Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud pada Pasal ini merupakan laporan keuangan pertama yang disusun berdasarkan Laporan Keuangan Kementerian Negara/Lembaga (LKKL) Tahun 2006 yang telah diaudit dan diberikan opini oleh Badan Pemeriksa Keuangan. Dari sebanyak 81 LKKL, 7 LKKL mendapat opini "wajar tanpa pengecualian" atau
. Rincian opini Badan Pemeriksa Keuangan atas LKKL adalah sebagai berikut:
A. LKKL yang mendapat opini wajar tanpa pengecualian:
1. Mahkamah Konstitusi
2. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan
3. Kementerian Negara Perumahan Rakyat
4. Komisi Pemberantasan Korupsi
5. Dewan Perwakilan Daerah
6. Bagian Anggaran 071 – Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian
7. Bagian Anggaran 099 – Penyertaan Modal Negara
B. LKKL yang mendapat opini wajar dengan pengecualian:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat
2. Dewan Perwakilan Rakyat
3. Badan Pemeriksa Keuangan
4. Kepresidenan
5. Wakil Presiden
6. Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan
7. Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian
8. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat
9. Kementerian Negara Badan Usaha Milik Negara
10. Kementerian Negara Riset dan Teknologi
11. Kementerian Negara Lingkungan Hidup
12. Kementerian Negara Pemberdayaan Perempuan
13. Kementerian Negara Pendayagunaan Aparatur Negara
14. Badan Intelijen Negara
15. Lembaga Sandi Negara
16. Dewan Ketahanan Nasional
17. Kementerian Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Pembangunan Nasional
18. Perpustakaan Nasional
19. Departemen Komunikasi dan Informatika
20. Badan Pengawasan Obat dan Makanan
21. Lembaga Ketahanan Nasional
22. Badan Koordinasi Penanaman Modal
23. Badan Narkotika Nasional
24. Kementerian Negara Pembangunan Daerah Tertinggal
25. Badan Koordinasi Keluarga Berencana Nasional
26. Komisi Nasional Hak Asasi Manusia
27. Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia
28. Badan Tenaga Nuklir Nasional
29. Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi
30. Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional
31. Badan Standardisasi Nasional
32. Badan Pengawas Tenaga Nuklir Nasional
33. Lembaga Administrasi Negara
34. Arsip Nasional Republik Indonesia
35. Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan
36. Kementerian Negara Pemuda dan Olah Raga
37. Komisi Yudisial
38. Bagian Anggaran 070 – Dana Perimbangan
C. LKKL yang mendapat opini tidak menyatakan pendapat:
1. Mahkamah Agung
2. Kejaksaan Agung
3. Departemen Dalam Negeri
4. Departemen Luar Negeri
5. Departemen Pertahanan
6. Departemen Hukum dan Hak Asasi Manusia
7. Departemen Keuangan
8. Departemen Pertanian
9. Departemen Perindustrian
10. Departemen Energi dan Sumber Daya Mineral
11. Departemen Perhubungan
12. Departemen Pendidikan Nasional
13. Departemen Kesehatan
14. Departemen Agama
15. Departemen Tenaga Kerja dan Transmigrasi
16. Departemen Sosial
17. Departemen Kehutanan
18. Departemen Kelautan dan Perikanan
19. Departemen Pekerjaan Umum
20. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata
21. Kementerian Negara Koperasi dan Usaha Kecil Menengah
22. Badan Pusat Statistik
23. Badan Pertanahan Nasional
24. Kepolisian Negara
25. Badan Meteorologi dan Geofisika
26. Komisi Pemilihan Umum
27. Badan Koordinasi Survey dan Pemetaan Nasional
28. Badan Kepegawaian Negara
29. Departemen Perdagangan
30. Badan Rekonstruksi dan Rehabilitasi Nanggroe Aceh Darussalam-Nias
31. Bagian Anggaran 061 – Cicilan Bunga Utang
32. Bagian Anggaran 062 – Subsidi Dan Transfer
33. Bagian Anggaran 069 – Belanja Lain-Lain
34. Bagian Anggaran 096 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Luar Negeri
35. Bagian Anggaran 097 – Pembayaran Cicilan Pokok Hutang Dalam Negeri
36. Bagian Anggaran 098 – Penerusan Pinjaman