[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Kompensasi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(3) Permohonan untuk memperoleh Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.

Pasal 3
Pengajuan permohonan Kompensasi dapat dilakukan pada saat dilakukan penyelidikan pelanggaran hak asasi manusia yang berat atau sebelum dibacakan tuntutan oleh penuntut umum.

Pasal 4
(1) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
d. uraian tentang kerugian yang nyata-nyata diderita; dan
e. bentuk Kompensasi yang diminta.
(2) Permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. bukti kerugian yang nyata-nyata diderita oleh Korban atau Keluarga yang dibuat atau disahkan oleh pejabat yang berwenang;
c. bukti biaya yang dikeluarkan selama perawatan dan/atau pengobatan yang disahkan oleh instansi atau pihak yang melakukan perawatan atau pengobatan;
d. fotokopi surat kematian dalam hal Korban meninggal dunia;
e. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau Keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
f.  fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat telah diputuskan oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap;
g. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
h. surat kuasa khusus, apabila permohonan Kompensasi diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.

Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.

Pasal 7
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, LPSK dapat meminta keterangan dari Korban, Keluarga, atau kuasanya dan pihak lain yang terkait.

Pasal 8
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, maka permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.

(1) LPSK menyampaikan permohonan Kompensasi beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 kepada pengadilan hak asasi manusia.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku juga bagi permohonan Kompensasi yang dilakukan setelah putusan pengadilan hak asasi manusia yang berat telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Dalam hal LPSK berpendapat bahwa pemeriksaan permohonan Kompensasi perlu dilakukan bersama-sama dengan pokok perkara pelanggaran hak asasi manusia yang berat, permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Jaksa Agung.
(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), atau ayat (3) disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada instansi pemerintah terkait.

Pasal 11
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) dan ayat (2), pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan menetapkan permohonan Kompensasi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Penetapan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.

Pengadilan hak asasi manusia dalam melakukan pemeriksaan permohonan Kompensasi dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, LPSK, Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, dan pihak lain yang terkait.

Pasal 14
(1) Pengadilan hak asasi manusia memeriksa dan memutus permohonan Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan oleh penuntut umum kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
(3) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.

(1) Pelaksanaan pemberian Kompensasi, dilaporkan oleh instansi pemerintah terkait dan/atau Departemen Keuangan kepada ketua pengadilan hak asasi manusia yang menetapkan permohonan Kompensasi.
(2) Salinan tanda bukti pelaksanaan pemberian Kompensasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disampaikan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya, dengan tembusan kepada LPSK dan penuntut umum.
(3) Pengadilan hak asasi manusia setelah menerima tanda bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebut mengumumkan pelaksanaan pemberian Kompensasi pada papan pengumuman pengadilan yang bersangkutan.

Pasal 17
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Kompensasi kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada pengadilan hak asasi manusia yang menetapkan permohonan Kompensasi dan LPSK.
(2) Pengadilan hak asasi manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera memerintahkan instansi pemerintah terkait dan/atau Departemen Keuangan untuk melaksanakan pemberian Kompensasi, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah diterima.

Pasal 18
Dalam hal pemberian Kompensasi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga, atau kuasanya kepada pengadilan hak asasi manusia yang menetapkan atau memutuskan permohonan Kompensasi.

(1) Korban tindak pidana berhak memperoleh Restitusi.
(2) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(3) Permohonan untuk memperoleh Restitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada pengadilan melalui LPSK.

Pasal 21
Pengajuan permohonan Restitusi dapat dilakukan sebelum atau setelah pelaku dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.

(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22. dalam waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan Restitusi diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal pemohon menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas permohonan.
(4) Dalam hal permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dilengkapi oleh pemohon, maka pemohon dianggap mencabut permohonannya.

Pasal 24
Dalam hal berkas permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 dinyatakan lengkap, LPSK segera melakukan pemeriksaan substantif.

Pasal 25
(1) Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, LPSK dapat memanggil Korban, Keluarga, atau kuasanya, dan pelaku tindak pidana untuk memberi keterangan.
(2) Dalam hal pembayaran Restitusi dilakukan oleh pihak ketiga, pelaku tindak pidana dalam memberikan keterangan kepada LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib menghadirkan pihak ketiga tersebut.

Pasal 26
(1) Dalam hal Korban, Keluarga, atau kuasanya tidak hadir untuk memberikan keterangan 3 (tiga) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah, permohonan yang diajukan dianggap ditarik kembali.
(2) LPSK memberitahukan penarikan kembali permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pemohon.

Pasal 27
(1) Hasil pemeriksaan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dan Pasal 25 ditetapkan dengan keputusan LPSK, disertai dengan pertimbangannya.
(2) Dalam pertimbangan LPSK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai rekomendasi untuk mengabulkan permohonan atau menolak permohonan Restitusi.

Pasal 28
(1) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan pelaku tindak pidana dinyatakan bersalah, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 kepada pengadilan yang berwenang.
(2) Dalam hal permohonan Restitusi diajukan sebelum tuntutan dibacakan, LPSK menyampaikan permohonan tersebut beserta keputusan dan pertimbangannya kepada penuntut umum.
(3) Penuntut umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dalam tuntutannya mencantumkan permohonan Restitusi beserta Keputusan LPSK dan pertimbangannya.
(4) Salinan surat pengantar penyampaian berkas permohonan dan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), disampaikan kepada Korban, Keluarga atau kuasanya, dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga.

Pasal 29
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (1), pengadilan memeriksa dan menetapkan permohonan Restitusi dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal permohonan diterima.
(2) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal penetapan.
(3) LPSK menyampaikan salinan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima penetapan.

Pasal 30
(1) Dalam hal LPSK mengajukan permohonan Restitusi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (2), putusan pengadilan disampaikan kepada LPSK dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal putusan.
(2) LPSK menyampaikan salinan putusan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya dan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal menerima putusan.

Pasal 31
(1) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaksanakan penetapan atau putusan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 30 dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal salinan penetapan pengadilan diterima.
(2) Pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga melaporkan pelaksanaan Restitusi kepada pengadilan dan LPSK.
(3) LPSK membuat berita acara pelaksanaan penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Pengadilan mengumumkan pelaksanaan Restitusi pada papan pengumuman pengadilan.

Pasal 32
(1) Dalam hal pelaksanaan pemberian Restitusi kepada Korban melampaui jangka waktu 30 (tiga puluh) hari sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1), Korban, Keluarga, atau kuasanya melaporkan hal tersebut kepada Pengadilan yang menetapkan permohonan Restitusi dan LPSK.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera memerintahkan kepada pelaku tindak pidana dan/atau pihak ketiga untuk melaksanakan pemberian Restitusi, dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal perintah diterima.

Pasal 33
Dalam hal pemberian Restitusi dilakukan secara bertahap, setiap tahapan pelaksanaan atau keterlambatan pelaksanaan harus dilaporkan Korban, Keluarga atau kuasanya kepada pengadilan yang menetapkan atau memutuskan permohonan Restitusi.

BAB III
PEMBERIAN BANTUAN

Pasal 34
(1) Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat berhak memperoleh Bantuan.
(2) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa: Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. bantuan medis;
b. bantuan rehabilitasi psiko-sosial.
(3) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan oleh Korban, Keluarga, atau kuasanya dengan surat kuasa khusus.
(4) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia di atas kertas bermeterai cukup kepada LPSK.

Pasal 35
(1) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas pemohon;
b. uraian tentang peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. identitas pelaku pelanggaran hak asasi manusia yang berat; dan
d. bentuk Bantuan yang diminta.
(2) Permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilampiri:
a. fotokopi identitas Korban yang disahkan oleh pejabat yang berwenang;
b. surat keterangan dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia yang menunjukkan pemohon sebagai Korban atau keluarga Korban pelanggaran hak asasi manusia yang berat;
c. fotokopi putusan pengadilan hak asasi manusia dalam hal perkara pelanggaran hak asasi manusia telah diputuskan oleh pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
d. surat keterangan hubungan Keluarga, apabila permohonan diajukan oleh Keluarga; dan
e. surat kuasa khusus, apabila permohonan Bantuan diajukan oleh kuasa Korban atau kuasa Keluarga.

Pasal 36
(1) LPSK memeriksa kelengkapan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dalam jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak tanggal permohonan Bantuan diterima.
(2) Dalam hal terdapat kekuranglengkapan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), LPSK memberitahukan secara tertulis kepada pemohon untuk melengkapi permohonan.
(3) Pemohon dalam jangka waktu 7 (tujuh) hari terhitung sejak menerima pemberitahuan dari LPSK, wajib melengkapi berkas permohonan.
(4) Dalam hal permohonan tidak dilengkapi dalam jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3), pemohon dianggap mencabut permohonannya.

Pasal 37
Untuk keperluan pemeriksaan permohonan Bantuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36, LPSK dapat meminta keterangan kepada Korban, Keluarga, atau kuasanya.

Pasal 38
LPSK menentukan kelayakan, jangka waktu serta besaran biaya yang diperlukan dalam pemberian Bantuan berdasarkan keterangan dokter, psikiater, psikolog, rumah sakit, dan/atau pusat kesehatan/rehabilitasi.

Pasal 39
(1) Pemberian Bantuan ditetapkan dengan keputusan LPSK.
(2) Keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sekurang-kurangnya:
a. identitas Korban;
b. jenis bantuan yang diberikan;
c. jangka waktu pemberian Bantuan; dan
d. rumah sakit atau pusat kesehatan/rehabilitasi tempat Korban memperoleh perawatan dan pengobatan.
(3) LPSK berwenang memperpanjang atau menghentikan pemberian Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c, setelah mendengarkan keterangan dokter, psikiater, atau psikolog.
(4) Penghentian pemberian Bantuan dapat dilakukan atas permintaan Korban.

Pasal 40
Dalam melaksanakan pemberian Bantuan, LPSK bekerja sama dengan unit kesehatan baik milik pemerintah maupun swasta.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 41
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 29 Mei 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4860(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 84)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Cukup jelas.

Pasal 3
Yang dimaksud dengan kata "dapat" adalah untuk mempersiapkan persyaratan pengajuan permohonan Kompensasi melalui LPSK.

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas pemohon" antara lain: nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat.
Dalam hal pemohon Kompensasi bukan Korban sendiri, identitas pemohon harus diisi dan dijelaskan hubungan antara pemohon dan Korban.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Dalam hal pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh institusi, identitas institusi tersebut perlu dicantumkan dalam permohonan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "kerugian yang nyata-nyata diderita", antara lain hilangnya pekerjaan dan/atau musnah/rusaknya harta benda milik Korban.
Huruf e
Bentuk Kompensasi yang dimaksud dalam ketentuan ini dapat berupa sejumlah uang atau bentuk lain.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah pejabat instansi yang berwenang mengeluarkan kartu tanda penduduk.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.

Pasal 5
Cukup jelas

Pasal 6
Pemeriksaan substantif dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kerugian yang nyata-nyata diderita Korban.

Pasal 7
Yang dimaksud dengan "pihak lain yang terkait", antara lain Komisi Nasional Hak Asasi Manusia, kepolisian, kejaksaan, rumah sakit/dokter, dan kepala desa/kelurahan setempat.

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Mengabulkan dalam ketentuan ini diberikan sebagian atau seluruh permohonan.

Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia yang menentukan penuntutan pelanggaran hak asasi manusia yang berat dilakukan oleh Jaksa Agung.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" dalam ketentuan ini misalnya instansi yang diduga melakukan pelanggaran hak asasi manusia yang berat; Departemen Pendidikan Nasional dalam hal Kompensasi yang diminta dalam bentuk pemberian beasiswa atau pendidikan; Departemen Tenaga Kerja dalam hal Kompensasi yang diminta dalam bentuk kesempatan kerja.

Pasal 11
Cukup jelas.

Pasal 12
Cukup jelas.

Pasal 13
Cukup jelas.

Pasal 14
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi Manusia.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "instansi pemerintah terkait" dalam ketentuan ini misalnya instansi yang menimbulkan kerugian terhadap Korban, Departemen Pendidikan Nasional dalam hal Kompensasi diberikan dalam bentuk pemberian beasiswa atau pendidikan, Departemen Tenaga Kerja dalam hal Kompensasi diberikan dalam bentuk kesempatan kerja.
Ayat (2)
Pelaksanaan pemberian Kompensasi dapat dilakukan secara bertahap.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 16
Cukup jelas.

Pasal 17
Cukup jelas.

Pasal 18
Cukup jelas.

Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" adalah Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2002 tentang Kompensasi, Restitusi, dan Rehabilitasi Terhadap Korban Pelanggaran Hak Asasi Manusia yang Berat.

Pasal 20
Cukup jelas.

Pasal 21
Cukup jelas.

Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas pemohon" antara lain: nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat.
Dalam hal pemohon Restitusi bukan Korban sendiri, identitas pemohon harus diisi dan dijelaskan hubungan antara pemohon dan Korban.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bukti", antara lain surat keterangan kepolisian dalam hal rumah dibakar dan surat keterangan dokter selama dalam perawatan dalam hal Korban menderita, baik fisik maupun psikis. Dalam hal tindak pidana telah diputus oleh pengadilan, putusan pengadilan dilampirkan dalam permohonan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Pemeriksaan substantif dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk mencari kebenaran atas peristiwa pelanggaran hak asasi manusia yang berat dan kerugian yang nyata-nyata diderita Korban.

Pasal 25
Cukup Jelas.

Pasal 26
Cukup Jelas.

Pasal 27
Cukup Jelas.

Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pengadilan yang berwenang" adalah pengadilan negeri yang berwenang memeriksa, mengadili, dan memutus tindak pidana yang bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.

Pasal 29
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas.

Pasal 32
Cukup jelas

Pasal 33
Cukup jelas.

Pasal 34
Cukup jelas.

Pasal 35
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "identitas pemohon" antara lain: nama lengkap, jenis kelamin, tempat dan tanggal lahir, status perkawinan, pekerjaan dan alamat.
Dalam hal pemohon Bantuan bukan Korban sendiri, identitas pemohon harus diisi dan dijelaskan hubungan antara pemohon dan Korban.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.

Pasal 36
Cukup jelas.

Pasal 37
Cukup jelas.

Pasal 38
Cukup jelas.

Pasal 39
Cukup jelas.

Pasal 40
Cukup jelas.

Pasal 41
Cukup jelas