(1) Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan paling sedikit Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam bentuk dana tunai.
(3) Modal Perusahaan Penerbit SBSN merupakan kekayaan negara yang dipisahkan yang berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(1) Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) wajib ditempatkan atas nama Perusahaan Penerbit SBSN pada rekening bank umum syariah.
(2) Modal Perusahaan Penerbit SBSN beserta imbalan dari penempatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat digunakan untuk membiayai kegiatan operasional Perusahaan Penerbit SBSN.
(1) Kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN terdiri dari modal dan imbalan yang diperoleh dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1).
(2) Objek pembiayaan SBSN dan/atau barang milik negara yang dijadikan sebagai Aset SBSN serta hasil penerbitan SBSN bukan merupakan kekayaan Perusahaan Penerbit SBSN.
BAB VII
PEMBIAYAAN
(1) Perusahaan Penerbit SBSN wajib membuat pertanggungjawaban kepada Menteri.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. laporan pelaksanaan penerbitan SBSN; dan
b. laporan tahunan.
(3) Laporan pelaksanaan penerbitan SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a sekurang-kurangnya memuat:
a. tanggal penerbitan SBSN;
b. jumlah nominal SBSN yang diterbitkan;
c. jangka waktu SBSN;
d. struktur Akad SBSN;
e. metode penerbitan SBSN;
f. tingkat imbalan SBSN; dan
g. jenis, jumlah, dan spesifikasi Aset SBSN.
(4) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b sekurang-kurangnya memuat:
a. laporan kegiatan Perusahaan Penerbit SBSN;
b. laporan pelaksanaan tugas sebagai wali amanat; dan
c. laporan keuangan.
BAB IX
PEMBUBARAN
Pasal 21(1) Perusahaan Penerbit SBSN dapat dinyatakan bubar setelah SBSN yang diterbitkan oleh Perusahaan Penerbit SBSN tersebut jatuh tempo atau dinyatakan lunas seluruhnya.
(2) Pembubaran Perusahaan Penerbit SBSN sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Perusahaan Penerbit SBSN yang telah dinyatakan bubar, wajib menyetorkan seluruh modal beserta imbalan dari penempatan modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) kepada Pemerintah melalui Rekening Kas Umum Negara.
BAB X
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 22Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 11 Agustus 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menjalankan tugas umum pemerintahan" adalah melakukan penerbitan SBSN dalam rangka membiayai APBN.
Ayat (2)
Perusahaan Penerbit SBSN memiliki karakteristik khusus yang berbeda dengan badan hukum Perseroan Terbatas, Yayasan, ataupun badan hukum lain yang telah dikenal dalam sistem hukum di Indonesia selama ini. Perusahaan Penerbit SBSN merupakan badan hukum yang fungsinya disesuaikan dengan Special Purpose Vehicle (SPV) sehingga dapat melaksanakan penerbitan SBSN secara optimal.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Peraturan Pemerintah" adalah Peraturan Pemerintah tentang pendirian Perusahaan Penerbit SBSN.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 4
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "nama jabatan" adalah nomenklatur jabatan yang terdapat dalam organ Perusahaan Penerbit SBSN yaitu dewan direktur yang terdiri atas direktur utama dan anggota dewan direktur.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Penetapan Menteri yang dimaksud dalam ayat ini, antara lain, jumlah target indikatif penerbitan, tanggal penerbitan, metode penerbitan, denominasi, struktur Akad, penetapan harga (pricing), dan hal-hal lain yang termuat dalam ketentuan dan syarat (terms and conditions) SBSN. Dengan demikian, kewenangan Perusahaan Penerbit SBSN hanya terbatas untuk menerbitkan SBSN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Permintaan fatwa dilakukan dalam hal terhadap struktur akad SBSN yang akan diterbitkan belum ada fatwanya.
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pihak lain yang dapat ditunjuk untuk membantu pelaksanaan fungsi sebagai Wali Amanat, antara lain, adalah lembaga keuangan yang telah mendapat izin dari otoritas yang berwenang dan lembaga lain yang dapat melakukan fungsi sebagai Wali Amanat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ex officio pejabat" adalah pejabat yang bertugas di kantor pusat satuan kerja Departemen Keuangan yang menyelenggarakan pengelolaan SBSN dan kekayaan negara.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Jumlah modal Perusahaan Penerbit SBSN ditetapkan berdasarkan kebutuhan pendirian suatu Perusahaan Penerbit.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Biaya yang timbul dalam rangka penerbitan SBSN antara lain biaya agen penjual (underwriting fee), biaya konsultan hukum (legal counsel fee), biaya pencatatan (listing fee), dan biaya pemeringkat kredit (rating fee).
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup Jelas
Pasal 22
Cukup jelas