[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KEDUDUKAN DAN RUANG LINGKUP

(1) Badan Pengembangan Suramadu berkedudukan di Surabaya.
(2) Dalam hal diperlukan, Badan Pengembangan Suramadu dapat membuka perwakilan di Jakarta atau di tempat lain.

BAB II
SUSUNAN ORGANISASI

Bagian Pertama
Struktur Badan Pengembangan Suramadu

Pasal 3
Badan Pengembangan Suramadu terdiri dari:
a. Dewan Pengarah; dan
b. Badan Pelaksana.

Bagian Kedua
Dewan Pengarah

Pasal 4
(1) Dewan Pengarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a, mempunyai tugas:
a. menetapkan kebijakan umum, memberikan arahan dan melakukan pembinaan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan dan pengendalian pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu;
b. mensinkronkan kebijakan instansi-instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah yang berhubungan dengan pengembangan wilayah Suramadu;
c. memberikan petunjuk pelaksanaan kepada Badan Pelaksana mengenai pengembangan wilayah Suramadu sesuai dengan kebijakan umum Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah; dan
d. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan kebijakan pengembangan wilayah Suramadu yang dilakukan oleh Badan Pelaksana.
(2) Dewan Pengarah melaporkan perkembangan pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan wilayah Suramadu secara berkala setiap 6 (enam) bulan kepada Presiden.

(1) Untuk membantu kelancaran pelaksanaan tugasnya, Dewan Pengarah dapat membentuk Sekretariat.
(2) Rincian tugas, susunan organisasi dan keanggotaan Sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah.

Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), Dewan Pengarah berwenang untuk:
a. meminta penjelasan kepada Badan Pelaksana terhadap segala hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu;
b. meminta masukan dan/atau mengadakan konsultasi dengan pihak lain yang dipandang perlu.

Bagian Ketiga
Badan Pelaksana

Pasal 8
(1) Susunan organisasi Badan Pelaksana, terdiri dari:
a. Kepala Badan Pelaksana;
b. Sekretaris Badan Pelaksana;
c. Deputi Bidang Perencanaan; dan
d. Deputi Bidang Pengendalian.
(2) Kepala Badan Pelaksana diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usulan Ketua Dewan Pengarah.
(3) Sekretaris Badan Pelaksana dan Deputi diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Badan Pelaksana setelah mendapat persetujuan Dewan Pengarah.
(4) Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas Badan Pelaksana, Kepala Badan Pelaksana dapat mengangkat pejabat lainnya.

(1) Kepala Badan Pelaksana diangkat untuk masa jabatan 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali untuk paling lama 1 (satu) kali masa jabatan.
(2) Kepala Badan Pelaksana dapat diberhentikan dari jabatannya sebelum masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir oleh Presiden, apabila:
a. berhalangan tetap;
b. berdasarkan penilaian kinerja tidak mampu menjalankan tugas dengan baik;
c. terbukti secara hukum dan telah mempunyai kekuatan hukum yang tetap melakukan tindak pidana korupsi, kolusi dan nepotisme serta tindak pidana lainnya; atau
d. mengundurkan diri.
(3) Masa jabatan pejabat lain sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (4), ditentukan oleh Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 11
Remunerasi, hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Kepala Badan Pelaksana, Sekretaris Badan Pelaksana, Deputi serta pejabat lain pada Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, ditetapkan oleh Ketua Dewan Pengarah setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan dan Menteri Negara Pendayagunaan Aparatur Negara.

(1) Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf b, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Dewan Pengarah.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Badan Pelaksana dapat berkonsultasi kepada Dewan Pengarah sewaktu-waktu bila diperlukan.

Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Kepala Badan Pelaksana:
a. berkoordinasi dengan Menteri, Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen, Pimpinan Pemerintah Daerah dan Pimpinan Lembaga lainnya yang terkait;
b. melibatkan secara langsung Pemerintah Provinsi Jawa Timur dan Pemerintah Kabupaten/Kota terkait; dan
c. memperhatikan aspirasi dan masukan dari masyarakat.

Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Badan Pelaksana berpedoman pada Rencana Tata Ruang yang berlaku pada wilayah Suramadu.

BAB III
HUBUNGAN KELEMBAGAAN

Pasal 17
Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas Badan Pelaksana serta mengefektifkan dan mengefisienkan pengembangan wilayah Suramadu, Menteri dan Pimpinan Lembaga Pemerintah Non Departemen yang terkait, mendelegasikan sebagian kewenangannya yang terkait dengan tugas Badan Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, kepada Kepala Badan Pelaksana.

Pasal 18
Kegiatan dekonsentrasi yang terkait dengan pengembangan wilayah Suramadu dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana.

BAB IV
BADAN USAHA

(1) Pendanaan untuk pelaksanaan pengembangan wilayah Suramadu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) dan sumber pendanaan lain yang sah.
(2) Dana pengembangan wilayah Suramadu yang dikelola Badan Pelaksana dipertanggungjawabkan oleh Kepala Badan Pelaksana, dan dilaporkan kepada Menteri Keuangan.
(3) Alokasi dana untuk seluruh kegiatan pengembangan wilayah Suramadu yang dibiayai APBN dan non-APBN dikoordinasikan dengan Badan Pelaksana.

Pasal 21
(1) Kepala Badan Pelaksana merupakan Pengguna Anggaran.
(2) Rencana kerja dan anggaran Badan Pelaksana dituangkan ke dalam Rencana Kerja Anggaran Kementerian/Lembaga.

BAB VI
PERTANGGUNGJAWABAN DAN LAPORAN

Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
1. Pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya - Madura tetap dilaksanakan oleh instansi yang mendapatkan penugasan pembangunan Jembatan Surabaya - Madura berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura, dan untuk selanjutnya diserahkan pengelolaannya beserta aset yang digunakan dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan Jembatan Surabaya - Madura kepada Badan Pengembangan Suramadu, setelah ditetapkannya badan usaha pemenang pelelangan jembatan tol sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 huruf b;
2. Pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan kawasan dalam wilayah-wilayah kedua sisi ujung Jembatan Surabaya - Madura, termasuk aset yang digunakan dan dimanfaatkan untuk pelaksanaan pembangunan dan pengelolaan tersebut, diserahkan dan dialihkan kepada Badan Pengembangan Suramadu oleh Tim Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura;
3. Penyerahan dan pengalihan aset sebagaimana dimaksud pada angka 1 dan angka 2, dikoordinasikan oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian dan dilaksanakan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Ketentuan dalam Keputusan Presiden Nomor 79 Tahun 2003 tentang Pembangunan Jembatan Surabaya - Madura masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini.

Pasal 24
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 7 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO