a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang kerjasama penanaman modal;c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang kerjasama penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan kerjasama penanaman modal;e. koordinasi penanam modal dalam negeri yang menjalankan kegiatan penanaman modalnya di luar wilayah Indonesia;
f. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.Bagian Kesembilan
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal
Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal.
Pasal 24Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23, Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pelayanan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar, dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pelayanan penanaman modal;
d. koordinasi perencanaan dan pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
e. koordinasi pelaksanaan penempatan perwakilan/pejabat dari sektor terkait dan daerah dalam pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu;
f. pemberian pelayanan perizinan dan fasilitas penanaman modal;
g. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Bagian Kesepuluh
Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan
Penanaman Modal
Pasal 25(1) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal adalah unsur pelaksana sebagian tugas dan fungsi BKPM di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala BKPM.
(2) Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal dipimpin oleh Deputi.
Pasal 26Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal mempunyai tugas merumuskan dan melaksanakan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal.
Pasal 27Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, Deputi Bidang Pengendalian Pelaksanaan Penanaman Modal menyelenggarakan fungsi:
a. koordinasi perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
b. pengkajian dan pengusulan kebijakan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
c. penetapan norma, standar dan prosedur pelaksanaan kegiatan di bidang pengendalian pelaksanaan penanaman modal;
d. pembinaan pelaksanaan penanaman modal, pemberian bantuan penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi penanam modal dalam menjalankan kegiatan penanaman modal;
e. pelaksanaan tugas sesuai dengan kebijakan yang ditetapkan oleh Kepala BKPM.
Bagian Kesebelas
Inspektorat
Pasal 28(1) Inspektorat adalah unsur pengawasan yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala.
(2) Inspektorat dipimpin oleh Inspektur.
Pasal 29Inspektorat mempunyai tugas melaksanakan pengawasan fungsional terhadap pelaksanaan tugas di lingkungan BKPM.
Pasal 30Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Inspektorat menyelenggarakan fungsi:
a. penyiapan perumusan kebijakan pengawasan fungsional di lingkungan BKPM;
b. pelaksanaan pengawasan kinerja, keuangan, dan pengawasan untuk tujuan tertentu atas petunjuk Kepala BKPM;
c. pelaksanaan urusan administrasi Inspektorat;
d. penyusunan laporan hasil pengawasan.
Bagian Keduabelas
Lain-lain
Pasal 31(1) Sekretariat Utama terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Biro, masing-masing Biro terdiri dari paling banyak 4 (empat) Bagian, dan masing-masing Bagian terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbagian.
(2) Deputi terdiri dari paling banyak 4 (empat) Direktorat, masing-masing Direktorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subdirektorat, dan masing-masing Subdirektorat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Seksi.
(3) Inspektorat terdiri dari 1 (satu) Subbagian Tata Usaha dan Kelompok Jabatan Fungsional.
Pasal 32(1) Di lingkungan BKPM dapat dibentuk Pusat-Pusat sebagai unsur penunjang tugas dan fungsi BKPM.
(2) Pusat dipimpin oleh Kepala Pusat yang berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Kepala melalui Sekretaris Utama.
(3) Pusat terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Bidang dan 1 (satu) Subbagian Tata Usaha, masing-masing Bidang terdiri dari paling banyak 3 (tiga) Subbidang.
Pasal 33Di lingkungan BKPM dapat ditetapkan jabatan fungsional tertentu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB III
KOMITE PENANAMAN MODAL
Pasal 34Untuk menggali pemikiran dan pandangan dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat dalam rangka peningkatan penanaman modal, BKPM dapat membentuk Komite Penanaman Modal.
Pasal 35Komite Penanaman Modal mempunyai tugas memberikan masukan, saran, pandangan, dan pertimbangan kepada Kepala BKPM.
Pasal 36Komite Penanaman Modal diketuai oleh Kepala BKPM secara ex-officio.
Pasal 37(1) Keanggotaan Komite Penanaman Modal berjumlah paling banyak 9 (sembilan) orang.
(2) Keanggotaan Komite Penanaman Modal sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari kalangan para pakar, pemangku kepentingan dan tokoh masyarakat di bidang penanaman modal.
Pasal 38Keanggotaan Komite Penanaman Modal diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKPM.
Pasal 39Dalam melaksanakan tugasnya, Komite Penanaman Modal didukung oleh Sekretariat yang secara ex-officio dilaksanakan oleh salah satu unit kerja di lingkungan Sekretariat Utama BKPM.
Pasal 40Ketentuan mengenai keanggotaan Komite Penanaman Modal diatur lebih lanjut oleh Kepala BKPM.
BAB IV
PERWAKILAN SEKTOR DAN DAERAH TERKAIT
Pasal 41(1) Dalam pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu, di lingkungan BKPM ditempatkan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait dengan Pejabat yang mempunyai kompetensi dan kewenangan.
(2) Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertindak atas nama dan/atau mewakili dan/atau menjadi penghubung dari instansi sektor dan Pemerintah Daerah masing-masing.
(3) Pembinaan kepegawaian Pejabat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan oleh dan menjadi kewenangan instansi sektor dan Pemerintah Daerah masing-masing sebagai instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 42Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, dalam melaksanakan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dapat sehari-hari bertugas di lingkungan BKPM atau sewaktu-waktu apabila diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 43Pelaksanaan pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dikoordinasikan dan difasilitasi oleh BKPM.
Pasal 44Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pelayanan penanaman modal terpadu satu pintu dan penunjukkan Pejabat sebagai perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait diatur oleh Kepala BKPM.
BAB V
TATA KERJA
Pasal 45(1) Dalam mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan penanaman modal sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, BKPM mengadakan rapat-rapat koordinasi dengan perwakilan secara langsung dari sektor dan daerah terkait secara berkala atau sewaktu-waktu apabila dibutuhkan.
(2) Dalam rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), BKPM dapat mengikutsertakan atau mengundang pihak-pihak lain yang diperlukan sesuai dengan kebutuhan.
Pasal 46Dalam melaksanakan tugasnya setiap pimpinan satuan organisasi di lingkungan BKPM wajib menerapkan prinsip koordinasi, integrasi dan sinkronisasi, baik di lingkungan masing-masing maupun antar satuan organisasi di lingkungan BKPM serta dengan instansi lain di luar BKPM sesuai dengan tugas masing-masing.
Pasal 47Setiap pimpinan satuan organisasi wajib melaksanakan sistem pengendalian intern di lingkungan masing-masing yang memungkinkan terlaksananya mekanisme uji silang.
Pasal 48Setiap pimpinan satuan organisasi bertanggung jawab memimpin dan mengkoordinasikan bawahan masing-masing dan memberikan pengarahan serta petunjuk bagi pelaksanaan tugas bawahan.
Pasal 49Setiap pimpinan satuan organisasi wajib mengikuti dan mematuhi petunjuk dan bertanggung jawab pada atasan masing-masing serta menyampaikan laporan secara berkala tepat pada waktunya.
Pasal 50Dalam melaksanakan tugas, setiap pimpinan satuan organisasi wajib melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap satuan organisasi di bawahnya.
BAB VI
ESELON, PENGANGKATAN, DAN
PEMBERHENTIAN
Pasal 51(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM adalah jabatan negeri.
(2) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dijabat oleh bukan Pegawai Negeri.
Pasal 52(1) Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang berasal dari Pegawai Negeri, Sekretaris Utama, dan Deputi adalah jabatan struktural eselon I.a.
(2) Kepala Biro, Direktur, Kepala Pusat, dan Inspektur adalah jabatan struktural eselon II.a.
(3) Kepala Bagian, Kepala Subdirektorat dan Kepala Bidang adalah jabatan struktural eselon III.a.
(4) Kepala Subbagian, Kepala Seksi, dan Kepala Subbidang adalah jabatan struktural eselon IV.a.
Pasal 53(1) Kepala BKPM diangkat dan diberhentikan oleh Presiden.
(2) Wakil Kepala BKPM, Sekretaris Utama, dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul Kepala BKPM.
(3) Pejabat eselon II ke bawah diangkat dan diberhentikan oleh Kepala BKPM.
Pasal 54Pelantikan Kepala BKPM dilakukan oleh Presiden atau Menteri yang ditugaskan oleh Presiden.
Pasal 55Hak keuangan, administrasi, dan fasilitas-fasilitas lain bagi Kepala BKPM dan Wakil Kepala BKPM yang dijabat oleh bukan pegawai negeri diberikan setingkat dengan jabatan eselon I.a.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 56Segala biaya yang diperlukan untuk pelaksanaan tugas BKPM, dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 57(1) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan yang ada beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Sampai dengan terbentuknya organisasi BKPM secara terinci berdasarkan Peraturan Presiden ini, seluruh satuan organisasi di lingkungan BKPM, tetap melaksanakan tugas dan fungsi BKPM.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 58Rincian lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan organisasi dan tata kerja BKPM ditetapkan oleh Kepala BKPM setelah mendapat persetujuan dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 59Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka:
a. Ketentuan mengenai BKPM sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 103 Tahun 2001 tentang Kedudukan, Tugas, Fungsi, Kewenangan, Susunan Organisasi, dan Tata Kerja Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2005;
b. Ketentuan mengenai Unit Organisasi dan Tugas Eselon I BKPM sebagaimana diatur dalam Keputusan Presiden Nomor 110 Tahun 2001 tentang Unit Organisasi dan Tugas Eselon I Lembaga Pemerintah Non Departemen sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Presiden Nomor 52 Tahun 2005;
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 60Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 3 September 2007
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO