[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
UMUM

Pengelolaan Dana Abadi Umat oleh Badan Pengelola Dana Abadi Umat dilakukan untuk kemaslahatan umat yang pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB II
TUGAS

Pasal 3
Badan Pengelola Dana Abadi Umat merupakan lembaga non struktural dan independen.

Pasal 4
Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas:
a. merencanakan, mengorganisasikan, mengelola dan memanfaatkan Dana Abadi Umat; dan
b. menyampaikan laporan pelaksanaan tugas setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.

BAB III
ORGANISASI

Bagian Kesatu
Susunan Organisasi

Badan Pengelola Dana Abadi Umat diketuai oleh Menteri, yang dalam melaksanakan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden.

Pasal 7
(1) Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat mempunyai tugas:
a. memimpin dan mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
b. menetapkan kebijakan umum, rencana kerja dan anggaran Badan Pengelola Dana Abadi Umat; dan
c. melaporkan hasil pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat setiap tahun kepada Presiden dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Penetapan kebijakan umum oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilaksanakan atas usul Dewan Pengawas.

Bagian Ketiga
Dewan Pengawas

Pasal 8
Dewan Pengawas berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Dewan Pelaksana berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Pasal 11
(1) Dewan Pelaksana mempunyai tugas:
a. menyiapkan rencana kerja dan anggaran tahunan pengelolaan, pengembangan, dan pemanfaatan Dana Abadi Umat;
b. melaksanakan kebijakan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi umat yang meliputi kebijakan umum, rencana kerja dan anggaran tahunan serta kebijakan lain sesuai dengan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
c. menyiapkan rancangan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat tentang Pemanfaatan Dana Abadi Umat;
d. melaksanakan penilaian kelayakan usul pemanfaatan Dana Abadi Umat;
e. menyelenggarakan usaha produktif dalam rangka pemanfaatan Dana Abadi Umat;
f. menetapkan ketentuan teknis pelaksanaan operasional;
g. mengadakan dan memelihara pembukuan dan administrasi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
h. menyiapkan laporan tahunan dan laporan berkala;
i. membuat laporan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
j. menjalin kerjasama dengan lembaga lain.
(2) Dewan Pelaksana menyampaikan rancangan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat tentang Pemanfaatan Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat setelah memperoleh persetujuan dari Dewan Pengawas.

Bagian Kelima
Sekretariat

(1) Keanggotaan Dewan Pengawas terdiri dari unsur Pemerintah dan masyarakat.
(2) Jumlah anggota Dewan Pengawas sebanyak-banyaknya 9 (sembilan) orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pengawas dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.

Pasal 14
(1) Keanggotaan Dewan Pelaksana berasal dari unsur Pemerintah.
(2) Jumlah anggota Dewan Pelaksana sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang, 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Ketua Dewan Pelaksana dan 1 (satu) orang ditetapkan menjadi Sekretaris.

Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 17
Usulan calon keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana oleh Menteri kepada Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dilakukan setelah mendapat saran dan pertimbangan lembaga atau organisasi Islam sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 18
Keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya.

Ketentuan mengenai tata cara pengangkatan dan pemberhentian keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16, Pasal 17, Pasal 18, dan Pasal 19 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Bagian Ketiga
Penggantian Antar Waktu

Pasal 21
(1) Anggota Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang berhenti sebelum berakhir masa kerjanya dapat dilakukan penggantian antar waktu.
(2) Ketentuan mengenai penggantian antar waktu keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri dengan tetap memperhatikan ketentuan yang diatur dalam Peraturan Presiden ini.

BAB V
TATA KERJA

Dewan Pengawas melaksanakan sidang secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang ditetapkan oleh Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Pasal 24
Pelaksanaan pemanfaatan Dana Abadi Umat ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengelola Dana Abadi Umat.

Pasal 25
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata kerja Badan Pengelola Dana Abadi Umat, diatur oleh Menteri.

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN

Pasal 26
(1) Dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat, Badan Pengelola Dana Abadi Umat diperiksa oleh akuntan publik independen.
(2) Hasil pemeriksaan pengelolaan dan pemanfaatan Dana Abadi Umat oleh akuntan publik independen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan kepada masyarakat.

BAB VII
PEMBIAYAAN

Pasal 27
(1) Segala pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat dibebankan pada hasil pengelolaan Dana Abadi Umat dan dari sumber lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pembiayaan pelaksanaan tugas Badan Pengelola Dana Abadi Umat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling banyak 10% (sepuluh persen) dari hasil bersih pengelolaan Dana Abadi Umat tahun sebelumnya.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 28
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. anggota Dewan Pengawas dan anggota Dewan Pelaksana tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan ditetapkannya keanggotaan Dewan Pengawas dan Dewan Pelaksana yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini;
b. pegawai pada Unit Pelaksana Tugas dan Kesekretariatan di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap melaksanakan tugasnya sampai dengan dibentuk kesekretariatan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini;
c. seluruh aset dan kekayaan yang menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat tetap menjadi milik Badan Pengelola Dana Abadi Umat;
d. penataan organisasi di lingkungan Badan Pengelola Dana Abadi Umat ditetapkan paling lambat 6 (enam) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 29
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, semua peraturan pelaksanaan Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat yang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini masih tetap berlaku sampai dengan diubah dan/atau diadakan peraturan yang baru berdasarkan Peraturan Presiden ini.

Pasal 30
Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Keputusan Presiden Nomor 22 Tahun 2001 tentang Badan Pengelola Dana Abadi Umat, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Pasal 31
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Januari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO