[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

(1) Pengadaan PDN dilakukan berdasarkan prinsip:
a. transparansi;
b. akuntabilitas;
c. efisien dan efektif; dan
d. kehati-hatian.
(2) Pengadaan PDN dilakukan dengan memperhatikan tingkat risiko yang terkendali.

BAB II
SUMBER DAN BENTUK
PINJAMAN DALAM NEGERI

Pasal 3
(1) PDN bersumber dari Pemerintah Daerah, BUMN, dan Perusahaan Daerah.
(2) PDN diadakan dengan menggunakan mata uang rupiah.
(3) PDN menurut bentuknya merupakan pinjaman Kegiatan.

BAB III
PENGGUNAAN PINJAMAN DALAM NEGERI

Pasal 4
(1) PDN digunakan untuk membiayai:
a. kegiatan tertentu Kementerian Negara/Lembaga;
b. kegiatan tertentu Pemerintah Daerah melalui penerusan pinjaman;
c. kegiatan tertentu BUMN melalui penerusan pinjaman; dan
d. kegiatan tertentu Perusahaan Daerah melalui penerusan pinjaman kepada Pemerintah Daerah.
(2) PDN untuk membiayai Kegiatan tertentu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan melalui mekanisme APBN.

(1) PDN merupakan bagian dari Nilai Bersih Pinjaman yang disetujui Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan bagian dari persetujuan APBN atau APBN Perubahan.

Bagian Kedua
Perencanaan

Pasal 7
(1) Menteri menyusun rencana batas maksimum PDN selama 1 (satu) tahun anggaran.
(2) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disusun dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan riil pembiayaan;
b. kemampuan membayar kembali;
c. batas maksimum kumulatif pinjaman;
d. kemampuan penyerapan pinjaman; dan
e. risiko utang dari pinjaman.
(3) Apabila dipandang perlu, dalam rangka pengadaan PDN, Menteri dapat meminta pendapat Bank Indonesia.

Pasal 8
(1) Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN menyusun rencana Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN dengan berpedoman pada prioritas Rencana Pembangunan Jangka Menengah dan jenis Kegiatan yang dapat dibiayai dari PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
(2) Rencana Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada Menteri Perencanaan.

(1) Rencana batas maksimum PDN sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) merupakan bagian dari rencana penarikan pinjaman yang menjadi salah satu komponen dari pokok-pokok kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro dalam Rencana Kerja Pemerintah.
(2) Daftar Kegiatan prioritas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (2) merupakan bahan pertimbangan dalam penyusunan pagu indikatif.

Pasal 11
Kementerian Negara/Lembaga, Pemerintah Daerah, atau BUMN mencantumkan Kegiatan prioritas yang dapat dibiayai oleh PDN dalam Rencana Kerja atau dokumen lain sesuai dengan Peraturan Perundang-undangan.

Menteri mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran Kegiatan yang akan dibiayai dari PDN dan penerusan PDN.

Bagian Ketiga
Persyaratan
Calon Pemberi Pinjaman Dalam Negeri

Pasal 14
(1) Menteri melakukan seleksi calon Pemberi PDN.
(2) Pemerintah Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. telah melakukan pemenuhan urusan wajib sesuai ketentuan Peraturan Perundang-undangan;
b. tidak mempunyai tunggakan pembayaran bunga, cicilan pokok, dan kewajiban lainnya terkait dengan pinjaman pada pihak lain;
c. mendapat persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah; dan
d. mendapat pertimbangan Menteri Dalam Negeri.
(3) BUMN sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b. mendapat persetujuan dari organ perusahaan sesuai dengan Anggaran Dasar BUMN yang bersangkutan; dan
c. memiliki modal ditempatkan dan disetor penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
(4) Pemberian PDN oleh BUMN dilakukan sesuai dengan ketentuan anggaran dasar dengan memperhatikan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
(5) Perusahaan Daerah sebagai calon Pemberi PDN harus memenuhi syarat paling sedikit:
a. memiliki laba bersih selama 3 (tiga) tahun terakhir berturut-turut;
b. memenuhi ketentuan Anggaran Rumah Tangga Perusahaan Daerah yang bersangkutan; dan
c. memiliki Modal Ditempatkan dan Disetor Penuh paling sedikit Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).

Bagian Keempat
Persyaratan Calon
Penerima Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

Ketentuan mengenai syarat Perusahaan Daerah sebagai calon Penerima Penerusan PDN diatur dengan Peraturan Daerah.

Bagian Kelima
Perjanjian Pinjaman Dalam Negeri dan
Perjanjian Penerusan Pinjaman Dalam Negeri

Pasal 17
(1) Calon Penerima PDN harus menyampaikan dokumen kesiapan perundingan kepada Menteri yang memuat paling sedikit:
a. indikator kinerja monitoring dan evaluasi telah disiapkan;
b. dana pendamping pelaksanaan Kegiatan pada tahun pertama telah dialokasikan apabila diperlukan;
c. rencana pengadaan tanah dan/atau pemukiman kembali telah tersedia, termasuk dana yang diperlukan dalam hal Kegiatan yang akan dibiayai memerlukan pengadaan tanah;
d. manajemen Kegiatan dan pelaksana Kegiatan telah dibentuk;
e. konsep akhir pengelolaan Kegiatan, petunjuk pengelolaan Kegiatan, administrasi pengelolaan Kegiatan, dan memorandum telah siap; dan
f. pernyataan komitmen untuk berpartisipasi dalam penyediaan dana pendamping dari Pemerintah Daerah atau BUMN apabila diperlukan.
(2) Menteri melakukan penilaian atas kelengkapan dokumen sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 18
(1) Menteri atau pejabat yang diberi kuasa melakukan perundingan mengenai ketentuan dan persyaratan PDN dengan calon Pemberi PDN setelah dokumen kesiapan perundingan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) dipenuhi.
(2) Hasil perundingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dituangkan dalam Naskah Perjanjian PDN yang ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Pemberi PDN.
(3) Naskah Perjanjian PDN memuat paling sedikit:
a. jumlah pinjaman;
b. peruntukan pinjaman; dan
c. ketentuan dan persyaratan PDN.
(4) Salinan Naskah Perjanjian PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan oleh Departemen Keuangan kepada Badan Pemeriksa Keuangan dan instansi terkait lainnya.

(1) Penerusan PDN dituangkan dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
(2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN.
(3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. jumlah pinjaman;
b. peruntukan pinjaman; dan
c. ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(4) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pemerintah Daerah dapat berupa:
a. denda keterlambatan;
b. penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU); atau
c. penundaan dan/atau pemotongan Dana Bagi Hasil.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BUMN dapat berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.

Pasal 21
Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara perundingan dan syarat perjanjian Penerusan PDN diatur dengan Peraturan Menteri.

BAB V
PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
DAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN

(1) Penarikan PDN dari Pemberi PDN dapat dilakukan melalui:
a. pembayaran langsung kepada pihak ketiga;
b. rekening khusus;
c. letter of credit (L/C); atau
d. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.

Pasal 24
(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman.
(2) Dana untuk membayar cicilan pokok, bunga dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

Pasal 25
Penerima Penerusan PDN wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.

BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN,
EVALUASI, PENGAWASAN, DAN PUBLIKASI

Pasal 26
(1) Kementerian Negara/Lembaga harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan setiap triwulan.
(2) Penerima Penerusan PDN harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan secara berkala sesuai dengan Naskah Perjanjian Penerusan PDN kepada Menteri dan Menteri Perencanaan.
(3) Menteri dan Menteri Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi setiap triwulan atas realisasi penyerapan PDN dan Penerusan PDN.

Pasal 27
(1) Menteri dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap PDN atau Penerusan PDN termasuk melakukan pembatalan pinjaman, apabila:
a. penyerapan pinjaman rendah; dan/atau
b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian PDN atau Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
(2) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau pembatalan Naskah Perjanjian PDN dalam rangka penyelesaian terhadap PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi PDN.

Pasal 28
Tata cara pengawasan terhadap pengadaan PDN dan pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari PDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 29
(1) Menteri menyelenggarakan publikasi mengenai informasi PDN.
(2) Publikasi mengenai informasi PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. posisi PDN termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga;
b. sumber PDN;
c. realisasi penyerapan PDN; dan
d. perkembangan pelaksanaan PDN.
(3) Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PDN sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.

BAB VII
PAJAK

Pasal 30
Pengenaan pajak terhadap transaksi PDN dan Penerusan PDN berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.

BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 31
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 4885(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2008 Nomor 115)


Pasal 1
Cukup jelas.

Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah proses Pengadaan PDN dilakukan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah proses Pengadaan PDN dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "efisien dan efektif" adalah Pengadaan PDN dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin.
Huruf d
Kehati-hatian dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian, dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif.
Ayat (2)
Tingkat risiko dapat dikatakan terkendali apabila beban pengelolaan utang yang terdiri dari pembayaran pokok, bunga, biaya lainnya dan jangka waktu pembayaran kembali masih dalam batas-batas kemampuan APBN dalam membayar kewajiban yang berkenaan pada tingkat yang wajar.

Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pinjaman Kegiatan" adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Pemerintah Daerah dan BUMN. Sedangkan skema pinjaman Kegiatan dapat dilakukan secara bilateral, sindikasi, dan club deal.

Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perusahaan Daerah yang memerlukan Penerusan PDN dari Pemerintah Pusat hanya dapat dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mekanisme APBN" adalah proses perencanaan Kegiatan, pembiayaan, dan penganggaran serta penarikan pinjaman sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.

Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Pemberdayaan industri dalam negeri dilakukan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
Huruf b
Pembangunan infrastruktur meliputi antara lain pembangunan sarana dan prasarana jalan, jembatan, pelabuhan laut, bandar udara dan pembangkit listrik yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "infrastruktur untuk pelayanan umum" adalah infrastruktur layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang tidak menghasilkan pendapatan secara langsung.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan investasi" adalah Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang menghasilkan pendapatan secara langsung.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan penugasan khusus pemerintah" adalah penugasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang BUMN.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Nilai Bersih Pinjaman" adalah selisih lebih atau selisih kurang pinjaman dalam pos pembiayaan APBN tahun berjalan. Selisih lebih Nilai Bersih Pinjaman terjadi jika pinjaman yang diterbitkan atau ditarik lebih besar dibandingkan dengan pinjaman yang dilunasi. Sedangkan selisih kurang Nilai Bersih Pinjaman terjadi jika pinjaman yang diterbitkan atau ditarik lebih kecil dibandingkan dengan pinjaman yang dilunasi.
Pinjaman merupakan bagian dari utang pemerintah. Sedangkan utang Pemerintah terdiri dari utang dalam bentuk sekuritas dan utang dalam bentuk non sekuritas termasuk pinjaman dalam negeri.
Ayat (2)
Persetujuan DPR atas APBN meliputi jumlah penerimaan, pagu belanja, perkiraan defisit, dan sumber-sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk menutup defisit dengan memperhatikan kewajiban dari sisi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari Pinjaman Dalam Negeri merupakan bagian dari total kebutuhan pembiayaan yang berasal dari utang.

Pasal 7
Ayat (1)
Periode perencanaan batas maksimum PDN tersebut dilakukan sesuai dengan siklus APBN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 8
Cukup jelas

Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengadaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan atas pertimbangan pilihan instrumen pembiayaan yang tersedia sesuai dengan prinsip pengelolaan utang.
Ayat (4)
Cukup jelas

Pasal 10
Ayat (1)
Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 11
Rencana kerja untuk Kementerian Negara/Lembaga yaitu Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Rencana kerja untuk Pemerintah Daerah yaitu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Rencana kerja untuk BUMN atau Perusahaan Daerah yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).

Pasal 12
Cukup jelas

Pasal 13
Cukup jelas

Pasal 14
Ayat (1)
Apabila hanya terdapat satu calon pemberi pinjaman yang memenuhi syarat maka dapat dilakukan penunjukan langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Modal ditempatkan dan disetor penuh merupakan bagian dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya yang telah disetorkan seluruhnya oleh para pemegang saham.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penerimaan umum APBD tahun sebelumnya" adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Huruf b
Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung berdasarkan perbandingan antara proyeksi tahunan jumlah Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil tidak termasuk Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, dan Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja wajib dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik.
Yang dimaksud dengan "belanja wajib" adalah belanja pegawai dan belanja anggota DPRD.
Yang dimaksud dengan "biaya lain" yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen, asuransi, dan denda.
       {PAD + (DBH - DBHDR) + DAU} - Belanja Wajib
DSCR = --------------------------------------------- ≥ 2,5
       Angsuran pokok pinjaman + Bunga + Biaya Lain
DSCR = Debt Service Coverage Ratio atau Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman;
PAD = Pendapatan Asli Daerah;
DAU = Dana Alokasi Umum;
DBH = Dana Bagi Hasil; dan
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Syarat BUMN sebagai Penerima Penerusan PDN ditetapkan berdasarkan kredibilitas, arus kas, likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal 16
Cukup jelas

Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dana pendamping diperlukan apabila pemberi pinjaman tidak membiayai keseluruhan dari biaya Kegiatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan dan persyaratan pinjaman meliputi antara lain: hak dan kewajiban, tingkat bunga, jangka waktu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan, pengefektifan pinjaman, masa pembayaran (repayment), dan jatuh tempo (maturity date) serta pernyataan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia dan jurisdiksi peradilan Indonesia.
Rencana penarikan (disbursement schedule) pinjaman Kegiatan disesuaikan dengan kontrak pengadaan barang/jasa.
Ayat (4)
Instansi terkait lainnya antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia dan Kementerian BUMN dalam hal penerusan pinjaman kepada BUMN.

Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" meliputi penundaan pelaksanaan Kegiatan, perubahan dalam jadwal dan jangka waktu penyelesaian Kegiatan, perubahan skema penggunaan dana dan struktur Kegiatan, dan/atau kebijakan pemerintah lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas

Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penandatangan Penerima Penerusan PDN untuk Pemerintah Daerah oleh Kepala Daerah dan untuk BUMN oleh Direksi BUMN yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas

Pasal 21
Cukup jelas

Pasal 22
Cukup jelas

Pasal 23
Cukup jelas

Pasal 24
Cukup jelas

Pasal 25
Cukup jelas

Pasal 26
Cukup jelas

Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "langkah penyelesaian" antara lain pembatalan pinjaman, pengurangan pinjaman, realokasi dana pinjaman.
Huruf a
Yang dimaksud "penyerapan rendah" adalah realisasi penyerapan pinjaman yang lebih kecil dari rencana penarikan pinjaman.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Perubahan dan/atau pembatalan Naskah Perjanjian PDN dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.

Pasal 28
Cukup jelas.

Pasal 29
Ayat (1)
Publikasi mengenai informasi PDN dilakukan melalui media elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.

Pasal 30
Cukup jelas.

Pasal 31
Cukup jelas