Teks tidak dalam format asli.
Kembali


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4600(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2006 Nomor 6)

PENJELASAN
ATAS
PERATURAN BANK INDONESIA NOMOR 8/4/PBI/2006
TENTANG
PELAKSANAAN GOOD CORPORATE GOVERNANCE
BAGI BANK UMUM

UMUM

Perkembangan industri perbankan yang sangat pesat umumnya disertai dengan semakin kompleksnya kegiatan usaha bank yang mengakibatkan peningkatan eksposur risiko bank. Good corporate governance pada industri perbankan menjadi lebih penting untuk saat ini dan masa-masa yang akan datang, mengingat risiko dan tantangan yang dihadapi oleh industri perbankan akan semakin meningkat.
Dalam rangka meningkatkan kinerja bank, melindungi kepentingan stakeholders dan meningkatkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan serta nilai-nilai etika (code of conduct) yang berlaku secara umum pada industri perbankan, bank wajib melaksanakan kegiatan usahanya dengan berpedoman pada prinsip-prinsip Good Corporate Governance.
Pelaksanaan Good Corporate Governance pada industri perbankan harus senantiasa berlandaskan pada lima prinsip dasar. Pertama, tranparansi (transparency), yaitu keterbukaan dalam mengemukakan informasi yang material dan relevan serta keterbukaan dalam melaksanakan proses pengambilan keputusan. Kedua, akuntabilitas (accountability) yaitu kejelasan fungsi dan pelaksanaan pertanggungjawaban organ bank sehingga pengelolaannya berjalan secara efektif. Ketiga, pertanggungjawaban (responsibility) yaitu kesesuaian pengelolaan bank dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dan prinsip-prinsip pengelolaan bank yang sehat. Keempat, independensi (independency) yaitu pengelolaan bank secara profesional tanpa pengaruh/tekanan dari pihak manapun. Kelima, kewajaran (fairness) yaitu keadilan dan kesetaraan dalam memenuhi hak-hak stakeholder yang timbul berdasarkan perjanjian dan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Dalam rangka menerapkan kelima prinsip dasar tersebut di atas, bank wajib berpedoman pada berbagai ketentuan dan persyaratan minimum serta pedoman yang terkait dengan pelaksanaan good corporate governance.
Dalam upaya perbaikan dan peningkatan kualitas pelaksanaan good corporate governance, bank diwajibkan secara berkala melakukan self assessment terhadap kecukupan pelaksanaan good corporate governance dan menyusun laporan pelaksanaannya, sehingga apabila masih terdapat kekurangan-kekurangan maka dapat segera dilakukan tindakan-tindakan korektif yang diperlukan.

PASAL DEMI PASAL

Pasal 1
Angka 1 sampai dengan angka 8
Cukup jelas

Pasal 2
Ayat (1)
Pelaksanaan prinsip-prinsip Good Corporate Governance dalam setiap kegiatan usahanya termasuk pada saat penyusunan visi, misi, rencana strategis, pelaksanaan kebijakan, dan langkah-langkah pengawasan internal pada seluruh tingkatan atau jenjang organisasi.
Ayat (2)
Huruf a
Pelaksanaan tugas dan tanggungjawab dewan Komisaris dan Direksi mengacu pada anggaran dasar Bank dan peraturan perundang-undangan yang berlaku, termasuk ketentuan Bank Indonesia yang mengatur pelaksanaan tugas dan tanggungjawab tersebut.
Huruf b
Pembentukan komite antara lain dimaksudkan untuk membantu kelancaran tugas pengawasan oleh Komisaris sedangkan tugas pengendalian oleh Direksi didukung oleh pembentukan satuan kerja yang melakukan fungsi pengendalian seperti satuan kerja audit intern, satuan kerja kepatuhan, dan satuan kerja manajemen risiko Bank.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Yang dimaksud dengan pihak terkait adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Batas Maksimum Pemberian Kredit bagi Bank Umum.
Huruf f
Rencana strategis Bank meliputi rencana korporasi (corporate plan) maupun rencana bisnis (business plan).
Huruf g
Transparansi meliputi aspek pengungkapan (disclosure) informasi Bank yang bersifat kualitatif maupun kuantitatif kepada Stakeholders.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Keberadaan Komisaris Independen dimaksudkan untuk mendorong terciptanya iklim dan lingkungan kerja yang lebih obyektif dan menempatkan kewajaran (fairness) dan kesetaraan di antara berbagai kepentingan termasuk kepentingan pemegang saham minoritas dan Stakeholders lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 7
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan dalam Pasal ini anggota dewan Komisaris tidak dapat merangkap jabatan pada bank umum, bank perkreditan rakyat, dan lembaga keuangan lainnya baik di dalam maupun di luar negeri.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan menjalankan tugas fungsional adalah apabila fungsi yang bersangkutan di badan hukum pemilik Bank hanya sebatas melakukan pengawasan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angka t beserta suami atau istrinya;
3. anak kandung/tiri/angkat;
4. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
5. cucu kandung/tiri/angkat;
6. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya;
7. suami/istri;
8. mertua;
9. besan;
10. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
11. kakek atau nenek dari suami atau istri;
12. suami/istri dari cucu kandung/tiri/angkat;
13. saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya.
Yang dimaksud dengan mayoritas adalah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah anggota Direksi.

Pasal 8
Yang dimaksud dengan independen dalam Pasal ini adalah pelaksanaan tugas secara obyektif dan bebas dari tekanan dan kepentingan pihak manapun.

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan kegiatan operasional adalah kegiatan kredit, treasury, penghimpunan dana dan kegiatan operasional lainnya.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Penetapan dalam Anggaran Dasar mengenai hal-hal lain yang pengambilan keputusannya memerlukan keterlibatan dewan Komisaris diarahkan kepada hal-hal yang strategis dan mempengaruhi kelangsungan usaha Bank.
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 10
Yang dimaksud dengan otoritas lain adalah termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam); dan/atau
b. otoritas pengawasan terhadap parent bank.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengaturan rapat antara lain mengatur tentang agenda rapat, persyaratan quorum, pengambilan keputusan, hak anggota dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan dan risalah rapat.

Pasal 14
Indikator penyediaan waktu yang cukup dicerminkan antara lain oleh kehadiran yang bersangkutan sesuai waktu kerja yang telah ditetapkan dalam tata tertib dan tingkat kehadiran yang bersangkutan dalam rapat.

Pasal 15
Ayat (1)
Bentuk rapat disesuaikan dengan kebutuhan Bank antara lain dengan cara penggunaan teknologi telekonferensi.
Ayat (2)
Diupayakan agar seluruh anggota dewan Komisaris dapat hadir secara fisik pada rapat dalam rangka evaluasi/penetapan kebijakan strategis dan evaluasi realisasi rencana bisnis Bank.

Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian keuntungan pribadi antara lain dalam hal anggota dewan Komisaris sebagai nasabah Bank menerima penghasilan bunga/imbalan secara wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 20
Yang dimaksud dengan pemegang saham pengendali adalah Pemegang Saham Pengendali sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penilaian Kemampuan dan Kepatutan (Fit and Proper Test).
Penilaian independensi didasarkan pada keterkaitan yang bersangkutan pada kepengurusan, kepemilikan dan/atau hubungan keuangan, serta hubungan keluarga dengan pemegang saham pengendali.

Pasal 21
Ayat (1)
Tidak termasuk penggantian sementara sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang tentang Perseroan Terbatas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mayoritas adalah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah anggota Direksi.
Pengertian bank pada ayat ini tidak termasuk bank perkreditan rakyat.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 22
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bank pada ayat ini adalah bank umum dan bank perkreditan rakyat, baik di dalam maupun di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 23
Yang dimaksud dengan hubungan keluarga sampai dengan derajat kedua adalah hubungan baik vertikal maupun horizontal, termasuk mertua, menantu dan ipar, sehingga yang dimaksud dengan keluarga meliputi:
1. orang tua kandung/tiri/angkat;
2. saudara kandung/tiri/angkat beserta suami atau istrinya;
3. anak kandung/tiri/angkat;
4. kakek/nenek kandung/tiri/angkat;
5. cucu kandung/tiri/angkat;
6. saudara kandung/tiri/angkat dari orang tua beserta suami atau istrinya;
7. suami/istri;
8. mertua;
9. besan;
10. suami/istri dari anak kandung/tiri/angkat;
11. kakek atau nenek dari suami atau istri;
12. suami/istri dari cucu kandung/tiri/angkat;
13. saudara kandung/tiri/angkat dari suami atau istri beserta suami atau istrinya.
Yang dimaksud dengan mayoritas adalah lebih dari 50% (lima puluh perseratus) dari seluruh jumlah anggota Direksi.

Pasal 24
Yang dimaksud dengan pihak lain adalah satu orang karyawan atau lebih atau orang lain.

Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Yang dimaksud dengan otoritas lain adalah termasuk namun tidak terbatas pada:
a. Badan Pengawas Pasar Modal (Bapepam); dan/atau
b. otoritas pengawasan terhadap parent bank.

Pasal 28
Huruf a
Yang dimaksud dengan Satuan Kerja Audit Intern adalah Satuan Kerja Audit Intern sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penugasan Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko adalah Satuan Kerja Manajemen Risiko dan Komite Manajemen Risiko sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.
Huruf c
Yang dimaksud dengan Satuan Kerja Kepatuhan adalah satuan kerja yang bertugas membantu pelaksanaan fungsi direktur kepatuhan sebagaimana diatur dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Direktur Kepatuhan (Compliance Director) dan Penerapan Standar Pelaksanaan Fungsi Audit Intern Bank Umum.

Pasal 29
Cukup jelas

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Huruf a
Termasuk dalam kategori proyek yang bersifat khusus antara lain adalah proyek teknologi informasi atau pengembangan kehumasan (public relations) yang memiliki kriteria seperti adanya target waktu tertentu.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas

Pasal 32
Data dan informasi dimaksud diperlukan dalam kaitan tugas dan tanggung jawab dewan Komisaris untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan tugas dan tanggung jawab Direksi dan pengendalian terhadap pelaksanaan kebijakan Bank.

Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pengaturan rapat antara lain mengatur tentang agenda rapat, persyaratan quorum, pengambilan keputusan, hak anggota dalam hal terdapat perbedaan pendapat dalam pengambilan keputusan dan risalah rapat.

Pasal 34
Cukup jelas

Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebijakan dan keputusan strategis adalah keputusan Bank yang dapat mempengaruhi keuangan Bank secara signifikan dan/atau memiliki dampak yang berkesinambungan terhadap anggaran, sumber daya manusia, struktur organisasi, dan/atau pihak ketiga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 36
Cukup jelas

Pasal 37
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tidak termasuk dalam pengertian keuntungan pribadi antara lain dalam hal anggota Direksi sebagai nasabah Bank menerima penghasilan bunga/imbalan secara wajar.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 38
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan memiliki integritas yang baik antara lain tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus Bank Indonesia dan daftar kredit macet, yang didukung dengan surat pernyataan pribadi.

Pasal 39
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan memiliki integritas yang baik antara lain tidak termasuk dalam Daftar Tidak Lulus Bank Indonesia dan daftar kredit macet, yang didukung dengan surat pernyataan pribadi.

Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 41
Cukup jelas

Pasal 42
Cukup jelas

Pasal 43
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 44
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan Komite Manajemen Risiko dan Satuan Kerja Manajemen Risiko adalah sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Penerapan Manajemen Risiko bagi Bank Umum.

Pasal 45
Cukup jelas

Pasal 46
Huruf a
Yang dimaksud dengan cadangan adalah cadangan sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Perseroan Terbatas.
Huruf b
Remunerasi yang dikaitkan dengan prestasi kerja individual dimaksudkan agar tercapai kesetaraan antara hasil kerja individual dengan imbalan yang diterima oleh individu yang bersangkutan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan peer group adalah kesetaraan jabatan pada intern Bank dan pada beberapa bank sejenis, antara lain dari sisi aset dan karakteristik.
Huruf d
Cukup jelas

Pasal 47
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 49
Cukup jelas

Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 52
Ayat (1)
Pelaksanaan audit laporan keuangan Bank antara lain dimaksudkan untuk meningkatkan kualitas pelaporan dan akurasi penyajian kondisi keuangan Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 53
Cukup jelas

Pasal 54
Cukup jelas

Pasal 55
Cukup jelas

Pasal 56
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan rencana korporasi (corporate plan) adalah rencana strategis dalam jangka panjang dalam rangka mencapai tujuan Bank sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Bank Indonesia tentang Bank Umum.
Yang dimaksud dengan rencana bisnis (business plan) adalah rencana kegiatan usaha Bank jangka pendek (satu tahun) dan jangka menengah (tiga tahun), termasuk strategi untuk merealisasikan rencana tersebut, rencana untuk memperbaiki kinerja usaha, dan rencana pemenuhan ketentuan kehati-hatian sesuai dengan target dan waktu yang ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 57
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kondisi non-keuangan meliputi antara lain kepengurusan, kepemilikan, perkembangan usaha Bank dan kelompok usaha Bank, strategi dan kebijakan manajemen, dan laporan manajemen.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 58
Cukup jelas

Pasal 59
Cukup jelas

Pasal 60
Yang dimaksud dengan benturan kepentingan antara lain adalah perbedaan antara kepentingan ekonomis Bank dengan kepentingan ekonomis pribadi pemilik, anggota Dewan Komisaris, anggota Direksi, Pejabat Eksekutif, dan/atau pihak terkait dengan Bank.
Ketentuan dalam Pasal ini pada dasarnya dimaksudkan agar anggota dewan Komisaris, anggota Direksi dan Pejabat Eksekutif menghindarkan diri dari pengambilan suatu keputusan dalam situasi dan kondisi ada benturan kepentingan. Namun demikian apabila keputusan tetap harus diambil maka pihak-pihak dimaksud wajib mengutamakan kepentingan ekonomis Bank dan menghindarkan Bank dari kerugian yang mungkin timbul atau kemungkinan berkurangnya keuntungan Bank serta wajib mengungkapkan kondisi benturan kepentingan tersebut dalam setiap keputusan.
Dalam kaitan ini, pemberian perlakuan istimewa kepada pihak-pihak tertentu di luar prosedur dan ketentuan yang berlaku termasuk dalam kategori benturan kepentingan yang menimbulkan kerugian Bank atau mengurangi keuntungan Bank, antara lain pemberian suku bunga yang tidak sesuai dengan prosedur dan ketentuan yang berlaku.

Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Pengungkapan paket/kebijakan remunerasi ini menjadi tolok ukur Stakeholders dalam menilai kesesuaian remunerasi dengan hasil kinerja Bank yang dikelola Komisaris dan Direksi Bank. Yang dimaksud dengan fasilitas lain adalah fasilitas yang diterima tidak dalam bentuk keuangan, antara lain fasilitas perumahan, fasilitas transportasi dan fasilitas asuransi kesehatan.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Penyimpangan (internal fraud) dalam ketentuan ini dibatasi pada penyimpangan yang berkaitan dengan operasional Bank dan mempengaruhi kondisi keuangan Bank secara signifikan.
Huruf i
Permasalahan hukum dalam ketentuan ini meliputi permasalahan hukum perdata dan pidana.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 62
Ayat (1)
Penyampaian laporan pelaksanaan Good Corporate Governance kepada pemegang saham diutamakan untuk pemegang saham pengendali sedangkan untuk pemegang saham lain didasarkan atas pertimbangan tingkat efisiensi dan tingkat kepentingan dari setiap Bank.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 63
Cukup jelas

Pasal 64
Cukup jelas

Pasal 65
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 66
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 67
Ayat (1)
Pemberlakuan ketentuan yang sama antara kantor cabang bank asing dengan Bank yang berkantor pusat di Indonesia karena prinsip dan cakupan pelaksanaan Good Corporate Governance bersifat universal bagi setiap jenis bank.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 68
Cukup jelas

Pasal 69
Cukup jelas

Pasal 70
Cukup jelas

Pasal 71
Cukup jelas

Pasal 72
Cukup jelas

Pasal 73
Cukup jelas

Pasal 74
Cukup jelas

Pasal 75
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hari adalah hari kerja.
Ayat (2)
Bank yang telah dikenakan sanksi kewajiban membayar pada ayat ini tidak dikenakan sanksi keterlambatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 76
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 77
Cukup jelas

Pasal 78
Cukup jelas

Pasal 79
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali