(1) Dalam KTP dimuat pas photo berwarna dari penduduk yang bersangkutan, dengan ketentuan:
(2) Pas photo sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berukuran 2 x 3 cm dengan ketentuan 70% tampak wajah dan dapat menggunakan jilbab.
(1) Persyaratan dan tata cara pendaftaran perpindahan penduduk Warga Negara Indonesia dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. dalam satu desa/kelurahan;
b. antardesa atau kelurahan dalam satu kecamatan;
c. antarkecamatan dalam satu kabupaten/kota;
d. antarkabupaten atau kota dalam satu provinsi; atau
e. antarprovinsi.
(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara sebagai berikut:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a digunakan sebagai dasar untuk:
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
c. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 24(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf d diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan kepada kepala desa/lurah tujuan.
(3) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d digunakan sebagai dasar:
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 25(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang untuk mendapatkan Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, digunakan sebagai dasar:
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 26(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf c, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan membubuhkan tanda tangan pada Surat Pengantar dari RT/RW;
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk; dan
f. Kepala desa/lurah/Petugas registrasi meneruskan berkas Formulir Permohonan Pindah sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan Surat Pengantar sebagaimana dimaksud pada huruf d kepada Camat.
(3) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah; dan
c. Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada huruf b diserahkan kepada penduduk untuk dilaporkan ke daerah tujuan.
(4) Surat Keterangan Pindah sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b digunakan sebagai dasar:
a. proses perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Pasal 27(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26, melaporkan kedatangannya kepada Kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat.
(3) Pendaftaran penduduk di kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat atas nama Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
Pasal 29(1) Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, melaporkan kedatangannya kepada kepala desa/lurah di tempat tujuan dengan menunjukkan Surat Keterangan Pindah.
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
d. Kepala desa/lurah menandatangani dan meneruskan Formulir Permohonan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a kepada camat.
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk; dan
b. Camat menandatangani Formulir Permohonan Pindah Datang dan menyampaikan kepada Kepala Instansi Pelaksana sebagai dasar penerbitan Surat Keterangan Pindah Datang.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang.
(5) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (4), digunakan sebagai dasar:
a. proses penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru; dan
b. perekaman ke dalam database kependudukan.
Paragraf 2
Pendaftaran Penduduk Yang Bertransmigrasi
Pasal 30Persyaratan pelaporan pendaftaran penduduk yang akan bertransmigrasi meliputi:
a. Surat Pengantar RT/RW;
b. KK;
c. KTP;
d. Kartu Seleksi Calon Transmigran; dan
e. Surat Pemberitahuan Pemberangkatan.
Pasal 31(1) Setiap penduduk yang akan bertransmigrasi dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e berlaku persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30, dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, dan Pasal 29 Peraturan Presiden ini.
(2) Pelaporan penduduk yang akan bertransmigrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibantu oleh instansi yang menangani urusan transmigrasi.
Paragraf 3
Pendaftaran Pindah Datang Orang Asing
Dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 32(1) Persyaratan dan tata cara perpindahan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan dengan memperhatikan klasifikasi perpindahan penduduk.
(2) Klasifikasi perpindahan Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sebagai berikut:
a. dalam kabupaten/kota;
b. antarkabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. antarprovinsi.
Pasal 33(1) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. KTP untuk orang asing;
c. Fotokopi Paspor dengan menunjukkan aslinya;
d. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Tetap;
e. Menunjukkan buku Pengawasan Orang Asing; dan
f. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pelaporan pendaftaran Pindah Datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
b. Fotokopi Paspor;
c. Fotokopi Kartu Izin Tinggal Terbatas; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
Pasal 34(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf a, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang;
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan lembar kedua Surat Keterangan Pindah Datang kepada kepala desa/lurah tempat tinggal asal.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar:
a. Perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah;
b. Penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
c. Penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap.
(4) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Pasal 35(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan huruf c, melapor kepada Kepala Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani Formulir Surat Keterangan Pindah Datang;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang dan menyerahkan kepada Orang Asing untuk dilaporkan ke daerah tujuan; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan;
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c digunakan sebagai dasar perubahan KK bagi kepala/anggota keluarga dalam KK yang tidak pindah.
Pasal 36(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bermaksud pindah dengan klasifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2) huruf b dan huruf c, melaporkan kedatangannya kepada Kepala Instansi Pelaksana daerah tujuan dengan menyerahkan Surat Keterangan Pindah Datang.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
b. Kepala Instansi Pelaksana menandatangani Surat Keterangan Pindah Datang; dan
c. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
(3) Surat Keterangan Pindah Datang sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b digunakan sebagai dasar:
a. penerbitan KK dan KTP dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap; atau
b. penerbitan Surat Keterangan Tempat Tinggal dengan alamat baru bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas.
(4) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
Bagian Ketiga
Pendaftaran Pindah Datang Antar Negara
Pasal 37Perpindahan penduduk antar negara, meliputi klasifikasi sebagai berikut:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia pindah ke luar negeri untuk menetap dalam jangka waktu 1 (satu) tahun atau lebih berturut-turut;
b. Warga Negara Indonesia datang dari luar negeri karena pindah dan menetap di Indonesia;
c. Orang Asing datang dari luar negeri dengan Izin Tinggal Terbatas;
d. Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau Izin Tinggal Tetap yang akan pindah ke luar negeri.
Pasal 38(1) Pendaftaran bagi penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. Surat pengantar pindah dari RT dan RW;
b. KK; dan
c. KTP.
(2) Pendaftaran bagi Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b dilakukan dengan memenuhi syarat berupa paspor atau dokumen pengganti paspor.
(3) Pendaftaran bagi orang asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Paspor; dan
b. Izin Tinggal Terbatas.
(4) Pendaftaran bagi Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK dan KTP bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal tetap; dan
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal bagi Orang Asing yang memiliki izin tinggal terbatas.
Pasal 39(1) Penduduk Warga Negara Indonesia yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf a, melapor kepada Kepala desa/lurah dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1).
(2) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Desa/Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk mengisi dan menandatangani formulir Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting;
c. Petugas registrasi melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
d. Kepala desa/lurah mengetahui dan menandatangani serta meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam huruf a kepada Camat; dan
e. Petugas registrasi mencatat dalam Buku Induk Penduduk dan Buku Mutasi Penduduk.
(3) Pendaftaran penduduk di Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk diketahui Camat dengan membubuhkan tandatangan;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Petugas meneruskan Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri kepada Instansi Pelaksana; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
(4) Pendaftaran penduduk Warga Negara Indonesia di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dilakukan dengan tata cara:
a. Petugas menerima Surat Pengantar Pindah ke Luar Negeri dari penduduk disertai persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf b dan huruf c;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data penduduk;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
d. Petugas registrasi mencabut KTP penduduk yang telah mendapat Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
e. Dalam hal satu keluarga pindah ke luar negeri, KK penduduk yang pindah dicabut oleh Instansi Pelaksana; dan
f. Dalam hal satu orang atau beberapa orang dari satu keluarga pindah ke luar negeri, Instansi Pelaksana melakukan perubahan KK bagi anggota keluarga yang tinggal.
Pasal 40(1) Surat Keterangan Pindah ke Luar Negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (4) huruf c, digunakan untuk pengurusan paspor dan pelaporan pada perwakilan Republik Indonesia negara tujuan.
(2) Pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dicatat di perwakilan Republik Indonesia dalam buku register Warga Negara Indonesia di luar negeri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai buku register Warga Negara Indonesia di luar negeri diatur oleh Menteri.
Pasal 41(1) Warga Negara Indonesia yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf b, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2).
(2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi dan menandatangani formulir Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menanda-tangani Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri, KK dan KTP; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
(3) Warga Negara Indonesia yang telah mendapatkan KK dan KTP sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c, melaporkan kedatangannya kepada camat, Kepala desa/lurah dan RT/RW tempat domisili dengan menyerahkan Surat Keterangan Datang dari Luar Negeri.
(4) Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Warga Negara Indonesia yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 42(1) Orang Asing yang datang dari luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf c, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (3).
(2) Instansi Pelaksana melakukan pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Terbatas;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Tempat Tinggal; dan
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan.
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala Desa/Lurah.
(4) Kepala Desa/Lurah melakukan pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 43(1) Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang berubah status menjadi Izin Tinggal Tetap, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan:
a. Paspor;
b. Surat Keterangan Tempat Tinggal;
c. Kartu Izin Tinggal Tetap; dan
d. Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Pendaftaran Orang Asing Tinggal Tetap;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani KK dan KTP Orang Asing; dan
d. Petugas registrasi merekam data dalam database kependudukan.
(3) Instansi Pelaksana menyampaikan data Pindah Datang Orang Asing kepada Camat dan Kepala desa/Lurah.
(4) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang melaporkan kedatangannya sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Pasal 44(1) Orang Asing yang akan pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 huruf d, melapor kepada Instansi Pelaksana dengan membawa persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (4).
(2) Pendaftaran Orang Asing di Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi dan menandatangani formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri;
b. Petugas melakukan verifikasi dan validasi data;
c. Kepala Instansi Pelaksana menyimpan KK dan KTP Orang Asing atau Surat Keterangan Tempat Tinggal dari Orang Asing yang akan pindah;
d. Petugas merekam data dalam database kependudukan; dan
e. Petugas menyampaikan formulir Keterangan Pindah ke Luar Negeri kepada camat dan Kepala desa/lurah tempat domisili.
(3) Kepala Desa/Lurah melakukan Pendaftaran Orang Asing yang telah pindah ke luar negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf e dengan cara petugas registrasi mencatat dalam Buku Harian Peristiwa Kependudukan dan Peristiwa Penting, Buku Induk Penduduk, dan Buku Mutasi Penduduk.
Bagian Keempat
Pendataan Penduduk Rentan Administrasi Kependudukan
Pasal 45Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan meliputi klasifikasi:
a. Penduduk korban bencana alam;
b. Penduduk korban bencana sosial;
c. Orang terlantar; dan
d. Komunitas terpencil.
Pasal 46(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf a dan huruf b, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan kehilangan dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan;
c. Dokumen kependudukan yang tercatat dalam data kependudukan Instansi Pelaksana.
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf c, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir pernyataan tidak memiliki dokumen kependudukan;
b. Formulir pendataan.
(3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 45 huruf d, dilakukan oleh Instansi Pelaksana dengan menyediakan:
a. Formulir keterangan atau pengakuan dari Kepala Suku/Adat setempat;
b. Formulir pendataan.
(4) Pendataan penduduk rentan administrasi kependudukan dilakukan Tim Pendataan yang dibentuk oleh Gubernur atau Bupati/Walikota.
Pasal 47(1) Pendataan penduduk korban bencana alam dan penduduk korban bencana sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi penduduk di tempat penampungan sementara;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil.
(2) Pendataan orang terlantar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. membuat data lokasi orang terlantar;
b. mendatangi orang terlantar;
c. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
d. melakukan verifikasi dan validasi;
e. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke Instansi Pelaksana; dan
f. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Orang Terlantar.
(3) Pendataan komunitas terpencil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46 ayat (3), dilakukan dengan tata cara:
a. mendatangi lokasi komunitas terpencil;
b. mengisikan formulir pendataan untuk ditandatangani penduduk;
c. melakukan verifikasi dan validasi;
d. mencatat dan merekam data penduduk untuk disampaikan ke InstansiPelaksana; dan
e. membantu proses penerbitan Surat Keterangan Tanda Komunitas.
(4) Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pengganti Tanda Identitas dan Surat Keterangan Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, Surat Keterangan Orang Terlantar sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf f dan Surat Keterangan Tanda Komunitas sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf e.
(5) Surat Keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) menjadi dasar bagi Kepala Instansi Pelaksana menerbitkan dokumen kependudukan sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
BagianKelima
PelaporanPendudukYang Tidak Mampu MelaporkanSendiri
Pasal 48(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pendaftaran penduduk dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
Pasal 49Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.
Bagian Keenam
Formulir dan Buku Pendaftaran Penduduk
Pasal 50Ketentuan lebih lanjut mengenai Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pendaftaran Penduduk diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB III
PENCATATAN SIPIL
Bagian Pertama
Pencatatan Kelahiran
Paragraf 1
Pencatatan Kelahiran di Indonesia
Pasal 51(1) Setiap peristiwa kelahiran dicatatkan pada Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kelahiran.
(2) Pencatatan peristiwa kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memperhatikan:
a. tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
b. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
c. tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
d. di luar tempat domisili ibunya bagi penduduk Orang Asing;
e. Orang Asing pemegang Izin Kunjungan; dan
f. anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya.
Pasal 52(1) Pencatatan kelahiran penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a dan huruf b, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. nama dan identitas saksi kelahiran;
c. KK orang tua;
d. KTP orang tua; dan
e. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua.
(2) Dalam hal pelaporan kelahiran tidak disertai kutipan akta nikah/akta perkawinan orang tua sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e, pencatatan kelahiran tetap dilaksanakan.
(3) Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c, huruf d dan huruf e, dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran;
b. Kutipan Akta Nikah/Akta Perkawinan orang tua;
c. KK dan KTP orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Tetap;
d. Surat Keterangan Tempat Tinggal orang tua bagi pemegang Izin Tinggal Terbatas; dan/atau
e. Paspor bagi pemegang Izin Kunjungan.
(4) Persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dengan melampirkan Berita Acara Pemeriksaan dari Kepolisian.
Pasal 53Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf a, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menunjukan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (1) kepada Petugas Registrasi di kantor desa/kelurahan.
b. Formulir Surat Keterangan Kelahiran sebagaimana dimaksud pada huruf a ditandatangani oleh pemohon dan diketahui oleh Kepala Desa/Lurah.
c. Kepala Desa/Lurah berkewajiban meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada UPTD Instansi Pelaksana untuk diterbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
d. Dalam hal UPTD Instansi Pelaksana tidak ada, Kepala Desa/Lurah menyampaikan ke kecamatan untuk meneruskan Formulir Surat Keterangan Kelahiran kepada Instansi Pelaksana.
e. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana/UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran dan menyampaikan kepada Kepala Desa/Lurah atau kepada pemohon.
Pasal 54Pencatatan kelahiran Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf b, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan surat kelahiran dari dokter/bidan/penolong kelahiran dan menunjukkan KTP ibu atau bapaknya kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 55Pencatatan kelahiran Penduduk Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf c dan huruf d, dilakukan dengan tata cara:
a. Penduduk Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 56Pencatatan kelahiran Orang Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf e, dilakukan dengan tata cara:
a. Orang Asing mengisi Formulir Surat Keterangan Kelahiran dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (3) huruf a dan huruf e kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 57(1) Dalam hal terjadi peristiwa kelahiran Orang Asing yang tidak termasuk dalam lingkup kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) dalam wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dapat diberikan surat keterangan tanda lahir oleh pejabat/petugas di tempat kelahiran.
(2) Pejabat/petugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1), adalah Kepala/dokter/bidan pada klinik tempat kelahiran, atau Kepala Bandar Udara atau Pelabuhan, Nakhoda Kapal berbendera Indonesia, Pilot Pesawat Terbang Indonesia.
Pasal 58Pencatatan kelahiran anak yang tidak diketahui asal usulnya atau keberadaan orang tuanya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 ayat (2) huruf f, dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor/pemohon mengisi formulir surat keterangan kelahiran dengan menyertakan Berita Acara Pemeriksaan Kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 ayat (4) kepada Instansi Pelaksana.
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Paragraf 2
Pencatatan Kelahiran di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 59(1) Kelahiran Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Kelahiran Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat:
a. bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orang tua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat laporan kelahiran Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kelahiran Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan kelahiran dari negara setempat.
Pasal 60(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kelahiran bagi orang asing, pencatatan kelahiran Warga Negara Indonesia dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Lahir dari penolong kelahiran;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia orang tua; atau
c. Kutipan Akta Perkawinan/Buku Nikah atau bukti tertulis perkawinan orangtua.
(3) Pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Kelahiran dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kelahiran dan menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
Pasal 61(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 ayat (3) dan Pasal 60 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 62Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dan Pasal 60 setelah kembali ke Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan kelahiran dari luar negeri.
Paragraf 3
Pencatatan Kelahiran di atas Kapal Laut atau Pesawat Terbang
Pasal 63(1) Kelahiran anak Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang di dalam atau di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia diberikan Surat Keterangan Kelahiran oleh Nakhoda Kapal Laut atau Kapten Pesawat Terbang.
(2) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di dalam wilayah Indonesia berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran di luar tempat domisili sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(3) Persyaratan dan tata cara pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang terjadi di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berlaku ketentuan mengenai pencatatan kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60, Pasal 61, dan Pasal 62.
Paragraf 4
Pencatatan Kelahiran yang Melampaui Batas Waktu
Pasal 64(1) Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 60 (enam puluh) hari sampai dengan 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan persetujuan Kepala Instansi Pelaksana.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56.
Pasal 65(1) Pencatatan pelaporan kelahiran yang melampaui batas waktu 1 (satu) tahun sejak tanggal kelahiran, dilakukan sesuai dengan ketentuan mengenai persyaratan pencatatan kelahiran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 52 setelah mendapatkan penetapan Pengadilan Negeri.
(2) Tata cara pencatatan pelaporan kelahiran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku ketentuan mengenai tata cara pencatatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55 dan Pasal 56.
Paragraf 5
Pencatatan Lahir Mati
Pasal 66(1) Pencatatan pelaporan lahir mati, dilakukan dengan memenuhi syarat:
a. Surat pengantar RT dan RW; dan
b. keterangan lahir mati dari dokter/bidan/penolong kelahiran.
(2) Berdasarkan pencatatan pelaporan lahir mati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Kepala Desa/Lurah menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Lahir Mati atas nama Kepala Instansi Pelaksana.
(3) Kepala Desa/Lurah berkewajiban mengirim Surat Keterangan Lahir Mati kepada Petugas perekaman data kependudukan di kecamatan.
(4) Pencatatan pelaporan lahir mati Orang Asing dilakukan oleh Instansi Pelaksana.
Bagian Kedua
Pencatatan Perkawinan
Paragraf 1
Perkawinan di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 67(1) Pencatatan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perkawinan.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat keterangan telah terjadinya perkawinan dari pemuka agama/pendeta atau surat perkawinan Penghayat Kepercayaan yang ditanda tangani oleh Pemuka Penghayat Kepercayaan;
b. KTP suami dan isteri;
c. Pas foto suami dan isteri;
d. Kutipan Akta Kelahiran suami dan isteri;
e. Paspor bagi suami atau isteri Orang Asing.
(3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. Pasangan suami dan isteri mengisi formulir pencatatan perkawinan pada UPTD Instansi Pelaksana atau pada Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada UPTD Instansi Pelaksana atau Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan;
c. Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri;
d. Suami atau istri berkewajiban melaporkan hasil pencatatan perkawinan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisilinya.
Pasal 68(1) Data hasil pencatatan KUAKec atas peristiwa perkawinan, disampaikan kepada Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
(2) Data hasil pencatatan KUAKec sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perkawinan.
Pasal 69(1) Pencatatan perkawinan berdasarkan penetapan pengadilan dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan cara menunjukkan penetapan pengadilan.
Paragraf 2
Pencatatan Perkawinan di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 70(1) Pencatatan perkawinan bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Perkawinan Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
a. bukti pencatatan perkawinan/akta perkawinan dari negara setempat;
b. Paspor Republik Indonesia; dan/atau
c. KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia.
(3) Pelaporan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perkawinan dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perkawinan Warga Negara Indonesia dalam Daftar Perkawinan Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perkawinan dari negara setempat.
Pasal 71(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perkawinan bagi orang asing, pencatatan dilakukan oleh Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan tentang terjadinya perkawinan di negara setempat;
b. Pas photo suami dan isteri;
c. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan
d. fotokopi KTP suami dan isteri bagi penduduk Indonesia.
(3) Pencatatan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Perkawinan dengan menyerahkan dan/atau menunjukkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler.
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Perkawinan dan menerbitkan Kutipan Akta Perkawinan.
Pasal 72(1) Perwakilan Republik Indonesia berkewajiban menyampaikan data perkawinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 ayat (3) dan Pasal 71 ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
(2) Instansi Pelaksana yang menerima data perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 73Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 setelah kembali di Indonesia melapor kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perkawinan di luar negeri dan Kutipan Akta Perkawinan.
Paragraf 3
Pencatatan Pembatalan Perkawinan
Pasal 74(1) Pencatatan pembatalan perkawinan dilakukan di Instansi Pelaksana atau di UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perkawinan.
(2) Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Pencatatan pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. pasangan suami dan isteri yang perkawinannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perkawinan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencabut Kutipan Akta Perkawinan dan memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perkawinan;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(4) Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Bagian Ketiga
Pencatatan Perceraian
Paragraf 1
Pencatatan Perceraian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 75(1) Pencatatan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya perceraian.
(2) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pasangan suami dan isteri yang bercerai mengisi Formulir Pencatatan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau pada UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan salinan putusan pengadilan dan Kutipan Akta Perkawinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir pada Register Akta Perkawinan dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
c. Kutipan Akta Perceraian sebagaimana dimaksud pada huruf b diberikan kepada masing-masing suami dan isteri yang bercerai;
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b berkewajiban memberitahukan hasil pencatatan perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(4) Panitera Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berkewajiban mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai perceraian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perkawinan.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Pasal 76(1) Data hasil pencatatan KUAKec atas peristiwa perceraian yang telah mendapatkan penetapan Pengadilan Agama disampaikan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana untuk direkam ke dalam database kependudukan.
(2) Data hasil pencatatan KUAKec sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak dimaksudkan untuk penerbitan kutipan akta perceraian.
Paragraf 2
Pencatatan Perceraian di Luar Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 77(1) Pencatatan perceraian bagi Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Perceraian Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa:
a. Bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
b. Akta Perkawinan; dan
c. Fotokopi Paspor Republik Indonesia.
(3) Pelaporan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pelaporan Perceraian dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan perceraian Warga Negara Indonesia dalam Daftar Perceraian Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan perceraian dari negara setempat;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian sebagaimana dimaksud dalam huruf c mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 78(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan perceraian bagi orang asing, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan tentang terjadinya perceraian di negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan
c. Kutipan Akta Perkawinan.
(3) Pencatatan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Warga Negara Indonesia mengisi Formulir Pencatatan Perceraian dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pada Register Akta Perceraian, memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perkawinan serta menerbitkan Kutipan Akta Perceraian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data perceraian Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data perceraian mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan.
Pasal 79Penduduk Warga Negara Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77 dan Pasal 78 setelah kembali di Indonesia melapor ke Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat domisili dengan membawa bukti pelaporan/pencatatan perceraian di luar negeri.
Paragraf 3
Pencatatan Pembatalan Perceraian
Pasal 80(1) Pencatatan pembatalan perceraian dilakukan di Instansi Pelaksana atau di UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya pembatalan perceraian.
(2) Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan menyerahkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap dan Kutipan Akta Perceraian.
(3) Pencatatan pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. pasangan suami dan isteri yang perceraiannya dibatalkan, mengisi Formulir Pencatatan Pembatalan Perceraian pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir dan mencabut Kutipan Akta Perceraian, serta menerbitkan Surat Keterangan Pembatalan Perceraian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
(4) Panitera Pengadilan mengirimkan salinan putusan pengadilan mengenai pembatalan perceraian sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat pencatatan peristiwa perceraian.
(5) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (4) mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Bagian Keempat
Pencatatan Kematian
Paragraf 1
Pencatatan Kematian di Wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia
Pasal 81(1) Pencatatan kematian dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
(2) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT dan RW untuk mendapatkan Surat Keterangan Kepala Desa/Lurah; dan/atau
b. Keterangan kematian dari dokter/paramedis.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Petugas registrasi di kantor desa/kelurahan untuk diteruskan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Kepala Desa/Lurah menerbitkan Surat Keterangan Kematian dan disampaikan kepada yang bersangkutan untuk digunakan seperlunya;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
e. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili sebagaimana dimaksud pada huruf d mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Pasal 82(1) Pencatatan kematian bagi Orang Asing dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat terjadinya kematian.
(2) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Keterangan kematian dari dokter/paramedis;
b. fotokopi KK dan KTP, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
c. fotokopi Surat Keterangan Tempat Tinggal, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas; atau
d. fotokopi Paspor, bagi Orang Asing yang memiliki Izin Kunjungan.
(3) Pencatatan kematian bagi Orang Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b memberitahukan data hasil pencatatan kematian kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat domisili yang bersangkutan;
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan tempat domisili.
Pasal 83(1) Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat tinggal pelapor.
(2) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. KK;
b. Surat Keterangan Catatan Kepolisian; dan
c. salinan penetapan pengadilan mengenai kematian yang hilang atau tidak diketahui jenazahnya.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
(4) Dalam hal pelaporan kematian seseorang yang ditemukan jenazahnya tetapi tidak diketahui identitasnya dicatat oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat diketemukan jenazahnya.
(5) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (4), dilakukan oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana berdasarkan Surat Keterangan Catatan Kepolisian.
(6) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana menerbitkan Surat Keterangan Kematian.
Paragraf 2
Pencatatan Kematian di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 84(1) Kematian Warga Negara Indonesia di luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dicatatkan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Kematian Warga Negara Indonesia yang telah dicatatkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Kematian dari negara setempat;
b. fotokopi Paspor Republik Indonesia; dan/atau
c. identitas lainnya.
(3) Pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi Formulir Pelaporan Kematian dengan menyerahkan persyaratan kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat pelaporan kematian Warga Negara Indonesia dalam Daftar Kematian Warga Negara Indonesia dan memberikan surat bukti pencatatan kematian atau Surat Keterangan Kematian dari negara setempat;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana di tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana yang menerima data kematian mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Pasal 85(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan kematian bagi Warga Negara Indonesia, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan tentang terjadinya kematian dari rumah sakit di negara setempat;
b. Paspor Republik Indonesia; atau
c. identitas lainnya.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi Formulir Pencatatan Kematian dengan menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian Warga Negara Indonesia kepada Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili yang bersangkutan melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
d. Instansi Pelaksana di wilayah tempat domisili sebagaimana dimaksud pada huruf c mencatat dan merekam dalam database kependudukan.
Pasal 86(1) Pencatatan pelaporan kematian seseorang yang hilang atau mati yang tidak ditemukan jenazahnya dan/atau tidak jelas identitasnya dicatat di Perwakilan Republik Indonesia di negara setempat atau yang terdekat.
(2) Pencatatan pelaporan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan menyerahkan surat keterangan kepolisian atau instansi lain yang berwenang sesuai peraturan negara setempat.
(3) Pencatatan kematian sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Kematian dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler mencatat dalam Register Akta Kematian dan menerbitkan Kutipan Akta Kematian;
c. Pejabat Konsuler mengirimkan data kematian kepada Instansi Pelaksana melalui Departemen Dalam Negeri.
Bagian Kelima
Pencatatan Pengangkatan Anak, Pengakuan Anak
dan Pengesahan Anak
Paragraf 1
Pencatatan Pengangkatan Anak di Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 87(1) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa fotokopi:
a. penetapan pengadilan tentang pengangkatan anak;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. KTP pemohon;
d. KK pemohon.
(3) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dan merekam ke dalam database kependudukan;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana memberikan catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran Anak.
Paragraf 2
Pencatatan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing
oleh Warga Negara Indonesia di Luar Wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 88(1) Pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan pada instansi yang berwenang di negara setempat.
(2) Pencatatan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilaporkan kepada Perwakilan Republik Indonesia dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Keterangan Pengangkatan Anak sesuai ketentuan yang berlaku dari negara setempat;
b. Kutipan Akta Kelahiran Anak Warga Negara Asing; dan
c. fotokopi Paspor dan/atau identitas lain orang tua angkat.
(3) Pencatatan pelaporan pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilakukan dengan tata cara:
a. Orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengangkatan Anak Warga Negara Asing kepada Pejabat Konsuler dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2);
b. Pejabat Konsuler mencatat peristiwa pengangkatan anak Warga Negara Asing dalam Daftar Pengangkatan Anak dan menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak;
c. Pejabat Konsuler menyampaikan pelaporan peristiwa pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada huruf b kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 89(1) Dalam hal negara setempat tidak menyelenggarakan pencatatan pengangkatan anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia, pencatatan dilakukan pada Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan pengangkatan anak di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Kutipan Akta Kelahiran;
b. Penetapan pengadilan dari negara setempat; dan
c. Paspor Warga Negara Indonesia atau identitas lainnya.
(3) Pencatatan pengangkatan anak di Perwakilan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. orang tua angkat mengisi dan menyerahkan Formulir Pengangkatan Anak Warga Negara Asing oleh Warga Negara Indonesia kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler melakukan verifikasi dan mencatat dalam Daftar Pengangkatan Anak;
c. Pejabat Konsuler menerbitkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak.
(4) Pejabat Konsuler mengirimkan data pengangkatan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada Instansi Pelaksana melalui departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri.
Pasal 90(1) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 dan Pasal 89 dilaporkan kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat tinggalnya setelah kembali di Indonesia untuk direkam dalam database kependudukan.
(2) Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mengukuhkan Surat Keterangan Pengangkatan Anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (3) huruf b dan Pasal 89 ayat (3) huruf c.
Paragraf 3
Pencatatan Pengakuan Anak
Pasal 91(1) Pencatatan pelaporan pengakuan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Kutipan Akta Kelahiran.
(2) Pencatatan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Surat Pengakuan Anak dari ayah biologis yang disetujui oleh ibu kandung;
c. Kutipan Akta Kelahiran; dan
d. fotokopi KK dan KTP ayah biologis dan ibu kandung.
(3) Pencatatan pelaporan pengakuan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. Pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengakuan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat dalam Register Akta Pengakuan Anak dan menerbitkan Kutipan Akta Pengakuan Anak;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
d. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b dan huruf c merekam data pengakuan anak dalam database kependudukan.
Pasal 92(1) Pencatatan pelaporan pengesahan anak dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat tinggal pemohon.
(2) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Pengantar dari RT/RW dan diketahui Kepala Desa/Lurah;
b. Kutipan Akta Kelahiran;
c. fotokopi Kutipan Akta Perkawinan;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP pemohon.
(3) Pencatatan pengesahan anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Pengesahan Anak dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana mencatat pada Register Akta Perkawinan dan membuat catatan pinggir pada Register Akta Kelahiran dan Kutipan Akta Kelahiran;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data pengesahan anak dalam database kependudukan.
Bagian Keenam
Pencatatan Perubahan Nama
Pasal 93(1) Pencatatan pelaporan perubahan nama dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan penetapan pengadilan negeri tentang perubahan nama;
b. Kutipan Akta Catatan Sipil;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
d. fotokopi KK; dan
e. fotokopi KTP.
(3) Pencatatan pelaporan perubahan nama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Nama dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c. Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana sebagaimana dimaksud pada huruf b merekam data perubahan nama dalam database kependudukan.
Bagian Ketujuh
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
Paragraf 1
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
di Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 94(1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Asing menjadi Warga Negara Indonesia dilakukan pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana di tempat peristiwa perubahan status kewarganegaraan.
(2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. salinan Keputusan Presiden mengenai Perubahan Status Kewarganegaraan menjadi Warga Negara Indonesia; atau
b. salinan Keputusan Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan;
c. Kutipan Akta Catatan Sipil;
d. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin;
e. fotokopi KK;
f. fotokopi KTP; dan
g. fotokopi Paspor.
(3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil;
c. Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada huruf b dalam database kependudukan.
Pasal 95(1) Dalam hal anak yang berkewarganegaraan ganda paling lambat 3 (tiga) tahun setelah berusia 18 (delapan belas) tahun atau sudah kawin harus menyatakan memilih salah satu kewarganegaraannya, dan wajib melapor ke Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(2) Waktu pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling lambat 14 (empat belas) hari terhitung sejak tanggal batas waktu yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan untuk memilih berakhir.
(3) Anak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib mengembalikan KTP dan menyerahkan KK serta Akta Catatan Sipil untuk diubah oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana.
(4) Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada register akta catatan sipil dan kutipan akta catatan sipil serta mencabut KTP serta mengeluarkan data anak tersebut dari KK.
(5) Pejabat pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana merekam data perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dalam database kependudukan.
Paragraf 2
Pencatatan Perubahan Status Kewarganegaraan
di Luar Wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia
Pasal 96(1) Pencatatan pelaporan perubahan status kewarganegaraan dari Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia dilakukan di Perwakilan Republik Indonesia.
(2) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. Surat Persetujuan Perubahan Status Kewarganegaraan Warga Negara Indonesia menjadi Warga Negara Asing dari negara yang bersangkutan;
b. fotokopi Kutipan Akta Kelahiran;
c. Kutipan Akta Perkawinan bagi yang sudah kawin; dan
d. fotokopi Paspor.
(3) Pencatatan perubahan status kewarganegaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pemohon mengisi dan menyerahkan Formulir Pelaporan Perubahan Status Kewarganegaraan dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Pejabat Konsuler;
b. Pejabat Konsuler melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan perubahan status kewarganegaraan dan mencatat dan merekam dalam register perubahan kewarganegaraan di luar negeri;
c. Kepala Perwakilan Republik Indonesia menerbitkan dan menandatangani Surat Keterangan Pelepasan Kewarganegaraan Indonesia;
d. Pejabat Konsuler mengirim data perubahan status kewarganegaraan kepada Menteri yang bidang tugasnya meliputi urusan kewarganegaraan untuk diteruskan kepada departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri;
e. Departemen yang bidang tugasnya meliputi urusan pemerintahan dalam negeri meneruskan kepada Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil yang bersangkutan;
f. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Bagian Kedelapan
Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya
Pasal 97(1) Pencatatan pelaporan peristiwa penting lainnya dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana tempat terjadinya peristiwa penting lainnya.
(2) Peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) antara lain perubahan jenis kelamin.
(3) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memenuhi syarat berupa:
a. penetapan pengadilan mengenai peristiwa penting lainnya;
b. KTP dan KK yang bersangkutan; dan
c. Akta Pencatatan Sipil yang berkaitan peristiwa penting lainnya.
(4) Pencatatan peristiwa penting lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan tata cara:
a. pelapor mengisi dan menyerahkan Formulir Pencatatan Peristiwa Penting Lainnya dengan melampirkan persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) kepada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana;
b. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana melakukan verifikasi dan validasi berkas pelaporan peristiwa penting lainnya, dan mencatat serta merekam dalam register peristiwa penting lainnya pada database kependudukan;
c. Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil dan Kutipan Akta Pencatatan Sipil.
Bagian Kesembilan
Pelaporan Penduduk Yang Tidak Mampu Melaporkan Sendiri
Pasal 98(1) Penduduk yang tidak mampu melakukan pelaporan sendiri dalam pencatatan sipil dapat dibantu oleh Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana atau meminta bantuan kepada orang lain.
(2) Penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penduduk yang tidak mampu karena faktor umur, sakit keras, cacat fisik atau cacat mental.
(3) Orang lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah keluarganya atau orang yang diberi kuasa.
Pasal 99Pelaporan penduduk yang tidak mampu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), dilakukan dengan pengisian formulir yang telah ditetapkan.
Bagian Kesepuluh
Pembetulan dan Pembatalan Akta PencatatanSipil
Paragraf 1
Pencatatan Pembetulan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 100(1) Pembetulan akta pencatatan sipil dilakukan oleh pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil baik inisiatif Pejabat Pencatatan Sipil atau diminta oleh penduduk.
(2) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional dan belum diserahkan kepada pemegang, dilakukan dengan mengacu pada:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
b. dokumen di mana terdapat kesalahan tulis redaksional.
(3) Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) karena kesalahan tulis redaksional yang telah diserahkan kepada pemegang, dilakukan setelah memenuhi syarat berupa:
a. dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan akta pencatatan sipil;
b. kutipan akta di mana terdapat kesalahan tulis redaksional.
Pasal 101Pembetulan akta pencatatan sipil sebagaimana dimaksud dalam Pasal 100 ayat (3), dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil dengan tata cara:
a. mengisi dan menyerahkan formulir pembetulan akta pencatatan sipil dengan melampirkan dokumen di mana terdapat kesalahan tulis redaksional dan menunjukkan dokumen autentik yang menjadi persyaratan penerbitan pencatatan sipil;
b. Pejabat pencatatan sipil membuat akta pencatatan sipil baru untuk menggantikan akta pencatatan sipil di mana terdapat kesalahan tulis redaksional, dan menarik serta mencabut akta pencatatan sipil lama dari pemohon;
c. Pejabat pencatatan sipil membuat catatan pinggir pada register akta pencatatan sipil yang dicabut sebagaimana dimaksud pada huruf b mengenai alasan penggantian dan pencabutan akta pencatatan sipil.
Paragraf 2
Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil
Pasal 102(1) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil dilakukan oleh Pejabat Pencatatan Sipil pada Instansi Pelaksana atau UPTD Instansi Pelaksana yang menerbitkan Akta Pencatatan Sipil.
(2) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan syarat adanya putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
(3) Pencatatan Pembatalan Akta Pencatatan Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan tata cara:
a. membuat catatan pinggir pada Register Akta Pencatatan Sipil;
b. menarik dan mencabut Kutipan Akta Pencatatan Sipil; dan
c. menerbitkan Akta Pencatatan Sipil sesuai dengan perintah putusan pengadilan.
Bagian Kesebelas
Formulir dan Buku Pencatatan Sipil
Pasal 103Ketentuan lebih lanjut mengenai Formulir dan Buku yang digunakan dalam Pencatatan Sipil diatur dalam Peraturan Menteri.
BAB IV
PENETAPAN DENDA ADMINISTRATIF DAN BIAYA PELAYANAN
Bagian Pertama
Penetapan Denda Administratif
Pasal 104(1) Pelaporan peristiwa kependudukan yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang.
(2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai:
a. pindah datang Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Tetap;
b. pindah datang dari luar negeri bagi penduduk Warga Negara Indonesia;
c. pindah datang dari luar negeri bagi Orang Asing;
d. perubahan status Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas menjadi Izin Tinggal Tetap;
e. pindah ke luar negeri bagi Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas atau yang memiliki Izin Tinggal Tetap;
f. penduduk yang melakukan perubahan KK; atau
g. penduduk yang memperpanjang KTP.
(3) Denda administratif dikenakan pula terhadap:
a. Penduduk Warga Negara Indonesia dan Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Tetap yang bepergian tidak membawa KTP;
b. Penduduk Orang Asing yang memiliki Izin Tinggal Terbatas yang bepergian tidak membawa Surat Keterangan Tempat Tinggal.
Pasal 105(1) Pelaporan peristiwa penting yang melampaui batas waktu dikenai denda administratif sebagaimana diatur dalam Undang-Undang.
(2) Denda administratif dikenakan atas keterlambatan pelaporan mengenai:
a. kelahiran di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
b. kelahiran di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
c. kelahiran Warga Negara Indonesia di atas kapal laut atau pesawat terbang;
d. lahir mati di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
e. perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. perkawinan di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
g. pembatalan perkawinan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
h. perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
i. perceraian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
j. pembatalan perceraian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
k. kematian di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
l. kematian di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
m. pengangkatan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
n. pengangkatan anak di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia setelah kembali ke Indonesia;
o. pengakuan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
p. pengesahan anak di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
q. perubahan nama di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
r. perubahan status kewarganegaraan di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia; atau
s. peristiwa penting lainnya.
Pasal 106Pejabat pada Instansi Pelaksana yang melakukan tindakan yang memperlambat pengurusan Dokumen Kependudukan dalam batas waktu yang ditentukan dikenakan sanksi berupa denda administratif.
Pasal 107(1) Denda administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104 ayat (2), Pasal 105 ayat (2) dan Pasal 106 diatur dalam Peraturan Daerah.
(2) Penetapan besaran denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan memperhatikan Ketentuan Undang-Undang dan kondisi masyarakat di daerah masing-masing.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan penerimaan daerah Kabupaten/Kota, dan bagi Daerah Khusus Ibukota Jakarta merupakan penerimaan daerah Provinsi.
Bagian Kedua
Biaya Pelayanan Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil
Pasal 108(1) Biaya pelayanan pendaftaran penduduk dan pencatatan sipil di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan dengan peraturan daerah masing-masing.
(2) Biaya pelayanan pencatatan sipil di luar wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai penerimaan negara bukan pajak.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 109Persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang berlaku pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti sesuai dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 110Semua ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara Pendaftaran Penduduk dan Pencatatan Sipil yang ada pada saat Peraturan Presiden ini ditetapkan, wajib disesuaikan dengan Peraturan Presiden ini paling lambat 1 (satu) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 111Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO