[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Pemberian insentif dan pemberian kemudahan dilakukan berdasarkan prinsip:
a. kepastian hukum;
b. kesetaraan;
c. transparansi;
d. akuntabilitas; dan
e. efektif dan efisien.

BAB II
BENTUK DAN KRITERIA

Pasal 3
(1) Pemberian insentif dapat berbentuk:
a. pengurangan, keringanan, atau pembebasan pajak daerah;
b. pengurangan, keringanan, atau pembebasan retribusi daerah;
c. pemberian dana stimulan; dan/atau
d. pemberian bantuan modal.
(2) Pemberian kemudahan dapat berbentuk:
a. penyediaan data dan informasi peluang penanaman modal;
b. penyediaan sarana dan prasarana;
c. penyediaan lahan atau lokasi;
d. pemberian bantuan teknis; dan/atau
e. percepatan pemberian perizinan.

Pasal 4
Pemberian kemudahan penanaman modal dalam bentuk percepatan pemberian perizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf e diselenggarakan melalui pelayanan terpadu satu pintu sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Pemerintah daerah memberikan insentif dan/atau kemudahan penanaman modal sesuai dengan kewenangan, kondisi, dan kemampuan daerah yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah daerah menjamin kepastian berusaha dan kepastian hukum bagi penanam modal yang menanamkan modal di daerahnya.

BAB III
PERATURAN DAERAH DAN KEPUTUSAN KEPALA DAERAH

Pasal 7
Ketentuan mengenai pemberian insentif dan pemberian kemudahan penanaman modal diatur dengan Perda.

Pasal 8
Perda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 sekurang-kurangnya memuat:
a. tata cara pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
b. kriteria pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
c. dasar penilaian pemberian insentif dan pemberian kemudahan;
d. jenis usaha atau kegiatan penanaman modal yang diprioritaskan memperoleh insentif dan kemudahan;
e. bentuk insentif dan kemudahan yang dapat diberikan; dan
f. pengaturan pembinaan dan pengawasan.

(1) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 sekurang-kurangnya memuat nama dan alamat badan usaha penanam modal, jenis usaha atau kegiatan penanaman modal, bentuk, jangka waktu, serta hak dan kewajiban penerima insentif dan/atau kemudahan penanaman modal.
(2) Keputusan Kepala Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam Berita Daerah.

BAB IV
PELAPORAN DAN EVALUASI

Pasal 11
(1) Penerima insentif dan penerima kemudahan penanaman modal menyampaikan laporan kepada kepala daerah paling sedikit 1 (satu) tahun sekali.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling sedikit memuat laporan penggunaan insentif dan/atau kemudahan, pengelolaan usaha, dan rencana kegiatan usaha.

(1) Kepala daerah melakukan evaluasi terhadap kegiatan penanaman modal yang memperoleh insentif dan/atau kemudahan.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan 1 (satu) tahun sekali.

Pasal 14
Pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan dapat ditinjau kembali apabila berdasarkan hasil evaluasi penanaman modal tidak lagi memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 atau bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 24 Juni 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4861(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 88)


Pasal 1
Cukup jelas

Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepastian hukum" adalah asas yang meletakkan hukum dan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai dasar pemerintah daerah dalam setiap kebijakan dan tindakan dalam pemberian insentif dan pemberian kemudahan penananam modal.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kesetaraan" adalah perlakuan yang sama terhadap penanam modal tanpa memihak dan menguntungkan satu golongan, kelompok, atau skala usaha tertentu.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah keterbukaan informasi dalam pemberian insentif dan kemudahan kepada penanam modal dan masyarakat luas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah bentuk pertanggungjawaban atas pemberian insentif dan/atau pemberian kemudahan penanaman modal.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "efektif dan efisien" adalah pertimbangan yang rasional dan ekonomis serta jaminan yang berdampak pada peningkatan produktivitas serta pelayanan publik.

Pasal 3
Cukup jelas

Pasal 4
Yang dimaksud dengan "Pelayanan Terpadu Satu Pintu" adalah kegiatan penyelenggaraan suatu perizinan dan nonperizinan yang mendapat pendelegasian atau pelimpahan wewenang dari lembaga atau instansi yang memiliki kewenangan perizinan dan nonperizinan yang proses pengelolaannya dimulai dari tahap permohonan sampai dengan tahap terbitnya dokumen yang dilakukan dalam suatu tempat.

Pasal 5
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "industri pionir" adalah industri yang memiliki keterkaitan yang luas, memberi nilai tambah dan eksternalitas yang tinggi, memperkenalkan teknologi baru, serta memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Huruf k
Cukup jelas.
Huruf l
Cukup jelas.
Huruf m
Cukup jelas.
Huruf n
Cukup jelas

Pasal 6
Cukup jelas

Pasal 7
Yang dimaksud dengan "Peraturan Daerah" termasuk juga Qanun dan Peraturan Daerah Provinsi (Perdasi).

Pasal 8
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "dasar penilaian" adalah tolok ukur dalam Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan kepada penanam modal baik penanam modal baru maupun yang melakukan perluasan usaha.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.

Pasal 9
Cukup jelas

Pasal 10
Cukup jelas

Pasal 11
Cukup jelas

Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan yang disampaikan kepada Menteri Dalam Negeri adalah laporan Pemberian Insentif dan Pemberian Kemudahan yang diberikan baik oleh bupati/walikota maupun gubernur sesuai kewenangannya.

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Cukup jelas

Pasal 15
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas