[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b. Kemudahan pelayanan dan keringanan persyaratan bagi koperasi untuk mendapatkan Hak Pengusahaan Hutan.

BAB X
SANKSI

Pasal 33
Jenis-jenis sanksi dapat dibedakan menjadi 3 (tiga) bentuk, yaitu:
a. Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan atau Hak Pemungutan Hasil Hutan.
b. Pengurangan areal kerja Hak Pengusahaan Hutan.
c. Denda administratif.

Pasal 34
(1) Hak Pengusahaan Hutan dicabut karena:
a. Pemegang hak tidak melaksanakan usahanya secara nyata dalam waktu 180 (seratus delapan puluh) hari sejak Keputusan Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dikeluarkan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf j;
b. Pemegang hak tidak membayar kewajiban keuangan dibidang pengusahaan hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 19 huruf g;
c. Pemegang hak tidak menyerahkan Rencana Karya Tahunan Rencana Karya Lima Tahunan dan Rencana Karya Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf a, b dan c;
d. Pemegang hak meninggalkan areal dan pekerjaannya sebelum haknya berakhir;
e. Pemegang hak karena putusan Pengadilan dijatuhi pidana penjara minimal 5 (lima) tahun karena merusak lingkungan atau merusak fungsi konservasi sesuai ketentuan peraturan perundangan yang berlaku;
f. Pemegang hak tidak mentaati segala ketentuan yang berlaku dibidang pengusahaan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf l; atau
g. Pemegang hak tidak memberdayakan dan mengikut sertakan masyarakat setempat di sekitar hutan dan di dalam hutan dalam kegiatan Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf i.
(2) Pencabutan Hak Pengusahaan Hutan karena melakukan pelanggaran salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu selang 30 (tiga puluh) hari.
(3) Pencabutan hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 35
(1) Hak Pengusahaan Hutan dikurangi areal kerjanya karena:
a. Pemegang hak menyerahkan seluruh kegiatan pengusahaan hutannya kepada pihak lain tanpa melaporkan kepada Menteri; atau
b. Pemegang hak memindah tangankan Hak Pengusahaan Hutannya kepada pihak lain tanpa melaporkan kepada Menteri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 ayat (1); atau
c. Pemegang hak tidak membuat tanaman sedikit-dikitnya 50% dari tanaman yang seharusnya ditanam berdasarkan daur tanam dan luas areal dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf k; atau
d. Pemegang hak tidak mempekerjakan secukupnya tenaga profesional dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan kebutuhan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf m; atau
e. Pemegang hak tidak melaksanakan Pedoman Standar Akuntansi Keuangan 32 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 huruf n; atau
f. Pemegang Hak Pengusahaan Hutan tidak membina koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1).
(2) Pengurangan areal kerja Hak Pengusahaan Hutan karena melakukan pelanggaran salah satu ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan setelah diberikan peringatan oleh Menteri sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan jangka waktu selang 30 (tiga puluh) hari.
(3) Pengurangan areal kerja Hak Pengusahaan Hutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Pasal 36
(1) Tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku dan kelalaian-kelalaian oleh Pemegang Hak di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan di luar ketentuan pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan serta dalam melaksanakan kegiatan pengusahaan hutannya tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh Menteri dikenakan denda sesuai dengan berat serta intensitas kerusakan dan kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.
(2) Ketentuan mengenai tindakan, kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

Pasal 37
Hak Pengusahaan Hutan dicabut karena:
a. Pemegang hak tidak membayar kewajiban keuangan dibidang pemungutan hasil hutan sebagaimana diatur dalam Pasal 25;
b. Pemegang hak merusak lingkungan atau merusak fungsi konservasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
c. Pemegang hak memindahtangankan Hak Pemungutan Hasil Hutannya kepada pihak lain tanpa melapor sebelumnya kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II; atau
d. Pemegang hak mengambil hasil hutan yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.

Pasal 38
(1) Tindakan yang menyalahi ketentuan yang berlaku dan kelalaian-kelalaian oleh Pemegang Hak di luar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 dan di luar ketentuan pidana yang mengakibatkan kerusakan hutan serta dalam melaksanakan kegiatan pemungutan hasil hutan yang tidak memenuhi standar kinerja yang ditetapkan oleh Menteri, dikenakan denda sesuai dengan berat serta intensitas kerusakan dan kelalaian yang ditimbulkan.
(2) Ketentuan mengenai tindakan, kelalaian dan pengenaan denda sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur oleh Menteri.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 39
Terhadap Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang diberikan berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri yang sudah ada sebelum ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini:
a.  tetap berlaku sepanjang haknya belum berakhir.
b. setelah jangka waktu berakhir dapat dilakukan pembaharuan hak sepanjang kinerjanya baik, untuk luas dan jangka waktu sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 8, Pasal 11, dan Pasal 15.

Pasal 40
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka peraturan pelaksanaan dari Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum dicabut atau diganti berdasarkan Peraturan Pemerintah ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41
Dengan ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1970 jo. Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 1975 tentang Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan dan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1990 tentang Hak Pengusahaan Hutan Tanaman Industri dinyatakan tidak berlaku lagi.

Pasal 42
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku sejak tanggal diundangkan.

Agar supaya setiap orang dapat mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

BACHARUDDIN JUSUF HABIBIE
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 27 Januari 1999
MENTERI NEGARA SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,

AKBAR TANDJUNG


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3802(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 13)


Pasal 1
Angka 1
Hutan dalam Peraturan Pemerintah ini diartikan sebagai suatu lapangan yang cukup luas, bertumbuhan kayu, bambu dan atau palem yang bersama-sama dengan tanahnya, beserta isinya baik berupa nabati maupun hewani, secara keseluruhan merupakan persekutuan hidup yang mempunyai kemampuan untuk memberikan manfaat-manfaat produksi perlindungan dan atau manfaat-manfaat lainnya secara lestari.
Luas minimum lapangan yang bertumbuhan itu adalah seperempat hektar, sebab hutan seluas itu sudah dapat mencapai suatu keseimbangan persekutuan hidup yang diperlukan, sehingga mampu memberikan manfaat-manfaat produksi, perlindungan, pengaturan tata air, pengaruh terhadap iklim, dan lain sebagainya.
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Yang dimaksud dengan hasil hutan adalah hasil-hasil yang diperoleh dari hutan yang berupa:
a. Hasil nabati beserta turunannya seperti kayu, bambu, rotan, rumput-rumputan, jamur-jamur, tanaman obat, getah-getahan dan lain-lain serta bagian dari tumbuh-tumbuhan atau yang dihasilkan oleh tumbuh-tumbuhan di dalam hutan, termasuk hasil yang berupa minyak atsiri.
b. Hasil hewani beserta turunannya seperti satwa buru, satwa elok dan lain-lain hewan serta bagian-bagiannya atau yang dihasilkannya.
c. Benda-benda lain yang secara ekologis merupakan satu kesatuan ekosistem dengan benda-benda hayati penyusun hutan antara lain: berupa sumber air (water yield), udara bersih dan lain-lain yang tidak termasuk bahan tambang.
d. Jasa yang diperoleh dari laut antara lain berupa: jasa wisata, jasa keindahan, keunikan, jasa perburuan dan lain-lain.
Angka 4
Menteri memberi putusan dalam hal terhadap keragu-raguan apakah lapangan itu adalah hutan yang dimaksud dalam Peraturan Pemerintah ini.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Pengaturan kegiatan yang berkaitan dengan pengolahan dan pemasaran hasil hutan dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan dibidang perindustrian dan perdagangan.
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Angka 12
Cukup jelas
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas
Angka 19
Cukup jelas
Angka 20
Cukup jelas
Angka 21
Cukup jelas
Angka 22
Cukup jelas
Angka 23
Yang dimaksud dengan koperasi adalah koperasi yang bergerak dibidang pengusahaan hutan.
Angka 24
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dapat dijadikan obyek penawaran dalam pelelangan atau permohonan adalah Hutan produksi yang belum dibebani hak atau areal bekas Hak Pengusahaan Hutan yang telah berakhir dan tidak diperpanjang atau dicabut.
Apabila penawaran dalam pelelangan atau permohonan dilaksanakan oleh koperasi, usaha kecil dan menengah setempat, agar mendapatkan kesempatan yang sama dengan yang lainnya, maka dapat dibantu oleh Lembaga Swadaya Masyarakat dan dibina oleh Pemerintah.
Ayat (2)
Pemberian Hak Pengusahaan Hutan dengan luas di bawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dengan cara permohonan tersebut merupakan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Batas maksimum ditetapkan dengan maksud untuk lebih menjamin asas keadilan dan pemerataan khususnya bagi koperasi, usaha kecil dan menengah.
Mengingat keadaan hutan dan lapangan serta aksebilitas areal maka untuk Propinsi Irian Jaya luas maksimum setiap pemegang hak adalah 200.000 (dua ratus ribu) hektar.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Huruf c
Koperasi yang diberikan Hak Pengusahaan Hutan adalah koperasi yang dibentuk oleh masyarakat di sekitar hutan.
Hak Pengusahaan Hutan yang diberikan kepada masyarakat setempat melalui koperasinya dapat disebut Hak Pengusahaan Hutan Kemasyarakatan.
Sedang perusahaan swasta nasional adalah berbentuk Perseroan Terbatas.
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 10 ayat (1).

Pasal 11
Ayat (1)
Pendapat Gubernur Kepala Daerah Tingkat I berupa pertimbangan-pertimbangan tentang pengusahaan hutan yang berkaitan dengan rencana pengembangan wilayah.
Ayat (2)
Apabila Gubernur mendapat pelimpahan wewenang dari Menteri, maka penandatanganan pemberian Hak Pengusahaan Hutan dilakukan oleh Gubernur atas nama Menteri.
Ayat (3)
Ketentuan lebih lanjut yang akan diatur oleh Menteri sebagaimana dimaksud dalam ayat ini antara lain mengatur tentang kriteria.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Yang dimaksud dengan hak yang sudah ada sebelumnya adalah Hak Pengusahaan Hutan dan hak-hak lain di luar sektor kehutanan.

Pasal 14
Ayat (1)
Tanaman yang dimaksud dalam ayat ini tidak termasuk tanaman perkayaan dalam sistem silvikultur Tebang Pilih Tanaman Indonesia.
Ayat (2)
Hak Pengusahaan Hutan dimaksudkan untuk memberikan hak untuk mengusahakan hutan dan tidak termasuk memberikan hak kepemilikan atau penguasaan atas tanah.

Pasal 15
Ayat (1)
Apabila tanaman terdiri lebih dari satu jenis maka perhitungan daur didasarkan pada daur tanaman yang memiliki luas dan atau nilai ekonomis dominan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka:
-   sepanjang bekas areal tersebut di atas 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan pada perusahaan lain dengan cara pelelangan;
-   dan sepanjang bekas areal tersebut di bawah 50.000 (lima puluh ribu) hektar dapat diberikan dengan cara permohonan.
-   Apabila Hak Pengusahaan Hutan telah berakhir dan kinerjanya jelek, maka sepanjang areal tersebut di atas 100.000 (seratus ribu) hektar dalam satu Propinsi, maka bekas areal tersebut dapat diberikan kepada perusahaan lain dengan batasan luas maksimum sesuai dengan Peraturan Pemerintah ini.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem silvikultur adalah sistem budidaya hutan atau teknik bercocok tanam hutan yang dimulai dari pemilihan bibit, pembuatan tanaman, pemeliharaan tanaman, sampai pada pemanenan atau penebangannya.
Dalam rangka melaksanakan sistem silvikultur, pemegang hak dimungkinkan menggunakan sistem tumpangsari, sistem tanaman di bawah tegakan atau sistem tanaman ganda (multi croping) yang lain yang dilaksanakan masyarakat di sekitar atau di dalam hutan.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Huruf c
Dana Reboisasi hanya dapat dipungut atas hasil hutan kayu pada hutan alam. Untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial di mana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan, maka atas Hasil Hutan yang berupa kayu Menteri dapat membebaskan pembebanan pembayaran Dana Reboisasi dan Provisi Sumber Daya Hutan.
Di samping membayar pungutan tersebut, maka pemegang hak juga wajib membayar Pajak Bumi dan Bangunan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pungutan Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi dikenakan atas produksi kayu yang ditebang di hutan di Tempat Pengumpulan Kayu (TPN).
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Alokasi Dana Jaminan Kinerja Pengusahaan Hutan dilaksanakan dengan membekukan sejumlah dana yang ditentukan pada suatu bank dan dapat dicairkan kembali beserta bunganya apabila dalam penilaian ternyata pengelolaannya dilaksanakan dengan baik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Dalam menyusun RKPH agar mengikut sertakan masyarakat setempat.
Huruf c
Penataan hutan dengan kopertamenisasi adalah kegiatan pembagian areal kerja Hak Pengusahaan Hutan dalam blok-blok dan petak-petak dengan perlakuan-perlakuan tertentu untuk tujuan pendataan dalam pengusahaan hutan selanjutnya.
Huruf i
Dalam melaksanakan pembangunan masyarakat desa hutan, perusahaan menyisihkan dana tertentu di dalam anggaran perusahaannya sendiri untuk keperluan tersebut.
Huruf j
Kegiatan nyata di lapangan adalah meliputi:
kegiatan pengusahaan hutan, memasukkan peralatan eksploitasi hutan, pembangunan prasarana pengusahaan hutan yang berupa jaringan jalan hutan, koridor, base camp dan lain-lain.
Huruf k
Yang dimaksud dengan 50% dari tanaman adalah:
50% x 5 (th) x luas areal (ha)
------------------------------
          daur (th)
Huruf m
Yang dimaksud tenaga profesional adalah tenaga yang mampu untuk melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan antara lain: Sarjana Kehutanan dan tenaga teknis kehutanan menengah yang meliputi lulusan SKMA, Diploma Kehutanan, serta tenaga-tenaga hasil pendidikan dan latihan kehutanan antara lain penguji (grader), penjelajah (cruiser), pengukur (scaler).
Yang dimaksud tenaga lain antara lain adalah tenaga ahli/sarjana dibidang lingkungan, sosial, ekonomi dan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
-   Memindahkan Hak Pengusahaan Hutan diartikan antara lain:
a. Jual beli;
b. Tukar menukar;
c. Hibah;
-   Memindahtangankan Hak Pengusahaan Hutan hanya terbatas pada hak pengusahaannya saja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Tegakan Hak Pengusahaan Hutan Tanaman dapat dijaminkan karena merupakan asset perusahaan.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Huruf d
Yang dimaksud dengan untuk kepentingan umum adalah kepentingan nasional atau masyarakat banyak seperti tempat pendidikan dan pelatihan sumber daya manusia, penelitian atau untuk latihan militer.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf c
Pemerintah tidak bertanggung jawab terhadap segala akibat yang terjadi diperusahaan, disebabkan hapusnya Hak Pengusahaan Hutan karena sanksi atau karena dikembalikan kepada Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perorangan adalah perorangan yang membentuk usaha dagang atau perusahaan dagang.
Ayat (3)
Hak Pemungutan Hasil Hutan yang diberikan kepada Bupati Kepala Daerah Tingkat II adalah Pemungutan Hasil Hutan yang berupa kayu.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Mengingat Hak Pemungutan Hasil Hutan pada prinsipnya diberikan berdasarkan volume atas hasil hutan, maka untuk memudahkan di dalam pengawasan dan pengendaliannya izin diberikan 1 (satu) tahun.
Karena untuk memenuhi kebutuhan setempat maka luas dibatasi maksimum 100 (seratus) hektar dengan anggapan bahwa setiap 100 (seratus) hektar akan menghasilkan 3.000 (tiga ribu) m3.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Atas kayu yang dipergunakan untuk keperluan bantuan bencana alam dan keperluan sosial di mana kayu-kayu tersebut tidak untuk diperdagangkan yang diambil dari areal Hak Pengusahaan Hutan dan Hak Pemungutan Hasil Hutan tidak dikenakan Dana Reboisasi dan Provisi Daya Hutan.<
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 28
Ayat (1)
yang dimaksud dengan diberikan prioritas untuk berperan seluas-luasnya antara lain adalah dalam bentuk pemberian kesempatan kepada masyarakat di dalam pengusahaan hutan yang meliputi kegiatan: penyaradan, pengulitan, perakitan dan lain-lain.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas

Pasal 32
Yang dimaksud dengan kemudahan dalam pelayanan dan keringanan persyaratan adalah kemudahan dalam pelayanan administrasi dan keringanan dalam pembobotan persyaratan pelelangan.

Pasal 33
Pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud Pasal ini didasarkan pada bobot pelanggarannya.
Pelanggaran yang termasuk kategori berat dikenakan sanksi pencabutan, apabila termasuk dalam kategori sedang dikenakan sanksi pengurangan luas areal, sedangkan untuk pelanggaran dalam kategori ringan dikenakan sanksi denda.
Untuk mewujudkan asas umum pemerintahan yang baik, sebelum pengenaan sanksi berat dan sedang kepada pemegang hak wajib diberikan peringatan tiga kali berturut-turut.

Pasal 34
Ayat (1)
Huruf d
Yang dimaksud dengan pemegang Hak Pengusahaan Hutan meninggalkan areal dan pekerjaannya sebelum haknya berakhir adalah:
a. Alat-alat eksploitasi tidak ada atau tidak berfungsi di dalam areal Hak Pengusahaan Hutan, atau
b. Tenaga kerja tetap tidak terdapat di dalam areal kerja Hak Pengusahaan Hutan, atau
c. Kegiatan pengusahaan hutan seperti penebangan, permudaan dan pemeliharaan tidak dilakukan di dalam areal kerja.
Huruf e
Yang dimaksud dengan merusak lingkungan adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan lingkungan yang diancam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 1997 tentang Lingkungan Hidup.
Yang dimaksud dengan merusak fungsi konservasi adalah perbuatan yang mengakibatkan kerusakan konservasi yang diancam dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan menyerahkan seluruh kegiatan pengusahaan hutan adalah apabila pemegang hak tidak membiayai dan melaksanakan kegiatan pengusahaan hutan tersebut tetapi hanya menerima imbalan (fee) atas kegiatan penyerahan tersebut.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Cukup jelas

Pasal 39
Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (3).

Pasal 40
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali