[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Putusan selengkapnya, termaksud pada ayat 2 pasal 1 diumumkan dengan resmi dalam Berita Negara, sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat yang bersangkutan.
(2) Nama-nama anggota yang diangkat dalam suatu Panitia Angket dan jumlah anggota sekurang-kurangnya, yang berhak melakukan pemeriksaan-pemeriksaan juga diumumkan sesuai dengan risalah Dewan Perwakilan Rakyat tersebut.
(3) Pengluasan tambahan atau penggantian anggota-anggota Panitia Angket begitu juga pembubarannya diumumkan dengan cara seperti tersebut dalam ayat 1 dan ayat 2 pasal ini.

Pasal 3
(1) Semenjak saat pengumuman tersebut pada ayat 1 pasal 2, semua warga negara Republik Indonesia dan semua penduduk serta orang-orang lain yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan-panggilan Panitia Angket, dan wajib pula menjawab semua pertanyaan-pertanyaannya dan memberikan keterangan-keterangan selengkapnya.
(2) Semua pegawai Negeri diharuskan sesuai dengan ketentuan-ketentuan dalam undang-undang ini, memenuhi permintaan-permintaan Panitia Angket dalam melaksanakan tugasnya.

Pasal 4
Saksi-saksi dan ahli-ahli datang kepada Panitia Angket, baik dengan sekarela atas panggilan tertulis maupun karena dipanggil dengan perantaraan juru sita.

Panggilan saksi-saksi atau ahli-ahli disampaikan kepada orangnya sendiri atau di tempat tinggalnya, sekurang-kurangnya tujuh hari sebelum hari pemeriksaan.

Pasal 7
(1) Pemeriksaan saksi dan ahli dilakukan oleh Panitia Angket di tempat yang menurut pertimbangan tepat untuk itu.
(2) Catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi atau ahli dibacakan kepada mereka atau diberikan kepadanya untuk dibacanya dan sesudahnya ditanda tangani oleh saksi atau ahli yang bersangkutan. Dalam hal saksi atau ahli itu tidak dapat menulis maka catatan tersebut dibubuhi cap jempol.
(3) Apabila seorang saksi atau ahli karena sakit berhalangan untuk datang kepada Panitia Angket di tempat yang telah ditentukan, maka Panitia Angket, jika menimbang perlu, dapat menugaskan kepada Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat kediaman saksi atau ahli itu untuk memeriksa mereka di tempat itu, bahka apabila perlu karen keadaan di rumah saksi atau ahli itu sendiri.

Pasal 8
(1) Panitia Angket dapat menyuruh saksi atau ahli yang sudah berumur 16 tahun bersumpah (berjanji) sebelum diperiksa.
(2) Saksi-saksi yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan mengatakan segala hal yang sebenarnya dan tiada lain daripada itu. Ahli-ahli yang akan diperiksa dengan sumpah (janji), bersumpah (berjanji) menurut agama atau kepercayaannya, bahwa mereka akan memberikan laporan dengan jujur dan benar, sesuai dengan pengetahuannya yang sesungguhnya.

Tuntutan terhadap saksi atau ahli yang lalai, baik dalam tingkat pertama maupun dalam tingkat banding, diperiksa oleh Pengadilan Sipil menurut cara yang biasa dipergunakan untuk memeriksa dan memutuskan perkara pidana.

Pasal 11
Berita acara tentang saksi atau ahli yang tidak memenuhi panggilan, yang dibuat oleh Panitia Angket atau oleh Pengadilan Negeri tersebut dalam ayat 3 pasal 7, merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.

Dengan tidak mengurangi kekuatan pasal 10 tersebut di atas, Panitia Angket dapat memerintahkan supaya saksi atau ahli yang lalai dipanggil lagi oleh jurusita, bahkan dapat meminta dengan perantaraan Kejaksaan Pengadilan Negeri yang daerah hukumnya meliputi tempat tinggal atau kediaman saksi atau ahli itu, supaya Kejaksaan mengeluarkan surat perintah untuk memaksa datang, yang dilampirkan pada surat panggilan yang dimaksud di atas.

Pasal 14
Terhadap saksi atau ahli yang tidak juga memenuhi panggilan ulangan berlaku juga pasal-pasal 9, 10, 11 dan 12 undang-undang ini.

Jika dipandang perlu Panitia Angket menyampaikan berita acara tersebut dalam pasal 15 kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri di tempat di mana orang yang harus didengar keterangannya bertempat tinggal atau berdiam; tuntutan dijalankan menurut apa yang tertulis dalam pasal 10.

Pasal 17
(1) Pengadilan Negeri di daerah yang bersangkutan dapat memerintahkan menyandera saksi atau ahli yang membangkang; penyanderaan ini diputuskan untuk waktu selama-lamanya seratus hari, tetapi, berakhir, apabila saksi atau ahli itu memenuhi kewajibannya sebelum itu.
(2) Atas permintaan Panitia Angket, Ketua Pengadilan Negeri yang bersangkutan memerintahkan untuk segera menyandera saksi atau ahli yang membangkang. Perintah Ketua Pengadilan Negeri termaksud di atas memuat permintaan yang dimajukan oleh Panitia Angket itu, pengangkatan jurusita yang diwajibkan untuk membawa saksi atau ahli dan penentuan tempat penyanderaan.
(3) Tentang penyanderaan ini dibuat akte yang menyebut perintah penyanderaan yang salinannya seketika itu juga diserahkan kepada orang yang disandera.
(4) Penyanderaan yang diperintahkan dengan putusan Hakim dijalankan walaupun ada bantahan atau banding.

Pasal 18
(1) Panitia Angket berhak meminta kepada Menteri yang bersangkutan surat-surat, yang disimpan oleh pegawai-pegawai Kementerian yang dipimpin oleh Menteri itu, untuk diperiksa.
(2) Menteri itu memberi kesempatan kepada Panitia Angket untuk memeriksa surat-surat itu, kecuali apabila pemeriksaan surat itu akan bertentangan dengan kepentingan Negara.
(3) Akan tetapi tentang surat-surat yang menyatakan pembicaraan dalam rapat Dewan Menteri hanya akan diberikan suatu kutipan yang menyatakan keputusan-keputusan yang diambil oleh Dewan Menteri tersebut. Kutipan itu ditanda tangani oleh Perdana Menteri.

(1) Perasaan-perasaan yang dikeluarkan oleh anggota-anggota majelis-majelis Negara pada pembicaraan perkara-perkara dan permusyawatan-permusyawaratan yang diadakan berhubung dengan itu, tidak boleh menjadi perihal pemeriksaan, apabila menurut undang-undang tentang hal ikhwal itu ditentukan kewajiban merahasiakan.
(2) Membebaskan diri dari kewajiban merahasiakan yang dimintakan oleh bekas pegawai-pegawai sipil atau anggota-anggota tentara atau bekas pegawai-pegawai sipil atau bekas anggota-anggota tentara dari segala pangkat juga harus diterima, apabila hal itu didasarkan atas pertimbangan bahwa pengumuman yang diminta dipandang bertentangan dengan kepentingan Negara atau hal itu diadakan atas perintah dari pejabat atasan mereka yang mengandung dasar-dasar seperti tersebut di atas.
(3) Dalam kedua hal termaksud dalam ayat 2 itu Panitia Angket dapat mengemukakan kehendaknya, supaya dasar-dasar atas mana mereka yang bersangkutan meminta membebaskan diri akan dikuatkan oleh Menteri dari Kementerian pada mana pegawai sipil atau anggota tentara itu dipekerjakan atau bekas pegawai sipil atau bekas anggota tentara itu pernah dipekerjakan.
(4) Mengenai permintaan pembebasan diri dari seorang bekas Menteri tentang urusan-urusan yang berhubungan dengan masa Menteri itu memangku jabatannya, maka penguatan dilakukan oleh Perdana Menteri.

Pasal 21
Pada pelaksanaan ketentuan sebagai disebut pada pasal 18 dan 20 itu terhadap anggota dari majelis-majelis Negara atau pegawai-pegawai lain yang pekerjaannya tidak langsung termasuk lingkungan salah suatu Kementerian maka izin untuk pemeriksaan surat-surat atau penolakan pemeriksaan surat-surat itu atau pernyataan bertentangan dengan kepentingan Negara akan diberikan oleh Menteri-menteri yang bersangkutan menurut sifat soal-soal yang telah diurus oleh anggota atau pegawai yang termaksud di atas.

(1) Segala pemeriksaan oleh Panitia Angket dilakukan dalam rapat tertutup.
(2) Anggota-anggota Panitia Angket wajib merahasiakan keterangan-keterangan yang diperoleh dalam pemeriksaan, sampai ada keputusan lain yang diambil oleh rapat pleno tertutup Dewan Perwakilan Rakyat yang diadakan khusus untuk itu.

Pasal 24
Apabila Panitia Angket menganggap perlu untuk mendengar orang-orang, yang berdiam di luar negeri, sebagai saksi atau ahli, maka pertanyaan-pertanyaan yang diinginkan penjawabannya dapat diberitahukan dengan tertulis oleh Panitia Angket kepada Menteri yang bersangkutan yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Indonesia di luar negeri, dan apabila pertanyaan-pertanyaan itu mengenai soal luar negeri kepada Menteri Luar Negeri yang membantu dipenuhinya pertanyaan-pertanyaan itu dengan perantaraan Perwakilan Luar Negeri.
Apabila pertanyaan-pertanyaan yang diberitahukan itu harus dijawab oleh pegawai-pegawai atau anggota-anggota tentara dari segala pangkat dan Menteri yang bersangkutan berpendapat, bahwa kepentingan Negara tidak mengijinkan penjawabannya, maka hal ini diberitahukan kepada Panitia Angket. Dalam hal ini berlaku ketentuan pasal 20 ayat 4.

Pasal 25
Dengan tidak mengurangi ketentuan yang tersebut dalam pasal 26 maka segala keterangan yang diberikan kepada Panitia Angket tidak dapat dipergunakan sebagai bukti dalam peradilan terhadap saksi atau ahli itu sendiri yang memberikan keterangan atau terhadap orang lain.

Pasal 26
Kitab undang-undang Hukum Pidana berlaku bagi setiap orang yang sengaja dalam memberikan keterangan/laporan palsu.
Dalam hal ini berita acara pemeriksaan merupakan bukti yang lengkap tentang apa yang tertulis di dalamnya, kecuali jika ada bukti lain yang menyatakan sebaliknya.

Pasal 27
(1) Saksi dan ahli atas permintaannya dan dengan memperlihatkan surat panggilan dapat menerima penggantian kerugian.
Penggantian kerugian ini ditetapkan oleh Panitia Angket atau dalam hal tersebut pada ayat 3 pasal 7, oleh Ketua Pengadilan Negeri, menurut ketentuan tentang biaya dan penggantian kerugian bagi saksi-saksi dan ahli pada Pengadilan Negeri.
(2) Panitia Angket jika menimbang perlu dapat menentukan jumlah penggantian kerugian termaksud pada ayat 1 lebih tinggi dari tarip yang berlaku pada Pengadilan Negeri.
(3) Atas permintaan saksi dan ahli yang dipanggil itu dapat diberikan kepadanya uang muka untuk ongkos perjalanan dan penginapan dari Kas Negeri dengan memperlihatkan surat panggilan.

Pasal 28
Kekuasaan dan pekerjaan Panitia Angket tidak tertunda oleh penutupan sidang-sidang atau pembubaran Dewan Perwakilan Rakyat yang membentuknya sampai Dewan Perwakilan Rakyat baru menentukan lain.

Pasal 29
Rapat pleno Dewan Perwakilan Rakyat menentukan jumlah biaya angket untuk satu tahun anggaran; jumlah itu dicantumkan dalam mata anggaran belanja Dewan Perwakilan Rakyat.

Pasal 30
Undang-undang ini dapat disebut Undang-undang Angket dan mulai berlaku pada hari diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Pebruari 1954,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

SUKARNO
Diundangkan
pada tanggal 16 Pebruari 1954
MENTERI KEHAKIMAN

DJODY GONDOKUSUMO


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 518(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1954 Nomor 19)

MEMORI PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN 1954
TENTANG
PENETAPAN HAK ANGKET DEWAN PERWAKILAN RAKYAT


Pasal 1
Maksud dari pasal ini ialah bahwa usul mengadakan angket itu harus dibicarakan lebih dahulu oleh Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, supaya Dewan Perwakilan Rakyat pada waktu mempertimbangkan usul itu dapat mendengarkan pertimbangan-pertimbangan Seksi atau Seksi-seksi yang bersangkutan, serta menerima pula, usul-usul tentang batas-batas penyelidikan yang harus dilakukan. Dengan demikian maka pada waktu memutuskan perlu tidaknya mengadakan angket, Dewan Perwakilan Rakyat sudah mengetahui berat ringannya persoalan, yang menjadi ukuran juga untuk menentukan lamanya waktu penyelidikan dan anggaran belanja yang harus disediakan untuk keperluan angket itu.

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Tidaklah cukup ditetapkan bahwa anggota Panitia berhak mengadakan penyelidikan, perlu ditetapkan pula, bahwa semua warga negara, semua penduduk bahkan setiap orang yang berada dalam wilayah Republik Indonesia diwajibkan memenuhi panggilan dan menjawab pertanyaan-pertanyaan Panitia Angket, agar dicapai hasil yang sebaik-baiknya.

Pasal 4
Yang dimaksudkan dengan saksi-saksi ialah mereka yang langsung atau tidak langsung bersangkutan dengan peristiwa yang menjadi pokok penyelidikan angket.
Yang dimaksudkan dengan ahli ialah mereka yang mempunyai keahlian dalam hal-hal yang menjadi soal dalam pokok penyelidikan angket.

Pasal 5
Oleh ayat 1 diberi kesempatan Panitia Angket untuk bertindak menurut keadaan; ia dapat memilih sendiri cara memanggil saksi atau ahli. Pada ayat 2 ditetapkan bahwa panggilan oleh Panitia terhadap orang yang tidak diketahui tempat tinggal atau kediamannya sama artinya dengan panggilan oleh jurusita.

Pasal 6
Cukup jelas.
Menurut kebiasaan.

Pasal 7
Penyelidikan oleh Panitia Angket sedapat mungkin dilakukan di gedung Dewan Perwakilan Rakyat, berhubung dengan kedudukan Dewan Perwakilan Rakyat dalam negara sebagai badan legislatief dan badan pengawas dari kebijaksanaan (beleid) Pemerintah.
Hanya jika ada hal-hal yang penting untuk penyelidikan maka pemeriksaan dapat diadakan di tempat lain.
Pada ayat 2 ditetapkan bahwa catatan tertulis dari keterangan-keterangan atau berita-berita yang diberikan oleh saksi-saksi atau ahli-ahli harus ditanda tangani mereka, supaya pada kemudian hari mereka tak dapat memberi keterangan-keterangan yang bertentangan atau berlainan dengan keterangan semula.

Pasal 8
Ditetapkan batas umur 16 tahun karena orang-orang yang sudah berumur 16 tahun ini sudah dapat dianggap cukup dewasa dalam cara berfikir, sehingga dapat memberi keterangan-keterangan dengan mengerti benar tentang apa dan maksud yang diterangkannya itu.

Pasal 9
Pada ayat 2 dari pasal 9 ditetapkan, bahwa tergantung kepada Panitia Angket, apakah berita acara yang dimaksudkan pada ayat 1 disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri. Jika saksi atau ahli yang dipanggil tidak datang kepada Panitia Angket dan Panitia tidak cukup alasan untuk menuntut mereka berhubung dengan beberapa hal, maka berita acara tersebut tidak perlu kiranya disampaikan kepada Kejaksaan Pengadilan Negeri.

Pasal 10
Cukup jelas.
Tidak diadakan pemeriksaan banding karena soalnya tidak begitu penting.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Orang yang tidak memenuhi kewajiban yang tersebut pada ayat 1 pasal 3 Undang-undang ini dapat dihukum menurut pasal 224 Kitab Undang-undang Hukum Pidana.

Pasal 13
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 14
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 15
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 16
Tidak perlu penjelasan lagi, karena sudah cukup jelas.

Pasal 17
Penjelasan terhadap saksi atau ahli yang membangkang selama-lamanya 100 hari sesuai dengan adat kebiasaan menghitung di Indonesia.

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Pasal ini adalah pelaksanaan (uitwerking) dari pada prinsip bahwa pekerjaan Angket jangan sampai terhalang karena alasan-alasan rahasia dalam usahanya mengumpulkan keterangan-keterangan.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Pasal ini adalah pelaksanaan dari pada prinsip bahwa tiap pekerjaan Parlemen harus diketahui oleh umum.

Pasal 23
Maksud dari pada pasal ini, ialah untuk menjamin supaya rahasia jangan bocor, sebelum ditetapkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat pleno.

Pasal 24 dan 25
Cukup jelas

Pasal 26
Karena Panitia Angket ini maksudnya untuk mendapat keterangan sebanyak-banyaknya dan selengkap-lengkapnya maka para saksi atau ahli harus dapat memberikan keterangan seluas-luasnya dengan tidak ada menaruh kekuatiran akan dituntut.

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Tiap saksi atau ahli berhak mendapat penggantian kerugian, ketentuan ini adalah serupa dengan ketentuan tentang biaya "penggantian kerugian" yang diberikan oleh Pengadilan Negeri.
Dalam hal pemberian penggantian kerugian ini terlalu rendah, maka Panitia Angket dapat menentukan lebih tinggi sesuai dengan keadaan pada waktu itu.

Pasal 29
Untuk menjamin continuiteit pekerjaan Panitia Angket, maka dalam pasal ini ditentukan bahwa penutupan sidang atau pembubaran. Dewan Perwakilan Rakyat tidak mempengaruhi berlangsungnya pekerjaan Panitia Angket.
Ketentuan ini pun diadakan untuk mencegah jangan sampai Pemerintah membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat untuk menggagalkan langsungnya pekerjaan angket.

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Diketahui:
Menteri Kehakiman,

DJODY GONDOKUSUMO