Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4599(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 5)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR: 8/3/PBI/2006
TENTANG
PERUBAHAN KEGIATAN USAHA BANK UMUM KONVENSIONAL MENJADI
BANK UMUM YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH DAN
PEMBUKAAN KANTOR BANK YANG MELAKSANAKAN KEGIATAN
USAHA BERDASARKAN PRINSIP SYARIAH OLEH BANK UMUM KONVENSIONAL

UMUM

Dalam rangka menghadapi perkembangan perekonomian nasional yang semakin kompleks dan terintegrasi dengan perekonomian internasional, diperlukan penyesuaian terhadap kebijakan di bidang perbankan. Penyesuaian kebijakan tersebut diharapkan dapat memperbaiki dan memperkokoh ketahanan perbankan nasional.
Penyesuaian kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk mendorong percepatan pertumbuhan jaringan kantor Bank Umum Konvensional yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah dalam rangka memperluas jangkauan layanan kepada masyarakat. Sehubungan dengan itu terhadap Kantor Cabang yang melaksanakan kegiatan usaha secara konvensional dari suatu bank yang berkedudukan di luar negeri diberikan juga kesempatan untuk berperan serta dalam perbankan syariah.
Perkembangan perbankan syariah harus didukung oleh permodalan yang kuat dan pemilik bank yang patut serta memiliki kondisi keuangan yang sehat sehingga sejalan dengan perkembangan globalisasi sistem keuangan dan pembukaan akses pasar. Selain permodalan yang kuat, bank harus didukung pula oleh pengurus, Dewan Pengawas Syariah, pejabat bank dan sumber daya manusia yang kompeten untuk mengelola bank secara sehat. Sementara itu, optimalisasi perluasan jaringan kantor bank dilakukan dengan tetap mempertimbangkan kelayakan dan rencana bisnis bank. Perluasan jaringan kantor bank juga harus memperhatikan tingkat kejenuhan jumlah bank dan tingkat persaingan antar bank yang melaksanakan kegiatan usaha berdasarkan prinsip syariah, serta pemerataan pembangunan ekonomi.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Angka 1
Cukup jelas.
Angka 2
Cukup jelas.
Angka 3
Cukup jelas
Angka 4
Cukup jelas.
Angka 5
Cukup jelas
Angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Cukup jelas
Angka 8
Cukup jelas
Angka 9
Cukup jelas.
Angka 10
Cukup jelas
Angka 11
Cukup jelas.
Angka 12
Cukup jelas.
Angka 13
Cukup jelas
Angka 14
Cukup jelas.
Angka 15
Cukup jelas
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 17
Cukup jelas
Angka 18
Cukup jelas.
Angka 19
Cukup jelas.
Angka 20
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Angka 1 sampai dengan angka 6
Cukup jelas.
Angka 7
Yang dimaksud dengan tanggal pengajuan permohonan adalah tanggal pada saat Bank mengajukan permohonan perubahan kegiatan usaha Bank.
Angka 8
Pengaturan mengenai jumlah anggota Direksi atau komisaris yang telah berpengalaman berpedoman pada Peraturan Bank Indonesia tentang Pelaksanaan Good Corporate Govenance yang berlaku bagi bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Angka 9 sampai dengan angka 13
Cukup jelas.
Angka 14
Cukup jelas
Huruf f
Struktur organisasi dan susunan personalia antara lain meliputi organization chart, garis tanggung jawab horizontal dan vertikal, serta jabatan dan nama-nama personalia sekurang-kurangnya sampai dengan tingkatan Pejabat Eksekutif.
Huruf g
Angka 1
Data pendukung adalah data yang digunakan dalam perhitungan/analisis studi kelayakan yang dikeluarkan oleh instansi berwenang.
Angka 2 dan angka 3
Cukup jelas
Huruf h
Corporate plan antara lain meliputi rencana-rencana strategis Bank dalam jangka menengah (tiga tahunan) dan jangka panjang (lima tahunan) dalam rangka pencapaian tujuan perubahan kegiatan usaha Bank menjadi Bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Huruf i
Pedoman manajemen risiko antara lain memuat teknik dan metode yang digunakan Bank untuk mengidentifikasi, mengukur, memantau dan mengendalikan risiko-risiko yang timbul sebagai akibat operasional Bank. Pedoman manajemen risiko tidak hanya didasarkan atas data historis namun mencakup juga proyeksi risiko yang akan datang (forward looking).
Huruf j
Termasuk dalam sistem dan prosedur kerja adalah buku pedoman (manual) yang lengkap dan komprehensif yang akan digunakan untuk Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah.
Huruf k
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah Bank berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada Bank lain atau pihak lain dengan persetujuan nasabah.
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Angka 1 sampai dengan angka 5
Cukup jelas.
Angka 6
Yang dimaksud dengan kelompok usaha yang terkait dengan Bank adalah:
a. perorangan dan badan hukum;
b. beberapa orang; atau
c. beberapa badan hukum, yang memiliki keterkaitan kepengurusan, kepemilikan atau hubungan keluarga sebagaimana ditetapkan dalam Peraturan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit;
Angka 7
Surat pernyataan Pemegang Saham Pengendali berbentuk badan hukum dibuat dan disampaikan oleh pengurus yang mempunyai wewenang untuk mewakili badan hukum yang bersangkutan.
Dalam hal Bank merupakan bagian dari kepemilikan suatu kelompok usaha maka surat pernyataan disampaikan oleh pihak-pihak yang berdasarkan penilaian Bank Indonesia mengendalikan baik secara langsung maupun tidak langsung atas seluruh kelompok usaha.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam kegiatan penelitian adalah melakukan pemeriksaan apabila diperlukan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pelaksanaan wawancara terhadap calon Pemegang Saham Pengendali, calon anggota dewan Komisaris, dan calon anggota Direksi dilakukan sesuai dengan Peraturan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Cukup jelas.

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Bukti pendukung sebagaimana dimaksud pada ayat ini dapat berupa bukti kesanggupan pembayaran dari debitur sampai dengan jangka waktu tertentu.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud menempatkan dan mengelola dana adalah kegiatan treasury di pasar uang syariah, bukan penyaluran dana ke masyarakat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Bank hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang Syariah sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana bisnis Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan yang bersifat material antara rencana bisnis dengan realisasi rencana bisnis pada saat pembukaan kantor, antara lain seperti terjadi penurunan permodalan Bank yang material.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 14
Biaya operasional awal antara lain biaya sewa gedung, gaji karyawan, dan over head cost.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dalam Pasal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.

Pasal 15
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dalam hal Bank akan menggunakan gedung kantor yang disewa, maka untuk sementara dokumen rencana persiapan operasional gedung kantor dapat berupa nota kesepakatan sewa menyewa gedung kantor. Perjanjian sewa disampaikan pada saat Bank melaporkan pelaksanaan pembukaan kantor.
Huruf c sampai dengan huruf j
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah yang tidak bersedia menjadi nasabah bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah dapat dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada Bank lain atau pihak lain dengan persetujuan nasabah.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Apabila diperlukan dalam rangka penelitian kebenaran dokumen, Bank Indonesia dapat melakukan pemeriksaan.
Ayat (2)
Dalam hal Kantor Cabang Syariah berasal dari konversi Kantor Cabang dan atau peningkatan status Kantor di bawah Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maka izin pembukaan Kantor Cabang Syariah menggantikan izin dan status keberadaan kantor Bank sebelumnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Bank hanya dapat melakukan pembukaan Unit Syariah sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana bisnis Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan yang bersifat material antara rencana kerja dengan realisasi rencana kerja pada saat pembukaan kantor, antara lain seperti terjadi penurunan permodalan Bank yang material.

Pasal 25
Yang dimaksud biaya operasional awal antara lain biaya sewa gedung, gaji karyawan, dan over head cost.
Rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum dalam Pasal ini mengacu pada Peraturan Bank Indonesia tentang Kewajiban Penyediaan Modal Minimum.

Pasal 26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kesiapan sumberdaya manusia adalah adanya petugas yang ditunjuk secara khusus oleh Bank untuk menangani kegiatan operasional Unit Syariah.
Sistem akuntansi yang diterapkan dapat memisahkan laporan kantor Bank dengan laporan Unit Syariah.
Huruf c dan huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Angka 1
Data pendukung adalah data yang digunakan dalam perhitungan analsis studi kelayakan yang dikeluarkan oleh instansi yang berwenang.
Angka 2 dan angka 3
Cukup jelas.
Huruf f sampai dengan huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah serta pihak lainnya, dapat dilakukan dengan cara mengalihkan kepada bank yang melaksanakan Kegiatan Usaha Berdasarkan Prinsip Syariah lain dan atau mengalihkan kepada pihak lain dan atau cara lain dengan persetujuan nasabah.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Bank hanya dapat melakukan pembukaan Kantor Cabang Syariah sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana bisnis Bank sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan yang bersifat material antara rencana bisnis dengan realisasi rencana bisnis pada saat pembukaan kantor, antara lain seperti terjadi penurunan permodalan Bank yang material.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Kantor Cabang Syariah berasal dari konversi Kantor Cabang dan atau peningkatan status Kantor di bawah Kantor Cabang yang melakukan kegiatan usaha secara konvensional maka izin pembukaan Kantor Cabang Syariah menggantikan izin dan status keberadaan kantor Bank sebelumnya.

Pasal 34
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Bank hanya dapat melakukan pembukaan Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah sesuai dengan penegasan Bank Indonesia terhadap rencana bisnis Bank, sepanjang tidak terdapat perubahan kondisi keuangan yang bersifat material antara rencana bisnis dengan realisasi rencana bisnis pada saat pembukaan kantor, antara lain seperti terjadi penurunan permodalan Bank yang material.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah bertempat di alamat yang sama dengan Kantor Cabang dan atau Kantor di bawah Kantor Cabang Bank, harus ada pemisahan fisik yang jelas antara Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah dengan Kantor Cabang dan atau Kantor di bawah Kantor Cabang Bank.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 37
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas.

Pasal 42
Ayat (1)
Dengan diberikannya persetujuan pembukaan Kantor Cabang Syariah, maka secara langsung Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah ditutup.
Ayat (2)
Dengan diberikannya persetujuan pembukaan Kantor di bawah Kantor Cabang Syariah, maka secara langsung Kegiatan Kas di luar Kantor Bank Syariah dihentikan.

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 44
Cukup jelas.

Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lainnya dapat dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada kantor syariah lainnya atau pihak lain dengan persetujuan nasabah.
Ayat (2)
Huruf a
Bukti penyelesaian kewajiban kepada nasabah adalah berupa laporan keuangan Kantor Cabang Syariah yang menunjukkan seluruh kewajiban Layanan Syariah kepada nasabah dan pihak lain telah selesai.
Huruf b
Penyelesaian kewajiban kepada nasabah dan pihak lainnya dapat dilakukan antara lain melalui pengalihan seluruh kewajiban kepada kantor syariah lainnya atau pihak lain dengan persetujuan nasabah.

Pasal 48
Cukup jelas

Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 51
Cukup jelas.

Pasal 52
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Jumlah sanksi kewajiban membayar dihitung berdasarkan keterlambatan laporan.
Huruf b
Jumlah sanksi kewajiban membayar dihitung berdasarkan laporan yang tidak disampaikan.
Dalam hal Bank dikenakan sanksi tidak menyampaikan laporan, tidak lagi dikenakan sanksi keterlambatan penyampaian laporan.
Ayat (3)
Batas waktu penyampaian laporan 30 (tiga puluh) hari termasuk batas waktu penyampaian laporan koreksi.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas.

Pasal 55
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali