(1) Untuk kepentingan efisiensi pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan (Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1972), dinyatakan tidak berlaku.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
BONDAN GUNAWAN
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Yang dimaksud dengan sarana operasi SAR antara lain pesawat udara, kapal, ambulance, peralatan SAR, alat-alat berat.
Yang dimaksud dengan prasarana operasi SAR antara lain terminal, pelabuhan, bandar udara, depo Pertamina, rumah sakit, lapangan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Selama ini pelaksanaan pengerahan Potensi SAR telah dilakukan oleh Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 tentang Perubahan Lampiran-lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia masing-masing instansi/organisasi potensi SAR.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan deteksi dini adalah kegiatan untuk mengetahui berita/informasi terjadinya musibah pelayaran dan atau penerbangan secepat mungkin.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Pengerahan potensi SAR disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi, dimaksudkan untuk menghindari pengerahan potensi SAR yang tidak efektif.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi/organisasi yang mempunyai potensi SAR antara lain instansi Pemerintah (sipil, TNI dan POLRI), organisasi kemasyarakatan dan swasta.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sarana penunjang antara lain genset dan komputer.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan atau lingkungan kepentingan pelabuhan adalah pelaksana fungsi keselamatan pelayaran dan Kepala Kantor Pelabuhan.
Ayat (2)
Pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan saat ini adalah Kepala Kantor Bandar Udara atau Kepala Cabang Badan Usaha Kebandarudaraan.
Pasal 10
Ayat (1)
Penghentian operasi SAR diperlukan untuk menghindari pelaksanaan operasi SAR yang berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penghentian atau pernyataan selesainya operasi SAR dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, dilakukan dengan pertimbangan karena tidak ada tanda-tanda korban diketemukan yang secara normal daya tahan hidup manusia tanpa makan dan minum hanya 7 (tujuh) hari.
Apabila korban masih hidup, diperkirakan korban dengan segala upaya telah menemukan suatu tempat yang dapat memberikan pertolongan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan permintaan Pemerintah Republik Indonesia adalah permintaan yang dilakukan oleh Kepala Basarnas selaku koordinator SAR.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Pengertian kemudahan dan prioritas yang diatur dalam ketentuan ini antara lain pengisian bahan bakar minyak, urusan kepabeanan, keimigrasian, pengisian air, dan pendaratan.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Pengertian pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah wilayah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Basarnas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Kegiatan pencarian dan pertolongan di luar musibah pelayaran dan penerbangan bukan merupakan tugas pokok Basarnas, namun demikian setiap saat Basarnas siap membantu apabila diminta oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang tersebut.
Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan yang normal yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan prasarana/sarana, lingkungan dan atau fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan musibah lainnya antara lain kejadian yang diakibatkan oleh jatuhnya benda antariksa dan kecelakaan transportasi darat.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas