Teks tidak dalam format asli.
Kembali




KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN 1982
TENTANG
TATACARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
DAN KETENTUAN MENGENAI MASA TENANG

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang:   bahwa dalam rangka penyelenggaraan Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat I, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tingkat II, dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan Undang-undang Pemilihan Umum serta peraturan pelaksanaannya mengenai kampanye Pemilihan Umum, perlu diatur lebih lanjut tatacara penyelenggaraan Kampanye Pemilihan Umum dan ketentuan mengenai masa tenang;

Mengingat :    1. Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1969 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2914) jis Undang-undang Nomor 4 Tahun 1975 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentangPemilihan Umum Anggota-anggotaBadanPermusyawaratan/PerwakiIan Rakyat (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3063), dan Undang-undang Nomor 2 Tahun 1980 tentang Perubahan Atas Undang-undang Nomor 15 Tahun 1969 tentang Pemilihan Umum Anggota-anggota Badan Permusyawaratan/Perwakilan Rakyat sebagaimana Telah Diubah Dengan Undang-undang Tahun 1975 Nomor 4 (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 24, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3163);
3. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1974 Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3041);
4.  Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik Dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1975 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3062);
5.  Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1976 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1975 tentang Partai Politik Dan Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 15, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3073).
6.  Peraturan Pemerintah Nomor 20 Tahun 1976 tentang Keanggotaan Pegawai Negeri Sipil Dalam Partai Politik Atau Golongan Karya (Lembaran Negara Tahun 1976 Nomor 43, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3089);
7.  Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 1980 tentang Pelaksanaan Undang-undang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Tahun 1980 Nomor 67 Tambahan Lembaran Negara Nomor 3181)
8. Keputusan Presiden Nomor 25 Tahun 1980 tentang Hari dan Tanggal Pemungutan Suara. Untuk Pemilihan Umum AnggotaAnggota. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat DaerahTingkat I dan Dewan Perwakilan Rakyat: Daerah Tingkat II;

MENGINSTRUKSIKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA TENTANG TATACARA PENYELENGGARAAN KAMPANYE PEMILIHAN UMUM DAN KETENTUAN MENGENAI MASA TENANG.

(1) Kampanye Pemilihan Umum diselenggarakan oleh Dewan Pimpinan dan atau anggota organisasi atas nama Dewan Pimpinan.
(2) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum hanya dilaksanakan selama jangka waktu kampanye Pemilihan Umum, sebagai dimaksud dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Bab VI Peraturan Pemerintah harus ditaati oleh organisasi serta dilaksanakan dengan seksama, tertib, kesatria, jujur, dan bertanggungjawab.

Pasal 3
(1) Dalam rangka pelaksanaan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 76 ayat (3) Peraturan Pemerintah, naskah, konsep, contoh, dan lain sebagainya dari alat-alat peragaan sebagai dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf e Peraturan Pemerintah, harus diberitahukan secara tertulis oleh Dewan Pimpinan yang bersangkutan kepada penguasa untuk memperoleh surat keterangan dapat tidaknya naskah, konsep, contoh, dan lain sebagainya tersebut dipergunakan untuk kampanye Pemilihan Umum, selambat-lambatnya 14 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan, dengan menyebutkan tempat dan waktu penggunaannya dengan ketentuan sebagai berikut:
a. untuk penggunaan di seluruh Wilayah Indonesia oleh DPP kepada Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (KAPOLRI);
b. untuk penggunaan di wilayah Propinsi Daerah Tingkat 1 oleh DPD I / DPW kepada Kepala Daerah Kepolisian (KADAPOL) yang bersangkutan;
c. untuk penggunaan di wilayah Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II oleh DPD II / DPC kepada Komandan Resar Kepolisian (DANRES) yang bersangkutan
(2) Surat Keterangan sebagai dimaksud dalam ayat (3) harus sudah diberikan olehPenguasa sebagai dimaksud dalam ayat (1) kepada Dewan Pimpinan yang bersangkutan dalam waktu selambat-lambatnya 7 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilaksanakan, dengan tembusannya dikirimkan kepada :
a. Panitia Pemilihan Indonesia, apabila surat keterangan tersebut diberikan oleh KAPOLRI;
b. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat I, apabila surat keterangan tersebut diberikan oleh KADAPOL;
c. Panitia Pemilihan Daerah Tingkat II, apabila surat keterangan tersebut diberikan oleh DANRES.

Pasal 4
(1) Kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 73 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf f Peraturan Pemerintah harus diberitahukan secara tertulis oleh DPD II/DPC yang bersangkutan kepada penguasa secepatcepatnya 10 x 24 jam sebelum jangka waktu kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 75 Peraturan Pemerintah dimulai, dan selambat-lambatnya 7 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan, dengan menyebutkan tempat, waktu, bentuk, dan pimpinan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum yang diinginkan, termasuk nama pembicara utama dalam rapat umum atau pertemuan umum.
(2) Dalam hal di suatu Kabupaten/Kotamadya Daerah Tingkat II tidak ada DPD II/DPC, pemberitahuan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh DPD I/DPW.

(1) Dalam waktu selambat-lambatnya 3 x 24 jam sebelum kegiatan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) dilaksanakan, Penguasa harus sudah memberikan surat keterangan yang isinya menyatakan dapat atau tidaknya kegiatan kampanye Pemilihan Umum tersebut dilaksanakan.
(2) Dalam hal-hal tertentu penguasa dapat memberikan surat keterangan yang berisi keterangan tentang perubahan bentuk, waktu, dan atau tempat kampanye Pemilihan Umum sebagai saran kepada Dewan Pimpinan, apabila kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan tersebut:
a. bersamaan tempat dan waktunya dengan kegiatan kampanye Pemilihan Umum yang akan diidakan oleh organisasi lain yang sudah memberitahukan lebih dahulu;
b. dilaksanakan di dalam suatu bangunan yang berdekatan dalam jarak sampai lebih-kurang 2000 (dua ribu) meter atau dilaksanakan di tempat terbuka yang berdekatan dalam jarak sampai lebih-kurang 5000 (lima ribu) meter dari bangunan atau tempat terbuka tempat dilaksanakan kampanye Pemilihan Umum yang akan diadakan oleh organisasi lain yang sudah memberitahukan lebih dahulu
(3) Tembusan surat keterangan sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) oleh Penguasa disampaikan kepada Panitia Pemilihan Daerah yang bersangkutan.

Pasal 7
Dalam kampanye Pemilihan Umum selain petugas keamanan, semua pihak yang hadir dan yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum dilarang membawa segala macam bentuk senjata, alat/bahan peledak, dan atau benda yang diperkirakan dapat dipergunakan untuk menimbulkan gangguan keamanan dan atau ketertiban umum.

Pasal 8
(1) Dalam penyelenggaraan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan mempergunakan gedung Pemerintah, tempat ibadah, dan atau halamannya masing-masing.
(2) Menyimpang dari ketentuan sebagai dimaksud dalam ayat (1), gedung Pemerintah yang lazim dipakai untuk kegiatan/pertemuan umum dapat digunakan untuk pelaksanaan kegiatan kampanye Pemilihan Umum setelah memperoleh izin dari pimpinan instansi yang bersangkutan.

Pemasangan dan atau pemancangan alat peragaan kampanye Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam Pasal 9 oleh organisasi yang bersangkutan pada bangunan, halaman, dan atau pekarangan miik perseorangan harus seizin dari penghuni dan atau pemilik bangunan, halaman, atau pekarangan dimaksud.

Pasal 11
Dalam pelaksanaan kegiatan kaanpanye Pemilihan Umum larangan sebagai dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) huruf a dan huruf b Peraturan Pemerintah berlaku juga terhadap mereka yang terlibat G30S/PKI, walaupun telah dipertimbangkan oleh pemerintah dapat menggunakan Hak memilihnya dalam Pemilihan Umum.

(1) Pejabat Negara sebagai dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11 angka 1, angka 3, angka 4, angka 5, dan angka 6 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin cuti lebih dahulu dari Presiden.
(2) Pejabat Negara sebagai dimaksud dalam Penjelasan Pasal 11 angka 7, angka 8, angka 9, dan angka 10 Undang-undang Nomor 8 Tahun 1974, yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin cuti lebih dahulu dari pejabat yang berwenang yang bersangkutan.
(3) Pejabat Negara sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan atau, fasilitas yang ada padanya sebagai pejabat Negara.

Pasal 14
(1) Anggota organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum sebagai dimaksud. dalam Pasal 1 huruf e Peraturan Pemerintah dari unsur Partai Politik dan Golongan Karya yang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum harus memperoleh izin tertulis lebih dahulu dari Ketua.Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum yang bersangkutan.
(2) Anggota Organisasi Penyelenggara/Pelakaana Pemilihan Umum sebagai dimaksud dalam ayat (1) dalam melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum tidak dibenarkan menggunakan jabatan, kekuasaan, dan atau fasilitas yang ada padanya sebagai anggota Organisasi Penyelenggara/Pelaksana Pemilihan Umum.

(1) Jangka waktu antara hari berakhirnya masa kampanye Pemilihan Umum dengan hari pelaksanaan pemungutan suara adalah masa tenang.
(2) Selama masa tenang sebagai dimaksud dalam ayat (1) dan pada hari pemungutan suara dilarang melaksanakan kegiatan kampanye Pemilihan Umum.
(3) Selama masa tenang sebagai dimaksud dalam ayat (3) semua alat peragaan kampanye Pemilihan Umum harus dihapus/dihilangkan oleh masing-masing Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, untuk tiap Tempat Pemungutan Suara dengan dibantu oleh petugas keamanan yang bersangkutan terutama alat peragaan yang berada dalam radius. 200 (dua ratus) meter di sekitar Tempat Pemungutan Suara yang bersangkutan.

Pasal 17
Kegiatan yang dilaksanakan oleh organisasi berdasarkan ketentuan sebagai dimaksud dalam Pasal 63 ayat (4) Peraturan Pemerintah juncto: Keputusan Menteri Dalam Negeri/ Ketua Lembaga PemiLihan Umum Nomor- 50/LPU/Tahun 1981 tidak termasuk kegiatan Kampanye Pemilihan Umum yang diatur dalam Keputusan Presiden ini.

Pasal 18
Pelanggaran atas keaentuan dalam Keputusan Presiden ini dapat berakibat dihentikannya dan atau dibubarkannya kegiatan pelaksanaan kampanye Pemilihan Umum oleh penguasa.

Hal-hal yang belum atau belum cukup diatur dalam Keputusan Presiden ini, diatur lebih lanjut oleh Menteri Dalam Negeri/Ketua Lembaga Pemilihan Umum.

Pasal 21
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 1982
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


S0EHART0

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali