[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pegawai berhak menerima:
a. pensiun;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tunjangan pajak penghasilan pensiun.

Pasal 3
Penerima pensiun meliputi:
a. pegawai yang diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; dan
b. penerima pensiun janda/duda/anak/orang tua.

Pasal 4
Ketentuan mengenai syarat-syarat penerima pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB III
PENYESUAIAN PENSIUN

Penyesuaian pensiun pokok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) didasarkan pada:
a. pangkat/golongan ruang terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
b. gaji pokok terakhir pada saat diberhentikan dengan hormat dengan mendapat hak pensiun di PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. masa kerja pensiun pada saat diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun; atau
d. pensiun pokok terakhir pada saat diberikan hak pensiun.

Pasal 7
Penyesuaian pensiun bagi pegawai yang diangkat sebagai Direksi didasarkan pada pangkat/golongan ruang, gaji pokok, masa kerja dan pensiun pokok terakhir sebelum diangkat sebagai Direksi.

Pasal 8
Penyesuaian pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 didasarkan pada daftar penerima pensiun yang dibuat oleh Direksi PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan disampaikan kepada Badan Kepegawaian Negara sebagai dasar pemberian persetujuan.

Sumber pendanaan pembayaran pensiun pegawai berasal dari:
a. Iuran pegawai sebesar 4,75% dari penghasilan pegawai;
b. PT Kereta Api Indonesia (Persero);
c. Past Service Liabilities yang dibayarkan oleh PT Kereta Api Indonesia (Persero);
d. Hasil investasi dari akumulasi dana pensiun pegawai yang pada saat Peraturan Pemerintah ini ditetapkan berada di PT Asuransi Jiwasraya (Persero); dan
e. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Pasal 11
Besaran dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ditetapkan oleh Menteri Keuangan setelah berkoordinasi dengan Menteri Negara BUMN sesuai peraturan perundang-undangan.

BAB V
PELAKSANAAN PEMBAYARAN PENYESUAIAN PENSIUN PEGAWAI

(1) PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyetorkan Iuran Pegawai dan dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero) sebagaimana dimaksud pada Pasal 10 kepada PT Taspen (Persero).
(2) Iuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipergunakan untuk pembayaran program pensiun pegawai.

BAB VI
PENYELENGGARAAN JAMINAN PEMELIHARAAN KESEHATAN

Pasal 14
(1) Selain program pensiun sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 pegawai dan penerima pensiun berhak memperoleh jaminan pemeliharaan kesehatan.
(2) Penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan bagi pegawai dan penerima pensiun beserta keluarganya dilakukan oleh PT Asuransi Kesehatan (Persero) dengan iuran dan program yang sama sebagaimana berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil.

Dalam hal Pemerintah mengubah kebijakan besaran iuran penyelenggaraan asuransi kesehatan bagi Pegawai Negeri Sipil maka PT Kereta Api Indonesia (Persero) menyesuaikan besaran iuran penyelenggaraan jaminan pemeliharaan kesehatan.

BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 17
Pembayaran pensiun kepada penerima pensiun sebelum dilakukan oleh PT Taspen (Persero) berdasarkan Peraturan Pemerintah ini, tetap dilaksanakan oleh PT Asuransi Jiwasraya (Persero) berdasarkan perjanjian yang telah ada antara PT Kereta Api Indonesia (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero).

BAB VIII
KETENTUAN LAIN-LAIN

Pasal 18
Menteri Negara Badan Usaha Milik Negara selaku Rapat Umum Pemegang Saham PT Kereta Api Indonesia (Persero) dan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) menyelesaikan pengakhiran perjanjian antara PT Kereta Api (Persero) dengan PT Asuransi Jiwasraya (Persero) tentang penyelenggaraan program pensiun pegawai.

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4783(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2007 Nomor 142)


Pasal 1
Cukup Jelas

Pasal 2
Cukup Jelas

Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud pegawai dalam ketentuan ini adalah pegawai yang diberhentikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK18/KP.601/PHB-92 tanggal 11 Maret 1992 dan telah diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, termasuk Pegawai yang diberhentikan dengan hak pensiun setelah berlakunya PP ini.
Huruf b
Pensiun janda/duda adalah hak pensiun yang diberikan kepada janda/duda yang syah menurut hukum dari pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia dan terdaftar pada administrasi kepegawaian PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pensiun anak adalah hak pensiun yang diberikan kepada anak dari pegawai atau penerima pensiun yang terdaftar pada administrasi kepegawaian PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pensiun orang tua adalah hak pensiun yang diberikan kepada orang tua dari pegawai yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan isteri/suami atau anak.

Pasal 4
Syarat-syarat penerima pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) dipergunakan untuk proses penyesuaian oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai syarat-syarat pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk itu maka syarat-syarat pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) bagi pegawai menundukkan diri pada ketentuan pensiun Pegawai Negeri Sipil.

Pasal 5
Cukup Jelas

Pasal 6
Cukup Jelas

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup Jelas

Pasal 9
Cukup Jelas

Pasal 10
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Kewajiban masa lalu Pemerintah untuk program pensiun pegawai yang dibebankan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005.
Huruf d
Akumulasi dana pensiun terdiri dari iuran pegawai, sumber dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), Kewajiban masa lalu Pemerintah yang sudah dibayarkan.
Huruf e
Cukup Jelas

Pasal 11
Cukup Jelas

Pasal 12
Cukup Jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Dengan ditetapkannya penyesuaian pensiun pegawai oleh PT Taspen maka dana pensiun pegawai yang sudah terkumpul di PT Asuransi Jiwasraya harus disetorkan ke PT Taspen.
Ayat (2)
Cukup Jelas

Pasal 14
Cukup Jelas

Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan adalah iuran program pemeliharaan kesehatan yang merupakan kewajiban pegawai dan penerima pensiun untuk penyelenggaraan program pemeliharaan kesehatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan PT Kereta Api Indonesia adalah iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemberi kerja kepada Pegawai, penerima pensiun beserta keluarganya untuk program pemeliharan kesehatan.

Pasal 16
Cukup Jelas

Pasal 17
Cukup Jelas

Pasal 18
Cukup Jelas

Pasal 19
Cukup Jelas

Pasal 20
Cukup Jelas