[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut meliputi pengendalian dan pengawasan kegiatan usaha pertambangan, pengerukan, pengangkutan, perdagangan ekspor, pemanfaatan hasil pengusahaan pasir laut, dan pencegahan perusakan laut yang dilakukan secara terpadu dan terkoordinasi serta dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 3
Upaya pengendalian dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dilakukan di lokasi penambangan dan selama pengangkutan pasir laut.

BAB II
KELEMBAGAAN

Pasal 4
Dalam Keputusan Presiden ini yang dimaksud dengan:
(1) Untuk melaksanakan pengendalian dan pengawasan terhadap pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dibentuk Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.
(2) Susunan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terdiri dari:
Ketua: Menteri Kelautan dan Perikanan;
Wakil Ketua: Menteri Perindustrian dan Perdagangan;
Anggota:    1. Menteri Dalam Negeri;
2. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral;
3. Menteri Kehutanan;
4. Menteri Keuangan;
5. Menteri Perhubungan;
6. Menteri Luar Negeri;
7. Menteri Kehakiman dan Hak Asasi Manusia;
8. Menteri Negara Lingkungan Hidup;
9. Panglima Tentara Nasional Indonesia;
10. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia;
11. Gubernur yang wilayahnya penghasil pasir laut;
12. Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut;
Sekretaris: Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan.
(3) Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut berada di bawah dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden.

(1) Untuk mendukung pelaksanaan tugas pengendalian dan pengawasan pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5, Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut membentuk Kelompok Kerja sesuai dengan kebutuhan.
(2) Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diketuai oleh Pejabat Eselon I dari Departemen Kelautan dan Perikanan dengan anggotanya yang terdiri atas para Pejabat Eselon I atau yang setingkat dari masing-masing departemen dan instansi terkait dan pejabat yang ditunjuk oleh Gubernur, Bupati/Walikota yang wilayahnya penghasil pasir laut.
(3) Tata Cara penyelenggaraan kegiatan Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) serta pengangkatan dan pemberhentian Kelompok Kerja sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

BAB III
ZONASI DAN VOLUME PENGUSAHAAN PASIR LAUT

Pasal 7
(1) Zonasi wilayah pesisir dan laut ditetapkan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang Kelautan dan Perikanan setelah berkonsultasi dengan instansi terkait di Pusat, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Volume pasir laut yang dapat diekspor ditetapkan secara nasional oleh instansi yang bertanggung jawab di bidang perindustrian dan perdagangan serta Pemerintah Daerah Propinsi dan Kabupaten/Kota yang wilayahnya penghasil pasir laut sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Setiap Kuasa Pertambangan Pasir Laut dan Izin Kerja Keruk wajib disesuaikan dengan zonasi wilayah pesisir dan laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan volume pasir laut sebagaimana dimaksud dalam ayat (2).

BAB IV
PERDAGANGAN EKSPOR

Pasal 8
(1) Ekspor pasir laut ditetapkan menjadi komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya.
(2) Pasir laut yang ditetapkan sebagai komoditi yang diawasi tata niaga ekspornya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dapat diubah menjadi komoditi yang dilarang ekspornya setelah mempertimbangkan usulan dari Tim Pengendali dan Pengawas Pengusahaan Pasir Laut.

Penerbitan persetujuan ekspor oleh Gubernur dan/atau Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangannya masing-masing dilakukan dengan mempertimbangkan volume pasir laut yang diperbolehkan untuk ditambang dan diekspor secara nasional setiap tahun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2) serta rencana produksi dan ekspor perusahaan.

Pasal 11
Persetujuan ekspor yang telah diterbitkan tidak dapat diperdagangkan atau dipindahtangankan kepada pihak lain.

BAB V
KEWAJIBAN DALAM PENGUSAHAAN PASIR LAUT

(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan usaha pengusahaan pasir laut wajib menyusun rencana pemeliharaan dan pemulihan lingkungan ekosistem pesisir dan laut.
(2) Besarnya biaya pemeliharaan dan pemulihan lingkungan ekosistem pasir dan laut serta tata cara pemungutannya ditetapkan dengan Peraturan Daerah.

Pasal 14
Setiap Pemegang Kuasa Pertambangan wajib melaporkan pengelolaan dan pemantauan lingkungan di lokasi penambangan kepada Gubernur dan/atau Bupati/Walikota dan/atau instansi yang bertanggung jawab di bidang lingkungan hidup di daerah yang bersangkutan.

(1) Setiap orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengusahaan pasir laut wajib menyusun rencana pemberdayaan masyarakat pesisir.
(2) Pelaksanaan pemberdayaan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangan masing-masing berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Pembiayaan yang timbul dari pelaksanaan rencana pemberdayaan masyarakat pesisir sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dibebankan kepada orang dan/atau badan hukum yang melakukan pengusahaan pasir laut.

Pasal 17
(1) Pemegang Kuasa Pertambangan wajib memasang alat pantau produksi pada kapal yang telah didaftarkan.
(2) Nakhoda kapal wajib mengaktifkan dan memelihara alat pantau produksi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) agar berfungsi sesuai dengan peruntukannya.

Pasal 18
Setiap pelanggaran atas kewajiban dalam pengusahaan pasir laut sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 12, Pasal 13, Pasal 14, Pasal 15, Pasal 16 dan Pasal 17 yang ditemukan dalam pelaksanaan operasi pengawasan ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN

Dengan berlakunya Keputusan Presiden ini, maka Instruksi Presiden Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pengendalian Penambangan Pasir Laut dinyatakan tidak berlaku.

BAB VII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pembiayaan yang diperlukan untuk pelaksanaan Keputusan Presiden ini dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pasal 22
Keputusan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Keputusan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
Pada tanggal 23 Mei 2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 Mei 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

BAMBANG KESOWO