[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pringsewu di wilayah Provinsi Lampung dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Pringsewu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tanggamus yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Pringsewu;
b. Kecamatan Gading Rejo;
c. Kecamatan Ambarawa;
d. Kecamatan Pardasuka;
e. Kecamatan Pagelaran;
f. Kecamatan Banyumas;
g. Kecamatan Adiluwih; dan
h. Kecamatan Sukoharjo.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tanggamus dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Lampung serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Pringsewu berkedudukan di Kecamatan Pringsewu.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pringsewu mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pringsewu yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pringsewu, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pringsewu.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Lampung untuk melantik Penjabat Bupati Pringsewu.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tanggamus dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Lampung.

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Tanggamus.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pringsewu dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14
(1) Bupati Tanggamus bersama Penjabat Bupati Pringsewu menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pringsewu.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Lampung.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pringsewu dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu yang berada dalam wilayah Kabupaten Pringsewu;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tanggamus yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pringsewu;
c. utang piutang Kabupaten Tanggamus yang kegunaannya untuk Kabupaten Pringsewu; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pringsewu.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tanggamus, Gubernur Lampung selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Lampung kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

(1) Pemerintah Kabupaten Tanggamus sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut.
(2) Pemerintah Provinsi Lampung memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pringsewu sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pertama kali sebesar Rp3.000.000.000,00 (tiga miliar rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pringsewu.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Tanggamus tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Tanggamus untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Lampung tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Lampung untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
(6) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Tanggamus.
(7) Penjabat Bupati Pringsewu menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Lampung.

Pasal 17
Penjabat Bupati Pringsewu berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Lampung melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pringsewu dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Lampung melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pringsewu.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Lampung sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Sebelum Pemerintah Kabupaten Pringsewu menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Tanggamus sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pringsewu.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pringsewu harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4932(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 185)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Lampung pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pringsewu, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pringsewu harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Pringsewu diusulkan oleh Gubernur Lampung dengan pertimbangan Bupati Tanggamus.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pada APBD Provinsi Lampung dan APBD Kabupaten Tanggamus dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tanggamus dalam wilayah Kabupaten Pringsewu.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Demikian pula BUMD Kabupaten Tanggamus yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pringsewu, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Pringsewu diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tanggamus kepada Pemerintah Kabupaten Pringsewu. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Surat Pernyataan Bupati Tanggamus 414.14/2582/01/2007 tanggal 14 Mei 2007 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 52/P/II/2007 tanggal 7 Mei 2007 serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tanggamus Nomor 53/P/II/2007 tanggal 7 Mei 2007 dan Keputusan Bupati Tanggamus Nomor B.94/01/03/2007 tanggal 17 April 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/116/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008 dan Surat Pernyataan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Lampung Nomor 160/014/13.01/2008 tanggal 3 Januari 2008 serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pringsewu pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Lampung Nomor 26 Tahun 2008 tanggal 17 Juni 2008 dan Keputusan Gubernur Provinsi Lampung Nomor G/116/B.II/HK/2008 tanggal 25 Maret 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tanggamus yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Lampung yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Lampiran: peta wilayah (73 kb)