[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
(1) Daerah hukum Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya meliputi wilayah Kota Tasikmalaya, Provinsi Jawa Barat.
(2) Daerah hukum Pengadilan Agama Kota Banjar meliputi wilayah Kota Banjar, Provinsi Jawa Barat.
(3) Daerah hukum Pengadilan Agama Amurang meliputi wilayah Kabupaten Minahasa Selatan, Provinsi Sulawesi Utara.
(4) Daerah hukum Pengadilan Agama Marisa meliputi wilayah Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.
(5) Daerah hukum Pengadilan Agama Parigi meliputi wilayah Kabupaten Parigi Moutong, Provinsi Sulawesi Tengah.
(6) Daerah hukum Pengadilan Agama Andoolo meliputi wilayah Kabupaten Konawe Selatan, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(7) Daerah hukum Pengadilan Agama Pasarwajo meliputi wilayah Kabupaten Buton, Provinsi Sulawesi Tenggara.
(8) Daerah hukum Mahkamah Syar' iyah Simpang Tiga Redelong meliputi wilayah Kabupaten Bener Meriah, Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam.
(9) Daerah hukum Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan meliputi wilayah Kota Padang Sidempuan, Provinsi Sumatera Utara.
(10) Daerah hukum Pengadilan Agama Mentok meliputi wilayah Kabupaten Bangka Barat, Provinsi Bangka Belitung.
(11) Daerah hukum Pengadilan Agama Lebong meliputi wilayah Kabupaten Lebong, Provinsi Bengkulu.
(12) Daerah hukum Pengadilan Agama Batu Licin meliputi wilayah Kabupaten Tanah Bumbu, Provinsi Kalimantan Selatan.
(13) Daerah hukum Pengadilan Agama Taliwang meliputi wilayah Kabupaten Sumbawa Barat, Provinsi Nusa Tenggara Barat.
(14) Daerah hukum Pengadilan Agama Labuan Bajo meliputi wilayah Kabupaten Manggarai Barat, Provinsi Nusa Tenggara Timur.
(15) Daerah hukum Pengadilan Agama Nunukan meliputi wilayah Kabupaten Nunukan, Provinsi Kalimantan Timur.
(16) Daerah hukum Pengadilan Agama Arso meliputi wilayah Kabupaten Keerom, Provinsi Papua.

Pasal 3
(1) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, maka wilayah Kota Tasikmalaya dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tasikmalaya.
(2) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Banjar, maka wilayah Kota Banjar dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Ciamis.
(3) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Amurang, maka wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tondano.
(4) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Marisa, maka wilayah Kabupaten Pohuwato dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tilamuta.
(5) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Parigi, maka wilayah Kabupaten Parigi Moutong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Donggala.
(6) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Andoolo, maka wilayah Kabupaten Konawe Selatan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Unaaha.
(7) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Pasarwajo, maka wilayah Kabupaten Buton dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Bau-Bau.
(8) Dengan terbentuknya Mahkamah Syar' iyah Simpang Tiga Redelong, maka wilayah Kabupaten Bener Meriah dikeluarkan dari daerah hukum Mahkamah Syar' iyah Takengon.
(9) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, maka wilayah Kota Padang Sidempuan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Padang Sidempuan.
(10) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Mentok, maka wilayah Kabupaten Bangka Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sungai Liat.
(11) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Lebong, maka wilayah Kabupaten Lebong dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Curup.
(12) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Batu Licin, maka wilayah Kabupaten Tanah Bumbu dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Kota Baru.
(13) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Taliwang, maka wilayah Kabupaten Sumbawa Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sumbawa Besar.
(14) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Labuan Bajo, maka wilayah Kabupaten Manggarai Barat dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Ruteng.
(15) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Nunukan, maka wilayah Kabupaten Nunukan dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Tarakan.
(16) Dengan terbentuknya Pengadilan Agama Arso, maka wilayah Kabupaten Keerom dikeluarkan dari daerah hukum Pengadilan Agama Sentani.

Pasal 4
(1) Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya dan Pengadilan Agama Kota Banjar termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jawa Barat di Bandung.
(2) Pengadilan Agama Amurang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Utara di Manado.
(3) Pengadilan Agama Marisa termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Gorontalo di Gorontalo.
(4) Pengadilan Agama Parigi termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tengah di Palu.
(5) Pengadilan Agama Andoolo dan Pengadilan Agama Pasarwajo termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sulawesi Tenggara di Kendari.
(6) Mahkamah Syar' iyah Simpang Tiga Redelong termasuk dalam wilayah hukum Mahkamah Syar' iyah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam di Banda Aceh.
(7) Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Sumatera Utara di Medan.
(8) Pengadilan Agama Mentok termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bangka Belitung di Bangka Belitung.
(9) Pengadilan Agama Lebong termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Bengkulu di Bengkulu.
(10) Pengadilan Agama Batu Licin termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Selatan di Banjarmasin.
(11) Pengadilan Agama Taliwang termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Barat di Mataram.
(12) Pengadilan Agama Labuan Bajo termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Nusa Tenggara Timur di Kupang.
(13) Pengadilan Agama Nunukan termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Kalimantan Timur di Samarinda.
(14) Pengadilan Agama Arso termasuk dalam wilayah hukum Pengadilan Tinggi Agama Jayapura di Jayapura.

(1) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tasikmalaya, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya.
(2) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Banjar yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Ciamis, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Banjar.
(3) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Amurang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tondano, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Amurang.
(4) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Marisa yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tilamuta, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Marisa.
(5) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Parigi yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Donggala, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Parigi.
(6) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Andoolo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Unaaha, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Andoolo.
(7) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Pasarwajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Bau-Bau, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Pasarwajo.
(8) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Mahkamah Syar' iyah Simpang Tiga Redelong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Mahkamah Syar' iyah Takengon, dilimpahkan kepada M ahkamah Syar' iyah Simpang Tiga Redelong.
(9) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Padang Sidempuan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan.
(10) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Mentok yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sungai Liat, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Mentok.
(11) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Lebong yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Curup, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Lebong.
(12) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Batu Licin yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Kota Baru, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Batu Licin.
(13) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Taliwang yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sumbawa Besar, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Taliwang.
(14) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Labuan Bajo yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Ruteng, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Labuan Bajo.
(15) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Nunukan yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Tarakan, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Nunukan.
(16) Perkara-perkara yang termasuk lingkup kewenangan Pengadilan Agama Arso yang pada saat Keputusan Presiden ini ditetapkan, telah diajukan tetapi belum diperiksa oleh Pengadilan Agama Sentani, dilimpahkan kepada Pengadilan Agama Arso.

Pasal 7
Pembiayaan yang diperlukan dalam rangka pembentukan, pembinaan, dan pelaksanaan tugas, wewenang serta fungsi Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar' iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso dibebankan pada anggaran Mahkamah Agung.

Pasal 8
Penetapan kelas, tugas, fungsi, susunan organisasi, tata kerja Sekretariat dan Kepaniteraan Pengadilan Agama Kota Tasikmalaya, Pengadilan Agama Kota Banjar, Pengadilan Agama Amurang, Pengadilan Agama Marisa, Pengadilan Agama Parigi, Pengadilan Agama Andoolo, Pengadilan Agama Pasarwajo, Mahkamah Syar' iyah Simpang Tiga Redelong, Pengadilan Agama Kota Padang Sidempuan, Pengadilan Agama Mentok, Pengadilan Agama Lebong, Pengadilan Agama Batu Licin, Pengadilan Agama Taliwang, Pengadilan Agama Labuan Bajo, Pengadilan Agama Nunukan, dan Pengadilan Agama Arso ditetapkan oleh Ketua Mahkamah Agung setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara dan reformasi birokrasi.

Pasal 9
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Februari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO