[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
BAB I
KETENTUAN UMUM

Anggota Konsil Kedokteran Indonesia ditetapkan oleh Presiden atas usul Menteri.

Pasal 3
(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 berjumlah 17 (tujuh belas) orang yang terdiri atas unsur-unsur yang berasal dari:
a. organisasi profesi kedokteran 2 (dua) orang;
b. organisasi profesi kedokteran gigi 2 (dua) orang;
c. asosiasi institusi pendidikan kedokteran 1 (satu) orang;
d. asosiasi institusi pendidikan kedokteran gigi 1 (satu) orang;
e. kolegium kedokteran 1 (satu) orang;
f. kolegium kedokteran gigi 1 (satu) orang;
g. asosiasi rumah sakit pendidikan 2 (dua) orang;
h. tokoh masyarakat 3 (tiga) orang;
i. Departemen Kesehatan 2 (dua) orang; dan
j. Departemen Pendidikan Nasional 2 (dua) orang.
(2) Unsur dari asosiasi Rumah Sakit Pendidikan, Departemen Kesehatan dan Departemen Pendidikan Nasional yang masing-masing 2 (dua) orang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf g, huruf i, dan huruf j terdiri atas 1 (satu) orang berlatar belakang pendidikan profesi dokter dan 1 (satu) orang dokter gigi.

BAB II
PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN
KEANGGOTAAN KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA

Bagian Kesatu
Pengangkatan

Paragraf 1
Persyaratan

Pasal 4
(1) Untuk dapat diangkat sebagai anggota Konsil Kedokteran Indonesia, yang bersangkutan harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. sehat jasmani dan rohani;
c. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dan berakhlak mulia;
d. berkelakuan baik;
e. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada waktu menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
f. pernah melakukan praktik kedokteran paling sedikit 10 (sepuluh) tahun dan memiliki surat tanda registrasi dokter atau surat tanda registrasi dokter gigi, kecuali untuk wakil dari unsur masyarakat;
g. cakap, jujur, memiliki moral, etika dan integritas yang tinggi serta memiliki reputasi yang baik; dan
h. melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi anggota Konsil Kedokteran Indonesia.
(2) Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), untuk dapat diangkat sebagai Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari unsur tokoh masyarakat juga harus memenuhi kriteria sebagai berikut:
a. mempunyai komitmen yang tinggi untuk kepentingan pasien;
b. berwawasan nasional;
c. memahami masalah kesehatan; dan
d. bukan dokter atau dokter gigi.

Paragraf 2
Pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia

Usulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 disampaikan secara tertulis kepada Menteri disertai dengan keterangan mengenai:
a. data diri yang bersangkutan;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
c. surat pernyataan kesediaan melepaskan jabatan struktural dan/atau jabatan lainnya pada saat diangkat dan selama menjadi Anggota Konsil Kedokteran Indonesia;
d. keterangan lainnya yang berkenaan dengan persyaratan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 7
Ketentuan mengenai tata cara pengusulan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6 diatur lebih lanjut oleh Menteri.

Paragraf 3
Pengangkatan

Pasal 8
(1) Menteri mengusulkan sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden paling lambat 2 (dua) bulan sebelum masa bakti Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode berjalan berakhir.
(2) Usulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan keterangan bahwa Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia telah memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan data diri Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang bersangkutan.

Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebelum memangku jabatan wajib mengucapkan sumpah/janji, menurut agamanya di hadapan Presiden sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 11
(1) Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia diangkat untuk 1 (satu) kali masa jabatan selama 5 (lima) tahun.
(2) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya selama 5 (lima) tahun sepanjang yang bersangkutan memenuhi persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(1) Pegawai Negeri Sipil yang berhenti atau telah berakhir masa jabatannya sebagai Anggota Konsil Kedokteran Indonesia, kembali kepada instansi induknya apabila belum mencapai batas usia pensiun.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang diangkat menjadi Anggota Konsil Kedokteran Indonesia diberhentikan dengan hormat sebagai Pegawai Negeri Sipil oleh instansi induknya apabila telah mencapai batas usia pensiun dan diberikan hak-hak kepegawaiannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 14
Bagi Pegawai Negeri Sipil yang diangkat sebagai Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang berasal dari Departemen Pendidikan Nasional dan Departemen Kesehatan, pembinaan kepegawaiannya tetap dilaksanakan oleh instansi induknya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagian Kedua
Pemberhentian

(1) Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang ditetapkan sebagai tersangka tindak pidana kejahatan diberhentikan sementara dari jabatannya.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Ketua Konsil Kedokteran Indonesia.

Pasal 17
Pemberhentian dari keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 diusulkan oleh Menteri kepada Presiden.

Pasal 18
(1) Untuk mengisi kekosongan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang diberhentikan karena alasan selain berakhir masa jabatannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf a, Presiden dapat mengangkat Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pengganti atas usul Menteri.
(2) Masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pengganti adalah sisa masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang digantikannya.
(3) Pengangkatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pengganti tersebut dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia Pengganti harus berasal dari unsur yang sama dengan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia yang digantikan.

BAB III
KETENTUAN LAIN-LAIN

(1) Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, masa jabatan Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2005-2008 diperpanjang sampai dengan diangkatnya Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2008-2013 berdasarkan Peraturan Presiden ini.
(2) Selama perpanjangan masa jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Konsil Kedokteran Indonesia sudah harus menetapkan dan mengusulkan kepada Menteri, calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia periode 2008-2013 yang berasal dari unsur Tokoh Masyarakat paling lambat 1 (satu) bulan sejak masa perpanjangan jabatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

Pasal 21
(1) Dalam jangka waktu paling lama 2 (dua) bulan sejak ditetapkannya Peraturan Presiden ini, Menteri mengusulkan Calon Anggota Konsil Kedokteran Indonesia sebanyak 2 (dua) kali dari jumlah setiap unsur Keanggotaan Konsil Kedokteran Indonesia kepada Presiden untuk periode 2008-2013.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Menteri.

BAB IV
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 22
Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 15 Mei 2008
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO