Teks tidak dalam format asli.
Kembali



TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4354PERBANKAN. BANK. Uang. Valuta Asing. Bank Umum. Nasabah. Pedagang Valuta Asing (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 2)

PENJELASAN ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA
NOMOR: 6/1/PBI/2004
TENTANG
PEDAGANG VALUTA ASING

Umum

Dalam rangka kesinambungan pengaturan terhadap pedagang valuta asing yang meliputi kegiatan pemberian izin usaha, pengawasan dan pembinaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia sejak tahun 1967 berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1965 tentang Tata Tjara Penggunaan, Pembebanan dan Pemindahan Hak Atas Devisa Jang Tidak Diharuskan Untuk Diserahkan Kepada Dana Devisa (Devisa Pelengkap), dan upaya melindungi kepentingan publik agar tidak terjadi distorsi (market failure) dalam kegiatan perekonomian nasional khususnya transaksi jual beli uang kertas asing, Bank Indonesia mengeluarkan Peraturan Bank Indonesia tentang Pedagang Valuta Asing.
Dalam perkembangan pasar keuangan domestik, sebagai lembaga penunjang sektor keuangan, pedagang valuta asing yang terdiri dari bank (yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dan atau berdasarkan prinsip syariah) serta bukan bank, memiliki peranan yang cukup strategis dalam mempengaruhi perkembangan kegiatan transaksi jual-beli uang kertas asing dan pembelian traveller’s cheque.
Sehubungan dengan hal itu, dalam rangka memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada masyarakat dalam melakukan transaksi, salah satu persyaratan pokok menjadi pedagang valuta asing adalah berbadan hukum perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Hal ini mengingat badan hukum perseroan terbatas memiliki sifat/karakteristik lebih tegas dan jelas dari sisi pengaturan akuntabilitas dan transparansi kepada publik dibandingkan bentuk badan hukum lain.
Selanjutnya, dalam upaya mencegah industri pedagang valuta asing digunakan sebagai sarana atau sasaran kejahatan, baik yang dilakukan secara langsung maupun tidak langsung oleh pelaku kejahatan, serta dengan memperhatikan rekomendasi The Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF), maka pedagang valuta asing perlu menerapkan Prinsip Mengenal Nasabah (Know Your Customer Principles).
Sementara itu, untuk lebih meningkatkan efesiensi dan efektifitas kegiatan yang berkaitan dengan pedagang valuta asing sejalan dengan semakin pesatnya perkembangan kelembagaan dan kegiatan transaksi, maka perlu dilakukan desentralisasi kewenangan dalam perizinan, pengawasan dan pembinaan terhadap pedagang valuta asing yang berkedudukan di luar wilayah kerja Kantor Pusat Bank Indonesia ke Kantor Bank Indonesia setempat.

Pasal Demi Pasal

Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud margin trading adalah transaksi jual beli mata uang (valuta) tanpa diikuti pergerakan dana, melainkan hanya marjin selisih kurs.
Yang dimaksud spot adalah transaksi jual/beli tunai antara dua mata uang (valuta) dengan penyerahan dana dilakukan dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
Yang dimaksud forward adalah transaksi jual/beli berjangka antara dua mata uang (valuta) dengan penyerahan dana dilakukan lebih dari dua hari kerja setelah tanggal transaksi.
Yang dimaksud swap adalah transaksi pertukaran antara dua mata uang (valuta) melalui pembelian atau penjualan tunai (spot) dengan penjualan atau pembelian secara berjangka (forward) yang dilakukan secara bersamaan.

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Yang dimaksud dengan pos aktiva dalam valuta asing adalah pos dalam laporan bulanan Bank Perkreditan Rakyat sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Penetapan status pengawasan khusus yang dimaksud sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Pengawasan yang dilakukan oleh Bank Indonesia meliputi kegiatan pengawasan langsung atau pemeriksaan (on the spot) dan pengawasan tidak langsung, antara lain pemantauan terhadap pelaksanaan ketentuan yang berlaku dan penelitian terhadap kebenaran laporan yang disampaikan.
Pembinaan yang dilakukan oleh Bank Indonesia antara lain pelatihan penyusunan laporan dan penyuluhan mengenai keaslian uang.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bekerja sama dalam ayat ini adalah bahwa dalam melakukan pengawasan dan pembinaan terhadap PVA bukan bank, Bank Indonesia dapat bermitra atau menunjuk Asosiasi PVA atau pihak lain.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan laporan khusus adalah laporan yang bersifat insidentil yang dapat diminta Bank Indonesia dalam hal diperlukan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)

Pasal 30
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah transaksi yang menyimpang dari profil dan karakteristik serta kebiasaan pola transaksi dari nasabah atau pengguna jasa bersangkutan, termasuk transaksi keuangan oleh nasabah atau pengguna jasa yang patut diduga dilakukan dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 31
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas

Pasal 34
Hal-hal yang diatur antara lain meliputi tatacara perizinan, penerapan Prinsip Mengenal Nasabah, pengawasan, pelaporan, dan pengenaan sanksi.

Pasal 35
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali