[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Gunungsitoli di wilayah Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kota Gunungsitoli berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Nias yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Gunungsitoli Utara;
b. Kecamatan Gunungsitoli Alo'oa;
c. Kecamatan Gunungsitoli;
d. Kecamatan Gunungsitoli Selatan;
e. Kecamatan Gunungsitoli Barat; dan
f. Kecamatan Gunungsitoli Idanoi.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari undang-undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Nias dikurangi dengan wilayah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

(1) Dengan terbentuknya Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Gunungsitoli menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Gunungsitoli mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kota Gunungsitoli yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8
Peresmian Kota Gunungsitoli dan pelantikan Penjabat Walikota Gunungsitoli dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lama 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Nias dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara.

Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Gunungsitoli, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat saerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota Gunungsitoli paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(1) Bupati Nias bersama Penjabat Walikota Gunungsitoli menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Gunungsitoli yang berada dalam wilayah Kota Gunungsitoli;
b. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli;
c. utang piutang Kabupaten Nias yang kegunaannya untuk Kota Gunungsitoli; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Gunungsitoli.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Nias, Gubernur Sumatera Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Sumatera Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 14
(1) Kota Gunungsitoli berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Walikota Gunungsitoli berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Gunungsitoli dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Gunungsitoli.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Sumatera Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Gunungsitoli menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Gunungsitoli untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Sumatera Utara.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Gunungsitoli sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Gunungsitoli harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4931(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 184)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:25.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Sumatera Utara pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Gunungsitoli khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota Gunungsitoli harus disusun secara serasi dan terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 8
Peresmian kabupaten dan pelantikan penjabat bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 9
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Walikota Gunungsitoli diusulkan oleh Gubernur Sumatera Utara dengan pertimbangan Bupati Nias.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 10
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Gunungsitoli pada APBD Provinsi Sumatera Utara dan APBD Kabupaten Nias dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Nias dalam wilayah Kota Gunungsitoli.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Demikian pula BUMD Kabupaten Nias yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Gunungsitoli, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Gunungsitoli diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Nias kepada Pemerintah Kota Gunungsitoli. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Bupati Nias Nomor 135/376/K/2007 tanggal 11 November 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nias Nomor 08/KPTS/DPRD/2007 tanggal 11 November 2007.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Nias yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Lampiran: peta wilayah (96 kb)