BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam peraturan Menteri.
BAB X
BADAN KERJA SAMA
Pasal 24(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama.
(2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.
Pasal 25(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing.
(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.
Pasal 27Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk menekan biaya guna memperoleh suatu hasil tertentu atau menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang maksimal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "efektivitas" adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk mendorong pemanfaatan sumber daya para pihak secara optimal dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sinergi" adalah upaya untuk terwujudnya harmoni antara pemerintah, masyarakat dan swasta untuk melakukan kerja sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "saling menguntungkan" adalah pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kesepakatan bersama" adalah persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah kemauan para pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah seluruh pelaksanaan kerja sama daerah harus dapat memberikan dampak positif terhadap upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "persamaan kedudukan" adalah persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah adanya proses keterbukaan dalam kerja sama daerah.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan para pihak dalam melaksanakan kerja sama daerah.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa kerja sama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "pelayanan publik" adalah pelayanan yang diberikan bagi masyarakat oleh Pemerintah yang berupa pelayanan administrasi, pengembangan sektor unggulan dan penyediaan barang dan jasa seperti rumah sakit, pasar, pengelolaan air bersih, perumahan, tempat pemakaman umum, perparkiran, persampahan, pariwisata, dan lain-lain.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "membebani daerah" adalah biaya kerja sama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Yang dimaksud dengan "membebani masyarakat" adalah akibat dilakukannya kerja sama, masyarakat dikenai kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Kerja sama yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tembusan surat dimaksudkan untuk diketahui oleh pembina dan pengawas kerja sama daerah, dengan demikian pembina dan pengawas kerja sama daerah dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap suatu rancangan kerja sama daerah.
Ayat (3)
Tembusan surat dimaksudkan untuk diketahui oleh pembina dan pengawas kerja sama daerah, dengan demikian pembina dan pengawas kerja sama daerah dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap suatu rancangan kerja sama daerah.
Pasal 12
Ayat (1)
Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama. Waktu 45 (empat puluh lima) hari dianggap cukup untuk dilakukan penilaian apakah rencana kerja sama daerah telah memenuhi prinsip kerja sama atau tidak.
Ayat (2)
Pelaksanaan kerja sama daerah memerlukan ketepatan dan kecepatan. Apabila menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah rencana kerja sama daerah kurang memenuhi prinsip kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menyampaikan pendapat dan sarannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Gubernur dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dapat berkonsultasi dengan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Menteri dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dapat berkonsultasi dengan Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Yang dimaksud dengan "kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah" adalah bahwa kerja sama daerah dilaksanakan sesuai kesepakatan jangka waktu yang diatur dalam perjanjian kerja sama dan tidak terpengaruh oleh adanya pergantian kepala daerah.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas