Advokat wajib memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma kepada Pencari Keadilan.
Pasal 3(1) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 meliputi tindakan hukum untuk kepentingan Pencari Keadilan di setiap tingkat proses peradilan.
(2) Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma berlaku juga terhadap pemberian jasa hukum di luar pengadilan.
Pasal 4(1) Untuk memperoleh Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma, Pencari Keadilan mengajukan permohonan tertulis yang ditujukan langsung kepada Advokat atau melalui Organisasi Advokat atau melalui Lembaga Bantuan Hukum.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama, alamat, dan pekerjaan pemohon; dan
b. uraian singkat mengenai pokok persoalan yang dimohonkan bantuan hukum.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pencari Keadilan harus melampirkan keterangan tidak mampu yang dibuat oleh pejabat yang berwenang.
(1) Dalam hal Pencari Keadilan tidak mampu menyusun permohonan tertulis, permohonan dapat diajukan secara lisan.
(2) Permohonan yang diajukan secara lisan dituangkan dalam bentuk tertulis yang ditandatangani oleh pemohon dan Advokat atau petugas pada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum yang ditugaskan untuk itu.
(3) Permohonan bantuan hukum yang diajukan langsung kepada Advokat, tembusan permohonan disampaikan kepada Organisasi Advokat.
Pasal 7(1) Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum wajib menyampaikan jawaban terhadap permohonan kepada pemohon dalam waktu paling lama 3 (tiga) hari terhitung sejak permohonan diterima.
(2) Dalam hal kejelasan mengenai pokok persoalan yang dimintakan bantuan hukum belum jelas maka Advokat, Organisasi Advokat, atau Lembaga Bantuan Hukum dapat meminta keterangan tambahan kepada pemohon dalam waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Pasal 8(1) Dalam hal permohonan diajukan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum maka Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum tersebut menetapkan Advokat yang ditugaskan untuk memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma.
(2) Advokat yang ditugaskan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) namanya dicantumkan dalam jawaban terhadap permohonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1).
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma harus memberikan perlakuan yang sama dengan pemberian bantuan hukum yang dilakukan dengan pembayaran honorarium.
Pasal 11(1) Pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Kode Etik Advokat, dan peraturan Organisasi Advokat.
(2) Pelaksanaan pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilaporkan oleh Advokat kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Advokat dalam memberikan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilarang menerima atau meminta pemberian dalam bentuk apapun dari Pencari Keadilan.
Pasal 14(1) Advokat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 dan Pasal 13 dijatuhi sanksi oleh Organisasi Advokat.
(2) Sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas) bulan berturut-turut; atau
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan pembelaan diri.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pembelaan diri dan penjatuhan sanksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dalam Organisasi Advokat.
Dalam hal Organisasi Advokat dan Lembaga Bantuan Hukum belum memiliki unit kerja, penanganan permohonan dan pelaksanaan Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma dilakukan oleh unit kerja lain yang ditetapkan oleh Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 17Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, pemberian Bantuan Hukum Secara Cuma-Cuma yang sedang ditangani Advokat, dilaporkan kepada Organisasi Advokat atau Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 18Unit kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2) harus sudah ditetapkan dalam waktu paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Pemerintah ini diundangkan.
Pasal 19Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Desember 2008
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "Advokat" meliputi pula Advokat yang berada di Lembaga Bantuan Hukum.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pejabat yang berwenang" adalah lurah atau kepala desa setempat yang memberikan surat keterangan tidak mampu yang diketahui oleh camat setempat.
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud "mempunyai kepentingan yang sama" dikenal dengan istilah gugatan perwakilan (class action).
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "tidak mampu" adalah termasuk pemohon yang tidak mampu baca tulis.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "instansi terkait" adalah kelurahan/desa dan kecamatan tempat pemohon tinggal.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Laporan pelaksanaan pemberian bantuan hukum secara cuma-cuma dalam ketentuan ini antara lain memuat mengenai lamanya penanganan pemberian bantuan dan kompleksitas penyelesaian kasus/perkara.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Unit kerja dalam ketentuan ini bersifat sementara.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas