(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemerintah daerah dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam pemberian insentif dan pemberian kemudahan penananam modal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kesetaraan" adalah perlakuan yang sama terhadap penanam modal tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok, atau skala usaha tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal dan masyarakat luas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bentuk pertanggungjawaban atas pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "efektif dan efisien" adalah pertimbangan yang rasional dan ekonomis serta jaminan yang berdampak pada peningkatan produktivitas serta pelayanan publik.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Terpadu Satu Pintu" adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.
Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "industri pionir" adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Yang dimaksud dengan "Peraturan Daerah" termasuk juga Qanun dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).
Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dasar penilaian" adalah tolok ukur dalam Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan kepada penanam modal baik penanam modal baru maupun yang melakukan perluasan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri adalah laporan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan yang diberikan baik oleh bupati/walikota maupun gubernur sesuai kewenangannya.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas