BAB II
TATA CARA PERAN SERTA
LEMBAGA INTERNASIONAL DAN LEMBAGA ASING NONPEMERINTAH
(1) Rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c disusun secara bersama-sama antara BNPB dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dan dapat melibatkan instansi/lembaga terkait.
(2) Penyusunan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf c yang dilakukan antara instansi/lembaga terkait dan lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dikoordinasikan oleh BNPB.
Pasal 7Pelaksanaan nota kesepahaman dan rencana kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 dikoordinasikan oleh BNPB.
Pasal 8(1) Pada saat tanggap darurat, lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dapat memberikan bantuan secara langsung tanpa melalui prosedur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6.
(2) Pemberian bantuan oleh lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan menyampaikan daftar jumlah personil, logistik, peralatan, dan lokasi kegiatan.
(3) Penyampaian daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau segera sesudah bantuan tiba di Indonesia.
(4) Berdasarkan daftar jumlah personil, logistik, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala BNPB memberikan persetujuan sesuai dengan kebutuhan tanggap darurat bencana.
(5) Kepala BNPB dalam melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) berkoordinasi dengan instansi/lembaga terkait.
(6) Dalam hal lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah memberikan bantuan berupa dana harus disampaikan atau dikirimkan secara langsung kepada BNPB.
(7) Ketentuan mengenai bantuan dana sebagaimana dimaksud pada ayat (6) diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
(1) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana pada tahap prabencana dan pascabencana wajib menyesuaikan dengan kebijakan penyelenggaraan penanggulangan bencana.
(2) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan oleh BNPB.
(3) Peran serta lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam penanggulangan bencana pada saat tanggap darurat berada di bawah komando BNPB.
Pasal 11(1) Para pekerja dari lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah yang melakukan kegiatan penanggulangan bencana mendapat jaminan perlindungan dari Pemerintah.
(2) Jaminan perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Lembaga internasional atau lembaga asing nonpemerintah dalam kegiatan penanggulangan bencana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dapat diberi kemudahan.
(2) Pemberian kemudahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana dilarang melakukan kegiatan yang berlatar belakang politik atau keamanan.
(2) Dalam menentukan suatu kegiatan mengandung unsur politik atau keamanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala BNPB wajib berkoordinasi dengan badan yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang intelijen dan keamanan.
(3) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah yang berperan serta dalam penanggulangan bencana, wajib memperhatikan dan menghormati latar belakang sosial, budaya, dan agama masyarakat setempat.
BAB IV
PENGAWASAN DAN PELAPORAN
(1) Lembaga internasional dan lembaga asing nonpemerintah wajib menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatannya yang akuntabel kepada BNPB, yang dilakukan secara periodik, pada akhir masa tugasnya atau sewaktu-waktu jika diminta oleh BNPB.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh BNPB kepada publik secara transparan.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pelaporan dan substansi laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Kepala BNPB.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17(1) Dalam hal bantuan untuk penanggulangan bencana berasal dari negara asing, Kepala BNPB wajib berkonsultasi dan berkoordinasi dengan menteri yang tugas dan tanggung jawabnya di bidang luar negeri.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" yaitu peraturan perundang-undangan mengenai penyelenggaraan penanggulangan bencana.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud " lembaga asing nonpemerintah yang dapat bermitra dengan instansi/lembaga terkait atau lembaga swadaya masyarakat" adalah lembaga asing nonpemerintah yang telah mendapat kemudahan berdasarkan perjanjian kerjasama teknik dibidang ekonomi, sosial dan kebudayaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ""peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini antara lain:
a. Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabeanan.
b. Peraturan Pemerintah Nomor 19 Tahun 1955 tentang Peraturan Pembebasan Dari Bea Masuk dan Bea Ke luar Umum Untuk Keperluan Golongan-Golongan Pejabat Dan Ahli Bangsa Asing Yang Tertentu.
c. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 1957 tentang Pembebasan Dari Bea Masuk Atas Dasar Hubungan Internasional.
d. Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 1969 tentang Pembebasan Atas Impor.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "berkoordinasi" dalam ketentuan ini adalah penentuan suatu kegiatan mengandung unsur politik atau keamanan dilakukan setelah melalui proses verifikasi.
Ayat (1)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan periodik dalam ketentuan ini adalah laporan yang disampaikan secara semesteran atau tahunan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas