(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Toraja Utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Toraja Utara.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Toraja Utara.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.
(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN
Pasal 14(1) Bupati Tana Toraja bersama Penjabat Bupati Toraja Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Toraja Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana Toraja yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara;
c. utang piutang Kabupaten Tana Toraja yang kegunaannya untuk Kabupaten Toraja Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tana Toraja, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.
BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA
(1) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Toraja Utara.
(4) Apabila Kabupaten Tana Toraja tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tana Toraja untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(6) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tana Toraja.
(7) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Selatan.
Pasal 17Penjabat Bupati Toraja Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 18(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Toraja Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Sebelum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tana Toraja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Toraja Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Toraja Utara, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain, pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.
Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Toraja Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan pertimbangan Bupati Tana Toraja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD Kabupaten Tana Toraja dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Toraja Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 3251/IX/2007 tanggal 4 September 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1858/V/TAHUN 2008 tanggal 5 Mei 2008 dan Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135/3396/OTODA tanggal 23 Juni 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Lampiran: peta wilayah.