[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Kerja sama daerah dilakukan dengan prinsip:
a. efisiensi;
b. efektivitas;
c. sinergi;
d. saling menguntungkan;
e. kesepakatan bersama;
f. itikad baik;
g. mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. persamaan kedudukan;
i. transparansi;
j. keadilan; dan
k. kepastian hukum.

Bagian Kedua
Subjek Kerja Sama

Pasal 3
Para pihak yang menjadi subjek kerja sama dalam kerja sama daerah meliputi:
a. gubernur;
b. bupati;
c. wali kota; dan
d. pihak ketiga.

Bagian Ketiga
Objek Kerja Sama

Pasal 4
Objek kerja sama daerah adalah seluruh urusan pemerintahan yang telah menjadi kewenangan daerah otonom dan dapat berupa penyediaan pelayanan publik.

Bagian Keempat
Bentuk Kerja Sama

Perjanjian kerja sama daerah dengan pihak ketiga wajib memperhatikan prinsip kerja sama dan objek kerja sama sebagaimana dimaksud pada Pasal 2 dan Pasal 4.

BAB III
TATA CARA KERJA SAMA DAERAH

Pasal 7
Tata cara kerja sama daerah dilakukan dengan:
a. Kepala daerah atau salah satu pihak dapat memprakarsai atau menawarkan rencana kerja sama kepada kepala daerah yang lain dan pihak ketiga mengenai objek tertentu.
b. Apabila para pihak sebagaimana dimaksud pada huruf a menerima, rencana kerja sama tersebut dapat ditingkatkan dengan membuat kesepakatan bersama dan menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama yang paling sedikit memuat:
1. subjek kerja sama;
2. objek kerja sama;
3. ruang lingkup kerja sama;
4. hak dan kewajiban para pihak;
5. jangka waktu kerja sama;
6. pengakhiran kerja sama;
7. keadaan memaksa; dan
8. penyelesaian perselisihan.
c. Kepala daerah dalam menyiapkan rancangan perjanjian kerja sama melibatkan perangkat daerah terkait dan dapat meminta pendapat dan saran dari para pakar, perangkat daerah provinsi, Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
d. Kepala daerah dapat menerbitkan Surat Kuasa untuk penyelesaian rancangan bentuk kerja sama.
e. Ketentuan lebih lanjut mengenai petunjuk teknis sebagaimana dimaksud pada huruf a, huruf b, dan huruf c diatur dengan Peraturan Menteri.

Pasal 8
Pelaksanaan perjanjian kerja sama dapat dilakukan oleh satuan kerja perangkat daerah.

BAB IV
PERSETUJUAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH

Kerja sama daerah yang dilakukan dalam rangka pelaksanaan tugas dan fungsi dari satuan kerja perangkat daerah dan biayanya sudah teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan tidak perlu mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.

Pasal 11
(1) Untuk mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah terhadap kerja sama daerah yang membebani daerah dan masyarakat, gubernur/bupati/wali kota menyampaikan surat dengan melampirkan rancangan perjanjian kerja sama kepala daerah kepada Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan memberikan penjelasan mengenai:
a. tujuan kerja sama;
b. objek yang akan dikerjasamakan;
c. hak dan kewajiban meliputi:
1. besarnya kontribusi Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang dibutuhkan untuk pelaksanaan kerja sama; dan
2. keuntungan yang akan diperoleh berupa barang, uang, atau jasa.
d. jangka waktu kerja sama; dan
e. besarnya pembebanan yang dibebankan kepada masyarakat dan jenis pembebanannya.
(2) Surat gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada Menteri dan Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.
(3) Surat bupati/wali kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tembusannya disampaikan kepada gubernur dan Menteri serta Menteri/Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen terkait.

(1) Hasil kerja sama daerah dapat berupa uang, surat berharga dan aset, atau nonmaterial berupa keuntungan.
(2) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa uang, harus disetor ke kas daerah sebagai pendapatan asli daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Hasil kerja sama daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang menjadi hak daerah yang berupa barang, harus dicatat sebagai aset pada pemerintah daerah yang terlibat secara proporsional sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
PENYELESAIAN PERSELISIHAN

Pasal 14
(1) Apabila kerja sama antardaerah dalam satu provinsi terjadi perselisihan, dapat diselesaikan dengan cara:
a. musyawarah; atau
b. Keputusan Gubernur.
(2) Keputusan Gubernur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b bersifat final dan mengikat.

(1) Apabila kerja sama daerah dengan pihak ketiga terjadi perselisihan, diselesaikan sesuai kesepakatan penyelesaian perselisihan yang diatur dalam perjanjian kerja sama.
(2) Apabila penyelesaian perselisihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak terselesaikan, perselisihan diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PERUBAHAN KERJA SAMA DAERAH

Pasal 17
(1) Para pihak dapat melakukan perubahan atas ketentuan kerja sama daerah.
(2) Mekanisme perubahan atas ketentuan kerja sama daerah diatur sesuai kesepakatan masing-masing pihak yang melakukan kerja sama.
(3) Perubahan ketentuan kerja sama daerah dituangkan dalam perjanjian kerja sama setingkat dengan kerja sama daerah induknya.

BAB VIII
BERAKHIRNYA KERJA SAMA DAERAH

Pasal 18
Kerja sama daerah berakhir apabila:
a. terdapat kesepakatan para pihak melalui prosedur yang ditetapkan dalam perjanjian;
b. tujuan perjanjian tersebut telah tercapai;
c. terdapat perubahan mendasar yang mengakibatkan perjanjian kerja sama tidak dapat dilaksanakan;
d. salah satu pihak tidak melaksanakan atau melanggar ketentuan perjanjian;
e. dibuat perjanjian baru yang menggantikan perjanjian lama;
f. muncul norma baru dalam peraturan perundang-undangan;
g. objek perjanjian hilang;
h. terdapat hal-hal yang merugikan kepentingan nasional; atau
i. berakhirnya masa perjanjian.

Kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah.

Pasal 21
Menteri/Lembaga Pemerintah Non Departemen, kepala daerah dan Pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang melakukan kerja sama bertanggungjawab:
a. menyimpan dan memelihara naskah asli kerja sama daerah; dan
b. menyusun daftar naskah resmi dan menerbitkan himpunan kerja sama daerah.

BAB IX
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN

Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diatur dalam peraturan Menteri.

BAB X
BADAN KERJA SAMA

Pasal 24
(1) Dalam rangka membantu kepala daerah melakukan kerja sama dengan daerah lain yang dilakukan secara terus menerus atau diperlukan waktu paling singkat 5 (lima) tahun, kepala daerah dapat membentuk badan kerja sama.
(2) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bukan perangkat daerah.
(3) Pembentukan dan susunan organisasi badan kerja sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan keputusan bersama kepala daerah.

Pasal 25
(1) Badan kerja sama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 mempunyai tugas:
a. membantu melakukan pengelolaan, monitoring dan evaluasi atas pelaksanaan kerja sama;
b. memberikan masukan dan saran kepada kepala daerah masing-masing mengenai langkah-langkah yang harus dilakukan apabila ada permasalahan; dan
c. melaporkan pelaksanaan tugas kepada kepala daerah masing-masing.
(2) Biaya yang diperlukan dalam pelaksanaan tugas badan kerja sama menjadi tanggung jawab bersama kepala daerah yang melakukan kerja sama.

BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 26
Pada saat berlakunya Peraturan Pemerintah ini, kerja sama antardaerah yang sedang berjalan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya kerja sama.

Pasal 27
Pada saat ditetapkannya Peraturan Pemerintah ini, maka penyelesaian perselisihan kerja sama antardaerah yang ada sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah ini, diselesaikan sesuai Peraturan Pemerintah ini.

BAB XII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 28
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 22 Agustus 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4761(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 112)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "efisiensi" adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk menekan biaya guna memperoleh suatu hasil tertentu atau menggunakan biaya yang sama tetapi dapat mencapai hasil yang maksimal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "efektivitas" adalah upaya pemerintah daerah melalui kerja sama untuk mendorong pemanfaatan sumber daya para pihak secara optimal dan bertanggungjawab untuk kesejahteraan masyarakat.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "sinergi" adalah upaya untuk terwujudnya harmoni antara pemerintah, masyarakat dan swasta untuk melakukan kerja sama demi terwujudnya kesejahteraan masyarakat.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "saling menguntungkan" adalah pelaksanaan kerja sama harus dapat memberikan keuntungan bagi masing-masing pihak dan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "kesepakatan bersama" adalah persetujuan para pihak untuk melakukan kerja sama.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "itikad baik" adalah kemauan para pihak untuk secara sungguh-sungguh melaksanakan kerja sama.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "mengutamakan kepentingan nasional dan keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia" adalah seluruh pelaksanaan kerja sama daerah harus dapat memberikan dampak positif terhadap upaya mewujudkan kemakmuran, kesejahteraan masyarakat dan memperkokoh Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "persamaan kedudukan" adalah persamaan dalam kesederajatan dan kedudukan hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah adanya proses keterbukaan dalam kerja sama daerah.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "keadilan" adalah adanya persamaan hak dan kewajiban serta perlakuan para pihak dalam melaksanakan kerja sama daerah.
Huruf k
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah bahwa kerja sama yang dilakukan dapat mengikat secara hukum bagi para pihak yang melakukan kerja sama daerah.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Yang dimaksud dengan "pelayanan publik" adalah pelayanan yang diberikan bagi masyarakat oleh Pemerintah yang berupa pelayanan administrasi, pengembangan sektor unggulan dan penyediaan barang dan jasa seperti rumah sakit, pasar, pengelolaan air bersih, perumahan, tempat pemakaman umum, perparkiran, persampahan, pariwisata, dan lain-lain.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Yang dimaksud dengan "membebani daerah" adalah biaya kerja sama berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.
Yang dimaksud dengan "membebani masyarakat" adalah akibat dilakukannya kerja sama, masyarakat dikenai kewajiban untuk membayar sejumlah uang atau dalam bentuk lain.
Kerja sama yang harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah apabila biaya kerja sama belum teranggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah tahun anggaran berjalan dan/atau menggunakan dan/atau memanfaatkan aset daerah.

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Tembusan surat dimaksudkan untuk diketahui oleh pembina dan pengawas kerja sama daerah, dengan demikian pembina dan pengawas kerja sama daerah dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap suatu rancangan kerja sama daerah.
Ayat (3)
Tembusan surat dimaksudkan untuk diketahui oleh pembina dan pengawas kerja sama daerah, dengan demikian pembina dan pengawas kerja sama daerah dapat memberikan masukan dan rekomendasi terhadap suatu rancangan kerja sama daerah.

Pasal 12
Ayat (1)
Salah satu fungsi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kerja sama. Waktu 45 (empat puluh lima) hari dianggap cukup untuk dilakukan penilaian apakah rencana kerja sama daerah telah memenuhi prinsip kerja sama atau tidak.
Ayat (2)
Pelaksanaan kerja sama daerah memerlukan ketepatan dan kecepatan. Apabila menurut Dewan Perwakilan Rakyat Daerah rencana kerja sama daerah kurang memenuhi prinsip kerja sama, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dapat menyampaikan pendapat dan sarannya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Gubernur dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dapat berkonsultasi dengan Pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Menteri dalam menyelesaikan perselisihan tersebut dapat berkonsultasi dengan Presiden.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Yang dimaksud dengan "kerja sama daerah tidak berakhir karena pergantian pemerintahan di daerah" adalah bahwa kerja sama daerah dilaksanakan sesuai kesepakatan jangka waktu yang diatur dalam perjanjian kerja sama dan tidak terpengaruh oleh adanya pergantian kepala daerah.

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Cukup jelas

Pasal 28
Cukup jelas