[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Menteri bertanggung jawab atas pembinaan dan pengerahan Potensi SAR.
(2) Pelaksanaan pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dilakukan oleh Basarnas.

Pasal 3
(1) Pembinaan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi:
a. pengaturan;
b. pengawasan; dan
c. pengendalian.
(2) Pengaturan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a, meliputi:
a. penetapan kebijaksanaan umum; dan
b. penetapan kebijaksaan teknis.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b, meliputi:
a. pemantauan dan penilaian terhadap pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang SAR; dan
b. penyempurnaan terhadap pelaksanaan kebijaksanaan yang telah Diundangkan di bidang SAR.
(4) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf c, meliputi:
a. pemberian arahan dan petunjuk dalam pelaksanaan kebijaksanaan yang telah ditetapkan di bidang kegiatan pencarian dan pertolongan; dan
b. pemberian bimbingan dan penyuluhan mengenai hak dan kewajiban masyarakat dalam pelaksanaan kebijaksanaan yang telah Diundangkan di bidang kegiatan pencairan dan pertolongan.

Pasal 4
Dalam rangka pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan kegiatan yang meliputi:
a. perencanaan;
b. pendayagunaan;
c. pengembangan; dan
d. pelaksanaan pengendalian.

(1) Pengerahan potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi.
(2) Dalam pelaksanaan operasi SAR, Kepala Basarnas dapat meminta pengerahan Potensi SAR kepada Instansi/organisasi yang mempunyai Potensi SAR.
(3) Potensi SAR yang memberikan bantuan atas permintaan Kepala Basarnas sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), dapat diberikan biaya yang penggantian sesuai kemampuan keuangan negara.
(4) Tata cara pengerahan Potensi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan biaya penggantian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB III
PELAKSANAAN OPERASI SAR

Pasal 7
(1) Basarnas wajib melakukan siaga SAR 24 (dua puluh empat) jam terus menerus untuk melakukan pemantauan terhadap kejadian musibah pelayaran dan atau penerbangan.
(2) Pelaksanaan siaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung dengan peralatan deteksi dini, telekomunikasi dan sistem informasi beserta sarana penunjangnya yang dapat digunakan selama 24 (dua puluh empat) jam terus menerus.
(3) Tata cara pelaksanaan siaga SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 8
Pelaksanaan operasi SAR didukung dengan fasilitas dan alat peralatan SAR yang memadai.

(1) Menteri atau pejabat yang ditunjuk dapat menyatakan penghentian atau selesai terhadap operasi SAR dengan pertimbangan:
a. seluruh korban telah berhasil ditemukan, ditolong dan dievakuasi;
b. setelah jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, tidak ada tanda-tanda korban akan ditemukan.
(2) Operasi SAR yang telah dihentikan atau dinyatakan selesai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat dibuka kembali dengan pertimbangan adanya nformasi baru mengenai indikasi diketemukannya lokasi dan atau korban musibah.
(3) Operasi SAR dapat diperpanjang pelaksanaannya atas permintaan dengan beban biaya ditanggung oleh pihak yang meminta.
(4) Tata cara penghentian atau pernyataan selesai operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan perpanjangan pelaksanaan operasi SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

Pasal 11
Penanganan musibah yang terjadi di wilayah yang berbatasan dengan wilayah negara lain dapat dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama secara bilateral atau multilateral.

(1) Unsur SAR negara lain yang akan ditugaskan untuk pelaksanaan operasi SAR ke wilayah kesatuan Republik Indonesia, terlebih dahulu wajib mendapat izin (clearance) dari negara Republik Indonesia.
(2) Untuk mendapat izin (clearance) sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Rescue Coordination Centre (RCC) atau Perwakilan negara yang bersangkutan di Indonesia melakukan koordinasi dengan Basarnas atau Perwakilan Indonesia di negara yang bersangkutan untuk pengurusannya.

Pasal 14
(1) Unsur SAR negara lain yang didatangkan atas permintaan Pemerintah Republik Indonesia, biaya operasionalnya menjadi tanggung jawab Pemerintah Indonesia.
(2) Unsur SAR negara lain yang atas permintaannya sendiri membantu pelaksanaan operasi SAR di wilayah Republik Indonesia, maka biaya operasionalnya tidak menjadi tanggung jawab Pemerintah Republik Indonesia.

Wilayah tanggung jawab SAR meliputi seluruh wilayah teritorial Republik Indonesia.

Pasal 17
(1) Untuk kepentingan efisiensi pelaksanaan operasi SAR di wilayah teritorial Republik Indonesia, ditetapkan pembagian wilayah tanggung jawab SAR.
(2) Pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Menteri.

BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18
Dalam hal terjadi bencana dan musibah lainnya, potensi SAR dapat dikerahkan untuk membantu penanggulangannya.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Dengan berlakunya Peraturan Pemerintah ini, Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1972 tentang Pencabutan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1951 tentang Dinas Pencari dan Pemberi Pertolongan untuk Kapal-kapal Laut dan Udara yang Mendapat Kecelakaan (Lembaran Negara Nomor 13 Tahun 1972), dinyatakan tidak berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

ABDURRAHMAN WAHID
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Pebruari 2000
Pj. SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

BONDAN GUNAWAN


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 3938(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 25)


Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas
Angka 2
Cukup jelas
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas
Angka 5
Yang dimaksud dengan sarana operasi SAR antara lain pesawat udara, kapal, ambulance, peralatan SAR, alat-alat berat.
Yang dimaksud dengan prasarana operasi SAR antara lain terminal, pelabuhan, bandar udara, depo Pertamina, rumah sakit, lapangan.
Angka 6
Cukup jelas
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Selama ini pelaksanaan pengerahan Potensi SAR telah dilakukan oleh Badan SAR Nasional yang dibentuk berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 47 Tahun 1979 tentang Perubahan Lampiran-lampiran 3, 6, 7, 8, 9, 10, 11, 12, 13, 14, 15, dan 16 Keputusan Presiden Nomor 45 Tahun 1974 tentang Susunan Organisasi Departemen.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Pelaksanaan pendidikan dan pelatihan SAR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini tidak mengurangi tanggung jawab untuk meningkatkan kemampuan sumber daya manusia masing-masing instansi/organisasi potensi SAR.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan deteksi dini adalah kegiatan untuk mengetahui berita/informasi terjadinya musibah pelayaran dan atau penerbangan secepat mungkin.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Pengerahan potensi SAR disesuaikan dengan jenis musibah yang terjadi, dimaksudkan untuk menghindari pengerahan potensi SAR yang tidak efektif.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan instansi/organisasi yang mempunyai potensi SAR antara lain instansi Pemerintah (sipil, TNI dan POLRI), organisasi kemasyarakatan dan swasta.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan sarana penunjang antara lain genset dan komputer.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan atau lingkungan kepentingan pelabuhan adalah pelaksana fungsi keselamatan pelayaran dan Kepala Kantor Pelabuhan.
Ayat (2)
Pejabat yang berwenang di daerah lingkungan kerja dan bandar udara dan atau kawasan keselamatan operasi penerbangan saat ini adalah Kepala Kantor Bandar Udara atau Kepala Cabang Badan Usaha Kebandarudaraan.

Pasal 10
Ayat (1)
Penghentian operasi SAR diperlukan untuk menghindari pelaksanaan operasi SAR yang berlarut-larut dan memberikan kepastian hukum.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Penghentian atau pernyataan selesainya operasi SAR dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari sejak dimulainya operasi SAR, dilakukan dengan pertimbangan karena tidak ada tanda-tanda korban diketemukan yang secara normal daya tahan hidup manusia tanpa makan dan minum hanya 7 (tujuh) hari.
Apabila korban masih hidup, diperkirakan korban dengan segala upaya telah menemukan suatu tempat yang dapat memberikan pertolongan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan permintaan Pemerintah Republik Indonesia adalah permintaan yang dilakukan oleh Kepala Basarnas selaku koordinator SAR.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Pengertian kemudahan dan prioritas yang diatur dalam ketentuan ini antara lain pengisian bahan bakar minyak, urusan kepabeanan, keimigrasian, pengisian air, dan pendaratan.

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Pengertian pembagian wilayah tanggung jawab SAR sebagaimana dimaksud dalam ketentuan ini adalah wilayah tanggung jawab Unit Pelaksana Teknis Basarnas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Kegiatan pencarian dan pertolongan di luar musibah pelayaran dan penerbangan bukan merupakan tugas pokok Basarnas, namun demikian setiap saat Basarnas siap membantu apabila diminta oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang tersebut.
Bencana adalah suatu peristiwa yang terjadi secara mendadak atau secara berlanjut yang menimbulkan dampak terhadap pola kehidupan yang normal yang disebabkan oleh alam dan atau manusia yang mengakibatkan timbulnya korban manusia, kerugian harta benda, kerusakan prasarana/sarana, lingkungan dan atau fasilitas umum serta menimbulkan gangguan terhadap tata kehidupan dan penghidupan masyarakat.
Sedangkan yang dimaksud dengan musibah lainnya antara lain kejadian yang diakibatkan oleh jatuhnya benda antariksa dan kecelakaan transportasi darat.

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas