[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Juni 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 5138(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2010 Nomor 81)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.