(2) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani oleh Menteri atau pejabat yang diberi kuasa dan Penerima Penerusan PDN.
(3) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat paling sedikit:
a. jumlah pinjaman;
b. peruntukan pinjaman; dan
c. ketentuan dan persyaratan pinjaman.
(4) Naskah Perjanjian Penerusan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memuat sanksi kepada Penerima Penerusan PDN yang tidak memenuhi kewajiban pembayaran cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya.
(5) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk Pemerintah Daerah dapat berupa:
a. denda keterlambatan;
b. penundaan dan/atau pemotongan Dana Alokasi Umum (DAU); atau
c. penundaan dan/atau pemotongan Dana Bagi Hasil.
(6) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) untuk BUMN dapat berupa denda keterlambatan dan/atau sanksi lainnya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
BAB V
PENATAUSAHAAN, PENARIKAN,
DAN PEMBAYARAN KEWAJIBAN
(1) Penarikan PDN dari Pemberi PDN dapat dilakukan melalui:
a. pembayaran langsung kepada pihak ketiga;
b. rekening khusus;
c. letter of credit (L/C); atau
d. pembiayaan pendahuluan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penarikan PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Pasal 24(1) Menteri wajib membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sampai berakhirnya masa pinjaman.
(2) Dana untuk membayar cicilan pokok, bunga dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disediakan dalam APBN setiap tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(3) Dalam hal dana untuk membayar cicilan pokok, bunga, dan kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (2) melebihi perkiraan dana yang disediakan dalam APBN, Menteri wajib melakukan pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan APBN atau dalam pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
Pasal 25Penerima Penerusan PDN wajib melakukan pembayaran kewajibannya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
BAB VI
PELAPORAN, PEMANTAUAN,
EVALUASI, PENGAWASAN, DAN PUBLIKASI
Pasal 26(1) Kementerian Negara/Lembaga harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan kepada Menteri dan Menteri Perencanaan setiap triwulan.
(2) Penerima Penerusan PDN harus menyampaikan laporan mengenai realisasi penyerapan PDN dan kemajuan fisik Kegiatan secara berkala sesuai dengan Naskah Perjanjian Penerusan PDN kepada Menteri dan Menteri Perencanaan.
(3) Menteri dan Menteri Perencanaan melakukan pemantauan dan evaluasi setiap triwulan atas realisasi penyerapan PDN dan Penerusan PDN.
Pasal 27(1) Menteri dapat mengambil langkah penyelesaian terhadap PDN atau Penerusan PDN termasuk melakukan pembatalan pinjaman, apabila:
a. penyerapan pinjaman rendah; dan/atau
b. penggunaan pinjaman tidak sesuai dengan ketentuan dalam Naskah Perjanjian PDN atau Naskah Perjanjian Penerusan PDN.
(2) Menteri mengajukan usulan perubahan dan/atau pembatalan Naskah Perjanjian PDN dalam rangka penyelesaian terhadap PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada Pemberi PDN.
Pasal 28Tata cara pengawasan terhadap pengadaan PDN dan pelaksanaan Kegiatan yang dibiayai dari PDN dilaksanakan sesuai dengan ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 29(1) Menteri menyelenggarakan publikasi mengenai informasi PDN.
(2) Publikasi mengenai informasi PDN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain meliputi:
a. posisi PDN termasuk struktur jatuh tempo dan komposisi suku bunga;
b. sumber PDN;
c. realisasi penyerapan PDN; dan
d. perkembangan pelaksanaan PDN.
(3) Menteri menyusun pertanggungjawaban atas pengelolaan PDN sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksanaan APBN.
BAB VII
PAJAK
Pasal 30Pengenaan pajak terhadap transaksi PDN dan Penerusan PDN berlaku ketentuan Peraturan Perundang-undangan di bidang perpajakan.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "transparansi" adalah proses Pengadaan PDN dilakukan secara terbuka kepada pihak yang berkepentingan.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "akuntabilitas" adalah proses Pengadaan PDN dilakukan sesuai dengan prosedur yang dapat dipertanggungjawabkan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "efisien dan efektif" adalah Pengadaan PDN dilakukan sesuai dengan tujuannya dan biaya yang timbul dapat ditekan seminimal mungkin.
Huruf d
Kehati-hatian dimaksudkan agar proses pengambilan keputusan dilakukan dengan mengutamakan kehati-hatian, dengan menghindari keputusan yang bersifat spekulatif.
Ayat (2)
Tingkat risiko dapat dikatakan terkendali apabila beban pengelolaan utang yang terdiri dari pembayaran pokok, bunga, biaya lainnya dan jangka waktu pembayaran kembali masih dalam batas-batas kemampuan APBN dalam membayar kewajiban yang berkenaan pada tingkat yang wajar.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "Pinjaman Kegiatan" adalah pinjaman yang digunakan untuk membiayai Kegiatan tertentu yang dilaksanakan oleh Kementerian Negara/Lembaga atau Pemerintah Daerah dan BUMN. Sedangkan skema pinjaman Kegiatan dapat dilakukan secara bilateral, sindikasi, dan club deal.
Pasal 4
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Perusahaan Daerah yang memerlukan Penerusan PDN dari Pemerintah Pusat hanya dapat dilakukan melalui Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "mekanisme APBN" adalah proses perencanaan Kegiatan, pembiayaan, dan penganggaran serta penarikan pinjaman sebagaimana telah diatur dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan.
Pasal 5
Ayat (1)
Huruf a
Pemberdayaan industri dalam negeri dilakukan untuk meningkatkan penggunaan produksi dalam negeri.
Huruf b
Pembangunan infrastruktur meliputi antara lain pembangunan sarana dan prasarana jalan, jembatan, pelabuhan laut, bandar udara dan pembangkit listrik yang menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "infrastruktur untuk pelayanan umum" adalah infrastruktur layanan kepada masyarakat yang menjadi tanggung jawab Pemerintah Daerah yang tidak menghasilkan pendapatan secara langsung.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "kegiatan investasi" adalah Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana yang menghasilkan pendapatan secara langsung.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan penugasan khusus pemerintah" adalah penugasan sebagaimana dimaksud dalam ketentuan Peraturan Perundang-undangan tentang BUMN.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Nilai Bersih Pinjaman" adalah selisih lebih atau selisih kurang pinjaman dalam pos pembiayaan APBN tahun berjalan. Selisih lebih Nilai Bersih Pinjaman terjadi jika pinjaman yang diterbitkan atau ditarik lebih besar dibandingkan dengan pinjaman yang dilunasi. Sedangkan selisih kurang Nilai Bersih Pinjaman terjadi jika pinjaman yang diterbitkan atau ditarik lebih kecil dibandingkan dengan pinjaman yang dilunasi.
Pinjaman merupakan bagian dari utang pemerintah. Sedangkan utang Pemerintah terdiri dari utang dalam bentuk sekuritas dan utang dalam bentuk non sekuritas termasuk pinjaman dalam negeri.
Ayat (2)
Persetujuan DPR atas APBN meliputi jumlah penerimaan, pagu belanja, perkiraan defisit, dan sumber-sumber pembiayaan yang akan digunakan untuk menutup defisit dengan memperhatikan kewajiban dari sisi pembiayaan. Pembiayaan yang berasal dari Pinjaman Dalam Negeri merupakan bagian dari total kebutuhan pembiayaan yang berasal dari utang.
Pasal 7
Ayat (1)
Periode perencanaan batas maksimum PDN tersebut dilakukan sesuai dengan siklus APBN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pengadaan pembiayaan dilaksanakan berdasarkan atas pertimbangan pilihan instrumen pembiayaan yang tersedia sesuai dengan prinsip pengelolaan utang.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Rencana Kerja Pemerintah adalah dokumen perencanaan nasional untuk periode 1 (satu) tahun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Rencana kerja untuk Kementerian Negara/Lembaga yaitu Rencana Kerja Kementerian Negara/Lembaga dan Rencana Kerja Anggaran Kementerian Negara/Lembaga.
Rencana kerja untuk Pemerintah Daerah yaitu Rencana Kerja Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah.
Rencana kerja untuk BUMN atau Perusahaan Daerah yaitu Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP).
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Apabila hanya terdapat satu calon pemberi pinjaman yang memenuhi syarat maka dapat dilakukan penunjukan langsung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Modal ditempatkan dan disetor penuh merupakan bagian dari modal dasar yang telah ditentukan kepemilikannya yang telah disetorkan seluruhnya oleh para pemegang saham.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penerimaan umum APBD tahun sebelumnya" adalah seluruh penerimaan APBD tidak termasuk Dana Alokasi Khusus, Dana Darurat, dana pinjaman lama dan penerimaan lain yang kegunaannya dibatasi untuk membiayai pengeluaran tertentu.
Huruf b
Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman atau Debt Service Coverage Ratio (DSCR) dihitung berdasarkan perbandingan antara proyeksi tahunan jumlah Pendapatan Asli Daerah, Dana Bagi Hasil tidak termasuk Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi, dan Dana Alokasi Umum setelah dikurangi belanja wajib dibagi dengan proyeksi penjumlahan angsuran pokok pinjaman, bunga, dan biaya lain yang jatuh tempo setiap tahunnya selama jangka waktu pinjaman yang akan ditarik.
Yang dimaksud dengan "belanja wajib" adalah belanja pegawai dan belanja anggota DPRD.
Yang dimaksud dengan "biaya lain" yaitu antara lain biaya administrasi, biaya provisi, biaya komitmen, asuransi, dan denda.
{PAD + (DBH - DBHDR) + DAU} - Belanja Wajib
DSCR = --------------------------------------------- ≥ 2,5
Angsuran pokok pinjaman + Bunga + Biaya Lain
DSCR = Debt Service Coverage Ratio atau Rasio Kemampuan Membayar Kembali Pinjaman;
PAD = Pendapatan Asli Daerah;
DAU = Dana Alokasi Umum;
DBH = Dana Bagi Hasil; dan
DBHDR = Dana Bagi Hasil Dana Reboisasi.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Syarat BUMN sebagai Penerima Penerusan PDN ditetapkan berdasarkan kredibilitas, arus kas, likuiditas, solvabilitas, dan rentabilitas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Dana pendamping diperlukan apabila pemberi pinjaman tidak membiayai keseluruhan dari biaya Kegiatan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Ketentuan dan persyaratan pinjaman meliputi antara lain: hak dan kewajiban, tingkat bunga, jangka waktu penarikan, ketentuan/persyaratan penarikan, pengefektifan pinjaman, masa pembayaran (repayment), dan jatuh tempo (maturity date) serta pernyataan tunduk kepada hukum yang berlaku di Indonesia dan jurisdiksi peradilan Indonesia.
Rencana penarikan (disbursement schedule) pinjaman Kegiatan disesuaikan dengan kontrak pengadaan barang/jasa.
Ayat (4)
Instansi terkait lainnya antara lain: Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Badan Perencanaan dan Pembangunan Nasional, Bank Indonesia dan Kementerian BUMN dalam hal penerusan pinjaman kepada BUMN.
Pasal 19
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan tertentu" meliputi penundaan pelaksanaan Kegiatan, perubahan dalam jadwal dan jangka waktu penyelesaian Kegiatan, perubahan skema penggunaan dana dan struktur Kegiatan, dan/atau kebijakan pemerintah lainnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penandatangan Penerima Penerusan PDN untuk Pemerintah Daerah oleh Kepala Daerah dan untuk BUMN oleh Direksi BUMN yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "langkah penyelesaian" antara lain pembatalan pinjaman, pengurangan pinjaman, realokasi dana pinjaman.
Huruf a
Yang dimaksud "penyerapan rendah" adalah realisasi penyerapan pinjaman yang lebih kecil dari rencana penarikan pinjaman.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Perubahan dan/atau pembatalan Naskah Perjanjian PDN dilakukan berdasarkan kesepakatan para pihak.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Ayat (1)
Publikasi mengenai informasi PDN dilakukan melalui media elektronik.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas