[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kota yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kota yang berprestasi paling rendah; dan
c. 10 (sepuluh) besar penyelenggaraan pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling tinggi dan 10 (sepuluh) besar penyelenggara pemerintahan kabupaten yang berprestasi paling rendah.
(5) Penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) dilakukan setiap tahun dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri.
(6) Penyerahan penetapan peringkat kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah dilakukan oleh Presiden kepada kepala daerah pada Hari Otonomi Daerah setiap tanggal 25 April.

Bagian Keenam
Pengukuran Kinerja

Paragraf 1
Sistem Pengukuran Kinerja

Pasal 28
(1) Sistem pengukuran kinerja dalam EKPPD mengintegrasikan pengukuran kinerja mandiri oleh pemerintahan daerah sendiri dengan pengukuran kinerja oleh Pemerintah.
(2) Sistem pengukuran kinerja mencakup:
a. indikator kinerja kunci;
b. teknik pengumpulan data kinerja;
c. metodologi pengukuran kinerja; dan
d. analisis, pembobotan, dan interpretasi kinerja.

Pasal 29
Tim Nasional EPPD menyusun:
a. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pengambil kebijakan daerah; dan
b. indikator kinerja kunci untuk menilai aspek pada tataran pelaksana kebijakan daerah untuk masing-masing urusan pemerintahan.

Pasal 30
Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 huruf a, disusun berdasarkan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dengan mempertimbangkan:
a. kesesuaian kebijakan daerah dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi; dan
b. kesesuaian kebijakan daerah dengan kepentingan umum.

Pasal 31
(1) Indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud Pasal 29 huruf b disusun berdasarkan usulan indikator kinerja kunci yang diterima dari menteri/pimpinan lembaga pemerintah nondepartemen.
(2) Penyampaian usulan indikator kinerja kunci sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setiap bulan Desember.

Paragraf 2
Pengukuran Kinerja Mandiri Oleh Pemerintahan Daerah

Pasal 32
(1) Pemerintah daerah provinsi dan kabupaten/kota melakukan pengukuran kinerja mandiri untuk setiap penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangannya.
(2) Pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara berkala setelah tahun anggaran berakhir.

Pasal 33
Pengukuran kinerja mandiri dilakukan terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah pada tataran pengambil kebijakan daerah dan tataran pelaksana kebijakan daerah dengan menggunakan indikator kinerja kunci yang disusun Tim Nasional EPPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.

Pasal 34
(1) Untuk melakukan pengukuran kinerja mandiri, gubernur/bupati/walikota membentuk tim penilai yang dipimpin oleh sekretaris daerah.
(2) Susunan keanggotaan tim penilai ditetapkan dengan keputusan gubernur/bupati/walikota setelah mendapat pertimbangan dari pimpinan DPRD.

Pasal 35
Tugas tim penilai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) melakukan:
a. pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan daerah;
b. pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan daerah;
c. pengkajian dan analisis hasil pengukuran kinerja; dan
d. pemeringkatan SKPD.

Pasal 36
(1) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pengambil kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf a adalah kinerja kepala daerah dan DPRD;
(2) Sasaran pengukuran kinerja pada tataran pelaksana kebijakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 huruf b meliputi kinerja seluruh SKPD;

Pasal 37
(1) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) tim penilai melakukan pengumpulan data kinerja kepala daerah dan DPRD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Dalam pengukuran kinerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (2), tim penilai melakukan pengumpulan data terhadap kinerja SKPD dengan menggunakan aspek penilaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19.
(3) Data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikaji dan dianalisis.

Pasal 38
(1) Berdasarkan hasil kajian dan analisis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (3), tim penilai melakukan evaluasi tahap akhir dengan membandingkan tingkat capaian kinerja masing-masing SKPD dengan:
a. target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam Rencana Kerja SKPD;
b. target kinerja yang direncanakan sebagaimana termuat dalam RKPD;
c. realisasi kinerja SKPD tahun sebelumnya; dan
d. seluruh realisasi kinerja SKPD.
(2) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, huruf b, dan huruf c disampaikan kepada kepala daerah, DPRD, dan kepala SKPD.
(3) Kepala daerah, DPRD, dan kepala SKPD wajib menindaklanjuti hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk perbaikan dan peningkatan kinerja di masa yang akan datang.
(4) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d digunakan sebagai dasar pemeringkatan kinerja SKPD.
(5) Kepala daerah menetapkan hasil pemeringkatan kinerja SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4).

Pasal 39
(1) Evaluasi pengukuran kinerja mandiri diselesaikan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran.
(2) Hasil evaluasi digunakan sebagai bahan penyusunan LPPD, LKPJ, IPPD, EKPOD, dan laporan lainnya.

Pasal 40
Di samping tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 tim penilai juga bertugas melakukan pengukuran kinerja realisasi program dan kegiatan yang dilaksanakan oleh SKPD sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Paragraf 3
Pedoman Pelaksanaan EKPPD

Pasal 41
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPPD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(2) Peraturan Menteri Dalam Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan paling lama 8 (delapan) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.

BAB IV
PELAKSANAAN EKPOD

Pasal 42
Pemerintah melakukan EKPOD dalam hal:
a. hasil EKPPD suatu pemerintahan daerah masuk kelompok berprestasi rendah selama 3 (tiga) tahun berturut-turut; dan
b. untuk kepentingan nasional.

Pasal 43
Untuk mendapatkan data awal tingkat kemampuan penyelenggaraan otonomi daerah, Tim Nasional EPPD melakukan EKPOD terhadap seluruh provinsi, kabupaten dan kota secara bertahap mulai tahun 2008.

Pasal 44
Dalam melaksanakan EKPOD, Tim Nasional EPPD melakukan:
a. pengumpulan data tentang pelaksanaan penyelenggaraan otonomi daerah;
b. analisis data yang dikumpulkan sebagaimana dimaksud pada huruf a;
c. menginterpretasikan hasil analisis data; dan
d. pembandingan hasil evaluasi dengan hasil EKPOD sebelumnya, dan/atau dengan patok banding masing-masing aspek penilaian pada tingkat regional untuk provinsi dan pada tingkat provinsi untuk kabupaten/kota.

Pasal 45
(1) EKPOD menggunakan aspek-aspek penilaian:
a. kesejahteraan masyarakat;
b. pelayanan umum; dan
c. daya saing daerah.
(2) Aspek-aspek penilaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam lampiran yang merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Peraturan Pemerintah ini.

Pasal 46
(1) Tim Nasional EPPD menyampaikan hasil EKPOD kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri untuk bahan pertimbangan kebijakan penghapusan dan penggabungan daerah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EKPOD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.
(3) Tata cara penghapusan dan penggabungan suatu daerah diatur tersendiri dalam peraturan pemerintah.

BAB V
PELAKSANAAN EDOB

Pasal 47
(1) Tim Nasional EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan provinsi yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru provinsi.
(2) Tim Daerah EPPD melaksanakan EDOB terhadap pemerintahan kabupaten/kota yang baru dibentuk dengan menggunakan LPPD Otonom Baru kabupaten/kota.
(3) EDOB sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan sekurang-kurangnya 6 (enam) bulan sekali.

Pasal 48
(1) EDOB meliputi penilaian terhadap aspek perkembangan penyusunan perangkat daerah, pengisian personil, pengisian keanggotaan DPRD, penyelenggaraan urusan wajib dan pilihan, pembiayaan, pengalihan aset dan dokumen, pelaksanaan penetapan batas wilayah, penyediaan sarana dan prasana pemerintahan, dan pemindahan ibukota bagi daerah yang ibukotanya dipindahkan.
(2) Hasil EDOB untuk provinsi disampaikan kepada Presiden sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan provinsi yang bersangkutan sebagai umpan balik.
(3) Hasil EDOB untuk kabupaten/kota disampaikan kepada Presiden dan gubernur sebagai bahan pembinaan dan fasilitasi khusus daerah otonom baru, dan kepada pemerintahan kabupaten/kota yang bersangkutan sebagai umpan balik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan EDOB diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 49
(1) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (2) dan ayat (3) diberikan paling lama 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat kepala daerah.
(2) Pembinaan dan fasilitasi khusus terhadap daerah otonom baru dapat diberikan dalam hal:
a. penyusunan perangkat daerah;
b. pengisian personil;
c. pengisian keanggotaan DPRD;
d. penyusunan APBD;
e. pemberian hibah dari daerah induk dan pemberian bantuan dari pemerintahan provinsi;
f. pemindahan personil, pengalihan aset, pendanaan dan dokumen;
g. penyusunan rencana umum tata ruang; dan
h. penguatan infrastruktur yang mendukung investasi daerah.
(3) Pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk provinsi dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri dan untuk kabupaten/kota dilaksanakan oleh Menteri Dalam Negeri bersama gubernur.
(4) Dalam melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) Menteri Dalam Negeri berkoordinasi dengan menteri/pimpinan lembaga.

BAB VI
TINDAK LANJUT EPPD

Pasal 50
(1) EKPPD dimanfaatkan sebagai:
a. bahan penilaian dan penetapan tingkat pencapaian SPM atau target kinerja untuk setiap urusan pemerintahan yang diselenggarakan oleh daerah;
b. bahan pembinaan dan pengawasan lebih lanjut terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah;
c. bahan pertimbangan Pemerintah dalam menetapkan kebijakan otonomi daerah;
d. dasar tindakan korektif terhadap kebijakan nasional maupun daerah;
e. alat deteksi dini bagi Pemerintah maupun pemerintahan daerah dalam pelaksanaan program dan kegiatan untuk memenuhi asas efektivitas dan efisiensi;
f. alat identifikasi kebutuhan peningkatan pengembangan kapasitas untuk mendukung desentralisasi dan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah sesuai dengan kebutuhan masyarakat setempat;
g. umpan balik bagi pemerintah provinsi, dan kabupaten/kota dalam upaya perbaikan kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah;
h. alat identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan masyarakat secara umum;
i. alat identifikasi pencapaian pemenuhan kebutuhan kelompok sasaran; dan
j. alat identifikasi untuk melakukan kerja sama antarpemerintahan daerah dan/atau dengan pihak ketiga.
(2) EKPOD dimanfaatkan sebagai bahan pertimbangan bagi Presiden terhadap kebijakan otonomi daerah.
(3) EDOB dimanfaatkan sebagai bahan Pemerintah untuk melakukan pembinaan dan fasilitasi khusus kepada daerah yang baru dibentuk.

Pasal 51
(1) Pemerintah menindaklanjuti hasil EKPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi.
(2) Monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. monitoring terhadap tindak lanjut yang dilakukan oleh pemerintah provinsi, kabupaten/kota yang berdasarkan hasil EKPPD menunjukkan berprestasi rendah;
b. monitoring dan evaluasi perencanaan pembangunan daerah;
c. monitoring dan evaluasi pertanggungjawaban dan pengawasan keuangan daerah;
d. monitoring dan evaluasi aset pemerintahan daerah;
e. monitoring dan evaluasi pelaksanaan urusan pemerintahan;
f. evaluasi kebijakan Pemerintah untuk mendukung penyelenggaraan otonomi daerah; dan
g. evaluasi kepemimpinan daerah.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman monitoring dan evaluasi diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 52
(1) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen dapat menindaklanjuti hasil EPPD dengan melakukan monitoring dan evaluasi sesuai dengan urusan pemerintahan di daerah.
(2) Pelaksanaan monitoring dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan dengan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 53
(1) Pemerintah mengumumkan hasil EPPD kepada masyarakat melalui media massa.
(2) Pemerintah menyediakan akses informasi EPPD kepada masyarakat melalui teknologi informasi.
(3) Masyarakat dapat memberikan tanggapan terhadap hasil EPPD kepada Pemerintah dan/atau pemerintah daerah.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 54
(1) Pemerintah berdasarkan hasil EPPD melakukan pembinaan dan fasilitasi dalam rangka peningkatan kinerja pemerintahan daerah melalui program pengembangan kapasitas daerah.
(2) Pengembangan kapasitas dapat berupa fasilitasi di bidang kerangka kebijakan, kelembagaan, dan sumber daya manusia.
(3) Penyusunan program pengembangan kapasitas daerah berpedoman pada kerangka nasional pengembangan kapasitas yang diatur dengan Peraturan Presiden.

Pasal 55
(1) Pembinaan kepada pemerintahan daerah dapat berupa penghargaan, pengembangan kapasitas, dan pemberian sanksi.
(2) Pengembangan kapasitas dilakukan Pemerintah terhadap kepala daerah, wakil kepala daerah, DPRD, SKPD, kepala desa, perangkat desa dan Badan Permusyawaratan Desa, fasilitasi peningkatan prasarana dan sarana pelayanan dasar kepada masyarakat berdasarkan kebutuhan dan permintaan daerah.

Pasal 56
(1) Penghargaan diberikan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi sangat tinggi dalam penyelenggaraan pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27.
(2) Penghargaan dapat berupa insentif, publikasi melalui media massa, dan bentuk penghargaan lainnya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian penghargaan diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 57
(1) Pemerintahan Daerah yang berdasarkan hasil EKPPD masuk kategori berprestasi rendah wajib memperbaiki dan meningkatkan kinerja pemerintahan daerahnya.
(2) Departemen/lembaga pemerintah nondepartemen melakukan pembinaan kepada pemerintahan daerah yang berprestasi rendah sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(3) Pelaksanaan pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.

Pasal 58
(1) Pemerintah dapat memberi sanksi kepada penyelenggara pemerintahan daerah yang berprestasi rendah.
(2) Sanksi dapat berupa penangguhan dan/atau pembatalan suatu kebijakan daerah, pemberian sanksi administratif, penundaan pencairan dana perimbangan.

BAB VIII
PENDANAAN

Pasal 59
(1) Pelaksanaan EPPD oleh Pemerintah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja negara.
(2) Pelaksanaan EKPPD oleh pemerintahan daerah dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja daerah.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 60
EKPPD dilaksanakan mulai tahun 2008 terhadap penyelenggaraan pemerintahan daerah tahun anggaran 2007 dengan menggunakan aspek, fokus dan indikator yang diterapkan secara bertahap.

Pasal 61
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4815(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 19)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelenggaraan pemerintahan daerah meliputi penyelenggaraan urusan wajib dan urusan pilihan yang dilaksanakan berdasarkan asas otonomi dan asas tugas pembantuan.
Yang dimaksud dengan "tata kepemerintahan yang baik" adalah proses penciptaan lingkungan atau atmosfer kelembagaan yang memungkinkan adanya interaksi antarstrata pemerintahan dan antara pemerintah dan rakyatnya (masyarakat dan swasta/dunia usaha) dalam suatu tata nilai yang baik.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 3
Huruf a
Asas spesifik mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan secara khusus untuk menilai kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah berdasarkan LPPD dan laporan lain yang diterima oleh Pemerintah.
Huruf b
Asas obyektif mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja yang baku dan tidak menimbulkan penafsiran ganda.
Huruf c
Asas berkesinambungan mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan secara reguler setiap tahun sehingga dapat diperoleh gambaran perjalanan penyelenggaraan pemerintahan daerah dari waktu ke waktu.
Huruf d
Asas terukur mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan dengan memanfaatkan data kuantitatif dan/atau kualitatif yang dapat dikuantitatifkan, dan menggunakan alat ukur kuantitatif sehingga hasilnya dapat disajikan secara kuantitatif.
Huruf e
Asas dapat diperbandingkan mengandung pengertian bahwa EPPD dilaksanakan dengan menggunakan sistem pengukuran kinerja dan indikator kinerja kunci yang sama untuk semua daerah.
Huruf f
Asas dapat dipertanggungjawabkan mengandung pengertian bahwa EPPD menggunakan data dari LPPD yang dikirim oleh kepala daerah, dan diolah secara transparan, sehingga hasilnya dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Klarifikasi dilakukan dengan membandingkan data dan informasi yang relevan pada setiap bidang urusan pemerintahan.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Pejabat daerah lainnya meliputi pejabat yang membidangi pemerintahan, keuangan, organisasi dan tata laksana, hukum, kepegawaian, dan perlengkapan.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Yang dimaksud dengan "tataran pengambil kebijakan daerah" adalah kepala daerah dan DPRD baik secara bersama maupun sendiri-sendiri dalam pembentukan Peraturan Daerah, Peraturan Kepala Daerah, Keputusan Kepala Daerah, Keputusan Pimpinan DPRD, Keputusan DPRD, atau Persetujuan/Kesepakatan Bersama antara Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD.
Yang dimaksud dengan "tataran pelaksana kebijakan daerah" adalah SKPD yang melaksanakan kebijakan daerah.

Pasal 18
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Efektivitas hubungan dalam bentuk antara lain konsultasi secara regular terhadap penetapan kebijakan publik yang strategis dan relevan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas

Pasal 19
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "tingkat capaian SPM" adalah ukuran kinerja pemerintahan terhadap realisasi tingkat capaian kinerja penyelenggaraan urusan wajib yang diselenggarakan oleh daerah. Tingkat capaian "SPM" diukur dengan indikator yang ditetapkan oleh Menteri/Pimpinan LPND.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud "menetapkan peringkat kinerja dan status kinerja penyelenggaraan pemerintahan daerah" adalah menetapkan urutan (ranking) atas hasil penilaian kinerja setiap daerah dengan memperbandingkan antara satu daerah dengan daerah lainnya dengan angka rata-rata atau dengan hasil tahun-tahun sebelumnya secara nasional untuk masing-masing pemerintahan provinsi, kabupaten, dan kota.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud "pemerintahan daerah secara nasional" adalah penetapan peringkat penyelenggaraan pemerintahan daerah secara keseluruhan daerah tanpa memandang tingkatan daerah.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "untuk setiap urusan pemerintahan daerah" adalah memperbandingkan tingkat kinerja antara satu pemerintahan daerah dengan pemerintahan daerah lainnya dengan menggunakan angka rata-rata secara nasional atau dengan hasil tahun sebelumnya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian indikator kinerja setiap bulan Desember dimaksudkan untuk mengakomodasi kemungkinan perubahan sesuai perkembangan.

Pasal 32
Yang dimaksud dengan "pengukuran kinerja mandiri" adalah penilaian kinerja yang dilakukan oleh pemerintah daerah sendiri (self assesment) terhadap kinerja semua unsur organisasi pemerintahan daerah (kepala daerah, DPRD, dan perangkat daerah).

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Ayat (1)
Tim penilai dalam ketentuan ini tidak mempunyai hubungan fungsional dengan Tim Nasional EPPD dan Tim Daerah EPPD. Tim penilai provinsi tidak mempunyai hubungan fungsional dengan tim penilai kabupaten/kota.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyampaian hasil evaluasi kepada kepala daerah dimaksudkan sebagai bahan umpan balik guna perbaikan kinerja di masa yang akan datang dan sebagai bahan pembinaan dan pengawasan SKPD.
Penyampaian hasil evaluasi kepada DPRD dimaksudkan sebagai bahan umpan balik guna perbaikan kinerja di masa yang akan datang dan sebagai bahan pengawasan kinerja kepala daerah dan SKPD.
Penyampaian kepada kepala SKPD dimaksudkan sebagai umpan balik guna perbaikan kinerja penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi tanggungjawabnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 39
Cukup jelas

Pasal 40
Yang dimaksud peraturan perundang-undangan dalam ketentuan ini adalah peraturan perundangan-undangan yang berkaitan dengan pelaporan keuangan dan kinerja instansi pemerintah.

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Cukup jelas

Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Patok banding atau disebut jugabenchmark.
Yang dimaksud dengan "regional" adalah kawasan lintas provinsi.

Pasal 45
Ayat (1)
Masing-masing aspek penilaian terdiri dari satu atau lebih fokus penilaian, dan setiap fokus penilaian direpresentasikan oleh satu atau beberapa indikator kinerja kunci.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 46
Cukup jelas

Pasal 47
Cukup jelas

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembinaan dan fasilitasi secara khusus dapat berupa fasilitasi pembangunan infrastruktur untuk mendukung kualitas pelayanan dasar kepada masyarakat, prasarana dan sarana pelayanan pemerintahan, dan/atau bimbingan teknis peningkatan kinerja aparatur pemerintahan daerah, sesuai kemampuan Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Kelompok sasaran adalah individu dan/atau kelompok masyarakat yang perlu mendapat manfaat atau hasil secara langsung dari penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah tertentu, seperti bidang kesehatan dasar, pendidikan dasar, infrastruktur, ketentraman dan ketertiban umum, dan kependudukan.
Huruf j
Cukup jelas.
Ayat (2)
Kebijakan otonomi daerah antara lain meliputi penghapusan dan penggabungan suatu daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas

Pasal 52
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Program pengembangan kapasitas daerah dapat berupa penyusunan kebijakan daerah, penempatan pejabat di daerah, penyusunan program/kegiatan, penyusunan organisasi pemerintahan daerah, serta pembinaan pengelolaan keuangan dan aset daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pemberian insentif dimaksudkan sebagai pendorong yang diberikan Pemerintah kepada daerah untuk lebih meningkatkan kinerja pemerintahan daerah.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 57
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Cukup jelas

Pasal 61
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali