[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Toraja Utara di wilayah Provinsi Sulawesi Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Toraja Utara berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tana Toraja yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Rantepao;
b. Kecamatan Sesean;
c. Kecamatan Nanggala;
d. Kecamatan Rindingallo;
e. Kecamatan Buntao;
f. Kecamatan Sa'dan;
g. Kecamatan Sanggalangi;
h. Kecamatan Sopai;
i. Kecamatan Tikala;
j. Kecamatan Balusu;
k. Kecamatan Tallunglipu;
l. Kecamatan Dende' Piongan Napo;
m. Kecamatan Buntu Pepasan;
n. Kecamatan Baruppu;
o. Kecamatan Kesu;
p. Kecamatan Tondon;
q. Kecamatan Bangkelekila;
r. Kecamatan Rantebua;
s. Kecamatan Sesean Suloara;
t. Kecamatan Kapala Pitu; dan
u. Kecamatan Awan Rante Karua.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tana Toraja dikurangi dengan wilayah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lama 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Selatan serta dilakukan dengan memperhatikan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7
Ibu Kota Kabupaten Toraja Utara berkedudukan di Kecamatan Rantepao.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Toraja Utara mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketentraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil, dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan pilihan yang menjadi kewenangan Pemerintah Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Toraja Utara, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lama 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Toraja Utara.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Selatan untuk melantik Penjabat Bupati Toraja Utara.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan, dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tana Toraja dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Selatan.

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tana Toraja.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Toraja Utara dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14
(1) Bupati Tana Toraja bersama Penjabat Bupati Toraja Utara menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset, serta dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Kabupaten Toraja Utara difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sulawesi Selatan.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toraja Utara dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik/dikuasai yang bergerak dan tidak bergerak dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara yang berada dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tana Toraja yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara;
c. utang piutang Kabupaten Tana Toraja yang kegunaannya untuk Kabupaten Toraja Utara; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Toraja Utara.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tana Toraja, Gubernur Sulawesi Selatan selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

(1) Pemerintah Kabupaten Tana Toraja sesuai dengan kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Toraja Utara sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut dan untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara pertama kali sebesar Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Toraja Utara.
(4) Apabila Kabupaten Tana Toraja tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tana Toraja untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(5) Apabila Provinsi Sulawesi Selatan tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Sulawesi Selatan untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
(6) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan realisasi penggunaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tana Toraja.
(7) Penjabat Bupati Toraja Utara menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Sulawesi Selatan.

Pasal 17
Penjabat Bupati Toraja Utara berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Toraja Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sulawesi Selatan melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Toraja Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sulawesi Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Sebelum Pemerintah Kabupaten Toraja Utara menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tana Toraja sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Toraja Utara harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 21 Juli 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA




TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4874(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 101)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sulawesi Selatan pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Toraja Utara, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Toraja Utara harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain, pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara dilaksanakan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Toraja Utara diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Selatan dengan pertimbangan Bupati Tana Toraja.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Toraja Utara kepada APBD Provinsi Sulawesi Selatan dan APBD Kabupaten Tana Toraja dilaksanakan secara proposional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tana Toraja dalam wilayah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Demikian pula BUMD Kabupaten Tana Toraja yang berkedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Toraja Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Toraja Utara diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tana Toraja kepada Pemerintah Kabupaten Toraja Utara. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Tana Toraja Nomor 3251/IX/2007 tanggal 4 September 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Sulawesi Selatan Nomor 1858/V/TAHUN 2008 tanggal 5 Mei 2008 dan Surat Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan Nomor 135/3396/OTODA tanggal 23 Juni 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tana Toraja yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Lampiran: peta wilayah.