[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 45 Tahun 2007 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 133, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4778) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 35 dan 36 diubah, sehingga Pasal 1 angka 35 dan 36 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan Perpajakan;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak; dan
c. Penerimaan Hibah.
(2) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
(4) Penerimaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp2.948.635.800.000,00 (dua triliun sembilan ratus empat puluh delapan miliar enam ratus tiga puluh lima juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) sampai dengan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah)."

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, ayat (4) tetap, penjelasan ayat (4) diubah, dan di antara ayat (2) dan ayat (3) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (2a), sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Penerimaan Perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp580.248.290.000.000,00 (lima ratus delapan puluh triliun dua ratus empat puluh delapan miliar dua ratus sembilan puluh juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Pajak penghasilan sebesar Rp305.015.890.000.000,00 (tiga ratus lima triliun lima belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas komoditi panas bumi dan bunga obligasi internasional sebesar Rp1.300.000.000.000,00 (satu triliun tiga ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp195.464.000.000.000,00 (seratus sembilan puluh lima triliun empat ratus enam puluh empat miliar rupiah), termasuk PPN ditanggung Pemerintah atas: (i) impor komoditi terigu, gandum, dan minyak goreng dalam negeri sebesar Rp4.900.000.000.000,00 (empat triliun sembilan ratus miliar rupiah) dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina), dan pajak dalam rangka impor (PDRI) untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp16.800.000.000.000,00 (enam belas triliun delapan ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp25.266.000.000.000,00 (dua puluh lima triliun dua ratus enam puluh enam miliar rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan sebesar Rp5.431.200.000.000,00 (lima triliun empat ratus tiga puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
e. Cukai sebesar Rp45.717.500.000.000,00 (empat puluh lima triliun tujuh ratus tujuh belas miliar lima ratus juta rupiah).
f. Pajak lainnya sebesar Rp3.353.700.000.000,00 (tiga triliun tiga ratus lima puluh tiga miliar tujuh ratus juta rupiah).
(2a) Penerimaan pajak penghasilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a telah memperhitungkan penurunan tarif PPh Badan dalam negeri sebesar 5% (lima persen), untuk perusahaan masuk bursa dengan jumlah saham minimal 40% (empat puluh persen), yang pelaksanaannya diatur sesuai dengan ketentuan Pasal 17 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2000 beserta penjelasannya juncto Peraturan Pemerintah Nomor 81 Tahun 2007 tentang Penurunan Tarif Pajak Penghasilan bagi Wajib Pajak Badan Dalam Negeri yang Berbentuk Perseroan Terbuka.
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.979.200.000.000,00 (dua puluh delapan triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar dua ratus juta rupiah), yang terdiri dari:
a. Bea masuk sebesar Rp17.820.900.000.000,00 (tujuh belas triliun delapan ratus dua puluh miliar sembilan ratus juta rupiah), termasuk bea masuk ditanggung pemerintah untuk sektor-sektor tertentu yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan sebesar Rp2.000.000.000.000,00 (dua triliun rupiah).
b. Bea ke luar sebesar Rp11.158.300.000.000,00 (sebelas triliun seratus lima puluh delapan miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini."

4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, ayat (6) tetap, penjelasan ayat (6) diubah, dan di antara ayat (4) dan ayat (5) disisipkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (4a), sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara; dan
c. Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp192.789.424.468.000,00 (seratus sembilan puluh dua triliun tujuh ratus delapan puluh sembilan miliar empat ratus dua puluh empat juta empat ratus enam puluh delapan ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba Badan Usaha Milik Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp31.244.300.000.000,00 (tiga puluh satu triliun dua ratus empat puluh empat miliar tiga ratus juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp58.780.695.905.000,00 (lima puluh delapan triliun tujuh ratus delapan puluh miliar enam ratus sembilan puluh lima juta sembilan ratus lima ribu rupiah).
(4a) Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) telah memperhitungkan pengembalian cost-recovery PT Pertamina (Persero) sebesar Rp10.739.660.000.000,00 (sepuluh triliun tujuh ratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus enam puluh juta rupiah) yang pengesahan pembukuannya dilakukan melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) PT Pertamina (Persero) tahun buku 2007 dan besarannya berdasarkan hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan.
(5) Penunjukan pengelola Gelora Bung Karno dan Komplek Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum (BLU) dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, sudah harus ditetapkan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal penetapan Undang-Undang APBN.
(6) Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini."

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah).
(5) Dihapus."

7. Ketentuan Pasal 7 ayat (2) diubah, dan di antara ayat (1) dan ayat (2) disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (1a) dan ayat (1b), sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7
(1) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (1) huruf c terdiri dari:
a. Belanja pegawai;
b. Belanja barang;
c. Belanja modal;
d. Pembayaran bunga utang;
e. Subsidi;
f. Belanja hibah;
g. Bantuan sosial; dan
h. Belanja lain-lain.
(1a) Tambahan alokasi belanja subsidi bahan bakar minyak (BBM) paling banyak sebesar Rp8.254.000.000.000,00 (delapan triliun dua ratus lima puluh empat miliar rupiah) dari realokasi dana cadangan umum risiko fiskal.
(1b) Dalam rangka pengamanan pelaksanaan subsidi listrik, PT PLN dapat melaksanakan kebijakan tarif untuk pelanggan dengan daya mulai 6.600 (enam ribu enam ratus) Volt Ampere ke atas.
(2) Perubahan anggaran belanja pemerintah pusat Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK)."

8. Di antara Pasal 7 dan Pasal 8 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 7A dan Pasal 7B, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 7A
(1) Dalam rangka kesinambungan pelaksanaan kegiatan-kegiatan untuk mempercepat penanggulangan kemiskinan, maka bantuan langsung masyarakat (BLM) dalam program/kegiatan nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) yang terdiri dari program pengembangan kecamatan (PPK), program penanggulangan kemiskinan perkotaan (P2KP), program pengembangan infrastruktur pedesaan (PPIP), dan percepatan pembangunan daerah tertinggal dan khusus (P2DTK) dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA) Tahun Anggaran 2008, dapat diluncurkan sampai dengan akhir April 2009 sebagai anggaran belanja tambahan Tahun Anggaran 2009.
(2) Pengajuan usulan luncuran program/kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Keuangan dalam bentuk konsep DIPA Luncuran (DIPA-L) paling lambat pada tanggal 16 Januari 2009.
(3) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan DIPA-L sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), ditetapkan oleh pemerintah.
(4) Pemerintah dapat melakukan kontrak dan pembiayaan tahun jamak terbatas sampai dengan tahun 2009 untuk mengatasi keperluan mendesak dan belum terprogram, yang pada tahap awal sumber dananya antara lain berasal dari bantuan sosial penanggulangan bencana.

Pasal 7B
(1) Sehubungan dengan akan berakhirnya masa tugas Badan Rehabilitasi dan Rekonstruksi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias, Sumatera Utara pada bulan April 2009, maka:
a. Program/kegiatan dalam Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran Luncuran (DIPA-L) Tahun Anggaran 2008 untuk pelaksanaan rehabilitasi dan rekonstruksi Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kepulauan Nias Provinsi Sumatera Utara, dapat diluncurkan pelaksanaannya sampai dengan akhir Desember 2008.
b. Pendanaan untuk penyelesaian program/kegiatan sebagaimana dimaksud dalam huruf a bersumber dari sisa anggaran dalam DIPA-L Tahun Anggaran 2008.
(2) Pengaturan lebih lanjut pelaksanaan luncuran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh pemerintah."

9. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A, sehingga berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 8A
(1) Untuk kelancaran upaya penanggulangan lumpur Sidoarjo maka alokasi dana pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) dapat dilakukan pergeseran antarprogram, termasuk untuk pembelian tanah di luar peta area terdampak pada tiga desa (Desa Besuki, Kedung Cangkring, dan Penjarakan), bantuan kontrak rumah, tunjangan hidup, biaya evakuasi, serta biaya operasional dan staf.
(2) Pergeseran alokasi dana antarprogram sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat."

10. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 9 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Dana Perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Dana Bagi Hasil;
b. Dana Alokasi Umum; dan
c. Dana Alokasi Khusus.
(2) Dana Bagi Hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp77.726.812.918.000,00 (tujuh puluh tujuh triliun tujuh ratus dua puluh enam miliar delapan ratus dua belas juta sembilan ratus delapan belas ribu rupiah).
(3) Dana Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
(4) Dana Alokasi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan Antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian Dana Perimbangan Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini."

12. Ketentuan Pasal 11 ayat (3) diubah, sehingga Pasal 11 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11
(1) Dana Otonomi Khusus dan Penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana Otonomi Khusus; dan
b. Dana Penyesuaian.
(2) Dana Otonomi Khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana Penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah)."

13. Ketentuan Pasal 12 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sehingga Pasal 12 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 12
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp894.990.546.173.000,00 (delapan ratus sembilan puluh empat triliun sembilan ratus sembilan puluh miliar lima ratus empat puluh enam juta seratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp989.493.806.673.000,00 (sembilan ratus delapan puluh sembilan triliun empat ratus sembilan puluh tiga miliar delapan ratus enam juta enam ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2008 diperkirakan terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah); dan
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam Penjelasan ayat ini."

14. Ketentuan dalam Pasal 14 diubah, sehingga Pasal 14 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 14
(1) Dalam keadaan tertentu, Pemerintah dapat melakukan pengeluaran yang belum tersedia anggarannya dan/atau pengeluaran melebihi pagu yang ditetapkan dalam APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat.
(2) Dalam hal terjadi perubahan harga minyak yang sangat signifikan dibandingkan asumsi harga minyak yang ditetapkan, Pemerintah dapat mengambil langkah-langkah kebijakan yang diperlukan di bidang subsidi BBM dan/atau langkah-langkah lainnya untuk mengamankan pelaksanaan APBN 2008, yang selanjutnya diusulkan dalam APBN Perubahan dan/atau disampaikan dalam Laporan Keuangan Pemerintah Pusat."

15. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008, apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran antarunit organisasi, antarprogram, dan/atau antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun anggaran sebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran 2008.
(1a) Saldo anggaran lebih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d tidak termasuk saldo anggaran lebih yang merupakan saldo kas di Badan Layanan Umum (BLU), yang penggunaannya ditetapkan oleh Menteri Keuangan sesuai ketentuan yang berlaku dan dilaporkan dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk mendapatkan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2008 berakhir."

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4848(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 63)


Pasal I

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas.

Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan sebesar Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula ditetapkan sebesar Rp2.139.684.000.000,00 (dua triliun seratus tiga puluh sembilan miliar enam ratus delapan puluh empat juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah).

Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp569.971.680.000.000,00 (lima ratus enam puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh satu miliar enam ratus delapan puluh juta rupiah).
Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai yang ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Ayat (2a)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula ditetapkan sebesar Rp22.006.700.000.000,00 (dua puluh dua triliun enam miliar tujuh ratus juta rupiah).
Penerimaan bea masuk yang ditanggung Pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula ditetapkan Rp591.978.380.000.000,00 (lima ratus sembilan puluh satu triliun sembilan ratus tujuh puluh delapan miliar tiga ratus delapan puluh juta rupiah) berubah menjadi sebesar Rp609.227.490.000.000,00 (enam ratus sembilan triliun dua ratus dua puluh tujuh miliar empat ratus sembilan puluh juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
                                                                            (dalam rupiah)
   Jenis Penerimaan                              Semula                 Menjadi
+-----------------------------------------------------------------------------------------+
a. Pajak dalam negeri                      569.971.680.000.000,00   580.248.290.000.000,00
   4111 Pajak penghasilan (PPh)            305.961.420.000.000,00   305.015.890.000.000,00
        41111 PPh minyak bumi dan
              gas alam                      41.649.820.000.000,00    53.649.890.000.000,00
              411111  PPh minyak bumi       15.125.760.000.000,00    25.665.050.000.000,00
              411112  PPh gas alam          26.524.060.000.000,00    27.984.840.000.000,00
        41112 PPh nonmigas                 264.311.600.000.000,00   251.366.000.000.000,00
              411121  PPh Pasal 21          39.500.500.000.000,00    39.500.500.000.000,00
              411122  PPh Pasal 22 non
                      impor                  6.720.800.000.000,00     5.158.800.000.000,00
              411123  PPh Pasal 22 impor    21.638.140.000.000,00    21.567.300.000.000,00
              411124  PPh Pasal 23          25.285.130.000.000,00    20.563.500.000.000,00
              411125  PPh Pasal 25/29
                      orang pribadi          2.954.800.000.000,00     2.954.800.000.000,00
              411126  PPh Pasal 25/29
                      badan                111.161.120.000.000,00   114.073.500.000.000,00
              411127  PPh Pasal 26          17.323.800.000.000,00    19.087.800.000.000,00
              411128  PPh final dan fiskal
                      luar negeri           39.727.310.000.000,00    28.459.800.000.000,00
   4112 Pajak pertambahan nilai  barang
        dan jasa dan pajak penjualan atas
        barang mewah (PPN dan PPnBM)       187.626.700.000.000,00   195.464.000.000.000,00
   4113 Pajak bumi dan bangunan (PBB)       24.159.700.000.000,00    25.266.000.000.000,00
   4114 Bea perolehan hak atas tanah dan
        bangunan (BPHTB)                     4.852.700.000.000,00     5.431.200.000.000,00
   4115 Pendapatan cukai                    44.426.530.000.000,00    45.717.500.000.000,00
        41151 Pendapatan Cukai              44.426.530.000.000,00    45.717.500.000.000,00
              411511  Pendapatan Cukai
                      Hasil Tembakau        43.571.000.000.000,00    44.533.900.000.000,00
              411512  Pendapatan Cukai
                      Ethyl Alkohol            196.800.000.000,00       451.900.000.000,00
              411513  Pendapatan Cukai
                      Minuman Mengandung
                      Ethyl Alkohol            658.730.000.000,00       731.700.000.000,00
   4116 Pendapatan pajak lainnya             2.944.630.000.000,00     3.353.700.000.000,00
b. Pajak perdagangan internasional          22.006.700.000.000,00    28.979.200.000.000,00
   4121 Pendapatan bea masuk                17.940.800.000.000,00    17.820.900.000.000,00
   4122 Pendapatan bea ke luar               4.065.900.000.000,00    11.158.300.000.000,00

Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula ditetapkan sebesar Rp126.203.170.475.000,00 (seratus dua puluh enam triliun dua ratus tiga miliar seratus tujuh puluh juta empat ratus tujuh puluh lima ribu rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula ditetapkan sebesar Rp23.404.346.000.000,00 (dua puluh tiga triliun empat ratus empat miliar tiga ratus empat puluh enam juta rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula ditetapkan sebesar Rp37.628.567.001.000,00 (tiga puluh tujuh triliun enam ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh tujuh juta seribu rupiah).
Ayat (4a)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Penerimaan negara bukan pajak semula ditetapkan sebesar Rp187.236.083.476.000,00 (seratus delapan puluh tujuh triliun dua ratus tiga puluh enam miliar delapan puluh tiga juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp282.814.420.373.000,00 (dua ratus delapan puluh dua triliun delapan ratus empat belas miliar empat ratus dua puluh juta tiga ratus tujuh puluh tiga ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
                                                                                     (dalam rupiah)
          Jenis Penerimaan                                Semula                    Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------------------------+
421 Penerimaan sumber daya alam                    126.203.170.475.000,00   192.789.424.468.000,00
    4211  Pendapatan minyak bumi                    84.317.000.000.000,00   149.111.310.000.000,00
          42111   Pendapatan minyak bumi            84.317.000.000.000,00   149.111.310.000.000,00
    4212  Pendapatan gas alam                       33.605.010.000.000,00    33.835.550.000.000,00
          42121   Pendapatan gas alam               33.605.010.000.000,00    33.835.550.000.000,00
    4213  Pendapatan pertambangan umum               5.306.410.475.000,00     6.867.814.468.000,00
          421311  Pendapatan iuran tetap                66.608.329.000,00        83.040.373.000,00
          421312  Pendapatan royalti batubara        5.239.802.146.000,00     6.784.774.095.000,00
    4214  Pendapatan kehutanan                       2.774.750.000.000,00     2.774.750.000.000,00
          42141   Pendapatan dana reboisasi          1.271.300.000.000,00     1.271.300.000.000,00
          42142   Pendapatan provisi sumber
                  daya hutan                         1.498.700.000.000,00     1.498.700.000.000,00
          42143   Pendapatan iuran hak
                  pengusahaan Hutan                      4.750.000.000,00         4.750.000.000,00
    4215  Pendapatan perikanan                         200.000.000.000,00       200.000.000.000,00
          421511 Pendapatan perikanan                  200.000.000.000,00       200.000.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN                     23.404.346.000.000,00    31.244.300.000.000,00
    4221  Bagian pemerintah atas laba BUMN          23.404.346.000.000,00    31.244.300.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya                         37.628.567.001.000,00    58.780.695.905.000,00
    42311 Pendapatan penjualan hasil
          produksi/sitaan                            2.623.023.391.000,00     3.382.655.119.000,00
          423111  Pendapatan penjualan hasil pertanian,
                  kehutanan, dan perkebunan              2.510.115.000,00         2.510.115.000,00
          423112  Pendapatan penjualan hasil
                  peternakan dan perikanan               9.778.910.000,00         9.778.910.000,00
          423113  Pendapatan penjualan
                  hasil tambang                      2.593.589.525.000,00     3.353.221.253.000,00
          423114  Pendapatan penjualan hasil sitaan/
                  rampasan dan harta peninggalan         9.465.178.000,00         9.465.178.000,00
          423115  Pendapatan penjualan obat-obatan
                  dan hasil farmasi lainnya                231.911.000,00           231.911.000,00
          423116  Pendapatan penjualan  informasi,
                  penerbitan, film, survey, pemetaan
                  dan hasil cetakan lainnya              5.848.788.000,00         5.848.788.000,00
          423117  Penjualan dokumen-dokumen
                  pelelangan                               234.603.000,00           234.603.000,00
          423119  Pendapatan penjualan lainnya           1.364.361.000,00         1.364.361.000,00
    42312 Pendapatan penjualan aset                     43.913.719.000,00        43.913.719.000,00
          423121  Pendapatan penjualan rumah,
                  gedung, bangunan, dan tanah              721.529.000,00           721.529.000,00
          423122  Pendapatan penjualan kendaraan
                  bermotor                               1.813.944.000,00         1.813.944.000,00
          423123  Pendapatan penjualan sewa beli        30.026.309.000,00        30.026.309.000,00
          423124  Penjualan aset bekas milik asing      10.000.000.000,00        10.000.000.000,00
          423129  Pendapatan penjualan aset lainnya
                  yang berlebih/rusak/dihapuskan         1.351.937.000,00         1.351.937.000,00
    42313 Pendapatan sewa                               54.566.090.000,00        54.566.090.000,00
          423131  Pendapatan sewa rumah dinas/
                  rumah negeri                          15.394.614.000,00        15.394.614.000,00
          423132  Pendapatan sewa gedung, bangunan,
                  dan gudang                            33.223.785.000,00        33.223.785.000,00
          423133  Pendapatan sewa benda-benda
                  bergerak                               3.983.254.000,00         3.983.254.000,00
          423139  Pendapatan sewa benda-benda tak
                  bergerak lainnya                       1.964.437.000,00         1.964.437.000,00
    42314 Pendapatan jasa I                         12.774.412.135.000,00    13.721.817.009.000,00
          423141  Pendapatan rumah sakit dan instansi
                  kesehatan lainnya                  2.800.929.603.000,00     2.800.929.603.000,00
          423142  Pendapatan tempat hiburan/taman/
                  museum dan pungutan usaha
                  pariwisata alam (PUPA)                30.172.066.000,00        30.172.066.000,00
          423143  Pendapatan surat keterangan, visa,
                  paspor, SIM, STNK, dan BPKB        2.571.036.960.000,00     2.571.036.960.000,00
          423144  Pendapatan hak dan perijinan       4.685.682.977.000,00     5.627.087.851.000,00
          423145  Pendapatan sensor/karantina,
                  pengawasan/pemeriksaan                51.302.889.000,00        51.302.889.000,00
          423146  Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
                  informasi, pelatihan, teknologi,
                  pendapatan BPN, pendapatan DJBC
                  (jasa pekerjaan dari cukai)        2.058.115.895.000,00     2.064.115.895.000,00
          423147  Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama   68.849.760.000,00        68.849.760.000,00
          423148  Pendapatan jasa bandar udara,
                  kepelabuhanan, dan kenavigasian      505.864.300.000,00       505.864.300.000,00
          423149  Pendapatan jasa I lainnya              2.457.685.000,00         2.457.685.000,00
   42315  Pendapatan jasa II                         2.022.984.414.000,00     2.025.579.539.000,00
          423151  Pendapatan jasa lembaga keuangan
                  (jasa giro)                           39.923.001.000,00        39.923.001.000,00
          423152  Pendapatan jasa penyelenggaraan
                  telekomunikasi                     1.067.857.143.000,00     1.069.340.072.000,00
          423155  Pendapatan biaya penagihan pajak-
                  pajak negara dengan surat paksa        3.328.140.000,00         3.328.140.000,00
          423157  Pendapatan bea lelang                 31.384.307.000,00        31.384.307.000,00
          423158  Pendapatan biaya pengurusan
                  piutang dan lelang negara             42.269.350.000,00        42.269.350.000,00
          423159  Pendapatan jasa II lainnya           838.222.473.000,00       839.334.669.000,00
   42316  Pendapatan bukan pajak dari luar negeri      379.409.943.000,00       379.409.943.000,00
          423161  Pendapatan dari pemberian surat
                  perjalanan Republik Indonesia         56.648.876.000,00        56.648.876.000,00
          423162  Pendapatan dari jasa pengurusan
                  dokumen konsuler                     322.761.067.000,00       322.761.067.000,00
   42317  Pendapatan bunga                           1.342.531.103.000,00     1.342.531.103.000,00
          423179  Pendapatan bunga lainnya           1.342.531.103.000,00     1.342.531.103.000,00
   42321  Pendapatan kejaksaan dan peradilan            33.766.987.000,00        33.766.987.000,00
          423211  Pendapatan legalisasi tanda tangan     1.163.642.000,00         1.163.642.000,00
          423212  Pendapatan pengesahan surat di
                  bawah tangan                             275.505.000,00           275.505.000,00
          423213  Pendapatan uang  meja  (leges) dan
                  upah pada panitera badan pengadilan
                  (peradilan)                              676.830.000,00           676.830.000,00
          423214  Pendapatan hasil denda/tilang dan
                  sebagainya                            20.834.900.000,00        20.834.900.000,00
          423215  Pendapatan ongkos perkara              9.303.210.000,00         9.303.210.000,00
          423219  Pendapatan kejaksaan dan peradilan
                  lainnya                                1.512.900.000,00         1.512.900.000,00
   42331  Pendapatan pendidikan                      4.599.509.370.000,00     4.599.509.370.000,00
          423311  Pendapatan uang pendidikan         4.027.998.545.000,00     4.027.998.545.000,00
          423312  Pendapatan uang ujian masuk,
                  kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 3.543.285.000,00        23.543.285.000,00
          423313  Uang ujian untuk menjalankan praktik  25.227.186.000,00        25.227.186.000,00
          423319  Pendapatan pendidikan lainnya        522.740.354.000,00       522.740.354.000,00
   42341  Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
          tahun anggaran berjalan                        1.431.993.000,00         1.431.993.000,00
          423411  Penerimaan kembali belanja pegawai
                  pusat                                    996.993.000,00           996.993.000,00
          423412  Penerimaan kembali belanja pensiun       170.000.000,00           170.000.000,00
          423413  Penerimaan kembali belanja lainnya
                  rupiah murni                             265.000.000,00           265.000.000,00
   42342  Pendapatan dari penerimaan kembali belanja
          tahun anggaran yang lalu                       2.507.502.000,00        52.591.456.000,00
          423421  Penerimaan kembali belanja pegawai
                  pusat                                    983.648.000,00           983.648.000,00
          423423  Penerimaan kembali belanja lainnya
                  rupiah murni                           1.519.224.000,00        51.603.178.000,00
          423424  Penerimaan kembali belanja lain
                  pinjaman luar negeri                       4.630.000,00             4.630.000,00
   42343  Pendapatan laba bersih hasil penjualan BBM 6.456.470.000.000,00    20.590.230.000.000,00
          423432  Pendapatan minyak mentah DMO       6.456.470.000.000,00     9.850.570.000.000,00
          423439  Pendapatan lainnya dari kegiatan
                  Hulu Migas                                   -             10.739.660.000.000,00
   42344  Pendapatan pelunasan piutang               4.831.411.555.000,00     8.331.411.555.000,00
          423441  Pendapatan pelunasan piutang
                  non-bendahara                      4.828.980.000.000,00     8.328.980.000.000,00
          423442  Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
                  kerugian yang diderita oleh negara
                  (masuk TP/TGR) bendahara               2.431.555.000,00         2.431.555.000,00
   42347  Pendapatan lain-lain                       2.006.227.969.000,00     3.764.881.192.000,00
          423471  Penerimaan kembali persekot/uang
                  muka gaji                              2.066.213.000,00         2.066.213.000,00
          423472  Penerimaan denda keterlambatan
                  penyelesaian pekerjaan pemerintah      3.739.322.000,00         3.739.322.000,00
          423473  Pendapatan atas denda administrasi
                  BPHTB                                     38.318.000,00            38.318.000,00
          423475  Pendapatan denda pelanggaran
                  di bidang pasar modal                 12.500.000.000,00        12.500.000.000,00
          423476  Pendapatan dari gerakan nasional
                  rehabilitasi hutan dan lahan (GNRHL) 325.000.000.000,00     2.083.653.223.000,00
          423477  Pendapatan registrasi dokter/
                  dokter gigi                            2.500.000.000,00         2.500.000.000,00
          423479  Pendapatan anggaran lain-lain      1.660.384.116.000,00     1.660.384.116.000,00
   42348  Pendapatan Iuran Badan Usaha                 429.900.830.000,00       429.900.830.000,00
          423481  Pendapatan iuran badan usaha dan
                  kegiatan usaha penyediaan dan
                  pendistribusian BBM                  329.842.200.000,00       329.842.200.000,00
          423482  Pendapatan iuran badan usaha dan
                  kegiatan usaha pengangkutan gas
                  bumi melalui pipa                    100.058.630.000,00       100.058.630.000,00
   42411  Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan hasil
          korupsi                                       26.500.000.000,00        26.500.000.000,00
          424111  Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
                  yang telah ditetapkan pengadilan      25.000.000.000,00        25.000.000.000,00
          424112  Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
                  KPK menjadi milik negara               1.500.000.000,00         1.500.000.000,00

Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula ditetapkan sebesar Rp281.229.462.718.000,00 (dua ratus delapan puluh satu triliun dua ratus dua puluh sembilan miliar empat ratus enam puluh dua juta tujuh ratus delapan belas ribu rupiah).
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah).

Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi semula ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi semula ditetapkan sebesar Rp573.430.679.428.000,00 (lima ratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus tiga puluh miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta empat ratus dua puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebesar Rp697.071.006.590.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tujuh puluh satu miliar enam juta lima ratus sembilan puluh ribu rupiah) termasuk tambahan untuk Gerakan Nasional Rehabilitasi Hutan dan Lahan (GNRHL) sebesar Rp1.758.653.223.000,00 (satu triliun tujuh ratus lima puluh delapan miliar enam ratus lima puluh tiga juta dua ratus dua puluh tiga ribu rupiah).
Ayat (5)
Dihapus

Angka 7
Pasal 7
Cukup jelas.

Angka 8
Pasal 7A
Cukup jelas.

Pasal 7B
Cukup jelas.

Angka 9
Pasal 8A
Cukup jelas.

Angka 10
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana perimbangan semula ditetapkan sebesar Rp266.780.135.210.000,00 (dua ratus enam puluh enam triliun tujuh ratus delapan puluh miliar seratus tiga puluh lima juta dua ratus sepuluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp14.449.327.508.000,00 (empat belas triliun empat ratus empat puluh sembilan miliar tiga ratus dua puluh tujuh juta lima ratus delapan ribu rupiah).

Angka 11
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula ditetapkan sebesar Rp66.070.849.339.000,00 (enam puluh enam triliun tujuh puluh miliar delapan ratus empat puluh sembilan juta tiga ratus tiga puluh sembilan ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula ditetapkan sebesar Rp179.507.144.871.000,00 (seratus tujuh puluh sembilan triliun lima ratus tujuh miliar seratus empat puluh empat juta delapan ratus tujuh puluh satu ribu rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula ditetapkan sebesar Rp21.202.141.000.000,00 (dua puluh satu triliun dua ratus dua miliar seratus empat puluh satu juta rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan sebesar Rp278.436.098.789.000,00 (dua ratus tujuh puluh delapan triliun empat ratus tiga puluh enam miliar sembilan puluh delapan juta tujuh ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah), termasuk pembayaran kekurangan dana bagi hasil (DBH) tahun 2007, terdiri dari:
                                                                           (dalam rupiah)
                                                  Semula                  Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------------+
1. Dana Bagi Hasil (DBH)                   66.070.849.339.000,00   77.726.812.918.000,00
   a. DBH Pajak                            36.333.640.960.000,00   35.926.214.056.000,00
      i.   DBH Pajak Penghasilan            8.491.060.000.000,00    8.491.255.447.000,00
           - Pajak penghasilan Pasal 21     7.900.100.000.000,00    7.900.290.212.000,00
           - Pajak penghasilan Pasal 25/29
             orang pribadi                    590.960.000.000,00      590.965.235.000,00
      ii.  DBH Pajak Bumi dan Bangunan     22.989.880.960.000,00   22.001.916.957.000,00
      iii. DBH Bea Perolehan Hak atas
           Tanah dan Bangunan               4.852.700.000.000,00    5.433.041.652.000,00
   b. DBH Sumber Daya Alam                 29.737.208.379.000,00   41.800.598.862.000,00
      i.   DBH SDA Minyak Bumi             12.850.650.000.000,00   22.235.280.000.000,00
      ii.  DBH SDA Gas Bumi                10.770.150.000.000,00   11.363.490.000.000,00
      iii. DBH SDA Pertambangan Umum        4.245.128.379.000,00    6.330.548.862.000,00
           - Iuran Tetap                       53.286.663.000,00      125.477.719.000,00
           - Royalti                        4.191.841.716.000,00    6.205.071.143.000,00
      iv.  DBH SDA Kehutanan                1.711.280.000.000,00    1.711.280.000.000,00
           - Provisi Sumber Daya Hutan      1.198.960.000.000,00    1.198.960.000.000,00
           - Iuran Hak Pengusahaan Hutan        3.800.000.000,00        3.800.000.000,00
           - Dana Reboisasi                   508.520.000.000,00      508.520.000.000,00
      v.   DBH SDA Perikanan                  160.000.000.000,00      160.000.000.000,00
2.   Dana Alokasi Umum (DAU)              179.507.144.871.000,00  179.507.144.871.000,00
3.   Dana Alokasi Khusus (DAK)             21.202.141.000.000,00   21.202.141.000.000,00

Angka 12
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp7.510.285.794.000,00 (tujuh triliun lima ratus sepuluh miliar dua ratus delapan puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh empat ribu rupiah), terdiri dari:
1. Alokasi dana otonomi khusus Papua sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah), terutama digunakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Dana otonomi khusus Papua tersebut diperuntukkan bagi kabupaten, kota, dan provinsi di Provinsi Papua, serta kabupaten dan kota di Provinsi Papua Barat, dengan dasar pembagian menggunakan basis perhitungan jumlah kampung secara proporsional.
2. Alokasi dana otonomi khusus Aceh sebesar Rp3.590.142.897.000,00 (tiga triliun lima ratus sembilan puluh miliar seratus empat puluh dua juta delapan ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah) untuk mendanai pembangunan, terutama pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak 2008, dengan rincian: untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai dengan tahun kedua puluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu dana alokasi umum (DAU) secara nasional.
3. Dana tambahan infrastruktur Provinsi Papua sebesar Rp330.000.000.000,00 (tiga ratus tiga puluh miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur, sesuai dengan Pasal 34 ayat (3) huruf f Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian semula ditetapkan sebesar Rp6.939.041.714.000,00 (enam triliun sembilan ratus tiga puluh sembilan miliar empat puluh satu juta tujuh ratus empat belas ribu rupiah) berubah menjadi sebesar Rp6.476.415.500.000,00 (enam triliun empat ratus tujuh puluh enam miliar empat ratus lima belas juta lima ratus ribu rupiah), terdiri dari:
1. Dana penyeimbang DAU sebesar Rp242.835.500.000,00 (dua ratus empat puluh dua miliar delapan ratus tiga puluh lima juta lima ratus ribu rupiah), yang dialokasikan kepada daerah tertentu yang mengalami penurunan DAU sebesar 75% (tujuh puluh lima persen) atau sampai dengan 100% (seratus persen) dibandingkan dengan perolehan DAU tahun 2007 di luar dana penyesuaian.
2. Dana tunjangan kependidikan sebesar Rp1.200.000.000.000,00 (satu triliun dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan untuk membantu daerah dalam rangka mendanai kebutuhan tunjangan kependidikan bagi guru.
3. Dana sarana dan prasarana Provinsi Papua Barat sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah) yang dialokasikan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Papua Barat, untuk pembangunan dan pemeliharaan sarana dan prasarana fisik.
4. Dana infrastruktur sarana dan prasarana sebesar Rp4.163.580.000.000,00 (empat triliun seratus enam puluh tiga miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal melalui penyediaan dan pengembangan sarana dan prasarana fisik, serta sarana lainnya yang juga menjadi urusan daerah.
5. Dana alokasi cukai sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah) yang dialokasikan kepada daerah penghasil cukai tembakau untuk melaksanakan penugasan dari Pemerintah dalam rangka mengurangi cukai palsu (cukai ilegal), sosialisasi peraturan dan pemetaan industri rokok sesuai amanat Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Angka 13
Pasal 12
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp781.354.147.476.000,00 (tujuh ratus delapan puluh satu triliun tiga ratus lima puluh empat miliar seratus empat puluh tujuh juta empat ratus tujuh puluh enam ribu rupiah), jumlah Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp854.660.142.146.000,00 (delapan ratus lima puluh empat triliun enam ratus enam puluh miliar seratus empat puluh dua juta seratus empat puluh enam ribu rupiah), dan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 semula ditetapkan sebesar Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah).
Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2008 berubah dari semula Rp73.305.994.670.000,00 (tujuh puluh tiga triliun tiga ratus lima miliar sembilan ratus sembilan puluh empat juta enam ratus tujuh puluh ribu rupiah) menjadi sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah).
Rincian defisit anggaran Tahun Anggaran 2008 adalah sebagai berikut:
                                                               (dalam rupiah)
                                     Semula                   Menjadi
+----------------------------------------------------------------------------+
Pendapatan Negara dan Hibah   781.354.147.476.000,00   894.990.546.173.000,00
Belanja Negara                854.660.142.146.000,00   989.493.806.673.000,00
Defisit Anggaran              -73.305.994.670.000,00   -94.503.260.500.000,00
Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp89.975.295.500.000,00 (delapan puluh sembilan triliun sembilan ratus tujuh puluh lima miliar dua ratus sembilan puluh lima juta lima ratus ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar negatif Rp16.669.300.830.000,00 (enam belas triliun enam ratus enam puluh sembilan miliar tiga ratus juta delapan ratus tiga puluh ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp94.503.260.500.000,00 (sembilan puluh empat triliun lima ratus tiga miliar dua ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
1. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp107.616.860.500.000,00 (seratus tujuh triliun enam ratus enam belas miliar delapan ratus enam puluh juta lima ratus ribu rupiah) terdiri dari:
                                                                      (dalam rupiah)
                                              Semula                   Menjadi
+-----------------------------------------------------------------------------------+
a. Perbankan dalam negeri                300.000.000.000,00   -11.700.000.000.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri         89.675.295.500.000,00   119.316.860.500.000,00
   i.  Privatisasi  (neto)             1.500.000.000.000,00       500.000.000.000,00
   ii. Penjualan aset program
       restrukturisasi perbankan         600.000.000.000,00     3.850.000.000.000,00
  iii. Surat berharga negara (neto)   91.575.295.500.000,00   117.790.000.000.000,00
  iv.  Dana investasi pemerintah      -4.000.000.000.000,00    -2.823.139.500.000,00
Pembiayaan perbankan dalam negeri terdiri dari:
i. Penggunaan rekening dana investasi sebesar Rp300.000.000.000,00 (tiga ratus miliar rupiah), dan
ii. Penambahan saldo anggaran lebih (SAL) yang disimpan pada rekening pemerintah di Bank Indonesia sebesar Rp12.000.000.000.000,00 (dua belas triliun rupiah).
Surat berharga negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional.
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
Untuk mendukung pembangunan transportasi di Ibukota Negara Republik Indonesia, Pemerintah memberikan jaminan pembangunan proyek monorail di Jakarta. Dalam rangka mendukung pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batu bara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah tersebut diberikan dengan memperhitungkan risiko fiskal yang mungkin terjadi ke depan. Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai pinjaman pemerintah kepada PT PLN apabila terealisir.
Pencairan dana penjaminan infrastruktur dalam belanja lain-lain mengikuti pencairan dana dukungan infrastruktur, yang sekarang disebut dana investasi Pemerintah, yang telah berjalan selama ini.
Dana investasi pemerintah sebesar negatif Rp2.823.139.500.000,00 (dua triliun delapan ratus dua puluh tiga miliar seratus tiga puluh sembilan juta lima ratus ribu rupiah) termasuk dana restrukturisasi Badan Usaha Milik Negara (BUMN).
2. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp13.113.600.000.000,00 (tiga belas triliun seratus tiga belas miliar enam ratus juta rupiah), terdiri dari:
                                                                     (dalam rupiah)
                                            Semula                  Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------+
a. Penarikan pinjaman luar negeri
   (bruto)                           42.989.310.000.000,00   48.141.300.000.000,00
   i.  Pinjaman program              19.110.000.000.000,00   26.390.000.000.000,00
   ii. Pinjaman proyek               23.879.310.000.000,00   21.751.300.000.000,00
b. Pembayaran cicilan pokok utang
   luar negeri                      -59.658.610.830.000,00   -61.254.900.000.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari Surat berharga negara internasional.

Angka 14
Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keadaan tertentu adalah:
1. Keadaan darurat, yaitu keadaan yang sulit direncanakan, baik dari aspek saat kejadian dan/atau aspek kebutuhan dana pada saat kejadian, yang memungkinkan adanya risiko politik, ekonomi, dan sosial yang besar manakala kebutuhan dana tidak dapat dipenuhi pada saat kejadian.
2. Keadaan yang menyebabkan adanya tambahan kewajiban negara yang timbul akibat perubahan asumsi indikator ekonomi makro (harga minyak, lifting, nilai tukar rupiah terhadap dolar Amerika Serikat, dan suku bunga Sertifikat Bank Indonesia tiga bulan) yang tidak dapat diperkirakan sebelumnya. Kewajiban dimaksud berupa pembayaran pokok dan bunga utang, subsidi bahan bakar minyak, serta subsidi listrik. Hal ini dilakukan selain untuk menghindari adanya tagihan-tagihan kepada Pemerintah pada tahun-tahun mendatang, juga dalam upaya menjaga kinerja arus kas bagi pihak-pihak terkait, dalam hal ini BUMN yang menerima penugasan dari Pemerintah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "perubahan yang signifikan" adalah apabila perkiraan harga rata-rata minyak mentah Indonesia (Indonesian Crude Price/ICP) dalam satu tahun di atas US$100 (seratus dolar Amerika Serikat) per barel yang berdampak pada pelampauan beban subsidi.
Yang dimaksud dengan "langkah-langkah kebijakan dan/atau langkah-langkah lainnya" meliputi langkah-langkah kebijakan dalam rangka pengendalian volume BBM bersubsidi, kebijakan harga BBM bersubsidi, dan/atau kebijakan fiskal lainnya yang terkait.

Angka 15
Pasal 15
Cukup jelas.

Angka 16
Pasal 16
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

Teks dalam format PDF [all]
ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali