(1) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia wajib berkoordinasi dengan instansi terkait dan perwakilan negara asal saksi dan/atau korban tersebut di Indonesia, untuk membantu pemulangannya dan memberitahukan kepada perwakilan asingnya.
(2) Pemulangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibebankan kepada perwakilan negara asing yang berada di Indonesia dan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Dalam hal saksi dan/atau korban adalah warga negara asing yang negaranya tidak mempunyai perwakilan di Indonesia, Menteri Luar Negeri Republik Indonesia memberitahukan kepada negara asing tersebut pada perwakilan negara asing yang terdekat dengan wilayah negara Republik Indonesia.
(1) Dalam penanganan saksi dan/atau korban, PPT wajib melakukan jejaring dengan rumah sakit pemerintah atau swasta untuk perawatan dan pemulihan kesehatannya.
(1) Dalam hal diperlukan, PPT juga dapat melakukan jejaring dengan rumah perlindungan sosial atau pusat trauma milik pemerintah, masyarakat, atau lembaga-lembaga pelayanan sosial lainnya.
BAB VI
PEMANTAUAN DAN EVALUASI
(1) Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya tindakan yang tidak sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, maka Menteri dapat merekomendasikan kepada PPT melalui bupati/walikota untuk peningkatan kualitas pelayanan.
(2) Dalam hal ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak ditindaklanjuti, maka bupati/walikota dapat memberikan sanksi administratif kepada pimpinan atau petugas di PPT.
(3) Pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24Dalam hal pemantauan dan evaluasi ditemukan adanya kinerja yang baik dalam menjalankan tugasnya, maka Menteri memberikan penghargaan kepada pimpinan dan/atau petugas pada PPT.
BAB VII
PENDANAAN
Pasal 25Pendanaan untuk melaksanakan Peraturan Pemerintah ini dan penyelenggaraan PPT bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara atau anggaran pendapatan dan belanja daerah serta dari sumber-sumber lain yang sah sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 26Semua peraturan perundang-undangan yang mengatur pelaksanaan pusat pelayanan terpadu yang telah ada dinyatakan masih tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan atau belum diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 27Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Pebruari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "advokasi" dalam ketentuan ini adalah menyampaikan informasi dengan tujuan untuk mempengaruhi dalam pemberian pelayanan terhadap saksi dan/atau korban.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial terhadap anak sebagai saksi dan/atau korban ditentukan sesuai dengan prinsip konvensi hak anak, antara lain prinsip nondiskriminasi dan kepentingan terbaik bagi anak.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "lembaga" dalam ketentuan ini adalah lembaga yang melakukan pendampingan terhadap saksi dan/atau korban, misalnya lembaga sosial masyarakat atau lembaga bantuan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud "rujukan pelayanan" dalam ketentuan ini adalah pemberian jenis pelayanan lanjutan kepada rumah sakit atau pusat trauma yang tersedia, yang masuk dalam jaringan pelayanan terpadu. Ketentuan ini merupakan jejaring yang berbasis rumah sakit dan masyarakat.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembentukan dan penyelenggaraan PPT dalam ketentuan ini meliputi pula pembentukan organisasi dan tata laksana PPT.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Ketentuan ini dimaksudkan agar bagi daerah yang telah tersedia semacam lembaga pelayanan terpadu, maka sebelum dibentuk peraturan daerah, ketentuan dalam Peraturan Pemerintah ini dapat dijadikan pedoman bagi lembaga tersebut dalam menyelenggarakan pelayanan tehadap saksi dan/atau korban.
Peraturan pelaksanaan dalam ketentuan ini misalnya: Peraturan Menteri mengenai standar pelayanan minimal dan standar operasional prosedur pemulangan dan reintegrasi sosial.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini dimaksudkan agar terdapat satu pedoman dari Pemerintah sehingga tidak tersebar di berbagai peraturan. Hal ini untuk lebih memudahkan pemerintah kabupaten/kota untuk menyelengarakan pelayanan terpadu.
Yang dimaksud dengan menteri terkait, antara lain: Menteri Sosial, Menteri Kesehatan, Menteri Dalam Negeri, Menteri Luar Negeri, Pimpinan Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI).
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sarana" adalah segala sesuatu yang dipakai sebagai alat dalam mencapai maksud dan tujuan, misalnya, meja dan tempat tidur periksa pasien, stetoskop.
Yang dimaksud dengan "prasarana" adalah segala hal yang merupakan penunjang utama terselenggaranya pelayanan terpadu misalnya, ruangan khusus untuk pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Sarana dan prasarana pelayanan terpadu yang telah ada selama ini misalnya di rumah sakit umum milik Pemerintah, provinsi, dan kabubaten/kota serta Rumah Sakit Kepolisian Pusat, atau Rumah Sakit Bhayangkara Tingkat II, III, dan IV.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Petugas pelaksana atau petugas fungsional dalam ketentuan ini berasal dari pegawai negeri sipil di lingkungan dinas masing-masing yang dipekerjakan yang pelaksanaannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang kepegawaian.
Ayat (2)
Honorarium dalam ketentuan ini diberikan sesuai dengan kemampuan pemerintah kabupaten/kota.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan relawan pendamping, misalnya, pekerja sosial, advokat, atau petugas rohaniwan.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam ketentuan ini, makna "segera" dimaksudkan agar pimpinan atau petugas dalam menangani saksi dan/atau korban menggunakan metode penanganan atau pertolongan pertama pada saksi dan/atau korban.
Prosedur dalam ketentuan ini ditetapkan oleh masing-masing PPT.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Ruang Pemeriksaan Khusus" dalam ketentuan ini adalah tempat melakukan pemeriksaan di tingkat penyidikan bagi saksi dan/atau korban tindak pidana perdagangan orang pada setiap Kepolisian Resort/Kepolisian Kota Besar dan Kepolisian Daerah yang pembentukan dan pelaksanaannya sesuai dengan peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Rumah perlindungan sosial atau pusat trauma (trauma center) dalam ketentuan ini ada yang diselenggarakan oleh pemerintah provinsi.
Rumah perlindungan sosial adalah lembaga atau panti yang bertujuan untuk memberikan perlindungn awal kepada korban sebelum dirujuk ke lembaga atau panti lain yang memberikan pelayanan lebih intensif.
Pusat trauma adalah suatu lembaga atau panti yang menjadi pusat peredaman (penurunan atau penghilangan) kondisi traumatis yang dialami korban sebagai tindak kekerasan yang dialaminya atau anggota keluarganya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
"Instansi terkait lainnya" dalam ketentuan ini misalnya: Departemen Sosial, Departemen Dalam Negeri, Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BNP2TKI), Polri, Imigrasi.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tindakan lain" dalam ketentuan ini antara lain: pemberitahuan kepada pihak keluarga saksi dan/atau korban.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Pembentukan PPT di luar negeri diutamakan pada negara yang sering terjadi tindak pidana perdagangan orang.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pembiayaan penanganan dalam ketentuan ini dibebankan kepada bupati/walikota daerah asal saksi dan/atau korban.
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Penghargaan dalam ketentuan ini misalnya: piagam atau tropi.
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas