Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 November 2007
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup Jelas
Pasal 2
Cukup Jelas
Pasal 3
Huruf a
Yang dimaksud pegawai dalam ketentuan ini adalah pegawai yang diberhentikan dengan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor: SK18/KP.601/PHB-92 tanggal 11 Maret 1992 dan telah diberhentikan dengan hormat dengan hak pensiun, termasuk Pegawai yang diberhentikan dengan hak pensiun setelah berlakunya PP ini.
Huruf b
Pensiun janda/duda adalah hak pensiun yang diberikan kepada janda/duda yang syah menurut hukum dari pegawai atau penerima pensiun pegawai yang meninggal dunia dan terdaftar pada administrasi kepegawaian PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pensiun anak adalah hak pensiun yang diberikan kepada anak dari pegawai atau penerima pensiun yang terdaftar pada administrasi kepegawaian PT Kereta Api Indonesia (Persero).
Pensiun orang tua adalah hak pensiun yang diberikan kepada orang tua dari pegawai yang meninggal dunia yang tidak meninggalkan isteri/suami atau anak.
Pasal 4
Syarat-syarat penerima pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) dipergunakan untuk proses penyesuaian oleh Badan Kepegawaian Negara sesuai syarat-syarat pensiun yang berlaku bagi Pegawai Negeri Sipil, untuk itu maka syarat-syarat pensiun yang berlaku di PT Kereta Api Indonesia (Persero) bagi pegawai menundukkan diri pada ketentuan pensiun Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 5
Cukup Jelas
Pasal 6
Cukup Jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup Jelas
Pasal 9
Cukup Jelas
Pasal 10
Huruf a
Cukup Jelas
Huruf b
Cukup Jelas
Huruf c
Kewajiban masa lalu Pemerintah untuk program pensiun pegawai yang dibebankan kepada PT Kereta Api Indonesia (Persero) setiap tahun selama 20 (dua puluh) tahun terhitung mulai tahun 2005.
Huruf d
Akumulasi dana pensiun terdiri dari iuran pegawai, sumber dana dari PT Kereta Api Indonesia (Persero), Kewajiban masa lalu Pemerintah yang sudah dibayarkan.
Huruf e
Cukup Jelas
Pasal 11
Cukup Jelas
Pasal 12
Cukup Jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Dengan ditetapkannya penyesuaian pensiun pegawai oleh PT Taspen maka dana pensiun pegawai yang sudah terkumpul di PT Asuransi Jiwasraya harus disetorkan ke PT Taspen.
Ayat (2)
Cukup Jelas
Pasal 14
Cukup Jelas
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan adalah iuran program pemeliharaan kesehatan yang merupakan kewajiban pegawai dan penerima pensiun untuk penyelenggaraan program pemeliharaan kesehatan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan iuran pemeliharaan kesehatan PT Kereta Api Indonesia adalah iuran PT Kereta Api Indonesia (Persero) selaku pemberi kerja kepada Pegawai, penerima pensiun beserta keluarganya untuk program pemeliharan kesehatan.
Pasal 16
Cukup Jelas
Pasal 17
Cukup Jelas
Pasal 18
Cukup Jelas
Pasal 19
Cukup Jelas
Pasal 20
Cukup Jelas