[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2006 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2006 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4662) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 16 dan 24 diubah, sehingga Pasal 1 angka 16 dan 24 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp3.823.317.683.000,00 (tiga triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar tiga ratus tujuh belas juta enam ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah)."

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp474.550.950.000.000,00 (empat ratus tujuh puluh empat triliun lima ratus lima puluh miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp17.459.943.000.000,00 (tujuh belas triliun empat ratus lima puluh sembilan miliar sembilan ratus empat puluh tiga juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini.:

4. Ketentuan Pasal 4 diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga keseluruhan Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara;
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya; dan
d. Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp115.053.273.200.000,00 (seratus lima belas triliun lima puluh tiga miliar dua ratus tujuh puluh tiga juta dua ratus ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp21.800.000.000.000,00 (dua puluh satu triliun delapan ratus miliar rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp47.731.076.905.000,00 (empat puluh tujuh triliun tujuh ratus tiga puluh satu miliar tujuh puluh enam juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
(4a) Pendapatan bagian pemerintah dari sisa surplus Bank Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp13.669.320.724.000,00 (tiga belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh juta tujuh ratus dua puluh empat ribu rupiah).
(5) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (4a) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini."

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah).
(5) Belanja pemerintah pusat menurut unit organisasi, fungsi, dan jenis belanja sebesar Rp498.172.161.850.000,00 (empat ratus sembilan puluh delapan triliun seratus tujuh puluh dua miliar seratus enam puluh satu juta delapan ratus lima puluh ribu rupiah) sebagaimana dimaksud pada Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) berasal dari perubahan asumsi makro, perkiraan daya serap alamiah kementerian negara/lembaga sekitar 90% (sembilan puluh persen) dari pagu anggaran kementerian negara/lembaga dalam APBN Tahun Anggaran 2007 dan tambahan anggaran belanja pemerintah pusat sebesar Rp28.158.633.197.500,00 (dua puluh delapan triliun seratus lima puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh tiga juta seratus sembilan puluh tujuh ribu lima ratus rupiah).

7. Ketentuan Pasal 7 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7
(1) Tambahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(2) Tambahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (5) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK)."

8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 7A, sehingga keseluruhan Pasal 7A berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7A
(1) Sisa anggaran dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2007 untuk pelaksanaan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam (NAD) dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2008 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2008.
(2) Pendanaan untuk pelaksanaan program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari Sisa Anggaran Lebih (SAL) Tahun 2007.
(3) Pengajuan usulan luncuran sisa anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA paling lambat pada tanggal 16 Januari 2008.
(4) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penggunaan SAL sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dan pengajuan usulan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (3), ditetapkan oleh Pemerintah."

9. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp62.726.306.138.000,00 (enam puluh dua triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar tiga ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini."

11. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11
(1) Dana Otonomi Khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Penyesuaian.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp4.045.748.000.000,00 (empat triliun empat puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh delapan juta rupiah).
(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah)."

12. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp694.087.881.512.000,00 (enam ratus sembilan puluh empat triliun delapan puluh tujuh miliar delapan ratus delapan puluh satu juta lima ratus dua belas ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2007 sebesar Rp752.373.176.788.000,00 (tujuh ratus lima puluh dua triliun tiga ratus tujuh puluh tiga miliar seratus tujuh puluh enam juta tujuh ratus delapan puluh delapan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2007 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini."

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 September 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4767(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 122)


Pasal I

Angka 1
Pasal 1
Angka 16
Cukup jelas.
Angka 24
Cukup jelas.

Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan Perpajakan semula direncanakan sebesar Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan Hibah semula direncanakan sebesar Rp2.668.965.000.000,00 (dua triliun enam ratus enam puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh lima juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).

Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp494.591.600.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh empat triliun lima ratus sembilan puluh satu miliar enam ratus juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp14.870.400.000.000,00 (empat belas triliun delapan ratus tujuh puluh miliar empat ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan Perpajakan semula direncanakan Rp509.462.000.000.000,00 (lima ratus sembilan triliun empat ratus enam puluh dua miliar rupiah) berubah menjadi sebesar Rp492.010.893.000.000,00 (empat ratus sembilan puluh dua triliun sepuluh miliar delapan ratus sembilan puluh tiga juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut:
                                                                            (dalam rupiah)
   Jenis Penerimaan                              Semula                   Menjadi
a. Pajak dalam negeri                      494.591.600.000.000,00   474.550.950.000.000,00
   4111 Pajak penghasilan (PPh)            261.698.300.000.000,00   251.748.250.000.000,00
        41111 PPh minyak bumi dan gas alam  41.241.700.000.000,00    37.267.550.000.000,00
              411111  PPh minyak bumi       16.072.300.000.000,00    13.835.620.000.000,00
              411112  PPh gas alam          25.169.400.000.000,00    23.431.930.000.000,00
        41112 PPh nonmigas                 220.456.600.000.000,00   214.480.700.000.000,00
              411121  PPh Pasal 21          34.905.000.000.000,00    34.905.000.000.000,00
              411122  PPh Pasal 22 nonimpor  5.546.300.000.000,00     5.326.400.000.000,00
              411123  PPh Pasal 22 impor    19.494.900.000.000,00    17.395.400.000.000,00
              411124  PPh Pasal 23          24.659.900.000.000,00    20.327.300.000.000,00
              411125  PPh Pasal 25/29
                      orang pribadi          2.465.200.000.000,00     2.465.200.000.000,00
              411126  PPh Pasal 25/29
                      badan                 86.882.700.000.000,00    88.196.700.000.000,00
              411127  PPh Pasal 26          13.989.900.000.000,00    13.927.000.000.000,00
              411128  PPh final dan
                      fiskal luar  negeri   32.512.700.000.000,00    31.937.700.000.000,00
   4112 Pajak pertambahan nilai dan
        pajak penjualan atas barang
        mewah (PPN dan PPnBM)              161.044.200.000.000,00   152.057.200.000.000,00
   4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)       21.267.000.000.000,00    22.025.800.000.000,00
   4114 Bea perolehan hak atas tanah
        dan bangunan (BPHTB)                 5.389.900.000.000,00     3.965.500.000.000,00
   4115 Pendapatan cukai                    42.034.700.000.000,00    42.034.700.000.000,00
   4116 Pendapatan pajak lainnya             3.157.500.000.000,00     2.719.500.000.000,00

b. Pajak perdagangan internasional          14.870.400.000.000,00    17.459.943.000.000,00
   4121 Pendapatan bea masuk                14.417.600.000.000,00    14.417.600.000.000,00
   4122 Pendapatan pajak/pungutan ekspor       452.800.000.000,00     3.042.343.000.000,00
Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp146.256.914.000.000,00 (seratus empat puluh enam triliun dua ratus lima puluh enam miliar sembilan ratus empat belas juta rupiah).
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara semula direncanakan sebesar Rp19.100.000.000.000,00 (sembilan belas triliun seratus miliar rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya semula direncanakan sebesar Rp45.570.043.783.000,00 (empat puluh lima triliun lima ratus tujuh puluh miliar empat puluh tiga juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (4a)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan Negara Bukan Pajak semula direncanakan sebesar Rp210.926.957.783.000,00 (dua ratus sepuluh triliun sembilan ratus dua puluh enam miliar sembilan ratus lima puluh tujuh juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp198.253.670.829.000,00 (seratus sembilan puluh delapan triliun dua ratus lima puluh tiga miliar enam ratus tujuh puluh juta delapan ratus dua puluh sembilan ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut:
                                                                             (dalam rupiah)
  Jenis Penerimaan                                 Semula                   Menjadi
a. Penerimaan sumber daya alam             146.256.914.000.000,00   115.053.273.200.000,00
   4211 Pendapatan minyak bumi             103.903.700.000.000,00    78.234.560.000.000,00
        42111 Pendapatan minyak bumi       103.903.700.000.000,00    78.234.560.000.000,00
   4212 Pendapatan gas alam                 35.989.000.000.000,00    29.484.360.000.000,00
        42121 Pendapatan gas alam           35.989.000.000.000,00    29.484.360.000.000,00
   4213 Pendapatan pertambangan umum         3.564.214.000.000,00     4.843.253.200.000,00
        421311 Pendapatan iuran tetap           59.246.000.000,00        59.246.200.000,00
        421312 Pendapatan royalti batubara   3.504.968.000.000,00     4.784.007.000.000,00
   4214 Pendapatan kehutanan                 2.550.000.000.000,00     2.291.100.000.000,00
        42141 Pendapatan dana reboisasi      1.302.000.000.000,00     1.288.000.000.000,00
        42142 Pendapatan provisi sumber
              daya hutan                     1.217.000.000.000,00       972.100.000.000,00
        42143 Pendapatan iuran hak
              pengusahaan hutan                 31.000.000.000,00        31.000.000.000,00
   4215 Pendapatan perikanan                   250.000.000.000,00       200.000.000.000,00
        421511 Pendapatan perikanan            250.000.000.000,00       200.000.000.000,00

 b. Bagian pemerintah atas laba BUMN        19.100.000.000.000,00    21.800.000.000.000,00
    4221 Bagian pemerintah atas laba BUMN   19.100.000.000.000,00    21.800.000.000.000,00

 c. Pendapatan PNBP Lainnya                 45.570.043.783.000,00    47.731.076.905.000,00
    42311 Pendapatan penjualan hasil
          produksi/sitaan                    8.257.489.294.000,00     8.424.198.383.000,00
          423111 Pendapatan penjualan hasil
                 pertanian,kehutanan, dan
                 perkebunan                      2.564.483.000,00         3.040.379.000,00
          423112 Pendapatan penjualan hasil
                 peternakan dan perikanan        7.287.484.000,00         8.448.074.000,00
          423113 Pendapatan penjualan hasil
                 tambang                     6.111.487.733.000,00     6.396.603.363.000,00
          423114 Pendapatan penjualan hasil
                 sitaan/rampasan dan harta
                 peninggalan                 2.128.061.143.000,00     2.008.061.143.000,00
          423115 Pendapatan penjualan obat-
                 obatan dan hasil farmasi
                 lainnya                           206.253.000,00           206.253.000,00
          423116 Pendapatan penjualan
                 informasi,penerbitan, film,
                 survey,pemetaan dan hasil
                 cetakan lainnya                 5.081.970.000,00         5.047.337.000,00
          423117 Penjualan dokumen-dokumen
                 pelelangan                        307.912.000,00           322.678.000,00
          423119 Pendapatan penjualan lainnya    2.492.316.000,00         2.469.156.000,00
    42312 Pendapatan penjualan aset             26.845.790.000,00        52.042.398.000,00
          423121 Pendapatan penjualan rumah,
                 gedung, bangunan, dan tanah       101.548.000,00           103.287.000,00
          423122 Pendapatan penjualan
                 kendaraan bermotor                622.282.000,00           623.240.000,00
          423123 Pendapatan penjualan sewa
                 Beli                           25.035.073.000,00        25.035.073.000,00
          423124 Penjualan asset bekas milik
                 asing                                   -               25.000.000.000,00
          423129 Pendapatan penjualan aset
                 lainnya yang berlebih/rusak/
                 dihapuskan                      1.086.887.000,00         1.280.798.000,00
    42313 Pendapatan sewa                       33.911.252.000,00        34.818.181.000,00
          423131 Pendapatan sewa rumah
                 dinas/rumah negeri             13.020.709.000,00        13.037.085.000,00
          423132 Pendapatan sewa gedung,
                 bangunan, dan gudang           18.529.089.000,00        19.358.201.000,00
          423133 Pendapatan sewa benda-
                 benda bergerak                  1.825.172.000,00         1.862.672.000,00
          423139 Pendapatan sewa benda-
                 benda tak bergerak lainnya        536.282.000,00           560.223.000,00
    42314 Pendapatan jasa I                  9.397.752.526.000,00    10.780.556.083.000,00
          423141 Pendapatan rumah sakit
                 dan instansi kesehatan
                 lainnya                     1.930.095.690.000,00     2.306.475.918.000,00
          423142 Pendapatan tempat hiburan/
                 taman/museum dan
                 pungutan usaha pariwisata
                 alam (PUPA)                    20.669.382.000,00        20.669.382.000,00
          423143 Pendapatan surat keterangan,
                 visa,paspor, SIM, STNK, dan
                 BPKB                        2.354.471.257.000,00     2.352.176.070.000,00
         423144 Pendapatan hak dan perijinan 2.936.949.473.000,00     3.406.710.346.000,00
          423145 Pendapatan sensor/karantina,
                 pengawasan/pemeriksaan         44.788.490.000,00        54.418.800.000,00
          423146 Pendapatan jasa tenaga,
                 pekerjaan,informasi, pelatihan,
                 teknologi, pendapatan BPN,
                 pendapatan DJBC (jasa
                 pekerjaan dari cukai)       1.754.794.035.000,00     2.156.240.196.000,00
          423147 Pendapatan jasa Kantor
                 Urusan Agama                   64.972.350.000,00        67.721.100.000,00
          423148 Pendapatan jasa bandar
                 udara,kepelabuhanan, dan
                 kenavigasian                  289.366.224.000,00       414.559.438.000,00
          423149 Pendapatan jasa I lainnya       1.645.625.000,00         1.584.833.000,00
    42315 Pendapatan jasa II                 2.120.027.217.000,00     2.261.441.591.000,00
          423151 Pendapatan jasa lembaga
                 keuangan (jasa giro)          477.359.738.000,00       481.826.380.000,00
          423152 Pendapatan jasa penyeleng-
                 garaan telekomunikasi         820.000.000.000,00       926.600.000.000,00
          423153 Pendapatan iuran lelang
                 untuk fakir miskin              5.469.068.000,00         5.469.068.000,00
          423155 Pendapatan biaya penagihan
                 pajak-pajak negara dengan
                 surat paksa                     3.025.600.000,00         3.025.600.000,00
          423157 Pendapatan bea lelang          28.527.961.000,00        28.528.711.000,00
          423158 Pendapatan biaya pengurusan
                 piutang dan lelang negara      86.184.011.000,00        52.836.688.000,00
          423159 Pendapatan jasa II lainnya    699.460.839.000,00       763.155.144.000,00
    42316 Pendapatan bukan pajak dari luar
          negeri                               310.155.927.000,00       364.040.214.000,00
          423161 Pendapatan dari pemberian
                 surat perjalanan Republik
                 Indonesia                      28.890.927.000,00        56.648.876.000,00
          423162 Pendapatan dari jasa
                 pengurusan dokumen konsuler   281.265.000.000,00       307.391.338.000,00
    42317 Pendapatan bunga                             -                149.169.803.000,00
          423179 Pendapatan bunga lainnya              -                149.169.803.000,00
    42321 Pendapatan kejaksaan dan peradilan    27.573.415.000,00        27.573.415.000,00
          423211 Pendapatan legalisasi tanda
                 tangan                          1.057.856.000,00         1.057.856.000,00
          423212 Pendapatan pengesahan surat
                 di bawah tangan                   250.459.000,00           250.459.000,00
          423213 Pendapatan uang  meja (leges)
                 dan upah pada panitera badan
                 pengadilan (peradilan)            615.300.000,00           615.300.000,00
          423214 Pendapatan hasil denda/
                 tilang dan sebagainya          15.759.000.000,00        15.759.000.000,00
          423215 Pendapatan ongkos perkara       8.525.600.000,00         8.525.600.000,00
          423219 Pendapatan kejaksaan dan
                 peradilan lainnya               1.365.200.000,00         1.365.200.000,00
    42331 Pendapatan pendidikan              5.597.840.314.000,00     3.835.463.559.000,00
          423311 Pendapatan uang pendidikan  4.631.979.130.000,00     3.727.903.214.000,00
          423312 Pendapatan uang ujian
                 masuk,kenaikan tingkat,
                 dan akhir pendidikan           27.008.385.000,00        31.289.646.000,00
          423313 Uang ujian untuk
                 menjalankan praktik                15.510.000,00            15.510.000,00
          423319 Pendapatan pendidikan
                 lainnya                       938.837.289.000,00        76.255.189.000,00
    42341 Pendapatan dari penerimaan kembali
          belanja tahun anggaran berjalan               -                 6.573.556.000,00
          423411 Penerimaan kembali belanja
                 pegawai Pusat                          -                 5.114.712.000,00
          423412 Penerimaan kembali belanja
                 pensiun                                -                 1.310.027.000,00
          423413 Penerimaan kembali belanja
                 lainnya rupiah murni                   -                   148.817.000,00
    42342 Pendapatan dari penerimaan kembali
          belanja tahun anggaran yang lalu       4.098.991.000,00         8.136.521.000,00
          423421 Penerimaan kembali belanja
                 pegawai pusat                   2.453.685.000,00         2.137.467.000,00
          423422 Penerimaan kembali belanja
                 pensiun                             1.250.000,00                 -
          423423 Penerimaan kembali belanja
                 lainnya rupiah murni            1.625.035.000,00         5.991.591.000,00
          423424 Penerimaan kembali belanja
                 lain pinjaman luar negeri          19.021.000,00             7.463.000,00
    42343 Pendapatan laba bersih hasil
          penjualan BBM                                  -            6.176.410.000.000,00
          423431 Pendapatan minyak mentah DMO            -            6.176.410.000.000,00
    42344 Pendapatan pelunasan piutang       7.850.929.172.000,00     7.851.331.349.000,00
          423441 Pendapatan pelunasan
                 piutang non-bendahara       7.850.000.000.000,00     7.850.000.000.000,00
          423442 Pendapatan pelunasan
                 ganti rugi atas kerugian
                 yang diderita oleh negara
                 (masuk TP/TGR) bendahara          929.172.000,00         1.331.349.000,00
    42347 Pendapatan lain-lain              11.943.419.885.000,00     7.759.321.852.000,00
          423471 Penerimaan kembali
                 persekot/uang muka gaji         2.284.821.000,00         2.299.071.000,00
          423472 Penerimaan denda keter-
                 lambatan penyelesaian
                 Pekerjaan pemerintah            1.960.426.000,00         1.757.643.000,00
          423473 Pendapatan kembali/ganti
                 rugi atas kerugian              1.818.676.000,00         1.818.676.000,00
          423475 Pendapatan denda pelang-
                 garan di bidang pasar Modal    13.000.000.000,00        13.000.000.000,00
          423476 Pendapatan dari gerakan
                 nasional rehabilitasi hutan
                 dan lahan (GNRHL)           4.200.000.000.000,00     5.379.915.529.000,00
          423477 Pendapatan registrasi
                 dokter/dokter Gigi                    -                  9.250.000.000,00
          423479 Pendapatan anggaran
                 lain-lain                   7.704.245.962.000,00     2.331.170.933.000,00
          424111 Pendapatan uang sitaan
                 hasil korupsi yang telah
                 ditetapkan pengadilan          20.000.000.000,00        20.000.000.000,00
          424112 Pendapatan gratifikasi yang
                 ditetapkan KPK menjadi
                 milik negara                      110.000.000,00           110.000.000,00

d. Pendapatan bagian Pemerintah dari sisa
   surplus Bank Indonesia                                -           13.669.320.724.000,00
   42421 Pendapatan bagian Pemerintah dari
         sisa surplus Bank Indonesia                     -           13.669.320.724.000,00
Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran Belanja Pemerintah Pusat semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran Belanja ke daerah semula direncanakan sebesar Rp258.794.599.050.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar lima ratus sembilan puluh sembilan juta lima puluh ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah Anggaran Belanja Negara semula direncanakan sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah).

Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja Pemerintah Pusat menurut organisasi semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja Pemerintah Pusat menurut fungsi semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja semula direncanakan sebesar Rp504.776.199.968.000,00 (lima ratus empat triliun tujuh ratus tujuh puluh enam miliar seratus sembilan puluh sembilan juta sembilan ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.

Angka 7
Pasal 7
Cukup jelas.

Angka 8
Pasal 7A
Cukup jelas.

Angka 9
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana Perimbangan semula direncanakan sebesar Rp250.342.751.050.000,00 (dua ratus lima puluh triliun tiga ratus empat puluh dua miliar tujuh ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian semula direncanakan sebesar Rp8.451.848.000.000,00 (delapan triliun empat ratus lima puluh satu miliar delapan ratus empat puluh delapan juta rupiah).

Angka 10
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana Bagi Hasil semula direncanakan sebesar Rp68.461.251.050.000,00 (enam puluh delapan triliun empat ratus enam puluh satu miliar dua ratus lima puluh satu juta lima puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana Alokasi Umum semula direncanakan sebesar Rp164.787.400.000.000,00 (seratus enam puluh empat triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar empat ratus juta rupiah).
Ayat (4)
Dana Alokasi Khusus semula direncanakan sebesar Rp17.094.100.000.000,00 (tujuh belas triliun sembilan puluh empat miliar seratus juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana Perimbangan sebesar Rp244.607.806.138.000,00 (dua ratus empat puluh empat triliun enam ratus tujuh miliar delapan ratus enam juta seratus tiga puluh delapan ribu rupiah), termasuk pembayaran kekurangan DBH dan DAK tahun 2000 sampai dengan tahun 2006 serta bagian daerah atas proyeksi piutang negara hasil produksi batubara, terdiri dari:
                                                                        (dalam rupiah)
                                               Semula                    Menjadi
1. Dana Bagi Hasil (DBH)                68.461.251.050.000,00   62.726.306.138.000,00
   a. DBH Perpajakan                    33.065.254.400.000,00   32.435.368.289.000,00
       i DBH Pajak Penghasilan           7.475.290.420.000,00    7.494.228.881.000,00
         - Pajak penghasilan Pasal 21    6.982.154.090.000,00    6.982.154.090.000,00
         - Pajak penghasilan Pasal
           25/29 orang pribadi             493.136.330.000,00      512.074.791.000,00
     ii DBH Pajak Bumi dan Bangunan     20.198.655.280.000,00    0.968.274.281.000,00
    iii DBH Bea Perolehan Hak
        atas Tanah dan Bangunan          5.391.308.700.000,00    3.972.865.127.000,00
   b. DBH Sumber Daya Alam              35.395.996.650.000,00   30.290.937.849.000,00
      i DBH Minyak Bumi                 15.827.070.000.000,00   12.072.850.000.000,00
     ii DBH Gas Alam                    11.623.150.000.000,00    9.817.410.000.000,00
    iii DBH Pertambangan Umum            6.035.525.550.000,00    6.731.956.750.000,00
        - Iuran Tetap                       47.396.800.000,00       47.396.960.000,00
        - Royalti                        5.988.128.750.000,00    6.684.559.790.000,00
     iv DBH Kehutanan                    1.710.251.100.000,00    1.508.721.099.000,00
        - Provisi Sumber Daya Hutan      1.152.615.880.000,00      956.695.879.000,00
        - Iuran Hak Pengusahaan Hutan       36.835.220.000,00       36.825.220.000,00
        - Dana Reboisasi                   520.800.000.000,00      515.200.000.000,00
     v DBH Perikanan                       200.000.000.000,00      160.000.000.000,00

2. Dana Alokasi Umum (DAU)             164.787.400.000.000,00  164.787.400.000.000,00

3. Dana Alokasi Khusus (DAK)            17.094.100.000.000,00   17.094.100.000.000,00
   a. DAK bidang pendidikan              5.195.290.000.000,00    5.195.290.000.000,00
   b. DAK bidang kesehatan               3.381.270.000.000,00    3.381.270.000.000,00
   c. DAK bidang infrastruktur           5.034.340.000.000,00    5.034.340.000.000,00
      i Jalan                            3.113.060.000.000,00    3.113.060.000.000,00
     ii Irigasi                            858.910.000.000,00      858.910.000.000,00
    iii Air bersih dan sanitasi          1.062.370.000.000,00    1.062.370.000.000,00
   d. DAK bidang prasarana pemerintahan    539.060.000.000,00      539.060.000.000,00
   e. DAK bidang kelautan dan perikanan  1.100.360.000.000,00    1.100.360.000.000,00
   f. DAK bidang pertanian               1.492.170.000.000,00    1.492.170.000.000,00
   g. DAK bidang lingkungan hidup          351.610.000.000,00      351.610.000.000,00

Angka 11
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp4.406.100.000.000,00 (empat triliun empat ratus enam miliar seratus juta rupiah), berubah menjadi Rp5.547.460.800.000,00 (lima triliun lima ratus empat puluh tujuh miliar empat ratus enam puluh juta delapan ratus ribu rupiah).
Rincian Dana Penyesuaian Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut:
                                                                     (dalam rupiah)
                                             Semula                 Menjadi
Dana Penyesuaian                      4.406.100.000.000,00     5.547.460.800.000,00
a. Dana Penyesuaian DAU                 842.913.500.000,00       842.913.500.000,00
b. Dana Penyesuaian Kebijakan (adhoc) 3.563.186.500.000,00     4.704.547.300.000,00
   i. Dana Penyesuaian Infrastruktur  3.563.186.500.000,00     3.563.186.500.000,00
  ii. Dana Penyesuaian Tunjangan
      Tenaga Kependidikan                      -               1.141.360.800.000,00

Angka 12
Pasal 12
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp723.057.922.783.000,00 (tujuh ratus dua puluh tiga triliun lima puluh tujuh miliar sembilan ratus dua puluh dua juta tujuh ratus delapan puluh tiga ribu rupiah), jumlah anggaran belanja negara semula direncanakan sebesar Rp763.570.799.018.000,00 (tujuh ratus enam puluh tiga triliun lima ratus tujuh puluh miliar tujuh ratus sembilan puluh sembilan juta delapan belas ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 semula direncanakan sebesar Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 berubah dari semula Rp40.512.876.235.000,00 (empat puluh triliun lima ratus dua belas miliar delapan ratus tujuh puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah) menjadi sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Rincian Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2007 adalah sebagai berikut:
                                                               (dalam rupiah)
                                       Semula                 Menjadi
Pendapatan Negara dan Hibah   723.057.922.783.000,00   694.087.881.512.000,00
Belanja Negara                763.570.799.018.000,00   752.373.176.788.000,00
Defisit Anggaran              -40.512.876.235.000,00   -58.285.295.276.000,00
Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp55.068.296.235.000,00 (lima puluh lima triliun enam puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh enam juta dua ratus tiga puluh lima ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih semula ditetapkan sebesar negatif Rp14.555.420.000.000,00 (empat belas triliun lima ratus lima puluh lima miliar empat ratus dua puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp58.285.295.276.000,00 (lima puluh delapan triliun dua ratus delapan puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta dua ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp70.825.681.176.000,00 (tujuh puluh triliun delapan ratus dua puluh lima miliar enam ratus delapan puluh satu juta seratus tujuh puluh enam ribu rupiah) terdiri dari:
                                                                   (dalam rupiah)
                                            Semula                 Menjadi
a. Perbankan dalam negeri           12.962.028.920.000,00   10.621.642.900.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri       42.106.267.315.000,00   60.204.038.276.000,00
   i. Privatisasi (neto)             2.000.000.000.000,00    2.000.000.000.000,00
      - Penerimaan privatisasi       3.300.000.000.000,00    4.700.000.000.000,00
      - Penyertaan modal negara     -1.300.000.000.000,00   -2.700.000.000.000,00
   ii. Penjualan aset program
       restrukturisasi perbankan     1.500.000.000.000,00    1.657.719.000.000,00
  iii. Surat berharga negara (neto) 40.606.267.315.000,00   58.546.319.276.000,00
   iv. Dukungan infrastruktur       -2.000.000.000.000,00   -2.000.000.000.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri berasal dari rekening Pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp10.621.642.900.000,00 (sepuluh triliun enam ratus dua puluh satu miliar enam ratus empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) termasuk penggunaan SAL sebesar Rp279.042.900.000,00 (dua ratus tujuh puluh sembilan miliar empat puluh dua juta sembilan ratus ribu rupiah) untuk membiayai kekurangan pembayaran DBH dan DAK dari berbagai daerah tahun 2000 sampai dengan tahun 2006.
Privatisasi neto merupakan selisih antara penerimaan privatisasi dengan penyertaan modal negara.Pelaksanaan privatisasi dan penyertaan modal negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
SBN neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali.
Jumlah rupiah penerbitan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali surat berharga negara diatur lebih lanjut oleh Pemerintah.
Untuk mendukung pembangunan kelistrikan di Indonesia, Pemerintah akan memberikan surat jaminan pada pembiayaan proyek pembangunan listrik menggunakan pembangkit batubara sebesar 10.000 Mega Watt dengan memperhitungkan risiko finansial yang mungkin terjadi.
2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp12.540.385.900.000,00 (dua belas triliun lima ratus empat puluh miliar tiga ratus delapan puluh lima juta sembilan ratus ribu rupiah) terdiri dari:
                                                           (dalam rupiah)
                                     Semula                  Menjadi
a. Penarikan pinjaman luar
   negeri (bruto)            40.274.580.000.000,00  42.210.304.100.000,00
   - Pinjaman program        16.275.000.000.000,00  19.005.000.000.000,00
   - Pinjaman proyek         23.999.580.000.000,00  23.205.304.100.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok
   utang luar negeri        -54.830.000.000.000,00 -54.750.690.000.000,00
Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali