(1) Staf Khusus Wakil Presiden melaksanakan tugas tertentu yang diberikan oleh Wakil Presiden di luar tugas-tugas yang sudah dicakup dalam susunan organisasi Sekretariat Wakil Presiden.
1. Bidang Umum;
2. Bidang Komunikasi dan Informasi;
3. Bidang Hukum;
4. Bidang Politik dan Hubungan Antar Lembaga;
5. Bidang Ekonomi dan Keuangan;
6. Bidang Infrastruktur dan Investasi;
7. Bidang Reformasi Birokrasi; dan
8. Bidang Penanggulangan Kemiskinan dan Otonomi Daerah.
(3) Staf Khusus Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (2) bertanggung jawab kepada Sekretaris Kabinet.
(1) Staf Khusus Wakil Presiden dalam melaksanakan tugasnya wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi, dan sinkronisasi yang baik dengan instansi pemerintah.
(2) Dalam rangka terwujudnya pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dengan baik, Sekretaris Kabinet mengatur tata kerja Staf Khusus Wakil Presiden.
(1) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dari jabatan organiknya selama menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tanpa kehilangan statusnya sebagai Pegawai Negeri.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden tetap menerima gaji sebagai Pegawai Negeri.
(3) Pegawai Negeri yang diangkat sebagai Staf Khusus Wakil Presiden dinaikkan pangkatnya setiap kali setingkat lebih tinggi tanpa terikat jenjang pangkat, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 24(1) Pegawai Negeri yang berhenti atau telah berakhir masa baktinya sebagai Staf Khusus Wakil Presiden, diaktifkan kembali dalam jabatan organiknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri yang diangkat menjadi Staf Khusus Wakil Presiden diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25Hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Staf Khusus Wakil Presiden diberikan setinggi-tingginya setingkat dengan jabatan struktural eselon I.a.
Pasal 26Masa bakti Staf Khusus Wakil Presiden paling lama sama dengan masa jabatan Wakil Presiden yang bersangkutan.
Pasal 27Staf Khusus Wakil Presiden apabila berhenti atau telah berakhir masa baktinya tidak diberikan pensiun dan/atau pesangon.
Pasal 28Staf Khusus Wakil Presiden mendapat dukungan administrasi dari Sekretariat Kabinet.
Pasal 29(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, masing-masing Staf Khusus Wakil Presiden dibantu paling banyak 2 (dua) Asisten.
(2) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berasal dari Pegawai Negeri atau bukan Pegawai Negeri.
(3) Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah jabatan yang disetarakan dengan jabatan struktural eselon II.a.
Pasal 30(1) Dalam hal Asisten dijabat oleh orang yang bukan berasal dari Pegawai Negeri, maka kepada yang bersangkutan yang diangkat dalam jabatan Asisten diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya setingkat dengan jabatan struktural eselon II.a.
(2) Asisten yang berasal dari bukan Pegawai Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dalam hal yang bersangkutan diberhentikan dari jabatannya, tidak diberikan hak pensiun atau pesangon.
Pasal 31(1) Asisten diangkat dan diberhentikan oleh Sekretaris Kabinet.
(2) Masa tugas Asisten sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa tugas Staf Khusus Wakil Presiden.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian tugas, tata cara pengangkatan dan pemberhentian, dan tata kerja serta pembiayaan pelaksanaan tugas Asisten sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31 diatur oleh Sekretaris Kabinet dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 33Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden, masing-masing Staf Khusus Wakil Presiden didukung staf yang diperbantukan dari Sekretariat Kabinet atau Kementerian Sekretariat Negara.
Pasal 34Segala biaya yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Staf Khusus Wakil Presiden dibebankan kepada Anggaran Belanja Negara c.q. Anggaran Belanja Sekretariat Kabinet.
Pasal 35Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2005 tentang Staf Khusus Presiden sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 43. A Tahun 2009;
b. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2005 tentang Sekretariat Negara dan Sekretariat Kabinet sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2007 sepanjang ketentuan yang mengatur tentang Staf Khusus Wakil Presiden; dan
c. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2002 tentang Staf Khusus Wakil Presiden,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Januari 2011
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO