Yang dimaksud dengan "Bea Masuk Yang Seharusnya Dibayar" (BMSDB) adalah jumlah bea masuk yang dibebaskan atau diberikan keringanan.
Contoh:
Dalam pemberitahuan pabean atas impor barang, importir mengimpor 15 (lima belas) unit barang "Z" dengan harga CIF USD 20,00 per unit. Terhadap barang "Z" tersebut dikenai bea masuk sebesar 15% (lima belas persen). Importir mengajukan permohonan keringanan bea masuk dan mendapatkan keringanan bea masuk sehingga tarif akhir menjadi 5% (lima persen). Dari hasil penelitian Pejabat Bea dan Cukai ternyata importir memperjualbelikan 5 (lima) unit barang "Z" tersebut. Pada saat importasi, nilai dasar perhitungan bea masuk (NDPBM) USD 1,00 = Rp10.000,00.
Adapun perhitungan sanksi administrasi berupa denda adalah sebagai berikut:
Impor 15 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 300,00
NDPBM USD 1,00 = Rp10.000,00
Nilai pabean = 15 x USD 20,00 x Rp10.000,00 = Rp3.000.000,00
BM tanpa fasilitas = 15% x Rp3.000.000,00 = Rp450.000,00
BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp3.000.000,00 = Rp150.000,00
Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp450.000,00 - Rp150.000,00 = Rp300.000,00
Terjadi penyalahgunaan 5 unit @ CIF USD 20,00 = CIF USD 100 = Rp1.000.000,00
BM tanpa fasilitas = 15% x Rp1.000.000,00 = Rp150.000,00
BM mendapat fasilitas keringanan menjadi 5% = 5% x Rp1.000.000,00 = Rp50.000,00
Total BM yang mendapat fasilitas keringanan BM = Rp150.000,00 - Rp50.000,00 = Rp100.000,00
Perhitungan Interval Denda (PID):
BM fasilitas yang disalahgunakan
--------------------------------- x 100% = X
Total BM yang mendapat fasilitas
100.000
PID = ------- x 100% = 33,33%
300.000
Perhitungan denda:
PID berada pada kisaran di atas 20% sampai dengan 40% sehingga dikenai denda sebesar 200% dari BMSDB.
Denda = 200% x BMSDB
= 200% x Rp100.000,00 = Rp200.000,00
Jadi importir dikenai sanksi administrasi berupa denda sebesar Rp200.000,00. (dua ratus ribu rupiah).