[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Dengan Undang-Undang ini dibentuk Kabupaten Pulau Morotai di wilayah Provinsi Maluku Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Bagian Kedua
Cakupan Wilayah

Pasal 3
(1) Kabupaten Pulau Morotai berasal dari sebagian wilayah Kabupaten Halmahera Utara yang terdiri atas cakupan wilayah:
a. Kecamatan Morotai Selatan;
b. Kecamatan Morotai Selatan Barat;
c. Kecamatan Morotai Jaya;
d. Kecamatan Morotai Utara; dan
e. Kecamatan Morotai Timur.
(2) Cakupan wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digambarkan dalam peta wilayah yang tercantum dalam lampiran dan merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang ini.

Pasal 4
Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Halmahera Utara dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

Bagian Ketiga
Batas Wilayah

(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten sesuai dengan peraturan perundang-undangan, dalam waktu paling lambat 3 (tiga) tahun sejak terbentuknya kabupaten ini.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Maluku Utara serta dilakukan dengan memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah kabupaten/kota di sekitarnya.

Bagian Keempat
Ibu Kota

Pasal 7
Ibu kota Kabupaten Pulau Morotai berkedudukan di Kecamatan Morotai Selatan.

BAB III
URUSAN PEMERINTAHAN DAERAH

Pasal 8
(1) Urusan pemerintahan daerah yang menjadi kewenangan Kabupaten Pulau Morotai mencakup urusan wajib dan urusan pilihan sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan.
(2) Urusan wajib yang menjadi kewenangan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. perencanaan dan pengendalian pembangunan;
b. perencanaan, pemanfaatan, dan pengawasan tata ruang;
c. penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat;
d. penyediaan sarana dan prasarana umum;
e. penanganan bidang kesehatan;
f. penyelenggaraan pendidikan;
g. penanggulangan masalah sosial;
h. pelayanan bidang ketenagakerjaan;
i. fasilitasi pengembangan koperasi, usaha kecil dan menengah;
j. pengendalian lingkungan hidup;
k. pelayanan pertanahan;
l. pelayanan kependudukan dan catatan sipil;
m. pelayanan administrasi umum pemerintahan;
n. pelayanan administrasi penanaman modal;
o. penyelenggaraan pelayanan dasar lainnya; dan
p. urusan wajib lainnya yang diamanatkan oleh peraturan perundang-undangan.
(3) Urusan Pemerintahan Daerah Kabupaten Pulau Morotai yang bersifat pilihan meliputi urusan pemerintahan yang secara nyata ada dan berpotensi untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi unggulan daerah yang bersangkutan.

BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH

Bagian Kesatu
Peresmian Daerah Otonom Baru dan Penjabat Kepala Daerah

(1) Untuk memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Pulau Morotai, dipilih dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati sesuai dengan peraturan perundang-undangan paling lambat 2 (dua) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Pulau Morotai.
(2) Sebelum bupati dan wakil bupati definitif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terpilih, untuk pertama kalinya penjabat bupati sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 diangkat dari pegawai negeri sipil dengan masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun dan dilantik oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usulan gubernur.
(3) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah pegawai yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan dalam bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan itu sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Maluku Utara untuk melantik Penjabat Bupati Pulau Morotai.
(5) Apabila dalam waktu 1 (satu) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (2) belum terpilih dan belum dilantik bupati dan wakil bupati definitif, Menteri Dalam Negeri dapat mengangkat kembali penjabat bupati untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau menggantinya dengan penjabat lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Gubernur melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat bupati dalam melaksanakan tugas pemerintahan dan pemilihan bupati/wakil bupati.

Pasal 11
Pembiayaan pertama kali pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Halmahera Utara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Maluku Utara.

(1) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penetapan keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh KPU Kabupaten Halmahera Utara.
(4) Peresmian pelantikan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pulau Morotai dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB V
PERSONEL, ASET, DAN DOKUMEN

Pasal 14
(1) Bupati Halmahera Utara bersama Penjabat Bupati Pulau Morotai menginventarisasi, mengatur, serta melaksanakan pemindahan personel, penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(2) Pemindahan personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 6 (enam) bulan sejak pelantikan penjabat bupati.
(3) Penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan paling lambat 3 (tiga) tahun sejak pelantikan penjabat bupati.
(4) Personel sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) meliputi pegawai negeri sipil yang karena tugas dan kemampuannya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.
(5) Pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai difasilitasi dan dikoordinasikan oleh Gubernur Maluku Utara.
(6) Gaji dan tunjangan pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (4) selama belum ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pulau Morotai dibebankan pada anggaran pendapatan dan belanja dari asal satuan kerja personel yang bersangkutan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(7) Aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (3) meliputi:
a. barang milik dan/atau yang dikuasai baik barang bergerak maupun tidak bergerak dan/atau yang dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai yang berada dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai;
b. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) Kabupaten Halmahera Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pulau Morotai;
c. utang piutang Kabupaten Halmahera Utara yang kegunaannya untuk Kabupaten Pulau Morotai; dan
d. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Pulau Morotai.
(8) Apabila penyerahan dan pemindahan aset serta dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dilaksanakan oleh Bupati Halmahera Utara, Gubernur Maluku Utara selaku wakil Pemerintah wajib menyelesaikannya.
(9) Pelaksanaan pemindahan personel serta penyerahan aset dan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaporkan oleh Gubernur Maluku Utara kepada Menteri Dalam Negeri.

BAB VI
PENDAPATAN, ALOKASI DANA PERIMBANGAN,
HIBAH, DAN BANTUAN DANA

(1) Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara sesuai kesanggupannya memberikan hibah berupa uang untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp3.800.000.000,00 (tiga miliar delapan ratus juta rupiah) setiap tahun selama 3 (tiga) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(2) Pemerintah Provinsi Maluku Utara memberikan bantuan dana untuk menunjang kegiatan penyelenggaraan pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai sebesar Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) setiap tahun selama 2 (dua) tahun berturut-turut serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pertama kali sebesar Rp2.500.000.000,00 (dua miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Pemberian hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan pemberian bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dimulai sejak pelantikan Penjabat Bupati Pulau Morotai.
(4) Apabila Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan hibah sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Kabupaten Halmahera Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(5) Apabila Pemerintah Provinsi Maluku Utara tidak memenuhi kesanggupannya memberikan bantuan dana sesuai dengan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah mengurangi penerimaan dana alokasi umum Provinsi Maluku Utara untuk diberikan kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
(6) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Bupati Halmahera Utara.
(7) Penjabat Bupati Pulau Morotai menyampaikan laporan pertanggungjawaban realisasi penggunaan dana hibah dan dana bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) kepada Gubernur Maluku Utara.

Pasal 17
Penjabat Bupati Pulau Morotai berkewajiban melakukan penatausahaan keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VII
PEMBINAAN

Pasal 18
(1) Untuk mengefektifkan penyelenggaraan pemerintahan daerah, Pemerintah dan Pemerintah Provinsi Maluku Utara melakukan pembinaan dan fasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Pulau Morotai dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama Gubernur Maluku Utara melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Pulau Morotai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dijadikan acuan perumusan kebijakan lebih lanjut oleh Pemerintah dan Gubernur Maluku Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN

Sebelum Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai menetapkan peraturan daerah dan peraturan bupati sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini, semua peraturan daerah dan Peraturan Bupati Halmahera Utara sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.

BAB IX
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 21
Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, semua ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Kabupaten Pulau Morotai harus disesuaikan dengan Undang-Undang ini.

Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 26 Nopember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4937(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 190)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Cukup jelas

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Cukup jelas

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Lampiran peta cakupan wilayah yang digambarkan dengan skala 1:100.000 diterbitkan oleh Pemerintah dan diserahkan kepada Pemerintah Daerah Provinsi Maluku Utara pada saat dilakukan peresmian sebagai daerah otonom baru.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Pulau Morotai, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan masyarakat pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Pulau Morotai harus disusun secara serasi dan terpadu dalam satu kesatuan sistem rencana tata ruang wilayah yang terpadu dengan tata ruang nasional, provinsi, dan kabupaten/kota.

Pasal 7
Cukup jelas

Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "urusan pemerintahan yang secara nyata ada" dalam ketentuan ini adalah urusan pemerintahan yang sesuai dengan kondisi, kekhasan, dan potensi yang dimiliki antara lain pertambangan, perikanan, pertanian, perkebunan, kehutanan, dan pariwisata.

Pasal 9
Peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat dilakukan secara bersamaan dan pelaksanaannya dapat dilakukan di ibu kota negara, ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.

Pasal 10
Ayat (1)
Pemilihan, pengesahan, dan pengangkatan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai dilaksanakan paling lambat 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan, kecuali pada bulan Januari sampai dengan bulan Juli 2009.
Ayat (2)
Penjabat Bupati Pulau Morotai diusulkan oleh Gubernur Maluku Utara dengan pertimbangan Bupati Halmahera Utara.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 11
Pembebanan biaya pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pada APBD Provinsi Maluku Utara dan APBD Kabupaten Halmahera Utara dilaksanakan secara proporsional sesuai dengan kemampuan keuangan daerah masing-masing.

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengaturan tentang jumlah, mekanisme, dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah antara lain penetapan daerah pemilihan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara dalam wilayah Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan personel, aset, dan dokumen dari Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Demikian pula BUMD Kabupaten Halmahera Utara yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Pulau Morotai, diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai.
Dalam hal BUMD yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja sama.
Utang piutang yang penggunaannya dimanfaatkan untuk Kabupaten Pulau Morotai diserahkan oleh Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara kepada Pemerintah Kabupaten Pulau Morotai. Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut perlu dibuat daftar inventaris.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hibah" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah uang yang besarnya didasarkan pada Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Halmahera Utara Nomor 04/KPTS/DPRD-HALUT/2007 tanggal 09 Mei 2007 dan Keputusan Bupati Halmahera Utara Nomor 135/154/HU/2007 tanggal 23 April 2007.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "memberikan bantuan dana" dalam ketentuan ini adalah pemberian sejumlah dana yang didasarkan pada Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 116.1/KPTS/MU/2008 tanggal 7 Oktober 2008 serta untuk pelaksanaan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Pulau Morotai pertama kali sesuai dengan Keputusan Gubernur Maluku Utara Nomor 116.2/KPTS/MU/2008 tanggal 7 Oktober 2008.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Kabupaten Halmahera Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (5)
Pengurangan dana alokasi umum adalah pengurangan sejumlah dana sesuai dengan kesanggupan Pemerintah Provinsi Maluku Utara yang belum dibayarkan.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas

Pasal 19
Cukup jelas

Pasal 20
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Lampiran: peta wilayah (50 kb)