(1) Musrenbang RKPD kabupaten/kota dimulai dari Musrenbang desa atau sebutan lain/kelurahan, dan kecamatan atau sebutan lain.
(2) Musrenbang RKPD provinsi dilaksanakan setelah Musrenbang kabupaten/kota.(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelaksanaan Musrenbang diatur dengan Peraturan Menteri.
(1) Departemen Dalam Negeri menyelenggarakan pertemuan koordinasi pasca-Musrenbang RKPD provinsi.
(2) Pemerintah Provinsi menyelenggarakan pertemuan koordinasi pasca-Musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Paragraf 3
Perumusan Rancangan Akhir
(1) RKPD Provinsi ditetapkan dengan Peraturan Gubernur, dan RKPD kabupaten/kota ditetapkan dengan Peraturan Bupati/Walikota.
(2) Gubernur menyampaikan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi kepada Menteri.
(3) Bupati/walikota menyampaikan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada gubernur dengan tembusan kepada Menteri.
(4) RKPD dijadikan dasar penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 24(1) Gubernur menyebarluaskan Peraturan Gubernur tentang RKPD Provinsi kepada masyarakat.
(2) Bupati/walikota menyebarluaskan Peraturan Bupati/Walikota tentang RKPD Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
BAB IV
RENSTRA DAN RENJA SKPD
Pasal 25(1) SKPD menyusun Renstra-SKPD.
(2) Renstra-SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
(3) Penyusunan Renstra-SKPD berpedoman pada RPJMD dan bersifat indikatif.
(4) Kecamatan atau sebutan lain sebagai SKPD menyusun Renstra kecamatan dengan berpedoman pada RPJMD Kabupaten/Kota.
Pasal 26Renstra-SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
Pasal 27(1) SKPD menyusun Renja-SKPD.
(2) Rancangan Renja-SKPD disusun dengan mengacu pada rancangan awal RKPD, Renstra-SKPD, hasil evaluasi pelaksanaan program dan kegiatan periode sebelumnya, masalah yang dihadapi, dan usulan program serta kegiatan yang berasal dari masyarakat.
(3) Rancangan Renja-SKPD memuat kebijakan, program, dan kegiatan pembangunan baik yang dilaksanakan langsung oleh pemerintah daerah maupun yang ditempuh dengan mendorong partisipasi masyarakat.
(4) Program dan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) meliputi program dan kegiatan yang sedang berjalan, kegiatan alternatif atau baru, indikator kinerja, dan kelompok sasaran yang menjadi bahan utama RKPD, serta menunjukkan prakiraan maju.
(5) Rancangan Renja-SKPD dibahas dalam forum SKPD yang diselenggarakan bersama antarpemangku kepentingan untuk menentukan prioritas kegiatan pembangunan.
Pasal 28Renja SKPD ditetapkan dengan keputusan kepala SKPD.
BAB V
TATA CARA PENYUSUNAN DOKUMEN
RENCANA PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu
Sumber Data
Pasal 29(1) Dokumen rencana pembangunan daerah disusun dengan menggunakan data dan informasi, serta rencana tata ruang.
(2) Data dan informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. penyelenggaraan pemerintah daerah;
b. organisasi dan tatalaksana pemerintahan daerah;
c. kepala daerah, DPRD, perangkat daerah, dan pegawai negeri sipil daerah;
d. keuangan daerah;
e. potensi sumber daya daerah;
f. produk hukum daerah;
g. kependudukan;
h. informasi dasar kewilayahan; dan
i. informasi lain terkait dengan penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Pasal 30(1) Dalam rangka pengelolaan dan pemanfaatan data dan informasi secara optimal, daerah perlu membangun sistem informasi perencanaan pembangunan daerah.
(2) Sistem informasi perencanaan pembangunan daerah merupakan subsistem dari sistem informasi daerah sebagai satu kesatuan yang utuh dan tidak terpisahkan.
(3) Perangkat dan peralatan sistem informasi perencanaan pembangunan daerah harus memenuhi standar yang ditentukan oleh Menteri.
Pasal 31Rencana tata ruang merupakan syarat dan acuan utama penyusunan dokumen rencana pembangunan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pengolahan Sumber Data
Pasal 32(1) Data dan informasi, serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 diolah melalui proses:
a. analisis daerah;
b. identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah;
c. perumusan masalah pembangunan daerah;
d. penyusunan program, kegiatan, alokasi dana indikatif, dan sumber pendanaan; dan
e. penyusunan rancangan kebijakan pembangunan daerah.
(2) Proses pengolahan data dan informasi serta rencana tata ruang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui koordinasi dengan pemangku kepentingan.
Paragraf 1
Analisis Daerah
Pasal 33(1) Analisis daerah mencakup evaluasi pelaksanaan rencana pembangunan daerah periode sebelumnya, kondisi dan situasi pembangunan saat ini, serta keadaan luar biasa.
(2) Analisis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Bappeda provinsi dan kabupaten/kota bersama pemangku kepentingan.
(3) Bappeda provinsi dan kabupaten/kota menyusun kerangka studi dan instrumen analisis serta melakukan penelitian lapangan sebelum menyusun perencanaan pembangunan daerah.
Paragraf 2
Identifikasi Kebijakan Nasional Yang Berdampak Pada Daerah
Pasal 34(1) Identifikasi kebijakan nasional yang berdampak pada daerah merupakan upaya daerah dalam rangka sinkronisasi pelaksanaan kebijakan dan program prioritas nasional dalam pembangunan daerah.
(2) Sinkronisasi kebijakan nasional dilakukan dengan melihat kesesuaian terhadap keberlanjutan program, dampak yang diinginkan dari sisi pencapaian target atau sasaran, tingkat keterdesakan, dan kemampuan anggaran.
Paragraf 3
Perumusan Masalah Pembangunan Daerah
Pasal 35(1) Masalah pembangunan daerah dirumuskan dengan mengutamakan tingkat keterdesakan dan kebutuhan masyarakat.
(2) Rumusan permasalahan disusun secara menyeluruh mencakup tantangan, ancaman, dan kelemahan, yang dihadapi dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan daerah.
(3) Penyusunan rumusan masalah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilengkapi dengan anggaran prakiraan maju, pencapaian sasaran kinerja dan arah kebijakan ke depan.
Paragraf 4
Penyusunan Program, Kegiatan, Alokasi Dana Indikatif
dan Sumber Pendanaan
Pasal 36(1) Program, kegiatan dan pendanaan disusun berdasarkan:
a. pendekatan kinerja, kerangka pengeluaran jangka menengah serta perencanaan dan penganggaran terpadu;
b. kerangka pendanaan dan pagu indikatif;
c. program prioritas urusan wajib dan urusan pilihan yang mengacu pada standar pelayanan minimal sesuai dengan kondisi nyata daerah dan kebutuhan masyarakat.
(2) Program, kegiatan dan pendanaan disusun untuk tahun yang direncanakan disertai prakiraan maju sebagai implikasi kebutuhan dana.
(3) Sumber pendanaan pembangunan daerah terdiri atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan sumber lain yang sah.
Pasal 37Pedoman penyusunan perencanaan dan penganggaran terpadu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat (1) huruf a diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Paragraf 5
Penyusunan Rancangan Kebijakan Pembangunan Daerah
Pasal 38(1) Rancangan kebijakan pembangunan daerah yang telah disusun dibahas dalam forum konsultasi publik.
(2) Forum konsultasi publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diikuti oleh masyarakat dan para pemangku kepentingan.
(3) Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. RPJPD;
b. RPJMD; dan
c. RKPD.
Pasal 39Rancangan kebijakan pembangunan daerah sebagai hasil dari forum konsultasi publik dirumuskan menjadi rancangan awal Rencana Pembangunan Daerah oleh Bappeda bersama SKPD.
Bagian Ketiga
Sistematika Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 40(1) Sistematika penulisan RPJPD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. analisis isu-isu strategis;
d. visi dan misi daerah;
e. arah kebijakan; dan
f. kaidah pelaksanaan.
(2) Sistematika penulisan RPJMD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran umum kondisi daerah;
c. gambaran pengelolaan keuangan daerah serta kerangka pendanaan;
d. analisis isu-isu strategis;
e. visi, misi, tujuan dan sasaran;
f. strategi dan arah kebijakan;
g. kebijakan umum dan program pembangunan daerah;
h. indikasi rencana program prioritas yang disertai kebutuhan pendanaan;
i. penetapan indikator kinerja daerah; dan
j. pedoman transisi dan kaidah pelaksanaan.
(3) Sistematika RKPD paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan RKPD tahun lalu;
c. rancangan kerangka ekonomi daerah beserta kerangka pendanaan;
d. prioritas dan sasaran pembangunan; dan
e. rencana program dan kegiatan prioritas daerah.
(4) Sistematika penulisan Renstra SKPD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. gambaran pelayanan SKPD;
c. isu-isu strategis berdasarkan tugas pokok dan fungsi;
d. visi, misi, tujuan dan sasaran, strategi dan kebijakan;
e. rencana program, kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran dan pendanaan indikatif; dan
f. indikator kinerja SKPD yang mengacu pada tujuan dan sasaran RPJMD.
(5) Sistematika penulisan Renja SKPD, paling sedikit mencakup:
a. pendahuluan;
b. evaluasi pelaksanaan Renja SKPD tahun lalu;
c. tujuan, sasaran, program dan kegiatan;
d. indikator kinerja dan kelompok sasaran yang menggambarkan pencapaian Renstra SKPD;
e. dana indikatif beserta sumbernya serta prakiraan maju berdasarkan pagu indikatif;
f. sumber dana yang dibutuhkan untuk menjalankan program dan kegiatan; dan
g. penutup.
Bagian Keempat
Koordinasi Penyusunan Rencana Pembangunan Daerah
Pasal 41(1) Koordinasi penyusunan Renstra SKPD dan Renja SKPD dilakukan oleh masing-masing SKPD.
(2) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD dilakukan oleh Bappeda.
(3) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD antarkabupaten/kota dilakukan oleh gubernur.
(4) Koordinasi penyusunan RPJPD, RPJMD dan RKPD antarprovinsi dilakukan oleh Menteri.
Pasal 42(1) Tata cara koordinasi antarkabupaten/kota di dalam penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh gubernur.
(2) Tata cara koordinasi antarprovinsi di dalam penyusunan rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB VI
PENGENDALIAN DAN EVALUASI
PERENCANAAN PEMBANGUNAN DAERAH
Bagian Kesatu
Pengendalian
Pasal 43(1) Menteri melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan pengendalian terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Pasal 44Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 meliputi pengendalian terhadap:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah; dan
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah.
Pasal 45(1) Pengendalian oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk program dan/atau kegiatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Pengendalian oleh Bappeda meliputi pemantauan, supervisi dan tindak lanjut penyimpangan terhadap pencapaian tujuan agar program dan kegiatan sesuai dengan kebijakan pembangunan daerah.
(3) Pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan oleh SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi realisasi pencapaian target, penyerapan dana, dan kendala yang dihadapi.
(4) Hasil pemantauan pelaksanaan program dan/atau kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disusun dalam bentuk laporan triwulan untuk disampaikan kepada Bappeda.
(5) Kepala Bappeda melaporkan hasil pemantauan dan supervisi rencana pembangunan kepada kepala daerah, disertai dengan rekomendasi dan langkah-langkah yang diperlukan.
Bagian Kedua
Evaluasi
Pasal 46(1) Menteri melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah antarprovinsi.
(2) Gubernur melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup provinsi, antarkabupaten/kota dalam wilayah provinsi.
(3) Bupati/walikota melakukan evaluasi terhadap perencanaan pembangunan daerah lingkup kabupaten/kota.
Pasal 47Evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 meliputi evaluasi terhadap:
a. kebijakan perencanaan pembangunan daerah;
b. pelaksanaan rencana pembangunan daerah; dan
c. hasil rencana pembangunan daerah.
Pasal 48(1) Evaluasi oleh gubernur, bupati/walikota dalam pelaksanaannya dilakukan oleh Bappeda untuk keseluruhan perencanaan pembangunan daerah dan oleh Kepala SKPD untuk capaian kinerja pelaksanaan program dan kegiatan SKPD periode sebelumnya.
(2) Evaluasi oleh Bappeda meliputi:
a. penilaian terhadap pelaksanaan proses perumusan dokumen rencana pembangunan daerah, dan pelaksanaan program dan kegiatan pembangunan daerah; dan
b. menghimpun, menganalisis dan menyusun hasil evaluasi Kepala SKPD dalam rangka pencapaian rencana pembangunan daerah.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) menjadi bahan bagi penyusunan rencana pembangunan daerah untuk periode berikutnya.
Pasal 49Gubernur, bupati/walikota berkewajiban memberikan informasi mengenai hasil evaluasi pelaksanaan perencanaan pembangunan daerah kepada masyarakat.
Bagian Ketiga
Perubahan
Pasal 50(1) Rencana pembangunan daerah dapat diubah dalam hal:
a. hasil pengendalian dan evaluasi menunjukkan bahwa proses perumusan dan substansi yang dirumuskan belum sesuai dengan mekanisme yang diatur dalam peraturan perundang-undangan;
b. terjadi perubahan yang mendasar; atau
c. merugikan kepentingan nasional.
(2) Perubahan rencana pembangunan daerah ditetapkan dengan peraturan daerah.
Pasal 51Pedoman pengendalian dan evaluasi rencana pembangunan daerah diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Keempat
Masyarakat
Pasal 52(1) Masyarakat dapat melaporkan program dan kegiatan yang dianggap tidak sesuai dengan rencana yang telah ditetapkan.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus disertai dengan data dan informasi yang akurat.
(3) Pemerintah daerah menindaklanjuti laporan dari masyarakat sebagaimana pada ayat (1) berdasarkan pertimbangan Kepala Bappeda dan Kepala SKPD.
(4) Mekanisme penyampaian dan tindak lanjut laporan dari masyarakat diatur lebih lanjut oleh pemerintah daerah.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 53(1) Bagi daerah yang belum menyusun RPJPD, penyusunan RPJMD dapat mengacu pada dokumen rencana pembangunan daerah sebelumnya.
(2) Dokumen rencana pembangunan daerah yang telah disusun dan masih berlaku, tetap digunakan sampai tersusunnya rencana pembangunan daerah sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 54Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah bertujuan untuk mencapai pemenuhan hak-hak dasar masyarakat sesuai dengan urusan dan kewenangan pemerintah daerah meningkatkan kesejahteraan rakyat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan:
"Transparan" adalah membuka diri terhadap hak masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif tentang penyelenggaraan negara dengan tetap memperhatikan perlindungan atas hak asasi pribadi, golongan, dan rahasia negara.
"Responsif" adalah dapat mengantisipasi berbagai potensi, masalah dan perubahan yang terjadi di daerah.
"Efisien" adalah pencapaian keluaran tertentu dengan masukan terendah atau masukan terendah dengan keluaran maksimal.
"Efektif" adalah kemampuan mencapai target dengan sumber daya yang dimiliki dengan cara atau proses yang paling optimal.
"Akuntabel" adalah setiap kegiatan dan hasil akhir dari perencanaan pembangunan daerah harus dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan tertinggi negara sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangaan yang berlaku.
"Partisipatif" adalah merupakan hak masyarakat untuk terlibat dalam setiap proses tahapan perencanaan pembangunan daerah dan bersifat inklusif terhadap kelompok yang termarginalkan melalui jalur khusus komunikasi untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan.
"Terukur" adalah penetapan target kinerja yang akan dicapai dan cara-cara untuk mencapainya.
"Berkeadilan" adalah prinsip keseimbangan antarwilayah, sektor, pendapatan, gender dan usia.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "Musrenbang Daerah" adalah upaya penjaringan aspirasi masyarakat yang antara lain ditujukan untuk mengakomodasi aspirasi kelompok masyarakat yang tidak memiliki akses dalam pengambilan kebijakan melalui jalur khusus komunikasi.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "program prioritas pembangunan daerah" adalah program yang menjadi kebutuhan mendesak sesuai dengan potensi, dana, tenaga, dan kemampuan manajerial yang dimiliki.
Yang dimaksud dengan "rencana kerja" adalah dokumen rencana yang memuat program dan kegiatan yang diperlukan untuk mencapai sasaran pembangunan, dalam bentuk kerangka regulasi dan kerangka anggaran.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Di dalam Musrenbang provinsi dibahas rancangan RKPD provinsi dan menyerasikan RKPD Provinsi dan RKPD Kabupaten/Kota, Rancangan Renja-KL dan RKP, tugas pembantuan, dekonsentrasi.
Ayat (4)
Di dalam Musrenbang Kabupaten/Kota dibahas rancangan RKPD Kabupaten/Kota berdasarkan Renja-SKPD hasil Forum SKPD dengan cara meninjau keserasian antara rancangan Renja-SKPD dengan kebutuhan masyarakat yang hasilnya digunakan untuk pemutakhiran Rancangan RKPD.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "difasilitasi" adalah koordinasi yang dilakukan oleh Departemen Dalam Negeri untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan Pemerintah dan pemerintah daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "difasilitasi" adalah koordinasi yang dilakukan oleh provinsi untuk mensinkronisasikan program dan kegiatan antar-SKPD kabupaten/kota dan SKPD antarwilayah, serta pemerintah.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Pasca-Musrenbang diselenggarakan setelah Musrenbang daerah dan Musrenbang nasional, dimaksudkan untuk menjamin konsistensi hasil Musrenbang RKPD provinsi.
Ayat (2)
Pasca-Musrenbang diselenggarakan setelah Musrenbang daerah dan Musrenbang nasional serta sebelum pertemuan koordinasi pasca-Musrenbang RKPD provinsi, dimaksudkan untuk menjamin konsistensi hasil Musrenbang RKPD kabupaten/kota.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Forum SKPD membahas prioritas program dan kegiatan yang dihasilkan dari Musrenbang Kecamatan sebagai upaya menyempurnakan Rancangan Renja-SKPD, difasilitasi oleh SKPD terkait.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Ayat (1)
Rencana tata ruang yang perlu dirujuk adalah Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) provinsi, RTRW kabupaten/kota, dan Rencana Tata Ruang Kawasan Perkotaan (RTRKP).
Ayat (2)
Masyarakat dapat memperoleh data dan informasi untuk memberikan bahan masukan dalam penyusunan rencana pembangunan daerah dari pemerintah daerah.
Pasal 30
Ayat (1)
Sistem Informasi Perencanaan Pembangunan Daerah adalah suatu proses pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, pemeliharaan, pencarian kembali dan validasi berbagai data tertentu yang dibutuhkan oleh suatu organisasi tentang perencanaan pembangunan daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Rencana tata ruang dan RPJPD sebagai dokumen perencanaan satu sama lain saling berkaitan dan tidak bisa dipisahkan.
Bagi daerah yang belum memiliki rencana tata ruang, maka RPJPD merupakan acuan penyusunan rencana tata ruang. Sedangkan jika daerah telah memiliki rencana tata ruang yang masih berlaku, maka rencana tata ruang tersebut digunakan sebagai acuan.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Koordinasi dilakukan untuk:
a. menghindari tumpang tindih program, kegiatan dan pendanaan yang disusun oleh masing-masing SKPD;
b. keterpaduan antara rencana pembangunan daerah yang dibiayai melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dengan rencana pembangunan di daerah yang dibiayai APBN;
c. keterpaduan dan sinergitas rencana pembangunan daerah antarprovinsi, antara provinsi dengan kabupaten/kota dan antarkabupaten/kota.
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kerangka studi dan instrumen analisis dapat juga berupa analisis spesifik seperti analisis biaya dan manfaat (cost and benefit), analisis kemiskinan dan analisis gender.
Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keterdesakan" adalah sesuatu yang tidak bisa ditunda seperti bencana alam, wabah penyakit, masalah daerah yang penting.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Perumusan masalah dilakukan untuk mengidentifikasi kebutuhan masyarakat melalui analisis komprehensif dan keterdesakan.
Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Kerangka pengeluaran jangka menengah adalah pendekatan penganggaran berdasarkan kebijakan, dengan pengambilan keputusan terhadap kebijakan tersebut dilakukan dalam perspektif lebih dari satu tahun anggaran, dengan mempertimbangkan implikasi biaya akibat keputusan yang bersangkutan pada tahun berikutnya yang dituangkan dalam prakiraan maju;
Dasar penyusunan program, kegiatan dan pendanaan berlaku untuk penyusunan dokumen RPJMD, RKPD, Renstra SKPD dan Renja SKPD.
Huruf b
Kerangka pendanaan diutamakan untuk penyusunan dokumen jangka menengah (RPJMD dan Renstra SKPD) serta pagu indikatif digunakan untuk penyusunan dokumen rencana tahunan (RKPD dan Renja SKPD)
Huruf c
Program disusun berdasarkan urusan wajib dan pilihan, serta kegiatan disusun berdasarkan tingkat keterdesakan dan efektivitas pencapaian tujuan, sasaran, program.
Ayat (2)
Prakiraan maju digunakan untuk dokumen Renja SKPD dan RKPD.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Forum konsultasi publik merupakan wadah penampungan dan penjaringan aspirasi masyarakat, dan dunia usaha untuk penyempurnaan rancangan kebijakan. Hal ini menunjukkan sistem perencanaan bawah-atas (bottom-up planning) berdasarkan asas demokratisasi dan desentralisasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "kerangka pendanaan" adalah bagian dari kerangka fiskal yang berhubungan dengan kemampuan untuk membiayai belanja pemerintah.
Kerangka pendanaan disusun secara bersama-sama antara Bappeda dengan Badan/Biro/Bagian Keuangan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Pada masa transisi, untuk menghindari kekosongan, seperti peralihan periode kepemimpinan maka RPJMD lama yang akan berakhir menjadi pedoman sementara bagi pemerintahan kepala daerah baru terpilih selama belum ada RPJMD baru.
Huruf k
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam gambaran pelayanan SKPD dijelaskan juga mengenai gambaran umum kinerja SKPD yang telah dicapai.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (5)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "dana indikatif" adalah rincian dana yang dialokasikan untuk kegiatan tahunan.
Yang dimaksud dengan "pagu indikatif" adalah jumlah dana yang tersedia untuk penyusunan program dan kegiatan tahunan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "koordinasi antarkabupaten/kota" adalah koordinasi dalam rangka mensinergiskan rencana pembangunan daerah untuk lintas kabupaten/kota. Penyusunan rencana pembangunan daerah/wilayah dikoordinasikan oleh gubernur selaku wakil Pemerintah di daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pencapaian target" adalah kemajuan pelaksanaan kegiatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "perubahan yang mendasar" adalah suatu pekerjaan yang tidak dapat dikerjakan, terjadi bencana alam, atau perubahan kebijakan nasional.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas