(1) Keanggotaan Dewan SDA Nasional dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu apabila yang bersangkutan:
(1) Dewan SDA Nasional bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh Ketua Dewan SDA Nasional dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal Ketua Dewan SDA Nasional berhalangan, sidang Dewan SDA Nasional dipimpin oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, Dewan SDA Nasional dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(1) Dalam melaksanakan tugas, Dewan SDA Nasional dapat dibantu oleh tim kerja yang terdiri atas tenaga ahli/pakar di bidang pengelolaan sumber daya air.
(2) Tim kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh Ketua Dewan SDA Nasional.
(3) Tim Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. melakukan kajian terhadap isu atau permasalahan yang diberikan oleh Dewan SDA Nasional guna penyelesaian permasalahan; dan
b. membantu penyiapan rancangan kebijakan sebagai bahan pembahasan Dewan SDA Nasional.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan SDA Nasional
Pasal 24(1) Untuk membantu tugas Dewan SDA Nasional, dibentuk Sekretariat Dewan SDA Nasional.
(2) Sekretariat Dewan SDA Nasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi Dewan SDA Nasional;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh Dewan SDA Nasional;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
(3) Susunan Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan SDA Nasional ditetapkan oleh Ketua Harian Dewan SDA Nasional setelah mendapat persetujuan tertulis dari Menteri yang bertanggung jawab di bidang pendayagunaan aparatur negara.
Pasal 25Pembinaan Sekretariat Dewan SDA Nasional diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 26(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air provinsi terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh gubernur.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air provinsi dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Pasal 27(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g. lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan;
k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan; dan
l. lembaga/instansi teknis yang membidangi meteorologi dan geofisika.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat provinsi dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 28(1) Anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh gubernur atas usul kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui tata cara pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh sekretariat dewan sumber daya air provinsi.
Pasal 29(1) Keanggotaan dewan sumber daya air provinsi dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air provinsi apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 30(1) Dewan sumber daya air provinsi bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air provinsi dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan, sidang dewan sumber daya air provinsi dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air provinsi.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air provinsi dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air provinsi.
Pasal 31(1) Ketua dewan sumber daya air provinsi berwenang:
a. menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air provinsi;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air provinsi;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air provinsi.
(2) Ketua harian dewan sumber daya air provinsi bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor, antarwilayah kabupaten/kota, dan antarpemilik kepentingan dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air provinsi berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat provinsi.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Provinsi
Pasal 32(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air provinsi, dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
Bagian Ketiga
Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Paragraf 1
Susunan Organisasi, Keanggotaan, Pengangkatan, dan Pemberhentian
Pasal 33(1) Susunan organisasi dewan sumber daya air kabupaten/kota terdiri atas:
a. ketua merangkap anggota;
b. ketua harian merangkap anggota; dan
c. anggota.
(2) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh bupati/walikota.
(3) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota dijabat oleh kepala dinas.
(4) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat dikelompokkan ke dalam beberapa komisi, kecuali ketua dan ketua harian.
(5) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berasal dari unsur pemerintah dan nonpemerintah dalam jumlah yang seimbang atas dasar prinsip keterwakilan.
Pasal 34(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur pemerintah terdiri atas perwakilan lembaga/dinas terkait dengan sumber daya air yang meliputi:
a. lembaga yang membidangi perencanaan di daerah;
b. lembaga/dinas yang membidangi sumber daya air;
c. lembaga/dinas yang membidangi lingkungan hidup;
d. lembaga/dinas yang membidangi pertanian;
e. lembaga/dinas yang membidangi kesehatan;
f. lembaga/dinas yang membidangi kehutanan;
g. lembaga/dinas yang membidangi transportasi;
h. lembaga/dinas yang membidangi perindustrian;
i. lembaga/dinas yang membidangi pertambangan;
j. lembaga/dinas yang membidangi kelautan dan perikanan; dan
k. lembaga/dinas yang membidangi pendidikan.
(2) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota yang berasal dari unsur nonpemerintah pada tingkat kabupaten/kota dapat terdiri atas unsur-unsur:
a. organisasi/asosiasi masyarakat adat b. organisasi/asosiasi pengguna air untuk pertanian;
c. organisasi/asosiasi pengusaha air minum;
d. organisasi/asosiasi industri pengguna air;
e. organisasi/asosiasi pengguna air untuk perikanan;
f. organisasi/asosiasi konservasi sumber daya air;
g. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk energi listrik;
h. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk transportasi;
i. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pariwisata/olahraga;
j. organisasi/asosiasi pengguna sumber daya air untuk pertambangan;
k. organisasi/asosiasi pengusaha bidang kehutanan; dan
l. organisasi/asosiasi pengendali daya rusak air.
Pasal 35(1) Anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat dan diberhentikan oleh bupati/walikota atas usulan kelompok organisasi/asosiasi yang diwakilinya.
(2) Pengusulan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan melalui proses pemilihan secara demokratis.
(3) Pemilihan anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diselenggarakan paling lambat 6 (enam) bulan sebelum berakhirnya masa kerja anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah.
(4) Penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) difasilitasi oleh sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota.
Pasal 36(1) Keanggotaan dewan sumber daya air kabupaten/kota dari unsur nonpemerintah diangkat untuk masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Dalam masa keanggotaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat dilakukan penggantian antarwaktu anggota dewan sumber daya air kabupaten/kota apabila yang bersangkutan:
a. mengundurkan diri;
b. meninggal dunia;
c. tidak melaksanakan tugas karena berhalangan tetap paling sedikit selama 1 (satu) tahun;
d. dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap; atau
e. ditarik kembali oleh unsur yang diwakilinya.
Paragraf 2
Tata Kerja
Pasal 37(1) Dewan sumber daya air kabupaten/kota bersidang paling sedikit 1 (satu) kali dalam 3 (tiga) bulan.
(2) Sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota dan dihadiri para anggota.
(3) Dalam hal ketua dewan berhalangan, sidang dewan sumber daya air kabupaten/kota dipimpin oleh ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan persidangan, dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat mengundang narasumber dari instansi pemerintah, perguruan tinggi, lembaga swadaya masyarakat, atau masyarakat terkait.
(5) Tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan diatur lebih lanjut oleh ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota.
Pasal 38(1) Ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota berwenang:
a. menetapkan rencana kerja dewan sumber daya air kabupaten/kota;
b. menetapkan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan dewan sumber daya air kabupaten/kota;
c. memimpin rapat dewan sumber daya air kabupaten/kota sesuai dengan ketentuan tata tertib persidangan dan tata cara pengambilan keputusan; dan
d. menetapkan keputusan berdasarkan hasil persidangan dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(2) Ketua harian dewan sumber daya air kabupaten/kota bertugas:
a. melaksanakan koordinasi dan konsultasi antarsektor serta antarpemilik kepentingan dalam satu kabupaten/kota dalam pengelolaan sumber daya air;
b. melaksanakan tugas ketua dewan dalam hal ketua dewan sumber daya air kabupaten/kota berhalangan;
c. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air; dan
d. mengkoordinasikan penyusunan dan perumusan kebijakan pengelolaan sistem informasi hidrologi, hidrometeorologi, dan hidrogeologi pada tingkat kabupaten/kota.
Paragraf 3
Sekretariat Dewan Sumber Daya Air Kabupaten/Kota
Pasal 39(1) Untuk membantu tugas dewan sumber daya air kabupaten/kota, dapat dibentuk sekretariat dewan sumber daya air provinsi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Sekretariat dewan sumber daya air kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertugas:
a. mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi dewan sumber daya air provinsi;
b. memfasilitasi penyediaan tenaga ahli/pakar/narasumber yang diperlukan oleh dewan sumber daya air provinsi;
c. menyelenggarakan administrasi kesekretariatan;
d. menyelenggarakan administrasi keuangan; dan
e. memfasilitasi penyelenggaraan pemilihan anggota dewan atas unsur nonpemerintah.
BAB V
HUBUNGAN KERJA ANTARDEWAN SUMBER DAYA AIR
Pasal 40(1) Hubungan kerja antara Dewan SDA Nasional, dewan sumber daya air provinsi, dewan sumber daya air kabupaten/kota bersifat koordinatif dan konsultatif.
(2) Hubungan kerja yang bersifat koordinatif dan konsultatif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi urusan antarwilayah administratif, antarkepentingan antarsektor, atau urusan kepentingan nasional.
(3) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6, Dewan SDA Nasional dapat meminta masukan dari dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota.
(4) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dan Pasal 14, dewan sumber daya air provinsi dan/atau dewan sumber daya air kabupaten/kota dapat meminta pertimbangan Dewan SDA Nasional.
BAB VI
PEMBIAYAAN
Pasal 41(1) Pembiayaan operasional Dewan SDA Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN).
(2) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) provinsi.
(3) Pembiayaan operasional Dewan Sumber Daya Air kabupaten/kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kabupaten/kota.
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 42(1) Sebelum Dewan SDA Nasional terbentuk, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat nasional diselenggarakan oleh Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dibentuk dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 123 Tahun 2001 sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 83 Tahun 2002.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi TKPSDA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
Pasal 43(1) Sebelum dewan sumber daya air provinsi atau dewan sumber daya air kabupaten/kota terbentuk sesuai dengan Peraturan Presiden ini, pelaksanaan tugas dan fungsi koordinasi pengelolaan sumber daya air pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota diselenggarakan oleh Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain.
(2) Pelaksanaan tugas dan fungsi Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang berkaitan dengan penyusunan dan perumusan kebijakan serta strategi pengelolaan sumber daya air dilakukan dengan mengikutsertakan wakil masyarakat yang terkait dengan pengelolaan sumber daya air.
(3) Peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Panitia Tata Pengaturan Air atau wadah koordinasi lainnya pada tingkat provinsi atau kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disesuaikan paling lambat 2 (dua) tahun setelah Peraturan Presiden ini ditetapkan.
Pasal 44(1) Dalam hal Sekretariat Dewan SDA Nasional belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (4) dilakukan oleh Tim Pemilihan anggota Dewan SDA Nasional.
(2) Tim Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Harian Tim Koordinasi Pengelolaan Sumber Daya Air (TKPSDA) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42.
Pasal 45(1) Dalam hal sekretariat dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota belum terbentuk, penyelenggaraan pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (4) dan Pasal 35 ayat (4) dilakukan oleh tim pemilihan anggota dewan sumber daya air provinsi atau kabupaten/kota.
(2) Tim pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh gubernur atau bupati/walikota.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 46Dalam jangka waktu 1 (satu) tahun sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Dewan SDA Nasional harus sudah terbentuk.
Pasal 47Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 26 Februari 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO