(1) Dalam hal alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 tidak terbukti, maka Jaksa Agung Muda Pengawasan mengusulkan kepada Jaksa Agung untuk mencabut keputusan pemberhentian sementara baik atas permohonan maupun tanpa permohonan Jaksa yang bersangkutan dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak alasan pemberhentian sementara dinyatakan tidak terbukti atau sejak permohonan dari Jaksa yang bersangkutan diterima.
(2) Jaksa Agung menetapkan pencabutan keputusan pemberhentian sementara dan memulihkan jabatan serta hak-hak yang bersangkutan sebagai Jaksa dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari setelah usul pencabutan dari Jaksa Agung Muda Pengawasan diterima.
Bagian Keempat
Pembebasan Sementara
(1) Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (3), atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) diberi kesempatan untuk membela diri di hadapan Majelis Kehormatan Jaksa.
(2) Dalam hal Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyatakan menggunakan kesempatan untuk membela diri secara tertulis, Jaksa Agung membentuk Majelis Kehormatan Jaksa paling lama dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak pernyataan menggunakan kesempatan untuk membela diri diterima.
(3) Apabila Jaksa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak menggunakan kesempatan untuk membela diri atau dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya pemberitahuan, tidak menyatakan sikap untuk menggunakan kesempatan membela diri, Jaksa Agung menerbitkan keputusan pemberhentian tanpa rekomendasi Majelis Kehormatan Jaksa.
Pasal 17(1) Majelis Kehormatan Jaksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 bertugas memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung terhadap usul Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang pemberhentian seorang Jaksa.
(2) Untuk melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Majelis Kehormatan Jaksa mempunyai fungsi mengadakan sidang untuk:
a. memeriksa temuan atau kesimpulan Jaksa Agung Muda Pengawasan tentang Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya;
b. memeriksa dan mengklarifikasi pelanggaran yang dilakukan oleh Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya oleh Jaksa Agung Muda Pengawasan; dan
c. memberikan pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung atas kesimpulan pemeriksaan terhadap Jaksa yang diusulkan untuk diberhentikan dari jabatannya.
(3) Hasil sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dituangkan dalam putusan Majelis Kehormatan Jaksa yang berisi pertimbangan, pendapat, dan rekomendasi kepada Jaksa Agung mengenai usulan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Majelis Kehormatan Jaksa menyelesaikan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam waktu paling lama 3 (tiga) bulan sejak dibentuk oleh Jaksa Agung.
(5) Setelah menerima putusan Majelis Kehormatan Jaksa, Jaksa Agung paling lama dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sudah mengeluarkan surat keputusan, dengan memperhatikan sungguh-sungguh rekomendasi yang telah disampaikan oleh Majelis Kehormatan Jaksa.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai pembentukan, susunan organisasi, dan tata cara persidangan Majelis Kehormatan Jaksa serta tata cara pembelaan diri Jaksa, diatur dengan Peraturan Jaksa Agung.
BAB IV
HAK JAKSA YANG TERKENA PEMBERHENTIAN
Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) memperoleh hak pensiun sebagai Pegawai Negeri Sipil apabila telah berusia sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun dan memiliki masa kerja sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun sebagai Pegawai Negeri Sipil.
Pasal 21(1) Jaksa yang diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) atau diberhentikan tidak dengan hormat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) berhak mengajukan keberatan kepada Badan Pertimbangan Kepegawaian dalam waktu 14 (empat belas) hari setelah diterimanya surat keputusan pemberhentian.
(2) Jaksa yang dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak berstatus sebagai Jaksa, tetapi masih sebagai Pegawai Negeri Sipil berikut semua hak dan kewajibannya, sampai dengan dikeluarkannya keputusan Badan Pertimbangan Kepegawaian atau putusan Pengadilan Tata Usaha Negara yang mempunyai kekuatan hukum tetap.
(1) Jaksa yang diberhentikan sementara atau dibebaskan sementara dari jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 15, atau yang dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2, ) tidak berwenang melaksanakan tugas fungsional Jaksa dan tidak memperoleh tunjangan fungsional Jaksa.
(2) Jaksa yang diberhentikan sementara dari jabatannya atau dalam masa menunggu keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan gaji sebagai Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sampai dengan keputusan menyangkut pemberhentiannya memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB V
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Ketentuan dalam peraturan perundang-undangan yang menyangkut pemberhentian Pegawai Negeri Sipil, tetap berlaku sepanjang tidak ditentukan lain dalam Peraturan Pemerintah ini.
Pasal 25Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan "jabatan" adalah jabatan fungsional sebagai Jaksa. Dengan demikian apabila yang bersangkutan diberhentikan dari jabatan fungsional jaksa dapat mempengaruhi jabatan struktural yang dipangkunya.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Batas usia pensiun jaksa sebagaimana dimaksud dalam huruf c ini, sesuai dengan Pasal 12 huruf c Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia beserta penjelasannya.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "tidak cakap" adalah misalnya yang bersangkutan banyak melakukan kesalahan besar dalam menjalankan tugasnya sebagai Jaksa.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Pejabat Pengawasan Fungsional", antara lain bertugas melaksanakan pengawasan berupa pengamatan, penelitian, pengujian, penilaian, pemberian bimbingan dan penertiban serta pengusutan, pemeriksaan, penindakan, dan pemantauan terhadap pelaksanaan tugas semua unsur kejaksaan serta sikap, perilaku, dan tutur kata pegawai kejaksaan sesuai dengan peraturan perundang-undangan, rencana strategik serta kebijakan yang ditetapkan oleh Jaksa Agung Republik Indonesia.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Huruf a
Yang dimaksud dengan "dipidana" ialah dijatuhi pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "terus-menerus melalaikan kewajiban dalam menjalankan tugas/pekerjaan" adalah apabila dalam jangka waktu paling lama 45 (empat puluh lima) hari, yang bersangkutan tidak menyelesaikan tugas yang dibebankan kepadanya tanpa suatu alasan yang sah;
Huruf c
Yang dimaksud dengan "perangkapan jabatan/pekerjaan" adalah jabatan/pekerjaan yang dilarang untuk dirangkap Jaksa menjadi pengusaha, pengurus, atau karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha swasta, dan advokat.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "perbuatan tercela" adalah sikap, perbuatan, dan tindakan Jaksa yang bersangkutan, baik pada saat bertugas maupun tidak bertugas merendahkan martabat jaksa atau kejaksaan.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "diberhentikan sementara" adalah diberhentikan sementara waktu Jaksa dari jabatan fungsionalnya oleh Jaksa Agung sampai adanya keputusan hasil pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas