[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kota Tangerang Selatan di wilayah Provinsi Banten dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kota Tangerang Selatan berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Tangerang yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Serpong;
b. Kecamatan Serpong Utara;
c. Kecamatan Pondok Aren;
d. Kecamatan Ciputat;
e. Kecamatan Ciputat Timur;
f. Kecamatan Pamulang; dan
g. Kecamatan Setu.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Tangerang dikurangi dengan wilayah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

(1) Dengan terbentuknya Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kota Tangerang Selatan menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kota ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Banten serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 7
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kota Tangerang Selatan mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kota Tangerang Selatan yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

Pasal 8
Peresmian Kota Tangerang Selatan dan pelantikan Penjabat Walikota Tangerang Selatan dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 6 (enam) bulan setelah Undang-Undang ini diundangkan.

Bagian Kedua
Pemerintah Daerah

Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Tangerang dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Banten.

Pasal 11
(1) Untuk menyelenggarakan pemerintahan di Kota Tangerang Selatan, dibentuk perangkat daerah yang meliputi sekretariat daerah, sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dinas daerah, lembaga teknis daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) telah dibentuk oleh Penjabat Walikota Tangerang Selatan paling lama 6 (enam) bulan sejak tanggal pelantikan Penjabat yang bersangkutan.

Bagian Ketiga
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah

(1) Bupati Tangerang bersama Penjabat Walikota Tangerang Selatan menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat walikota.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 5 (lima) tahun sejak pelantikan penjabat walikota.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kota Tangerang Selatan.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Banten.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kota Tangerang Selatan yang berada dalam wilayah Kota Tangerang Selatan;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Tangerang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Tangerang Selatan;
c. utang piutang Kabupaten Tangerang yang kegunaannya untuk Kota Tangerang Selatan; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota Tangerang Selatan.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Tangerang, Gubernur Banten selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Banten kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

Pasal 14
(1) Kota Tangerang Selatan berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Dalam dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengalokasikan dana alokasi khusus prasarana pemerintahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Penjabat Walikota Tangerang Selatan berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 17
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Banten melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kota Tangerang Selatan dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Banten melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kota Tangerang Selatan.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Banten sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 18
(1) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat Walikota Tangerang Selatan menyusun Rancangan Peraturan Walikota tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tangerang Selatan untuk tahun anggaran berikutnya.
(2) Rancangan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah disahkan oleh Gubernur Banten.
(3) Proses pengesahan dan penetapan Peraturan Walikota Tangerang Selatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kota Tangerang Selatan harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini diatur dengan peraturan perundang-undangan.

Pasal 22
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 November 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4935(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 188)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:25.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Banten pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kota Tangerang Selatan khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kota Tangerang Selatan harus disusun secara serasi dan terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini sesuai dengan kondisi, kekhasan dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 8
Peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 9
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Walikota Tangerang Selatan diusulkan oleh Gubernur Banten dengan pertimbangan Bupati Tangerang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 10
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pada APBD Provinsi Banten dan APBD Kabupaten Tangerang dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Tangerang dalam wilayah Kota Tangerang Selatan.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Demikian pula BUMD Kabupaten Tangerang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Tangerang Selatan, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kota baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Begitu juga utang piutang yang penggunaannya untuk Kota Tangerang Selatan diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Tangerang kepada Pemerintah Kota Tangerang Selatan. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuatkan daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 13 Tahun 2007 tanggal 4 Mei 2007 dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 7 Mei 2007 serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tangerang Nomor 9 Tahun 2008 tanggal 4 Juli 2008 dan Keputusan Bupati Tangerang Nomor 130/Kep.149-Huk/2007 tanggal 7 Mei 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Provinsi Banten Nomor 900/Kep.298-Huk/2008 tanggal 7 Juli 2008 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 serta untuk pelaksanaan pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Tangerang Selatan pertama kali sesuai dengan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Banten Nomor 161.1/Kep-DPRD/09/2008 tanggal 7 Juli 2008 dan Keputusan Gubernur Banten Nomor 900/Kep.298-Huk/2008 tanggal 7 Juli 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Tangerang yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Banten yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Lampiran: peta wilayah (80 kb)