[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana ditujukan untuk mendukung upaya penanggulangan bencana secara berdayaguna, berhasilguna, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Pasal 3
Pengaturan pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana meliputi:
a. sumber dana penanggulangan bencana;
b. penggunaan dana penanggulangan bencana;
c. pengelolaan bantuan bencana; dan
d. pengawasan, pelaporan, dan pertanggungjawaban pendanaan dan pengelolaan bantuan bencana.

BAB II
SUMBER DANA PENANGGULANGAN BENCANA

Pasal 4
(1) Dana penanggulangan bencana menjadi tanggungjawab bersama antara Pemerintah dan pemerintah daerah.
(2) Dana penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari:
a. APBN;
b. APBD; dan/atau
c. masyarakat.

(1) Dana kontinjensi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a disediakan dalam APBN untuk kegiatan kesiapsiagaan pada tahap prabencana.
(2) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf b disediakan dalam APBN yang ditempatkan dalam anggaran BNPB untuk kegiatan pada saat tanggap darurat.
(3) Pemerintah daerah dapat menyediakan dana siap pakai dalam anggaran penanggulangan bencana yang berasal dari APBD yang ditempatkan dalam anggaran BPBD.
(4) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus selalu tersedia sesuai dengan kebutuhan pada saat tanggap darurat.
(5) Dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c disediakan dalam APBN untuk kegiatan pada tahap pascabencana.

Pasal 7
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah mendorong partisipasi masyarakat dalam penyediaan dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (2) huruf c.
(2) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh Pemerintah dicatat dalam APBN.
(3) Dana yang bersumber dari masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang diterima oleh pemerintah daerah dicatat dalam APBD.
(4) Pemerintah daerah hanya dapat menerima dana yang bersumber dari masyarakat dalam negeri.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri.

Pasal 8
Dalam mendorong partisipasi masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat:
a. memfasilitasi masyarakat yang akan memberikan bantuan dana penanggulangan bencana;
b. memfasilitasi masyarakat yang akan melakukan pengumpulan dana penanggulangan bencana; dan
c. meningkatkan kepedulian masyarakat untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana.

(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dilaksanakan oleh Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB, dan/atau BPBD sesuai dengan tugas pokok dan fungsinya.
(2) Dana penanggulangan bencana digunakan sesuai dengan penyelenggaraan penanggulangan bencana yang meliputi tahap prabencana, saat tanggap darurat, dan/atau pascabencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.

Bagian Kedua
Prabencana

Pasal 11
Perencanaan, penganggaran, pelaksanaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD pada tahap prabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi tidak terjadi bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf a meliputi:
a. fasilitasi penyusunan rencana penanggulangan bencana;
b. program pengurangan risiko bencana;
c. program pencegahan bencana;
d. pemaduan perencanaan pembangunan dengan perencanaan penanggulangan bencana;
e. penyusunan analisis risiko bencana;
f. fasilitasi pelaksanaan dan penegakan rencana tata ruang;
g. penyelenggaraan pendidikan dan pelatihan penanggulangan bencana; dan
h. penyusunan standar teknis penanggulangan bencana.

Pasal 14
(1) Penggunaan dana penanggulangan bencana dalam situasi terdapat potensi terjadinya bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b meliputi:
a. kegiatan kesiapsiagaan;
b. pembangunan sistem peringatan dini; dan
c. kegiatan mitigasi bencana.
(2) Kegiatan kesiapsiagaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a menggunakan dana kontinjensi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf a.

Bagian Ketiga
Tanggap Darurat Bencana

Penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a meliputi:
a. pelaksanaan pengkajian secara cepat dan tepat terhadap lokasi, kerusakan, dan sumber daya;
b. kegiatan penyelamatan dan evakuasi masyarakat terkena bencana;
c. pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana;
d. pelaksanaan perlindungan terhadap kelompok rentan; dan
e. kegiatan pemulihan darurat prasarana dan sarana.

Pasal 17
(1) Dana siap pakai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf b digunakan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(2) Penggunaan dana siap pakai terbatas pada pengadaan barang dan/atau jasa untuk:
a. pencarian dan penyelamatan korban bencana;
b. pertolongan darurat;
c. evakuasi korban bencana;
d. kebutuhan air bersih dan sanitasi;
e. pangan;
f. sandang;
g. pelayanan kesehatan; dan
h. penampungan serta tempat hunian sementara.
(3) Penggunaan dana siap pakai dilaksanakan berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Kepala BNPB.

Pasal 18
Dalam hal pemerintah daerah mengalokasikan dana siap pakai dalam anggaran BPBD, pengaturan penggunaan dana siap pakai berlaku mutatis mutandis Pasal 17.

Bagian Keempat
Pascabencana

Dana penanggulangan bencana dalam tahap pascabencana digunakan untuk kegiatan:
a. rehabilitasi; dan
b. rekonstruksi.

Pasal 21
Kegiatan rehabilitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 huruf a meliputi:
a. perbaikan lingkungan daerah bencana;
b. perbaikan prasarana dan sarana umum;
c. pemberian bantuan perbaikan rumah masyarakat;
d. pemulihan sosial psikologis;
e. pelayanan kesehatan;
f. rekonsiliasi dan resolusi konflik;
g. pemulihan sosial ekonomi budaya;
h. pemulihan keamanan dan ketertiban;
i. pemulihan fungsi pemerintahan; atau
j. pemulihan fungsi pelayanan publik.

(1) Pemerintah dapat memberikan bantuan untuk pembiayaan pascabencana kepada pemerintah daerah yang terkena bencana berupa dana bantuan sosial berpola hibah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3) huruf c.
(2) Untuk memperoleh bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pemerintah daerah mengajukan permohonan tertulis kepada Pemerintah melalui BNPB.
(3) Berdasarkan permohonan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2), BNPB melakukan evaluasi, verifikasi, dan mengkoordinasikannya dengan instansi/lembaga terkait.
(4) Hasil evaluasi dan verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh Kepala BNPB dan disampaikan kepada Menteri Keuangan untuk selanjutnya diajukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk mendapatkan persetujuan penggunaan dana bantuan sosial berpola hibah.

BAB IV
PENGELOLAAN BANTUAN BENCANA

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 24
(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menyediakan dan memberikan bantuan bencana kepada korban bencana.
(2) Bantuan bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. santunan duka cita;
b. santunan kecacatan;
c. pinjaman lunak untuk usaha produktif; dan
d. bantuan pemenuhan kebutuhan dasar.

Bagian Kedua
Santunan Duka Cita

Pasal 25
(1) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf a diberikan kepada korban meninggal dalam bentuk:
a. biaya pemakaman; dan/atau
b. uang duka.
(2) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan kepada ahli waris korban.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan duka cita sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Ketiga
Santunan Kecacatan

Pasal 26
(1) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf b diberikan kepada korban bencana yang mengalami kecacatan mental dan/atau fisik.
(2) Santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran bantuan santunan kecacatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Keempat
Pinjaman Lunak untuk Usaha Produktif

Pasal 27
(1) Pinjaman lunak untuk usaha produktif diberikan kepada korban bencana yang kehilangan mata pencaharian.
(2) Pinjaman lunak untuk usaha produktif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dalam bentuk:
a. kredit usaha produktif; atau
b. kredit pemilikan barang modal.
(3) Pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), diberikan setelah dilakukan pendataan, identifikasi, dan verifikasi oleh instansi/lembaga yang berwenang yang dikoordinasikan oleh BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian dan besaran pinjaman lunak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB setelah mendapat persetujuan Menteri Keuangan.

Bagian Kelima
Bantuan Pemenuhan Kebutuhan Dasar

Pasal 28
(1) Bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat (2) huruf d diberikan kepada korban bencana dalam bentuk:
a. penampungan sementara;
b. bantuan pangan;
c. sandang;
d. air bersih dan sanitasi; dan
e. pelayanan kesehatan.
(2) Bantuan darurat bencana untuk pemenuhan kebutuhan dasar korban bencana diberikan dengan memperhatikan standar minimal kebutuhan dasar dengan memperhatikan prioritas kepada kelompok rentan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemberian bantuan pemenuhan kebutuhan dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

Bagian Keenam
Pengelolaan dan Pertanggungjawaban Bantuan

Pasal 29
(1) BNPB berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan, dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat nasional.
(2) BPBD berwenang mengkoordinasikan pengendalian, pengumpulan dan penyaluran bantuan darurat bencana pada tingkat daerah.

Pasal 30
(1) Tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana diberikan perlakuan khusus sesuai dengan kebutuhan, situasi, dan kondisi kedaruratan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pengelolaan serta pertanggungjawaban penggunaan bantuan darurat bencana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.

BAB V
PENGAWASAN DAN LAPORAN PERTANGGUNGJAWABAN

Bagian Kesatu
Umum

Pasal 31
(1) Pemerintah, pemerintah daerah, BNPB atau BPBD sesuai dengan kewenangannya melaksanakan pengawasan dan laporan pertanggungjawaban terhadap pengelolaan dana dan bantuan penanggulangan bencana.
(2) Instansi/lembaga terkait bersama BNPB atau BPBD melakukan pengawasan terhadap penyaluran bantuan dana yang dilakukan oleh masyarakat kepada korban bencana.

Bagian Kedua
Pengawasan

Pasal 32
Pemerintah dan pemerintah daerah melaksanakan pengawasan terhadap pengelolaan dana dan bantuan pada seluruh tahapan penanggulangan bencana.

Bagian Ketiga
Laporan Pertanggungjawaban

Pasal 33
Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada tahap prabencana dan pascabencana dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 34
(1) Pertanggungjawaban penggunaan dana penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat bencana diperlakukan secara khusus sesuai dengan kondisi kedaruratan dan dilaksanakan sesuai dengan prinsip akuntabilitas dan transparansi.
(2) Laporan pertanggungjawaban pelaksanaan penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerja pada saat tanggap darurat dilaporkan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah masa tanggap darurat.

Pasal 35
(1) Pelaporan keuangan penanggulangan bencana yang bersumber dari APBN atau APBD dilakukan sesuai standar akuntansi pemerintahan.
(2) Sistem akuntansi dana penanggulangan bencana yang bersumber dari masyarakat dilakukan sesuai pedoman yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Pasal 36
Semua laporan pertanggungjawaban penanggulangan bencana, baik keuangan maupun kinerjanya, diaudit sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 37
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4829(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 43)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Cukup jelas.

Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "masyarakat" adalah orang perseorangan, badan usaha, lembaga swadaya masyarakat, baik dalam maupun luar negeri.

Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c.
Yang dimaksud dengan "dana bantuan sosial berpola hibah" adalah block grant.

Pasal 6
Cukup jelas.

Pasal 7
Cukup jelas.

Pasal 8
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas.

Pasal 10
Cukup jelas.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dana siap pakai dalam ketentuan ini digunakan juga dalam status keadaan darurat.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Cukup jelas.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas.

Pasal 24
Cukup jelas.

Pasal 25
Cukup jelas.

Pasal 26
Cukup jelas.

Pasal 27
Cukup jelas.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas.

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "diperlakukan secara khusus" dalam ketentuan ini adalah meskipun bukti pertanggungjawaban yang diberikan tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku, namun bukti pertanggungjawaban tersebut diperlakukan sebagai dokumen pertanggungjawaban keuangan yang sah.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 35
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas