Teks tidak dalam format asli.
Kembali

mengubah: UU 41-2008


LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA

No. 118, 2009(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5041)

UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN 2009
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008
TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2009

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mewujudkan perekonomian nasional yang berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan kemandirian, guna mencapai Indonesia yang aman dan damai, adil dan demokratis, serta meningkatkan kesejahteraan rakyat;
b. bahwa APBN Tahun Anggaran 2009 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara dalam rangka mendukung terwujudnya perekonomian nasional berdasarkan atas demokrasi ekonomi dengan prinsip kebersamaan, efisiensi, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, kemandirian, serta dengan menjaga keseimbangan kemajuan dan kesatuan ekonomi nasional;
c. bahwa sejak ditetapkannya Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, telah terjadi berbagai perkembangan perubahan keadaan yang sangat mendasar yang berdampak signifikan pada berbagai indikator ekonomi yang berpengaruh pada pokok-pokok kebijakan fiskal dan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009 sehingga diperlukan adanya perubahan perkiraan atas APBN 2009;
d. bahwa dalam rangka mengamankan pelaksanaan APBN Tahun Anggaran 2009, perlu segera dilakukan penyesuaian atas berbagai sasaran pendapatan negara dan hibah, belanja negara, defisit anggaran, serta kebutuhan dan sumber-sumber pembiayaan anggaran, agar menjadi lebih realistis dan mampu mendukung pencapaian sasaran-sasaran pembangunan ekonomi tahun 2009 dan jangka menengah baik dalam rangka mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, serta meningkatkan kualitas pelayanan pada masyarakat dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional sesuai dengan program pembangunan nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d perlu membentuk Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009;
Menimbang: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2) dan ayat (4), Pasal 23 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 31 ayat (4), dan Pasal 33 ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4286);
3. Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920);

Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA

MEMUTUSKAN:

Menetapkan:   UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 41 TAHUN 2008 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2009.

Pasal I
Beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 171, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4920) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 angka 18, angka 21, angka 28, dan angka 31 diubah, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan pajak; dan
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp651.954.823.000.000,00 (enam ratus lima puluh satu triliun sembilan ratus lima puluh empat miliar delapan ratus dua puluh tiga juta rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp218.037.632.535.000,00 (dua ratus delapan belas triliun tiga puluh tujuh miliar enam ratus tiga puluh dua juta lima ratus tiga puluh lima ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp1.006.535.744.000,00 (satu triliun enam miliar lima ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus empat puluh empat ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan sebesar Rp870.998.991.279.000,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah)."

3. Ketentuan Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sedangkan ayat (4) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 3 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 3
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri; dan
b. Pajak perdagangan internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp631.931.723.000.000,00 (enam ratus tiga puluh satu triliun sembilan ratus tiga puluh satu miliar tujuh ratus dua puluh tiga juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Pajak Penghasilan sebesar Rp340.209.256.000.000,00 (tiga ratus empat puluh triliun dua ratus sembilan miliar dua ratus lima puluh enam juta rupiah), termasuk PPh ditanggung Pemerintah atas: (i) komoditi panas bumi sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah); (ii) bunga imbal hasil atas surat berharga negara yang diterbitkan di pasar internasional sebesar Rp1.500.000.000.000,00 (satu triliun lima ratus miliar rupiah); (iii) terminasi dini hak eksklusif PT Telkom (Pasal 25/29 PPh badan) sebesar Rp250.000.000.000,00 (dua ratus lima puluh miliar rupiah); (iv) PPh Pasal 21 sebesar Rp6.500.000.000.000,00 (enam triliun lima ratus miliar rupiah); (v) program tropical forest conservation act (TFCA) sebesar Rp80.000.000.000,00 (delapan puluh miliar rupiah) yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebesar Rp203.083.959.000.000,00 (dua ratus tiga triliun delapan puluh tiga miliar sembilan ratus lima puluh sembilan juta rupiah), termasuk pajak ditanggung Pemerintah (DTP) atas: (i) sektor-sektor tertentu dalam rangka penanggulangan dampak perlambatan ekonomi global dan pemulihan sektor riil (counter cyclical) sebesar Rp3.500.000.000.000,00 (tiga triliun lima ratus miliar rupiah), yang terdiri atas pajak dalam rangka impor (PPN dan Bea Masuk) eksplorasi migas sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), PPN minyak goreng sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah), serta PPN bahan bakar nabati sebesar Rp200.000.000.000,00 (dua ratus miliar rupiah); dan (ii) BBM bersubsidi (PT Pertamina/Persero) sebesar Rp3.000.000.000.000,00 (tiga triliun rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
c. Pajak Bumi dan Bangunan sebesar Rp23.863.569.000.000,00 (dua puluh tiga triliun delapan ratus enam puluh tiga miliar lima ratus enam puluh sembilan juta rupiah).
d. Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) sebesar Rp6.979.950.000.000,00 (enam triliun sembilan ratus tujuh puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah), termasuk BPHTB ditanggung Pemerintah atas kekurangan DTP BPHTB PT Pertamina (Persero) tahun 2007 sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
e. Cukai sebesar Rp54.545.039.000.000,00 (lima puluh empat triliun lima ratus empat puluh lima miliar tiga puluh sembilan juta rupiah).
f.  Pajak lainnya sebesar Rp3.249.950.000.000,00 (tiga triliun dua ratus empat puluh sembilan miliar sembilan ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp20.023.100.000.000,00 (dua puluh triliun dua puluh tiga miliar seratus juta rupiah), yang terdiri atas:
a. Bea masuk sebesar Rp18.623.500.000.000,00 (delapan belas triliun enam ratus dua puluh tiga miliar lima ratus juta rupiah), termasuk bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) ditanggung Pemerintah untuk sektor-sektor tertentu sebesar Rp2.500.000.000.000,00 (dua triliun lima ratus miliar rupiah), yang pelaksanaannya diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan.
b. Bea ke luar sebesar Rp1.399.600.000.000,00 (satu triliun tiga ratus sembilan puluh sembilan miliar enam ratus juta rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini."

4. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diubah, sedangkan ayat (7) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 4 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 4
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukan pajak lainnya; dan
d. Pendapatan BLU.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp138.653.364.017.000,00 (seratus tiga puluh delapan triliun enam ratus lima puluh tiga miliar tiga ratus enam puluh empat juta tujuh belas ribu rupiah), terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam minyak bumi dan gas bumi (SDA Migas) sebesar Rp127.748.165.267.000,00 (seratus dua puluh tujuh triliun tujuh ratus empat puluh delapan miliar seratus enam puluh lima juta dua ratus enam puluh tujuh ribu rupiah), dengan ketentuan:
(i) Penerimaan SDA Migas tersebut termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Pertamina (Persero) kepada Pemerintah tahun 2003 sebesar Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PT Pertamina (Persero) dan tidak dibagihasilkan ke daerah.
(ii) Penerimaan SDA Migas tersebut memperhitungkan cost recovery sebesar US$11.050.342.000,00 (sebelas miliar lima puluh juta tiga ratus empat puluh dua ribu dolar Amerika Serikat), naik dari besaran tahun 2008 sebesar US$10.473.000.000,00 (sepuluh miliar empat ratus tujuh puluh tiga juta dolar Amerika Serikat), yang disebabkan oleh kenaikan lifting gas on stream Exxon dan Tangguh, serta swap Conoco dan Chevron.
(iii) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) ditugaskan untuk melakukan audit atas kewajaran unsur biaya dalam cost recovery sejak tahun 1997, dan apabila terdapat temuan ketidakwajaran, maka BPK wajib melaporkan estimasi besaran kerugian negara yang timbul, termasuk kerugian daerah dalam kerangka bagi hasil, dan disampaikan dalam Laporan Pemerintah tentang Pelaksanaan APBN Semester I Tahun Anggaran 2009 untuk dapat ditindaklanjuti.
(iv) Pemerintah ditugaskan untuk menerbitkan Peraturan Pemerintah tentang cost recovery, yang antara lain memuat:
a. Unsur biaya yang dapat dikategorikan dan diperhitungkan sebagai unsur cost recovery.
b. Standar atau norma universal yang diberlakukan terhadap kewajaran unsur biaya dalam perhitungan beban pajak dan cost recovery.
c. Standar tersebut tidak hanya berpedoman pada Exhibit Contract, namun juga disesuaikan dengan standar pembebanan yang berlaku umum sebagaimana dimaksud pada butir (2).
d. Cost recovery senantiasa harus mengikuti peraturan perundang-undangan yang berlaku di Indonesia, sehingga acuan cost recovery dalam Exhibit Contract perlu ditinjau kembali.
e. Peraturan Pemerintah tersebut diberlakukan efektif mulai 1 Januari 2009.
(v) Badan Pelaksana Kegiatan Usaha Hulu Minyak dan Gas Bumi (BP MIGAS) ditugaskan untuk memperkuat pengawasan dalam rangka mengoptimalkan penerimaan negara dari sektor migas.
b. Penerimaan sumber daya alam nonminyak bumi dan gas bumi (SDA Nonmigas) sebesar Rp10.905.198.750.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus lima miliar seratus sembilan puluh delapan juta tujuh ratus lima puluh ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp28.614.667.131.000,00 (dua puluh delapan triliun enam ratus empat belas miliar enam ratus enam puluh tujuh juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), termasuk penerimaan yang berasal dari penyelesaian kewajiban PT Perkebunan Nusantara II (PTPN II) kepada Pemerintah sebesar Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah) yang seluruhnya akan dikonversikan menjadi penyertaan modal negara (PMN) pada PTPN II dan tidak dibagihasilkan ke daerah.
(4) Penerimaan negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp44.878.693.567.000,00 (empat puluh empat triliun delapan ratus tujuh puluh delapan miliar enam ratus sembilan puluh tiga juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah).
(5) Pendapatan BLU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d diperkirakan sebesar Rp5.890.907.820.000,00 (lima triliun delapan ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus tujuh juta delapan ratus dua puluh ribu rupiah).
(6) Penunjukan Gelora Bung Karno dan Kompleks Kemayoran sebagai Badan Layanan Umum dalam rangka optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat ditinjau kembali sesuai peraturan perundang-undangan, dalam hal ini terhadap sebagian aset yang dikelola oleh Badan Layanan Umum Gelora Bung Karno dan sebagian atau seluruh aset yang dikelola Badan Layanan Umum Kompleks Kemayoran akan ditetapkan sebagai Penyertaan Modal Negara dalam suatu Badan Usaha Milik Negara.
(7) Rincian penerimaan negara bukan pajak Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini."

5. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah, sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf a dikelompokkan atas:
a. Belanja pemerintah pusat menurut organisasi;
b. Belanja pemerintah pusat menurut fungsi; dan
c. Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja.
(2) Belanja pemerintah pusat menurut organisasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(3) Belanja pemerintah pusat menurut fungsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(4) Belanja pemerintah pusat menurut jenis belanja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah).
(5) Dihapus.
(6) Perubahan Anggaran Belanja Pemerintah Pusat Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dirinci lebih lanjut dalam Satuan Anggaran Per Satuan Kerja (SAPSK)."

7. Di antara Pasal 11 dan Pasal 12 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 11A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 11A
(1) Dalam rangka pelaksanaan program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal tahun 2009, kementerian negara/lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota dapat melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi sebagaimana telah ditetapkan dalam kesimpulan Rapat Kerja Panitia Anggaran DPR-RI dengan Pemerintah dalam rangka pelaksanaan Pasal 23 Undang-Undang Nomor 41 tahun 2008 tentang APBN 2009 tanggal 23 - 24 Februari 2009.
(2) Dalam hal program, kegiatan dan anggaran belanja stimulus fiskal 2009 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak dapat diselenggarakan melalui tugas pembantuan/dekonsentrasi oleh kementerian negara/lembaga, maka kementerian negara/lembaga (K/L) dapat memberikan bantuan teknis dan pendanaan terhadap kegiatan pemerintah daerah guna mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah, dengan mekanisme dan ketentuan sebagai berikut:
a. Menteri menyerahkan kepada gubernur/bupati/walikota untuk menunjuk satuan kerja pelaksana daerah,
b. Gubernur/bupati/walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas, termasuk kewajiban untuk menyampaikan pelaporan sesuai peraturan perundangan yang berlaku,
c. Keluaran dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam butir a di atas menjadi aset daerah terkait.
(3) Kementerian dan lembaga (K/L) termasuk provinsi dan kabupaten/kota yang melaksanakan tugas pembantuan/dekonsentrasi yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana telah ditetapkan, akan menjadi faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran pada tahun anggaran berikutnya.
(4) Ketentuan tersebut pada ayat (3) berlaku juga bagi provinsi dan kabupaten/kota yang menerima bantuan teknis dan pendanaan stimulus fiskal dalam rangka mendukung pelaksanaan urusan/tugas pemerintah daerah.
(5) Faktor pengurang dalam penetapan alokasi anggaran bagi kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak sepenuhnya melaksanakan belanja stimulus fiskal tahun 2009 sebagaimana tersebut pada ayat (3) ditetapkan sebagai berikut:
a. Faktor pengurang dikenakan hanya terhadap kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota yang tidak dapat memberikan alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
b. Pengurangan pagu belanja tahun anggaran 2010 bagi kementerian/lembaga/propinsi/kabupaten/kota sebagaimana tersebut pada butir a adalah sebesar sisa anggaran stimulus fiskal 2009 yang tidak diserap;
c. Pengurangan pagu sebagaimana dimaksud pada butir b dilakukan Pemerintah melalui pemotongan pagu belanja RKA-KL/transfer ke daerah;
d. Pelaksanaan pemotongan pagu belanja sebagaimana dimaksud dalam butir c diatur lebih lanjut oleh Pemerintah."

8. Di antara Pasal 13 dan Pasal 14 disisipkan 1 (satu) Pasal, yakni Pasal 13A yang berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 13A
(1) Dalam rangka penyelamatan perekonomian dan kehidupan sosial kemasyarakatan di sekitar tanggul lumpur Sidoarjo, anggaran belanja yang dialokasikan pada Badan Penanggulangan Lumpur Sidoarjo (BPLS) tahun anggaran 2009 dapat digunakan untuk kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur, termasuk di dalamnya penanganan tanggul utama sampai ke Kali Porong (mengalirkan lumpur dari tanggul utama ke Kali Porong) dengan pagu paling tinggi sebesar Rp168.565.000.000 (seratus enam puluh delapan miliar lima ratus enam puluh lima juta rupiah).
(2) Pelaksanaan kegiatan mitigasi penanggulangan semburan lumpur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh Pemerintah."

9. Di antara ayat (4) dan ayat (5) Pasal 15 disisipkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (4a) dan ayat (4b), sedangkan ayat (5) dan penjelasan ayat (1) diubah, sehingga Pasal 15 berbunyi sebagai berikut:

"
(1) Anggaran transfer ke daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan penyesuaian;
c. Dihapus.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp285.053.052.916.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp24.255.125.156.000,00 (dua puluh empat triliun dua ratus lima puluh lima miliar seratus dua puluh lima juta seratus lima puluh enam ribu rupiah).
(4) Dihapus."

11. Ketentuan Pasal 17 ayat (2) diubah, sedangkan ayat (6) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 17 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 17
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum; dan
c. Dana alokasi khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp73.819.364.116.000,00 (tujuh puluh tiga triliun delapan ratus sembilan belas miliar tiga ratus enam puluh empat juta seratus enam belas ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
(5) Perhitungan dan pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai dengan ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
(6) Rincian dana perimbangan Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini."

12. Ketentuan Pasal 18 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga Pasal 18 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 18
(1) Dana otonomi khusus dan penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana otonomi khusus; dan
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp9.526.564.000.000,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp14.728.561.156.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu rupiah)."

13. Ketentuan Pasal 19 ayat (1) dan ayat (2) diubah, sedangkan ayat (3) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 19 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 19
(1) Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp870.998.991.279.000,00 (delapan ratus tujuh puluh triliun sembilan ratus sembilan puluh delapan miliar sembilan ratus sembilan puluh satu juta dua ratus tujuh puluh sembilan ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5), lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4), sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp129.844.930.403.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp142.569.169.663.000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri neto sebesar negatif Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) adalah sebagaimana tercantum dalam penjelasan ayat ini."

14. Ketentuan dalam Pasal 21 diubah, sehingga Pasal 21 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 21
(1) Anggaran Pendidikan diperkirakan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah).
(2) Persentase anggaran pendidikan diperkirakan mencapai 20,8% (dua puluh koma delapan persen), yang merupakan perbandingan alokasi anggaran pendidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terhadap total anggaran belanja negara sebesar Rp1.000.843.921.682.000,00 (satu kuadriliun delapan ratus empat puluh tiga miliar sembilan ratus dua puluh satu juta enam ratus delapan puluh dua ribu rupiah)."

15. Ketentuan dalam Pasal 24 ayat (2) tetap tetapi penjelasannya diubah, sehingga Pasal 24 berbunyi sebagai berikut:

"Pasal 24
(1) Dalam hal realisasi penerimaan negara tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan pengeluaran negara pada saat tertentu, kekurangannya dapat ditalangi dari dana sisa anggaran lebih (SAL).
(2) Pemerintah dapat menerbitkan Surat Berharga Negara untuk membiayai kebutuhan pengelolaan kas bagi pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), apabila dana tunai pengelolaan kas tidak cukup tersedia untuk memenuhi kebutuhan awal tahun anggaran berikutnya.
(3) Pemerintah dapat melakukan pembelian kembali SBN untuk kepentingan stabilisasi pasar, dengan tetap memperhatikan jumlah kebutuhan penerbitan SBN neto untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan yang ditetapkan."

Pasal II
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 25 Agustus 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

ANDI MATTALATTA


TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI

No. 5041(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 118)


Pasal I

Angka 1
Pasal 1
Cukup jelas
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Ayat (3)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan hibah semula direncanakan sebesar Rp938.800.000.000,00 (sembilan ratus tiga puluh delapan miliar delapan ratus juta rupiah).
Ayat (5)
Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah Tahun Anggaran 2009 semula direncanakan sebesar Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).

Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penerimaan pajak dalam negeri semula direncanakan sebesar Rp697.346.970.000.000,00 (enam ratus sembilan puluh tujuh triliun tiga ratus empat puluh enam miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Penerimaan pajak penghasilan dan pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak penjualan atas barang mewah yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf b antara lain adalah sektor migas, energi, pangan, industri terpilih, dan sektor-sektor publik.
Ayat (3)
Penerimaan pajak perdagangan internasional semula direncanakan sebesar Rp28.496.000.000.000,00 (dua puluh delapan triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar rupiah).
Penerimaan bea masuk dan/atau pajak dalam rangka impor (PDRI) yang ditanggung pemerintah (DTP) sebagaimana dimaksud pada huruf a tersebut tidak diperhitungkan dalam besaran penerimaan dalam negeri neto, dan dialokasikan sebagai belanja subsidi pajak dalam jumlah yang sama.
Yang dimaksud dengan sektor-sektor tertentu sebagaimana dimaksud pada huruf a antara lain adalah sektor migas, panas bumi, listrik, penerbangan, pelayaran, industri terpilih, dan transportasi publik.
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan semula direncanakan sebesar Rp725.842.970.000.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun delapan ratus empat puluh dua miliar sembilan ratus tujuh puluh juta rupiah).
Rincian Penerimaan Perpajakan Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:
                                                                                 (dalam rupiah)
                                                         Semula                    Menjadi
+----------------------------------------------------------------------------------------------+
411 Pajak dalam negeri                          697.346.970.000.000,00   631.931.723.000.000,00
    4111 Pajak penghasilan (PPh)                357.400.470.000.000,00   340.209.256.000.000,00
         41111 PPh minyak bumi dan gas alam      56.723.470.000.000,00    49.033.430.000.000,00
               411111  PPh minyak bumi           24.196.640.000.000,00    18.468.680.000.000,00
               411112  PPh gas bumi              32.526.830.000.000,00    30.564.750.000.000,00
         41112 PPh nonmigas                     300.677.000.000.000,00   291.175.826.000.000,00
               411121  PPh Pasal 21              46.935.110.000.000,00    44.210.809.000.000,00
               411122  PPh Pasal 22               6.160.500.000.000,00     5.815.009.000.000,00
               411123  PPh Pasal 22 impor        25.755.360.000.000,00    24.310.789.000.000,00
               411124  PPh Pasal 23              24.556.560.000.000,00    23.179.229.000.000,00
               411125  PPh Pasal 25/29
                       orang pribadi              3.510.910.000.000,00     3.307.150.000.000,00
               411126  PPh Pasal 25/29 badan    136.978.000.000.000,00   136.757.060.000.000,00
               411127  PPh Pasal 26              22.794.370.000.000,00    21.515.860.000.000,00
               411128  PPh final                 30.247.700.000.000,00    28.551.120.000.000,00
         41113 PPh fiskal                         3.738.490.000.000,00     3.528.800.000.000,00
               411131  PPh fiskal luar negeri     3.738.490.000.000,00     3.528.800.000.000,00
    4112 Pajak pertambahan nilai dan
         pajak penjualan atas barang mewah      249.508.700.000.000,00   203.083.959.000.000,00
    4113 Pajak bumi dan bangunan                 28.916.300.000.000,00    23.863.569.000.000,00
    4114 BPHTB                                    7.753.600.000.000,00     6.979.950.000.000,00
    4115 Cukai                                   49.494.700.000.000,00    54.545.039.000.000,00
         41151 Cukai                             49.494.700.000.000,00    54.545.039.000.000,00
               411511 Cukai Hasil Tembakau       48.240.100.000.000,00    53.253.459.000.000,00
               411512 Cukai Ethyl Alkohol           479.000.000.000,00       493.080.000.000,00
               411513 Cukai Minuman Mengandung
                      Ethyl Alkohol                 775.600.000.000,00       798.500.000.000,00
    4116 Pendapatan pajak lainnya                 4.273.200.000.000,00     3.249.950.000.000,00
412 Pajak perdagangan internasional              28.496.000.000.000,00    20.023.100.000.000,00
    4121 Pendapatan bea masuk                    19.160.400.000.000,00    18.623.500.000.000,00
    4122 Pendapatan bea ke luar                   9.335.600.000.000,00     1.399.600.000.000,00

Angka 4
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerimaan sumber daya alam semula direncanakan sebesar Rp173.496.521.477.000,00 (seratus tujuh puluh tiga triliun empat ratus sembilan puluh enam miliar lima ratus dua puluh satu juta empat ratus tujuh puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (3)
Bagian Pemerintah atas laba badan usaha milik negara semula direncanakan sebesar Rp30.794.000.000.000,00 (tiga puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh empat miliar rupiah).
Ayat (4)
Penerimaan negara bukan pajak lainnya semula direncanakan sebesar Rp49.210.801.248.000,00 (empat puluh sembilan triliun dua ratus sepuluh miliar delapan ratus satu juta dua ratus empat puluh delapan ribu rupiah).
Ayat (5)
Pendapatan BLU semula direncanakan sebesar Rp5.442.235.797.000,00 (lima triliun empat ratus empat puluh dua miliar dua ratus tiga puluh lima juta tujuh ratus sembilan puluh tujuh ribu rupiah).
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Penerimaan negara bukan pajak semula direncanakan sebesar Rp258.943.558.522.000,00 (dua ratus lima puluh delapan triliun sembilan ratus empat puluh tiga miliar lima ratus lima puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah).
Rincian Penerimaan Negara Bukan Pajak Tahun Anggaran 2009 adalah sebagai berikut:
                                                                                (dalam rupiah)
                                                          Semula                   Menjadi
+------------------------------------------------------------------------------------------------+
421 Penerimaan sumber daya alam                   173.496.521.477.000,00   138.653.364.017.000,00
    4211 Pendapatan minyak bumi                   123.029.740.000.000,00    91.491.043.166.000,00
         421111 Pendapatan minyak bumi            123.029.740.000.000,00    91.491.043.166.000,00
    4212 Pendapatan gas bumi                       39.093.330.000.000,00    36.257.122.101.000,00
         421211 Pendapatan gas bumi                39.093.330.000.000,00    36.257.122.101.000,00
    4213 Pendapatan pertambangan umum               8.723.451.477.000,00     8.720.151.640.000,00
         421311 Pendapatan iuran tetap                 84.432.994.000,00       106.333.611.000,00
         421312 Pendapatan royalti                  8.639.018.483.000,00     8.613.818.029.000,00
    4214 Pendapatan kehutanan                       2.500.000.000.000,00     1.715.047.110.000,00
         42141  Pendapatan dana reboisasi           1.235.600.000.000,00     1.036.448.000.000,00
         42142  Pendapatan provisi sumber
                daya hutan                          1.249.211.400.000,00       427.685.000.000,00
         42143  Pendapatan IIUPH (IHPH)                15.188.600.000,00        54.901.000.000,00
         42144  Pendapatan penggunaan
                kawasan hutan                                -                 196.013.110.000,00
    4215 Pendapatan perikanan                         150.000.000.000,00       150.000.000.000,00
         421511 Pendapatan perikanan                  150.000.000.000,00       150.000.000.000,00
    4216 Pendapatan pertambangan panas bumi                  -                 320.000.000.000,00
         421511 Pendapatan pertambangan panas bumi           -                 320.000.000.000,00
422 Pendapatan bagian laba BUMN                    30.794.000.000.000,00    28.614.667.131.000,00
    4221 Pendapatan bagian Pemerintah
         atas laba BUMN                            30.794.000.000.000,00    28.614.667.131.000,00
423 Pendapatan PNBP lainnya                        49.210.801.248.000,00    44.878.693.567.000,00
    4231 Pendapatan penjualan dan sewa             14.758.133.834.000,00    16.580.037.463.000,00
         42311 Pendapatan penjualan hasil
               produksi/sitaan                      6.677.938.625.000,00     6.971.716.149.000,00
               423111 Pendapatan penjualan hasil
                      pertanian, kehutanan, dan
                      perkebunan                        3.520.794.000,00         4.795.861.000,00
               423112 Pendapatan penjualan
                      hasil peternakan dan
                      perikanan                        11.505.412.000,00        11.505.412.000,00
               423113 Pendapatan penjualan
                      hasil tambang                 6.527.056.277.000,00     6.794.644.965.000,00
               423114 Pendapatan penjualan
                      hasil sitaan/rampasan
                      dan harta peninggalan            15.866.577.000,00        15.866.577.000,00
               423115 Pendapatan penjualan
                      obat-obatan dan hasil
                      farmasi lainnya                     219.500.000,00           219.500.000,00
               423116 Pendapatan penjualan
                      informasi, penerbitan,
                      film, survey, pemetaan
                      dan hasil cetakan lainnya        41.168.401.000,00        66.070.545.000,00
               423117 Pendapatan penjualan dokumen-
                      dokumen pelelangan                  220.390.000,00           222.920.000,00
               423119 Pendapatan penjualan lainnya     78.381.274.000,00        78.390.369.000,00
         42312 Pendapatan penjualan aset               33.147.260.000,00        33.008.934.000,00
               423121 Pendapatan penjualan rumah,
                      gedung, bangunan, dan tanah          41.000.000,00            41.000.000,00
               423122 Pendapatan penjualan
                      kendaraan bermotor                1.511.037.000,00         1.416.137.000,00
               423123 Pendapatan penjualan sewa beli   30.533.997.000,00        30.533.997.000,00
               423129 Pendapatan penjualan
                      aset lainnya yang berlebih/
                      rusak/dihapuskan                  1.061.226.000,00         1.017.800.000,00
         42313 Pendapatan penjualan dari
               kegiatan hulu migas                  7.944.490.000.000,00     9.507.178.769.000,00
               423131 Pendapatan bersih hasil
                      Penjualan bahan bakar minyak            -              2.681.760.000.000,00
               423132 Pendapatan minyak mentah(DMO) 7.944.490.000.000,00     6.825.418.769.000,00
         42314 Pendapatan sewa                        102.557.949.000,00        68.133.611.000,00
               423141 Pendapatan sewa rumah
                      dinas/rumah negeri               20.241.365.000,00        19.440.529.000,00
               423142 Pendapatan sewa gedung,
                      bangunan, dan gudang             70.991.502.000,00        37.433.075.000,00
               423143 Pendapatan sewa
                      benda-benda bergerak              6.270.268.000,00         6.321.793.000,00
               423149 Pendapatan sewa benda-benda
                      tak bergerak lainnya              5.054.814.000,00         4.938.214.000,00
    4232 Pendapatan jasa                           16.332.891.374.000,00    17.201.946.220.000,00
         42321 Pendapatan jasa I                   11.649.193.285.000,00    12.490.790.610.000,00
               423211 Pendapatan rumah sakit
                      dan instansi kesehatan
                      lainnya                          38.612.097.000,00        39.353.273.000,00
               423212 Pendapatan tempat
                      hiburan/taman/museum
                      dan pungutan usaha
                      pariwisata alam (PUPA)           14.355.393.000,00        14.355.393.000,00
               423213 Pendapatan surat keterangan,
                      visa, paspor, SIM, STNK,
                      dan BPKB                      2.964.659.160.000,00     2.964.659.160.000,00
               423214 Pendapatan hak
                      dan perijinan                 5.991.429.217.000,00     6.445.491.941.000,00
               423215 Pendapatan sensor/karantina,
                      pengawasan/pemeriksaan           58.906.261.000,00        96.678.652.000,00
               423216 Pendapatan jasa tenaga,
                      pekerjaan, informasi,
                      pelatihan, teknologi,
                      pendapatan BPN,
                      pendapatan DJBC               2.190.947.932.000,00     2.190.262.466.000,00
               423217 Pendapatan jasa
                      Kantor Urusan Agama              73.218.000.000,00        73.218.000.000,00
               423218 Pendapatan jasa bandar udara,
                      kepelabuhan, dan kenavigasian   317.065.225.000,00       666.771.725.000,00
         42322 Pendapatan jasa II                   1.274.489.052.000,00     1.313.225.357.000,00
               423221 Pendapatan jasa
                      Lembaga keuangan (jasa giro)     42.157.432.000,00        76.106.560.000,00
               423222 Pendapatan jasa
                      penyelenggaraan
                      telekomunikasi                1.122.807.075.000,00     1.127.594.252.000,00
               423225 Pendapatan biaya
                      penagihan pajak negara
                      dengan surat paksa                3.660.932.000,00         3.660.932.000,00
               423226 Pendapatan uang
                      pewarganegaraan                   3.500.000.000,00         3.500.000.000,00
               423227 Pendapatan bea lelang            38.307.983.000,00        38.307.983.000,00
               423228 Pendapatan biaya pengurusan
                      piutang dan lelang negara        61.555.630.000,00        61.555.630.000,00
               423229 Pendapatan registrasi
                      dokter dan dokter gigi            2.500.000.000,00         2.500.000.000,00
         42323 Pendapatan jasa luar negeri            380.007.249.000,00       380.007.249.000,00
               423231 Pendapatan dari
                      Pemberian surat perjalanan
                      Republik Indonesia              285.081.659.000,00       285.081.659.000,00
               423232 Pendapatan dari jasa
                      pengurusan dokumen konsuler      85.662.391.000,00        85.662.391.000,00
               423239 Pendapatan rutin lainnya
                      dari luar negeri                  9.263.199.000,00         9.263.199.000,00
         42324 Pendapatan layanan jasa perbankan        8.903.458.000,00                -
               423241 Pendapatan layanan
                      jasa perbankan                    8.903.458.000,00                -
         42325 Pendapatan atas pengelolaan
               rekening tunggal Perbendaharaan
               (treasury single account)
               dan/atau atas penempatan
               uang negara                          3.000.000.000.000,00     3.000.000.000.000,00
               423251 Pendapatan atas
                      penerbitan SP2D
                      dalam rangka TSA              3.000.000.000.000,00         8.900.000.000,00
               423252 Pendapatan atas
                      penempatan uang negara
                      pada Bank Umum                          -                900.000.000.000,00
               423253 Pendapatan dari
                      penempatan uang negara
                      di Bank Indonesia                       -              2.091.100.000.000,00
         42329 Pendapatan jasa lainnya                 20.298.330.000,00        17.923.004.000,00
               423291 Pendapatan jasa lainnya          20.298.330.000,00        17.923.004.000,00
    4233 Pendapatan bunga                           1.844.450.000.000,00     1.844.450.000.000,00
         42331 Pendapatan bunga                     1.844.450.000.000,00     1.844.450.000.000,00
               423313 Pendapatan bunga dari piutang
                      dan penerusan pinjaman        1.494.450.000.000,00     1.494.450.000.000,00
               423319 Pendapatan bunga lainnya        350.000.000.000,00       350.000.000.000,00
    4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan            33.122.633.000,00        33.122.633.000,00
         42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan      33.122.633.000,00        33.122.633.000,00
               423411 Pendapatan legalisasi
                      tanda tangan                      1.163.642.000,00         1.163.642.000,00
               423412 Pendapatan pengesahan
                      surat di bawah tangan               290.505.000,00           290.505.000,00
               423413 Pendapatan uang meja (leges) dan
                      upah pada panitera badan
                      pengadilan (peradilan)              721.830.000,00           721.830.000,00
               423414 Pendapatan hasil denda/tilang
                      dan sebagainya                   18.935.000.000,00        18.935.000.000,00
               423415 Pendapatan ongkos perkara        10.073.862.000,00        10.073.862.000,00
               423419 Pendapatan kejaksaan
                      dan peradilan lainnya             1.937.794.000,00         1.937.794.000,00
    4235 Pendapatan pendidikan                      5.508.385.809.000,00     6.039.441.727.000,00
         42351 Pendapatan pendidikan                5.508.385.809.000,00     6.039.441.727.000,00
               423511 Pendapatan uang pendidikan    3.560.224.943.000,00     4.091.239.736.000,00
               423512 Pendapatan uang ujian
                      masuk, kenaikan tingkat,
                      dan akhir pendidikan            174.311.917.000,00       174.394.967.000,00
               423513 Pendapatan uang ujian
                      untuk menjalankan praktik       111.785.555.000,00       111.785.555.000,00
               423519 Pendapatan pendidikan lainnya 1.662.063.394.000,00     1.662.021.469.000,00
    4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
         hasil korupsi                                 38.700.000.000,00        38.700.000.000,00
         42361 Pendapatan gratifikasi dan
               uang sitaan hasil korupsi               38.700.000.000,00        38.700.000.000,00
               423611 Pendapatan uang sitaan hasil
                      korupsi yang telah ditetapkan
                      pengadilan                        6.104.000.000,00         6.104.000.000,00
               423612 Pendapatan gratifikasi
                      yang ditetapkan KPK
                      menjadi milik negara              2.600.000.000,00         2.600.000.000,00
               423614 Pendapatan uang pengganti tindak
                      pidana korupsi yang
                      ditetapkan di pengadilan         29.996.000.000,00        29.996.000.000,00
    4237 Pendapatan iuran dan denda                   687.879.588.000,00       474.584.422.000,00
         42371 Pendapatan iuran badan usaha           469.900.830.000,00       469.900.000.000,00
               423711 Pendapatan iuran badan usaha
                      dari kegiatan usaha penyediaan
                      dan pendistribusian BBM         355.939.267.000,00       329.840.000.000,00
               423712 Pendapatan iuran badan
                      usaha dari kegiatan
                      usaha pengangkutan gas
                      bumi melalui pipa                73.961.563.000,00       100.060.000.000,00
               423713 Iuran badan usaha di
                      bidang pasar modal dan
                      lembaga keuangan                  40.000.000.000,00       40.000.000.000,00
         42372 Pendapatan dana pengamanan
               hutan                                   199.494.336.000,00                -
               423721 Pendapatan dana
                      pengamanan hutan                 199.494.336.000,00                -
         42373 Pendapatan dari perlindungan
               hutan dan konservasi alam                14.000.000.000,00          200.000.000,00
               423731 Pendapatan iuran
                      menangkap/mengambil/
                      mengangkut satwa liar/
                      mengambil/mengangkut
                      tumbuhan alam hidup atau mati      7.000.000.000,00          100.000.000,00
               423735 Pungutan masuk obyek wisata alam   7.000.000.000,00          100.000.000,00
         42375 Pendapatan denda                          4.484.422.000,00        4.484.422.000,00
               423752 Pendapatan denda
                      keterlambatan penyelesaian
                      pekerjaan pemerintah               4.454.591.000,00        4.454.591.000,00
               423753 Pendapatan denda
                      administrasi BPHTB                    29.831.000,00           29.831.000,00
    4239 Pendapatan lain-lain                       10.007.238.010.000,00    2.666.411.102.000,00
         42391 Pendapatan dari penerimaan
               kembali belanja tahun
               anggaran yang lalu                    9.982.832.071.000,00        9.057.993.000,00
               423911 Penerimaan kembali
                      belanja pegawai pusat TAYL         4.375.334.000,00        4.403.787.000,00
               423912 Penerimaan kembali
                      belanja pensiun TAYL                  76.167.000,00           76.167.000,00
               423913 Penerimaan kembali belanja
                      lainnya rupiah murni TAYL      9.975.528.043.000,00        1.725.512.000,00
               423914 Penerimaan kembali belanja
                      lain pinjaman luar negeri TAYL         1.000.000,00            1.000.000,00
               423919 Penerimaan kembali
                      belanja lainnya TAYL               2.851.527.000,00        2.851.527.000,00
         42392 Pendapatan pelunasan piutang              1.482.654.000,00        1.212.821.000,00
               423921 Pendapatan pelunasan
                      piutang nonbendahara                   9.500.000,00            9.500.000,00
               423922 Pendapatan pelunasan
                      ganti rugi atas kerugian
                      yang diderita oleh negara
                      (masuk TP/TGR) bendahara           1.473.154.000,00        1.203.321.000,00
         42399 Pendapatan lain-lain                     22.923.285.000,00       2.656.140.288.000
               423991 Penerimaan kembali
                      persekot/uang muka gaji           16.575.392.000,00           3.165.065.000
               423995 Pendapatan bagian
                      Pemerintah dari sisa
                      surplus Bank Indonesia                    -            2.646.354.982.000,00
               423999 Pendapatan anggaran lain-lain      6.347.893.000,00        6.620.241.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum                    5.442.235.797.000,00    5.890.907.820.000,00
    4241 Pendapatan jasa layanan umum                5.420.617.531.000,00    5.585.167.400.000,00
         42411 Pendapatan penyediaan barang dan
               jasa kepada masyarakat                5.235.509.086.000,00    5.245.548.482.000,00
               424111 Pendapatan jasa
                      pelayanan rumah sakit          3.251.950.871.000,00    3.251.950.871.000,00
               424112 Pendapatan jasa
                      pelayanan pendidikan             124.821.750.000,00      124.821.750.000,00
               424113 Pendapatan jasa
                      pelayanan tenaga,
                      pekerjaan, informasi,
                      pelatihan dan teknologi           34.309.527.000,00       34.309.527.000,00
               424115 Pendapatan jasa bandar
                      udara, kepelabuhan,
                      dan kenavigasian                 933.412.653.000,00      933.412.653.000,00
               424116 Pendapatan jasa
                      penyelenggaraan
                      telekomunikasi                   842.105.307.000,00      842.105.307.000,00
               424117 Pendapatan jasa
                      pelayanan pemasaran               21.287.437.000,00       21.287.437.000,00
               424119 Pendapatan jasa penyediaan
                      barang dan jasa lainnya           27.621.541.000,00       37.660.937.000,00
         42412 Pendapatan dari pengelolaan
               wilayah/kawasan tertentu                         -              169.070.850.000,00
               424129 Pendapatan pengelolaan
                      kawasan lainnya                           -              169.070.850.000,00
         42413 Pengelolaan dana khusus untuk
               masyarakat                              185.108.445.000,00      170.548.068.000,00
               424133 Pendapatan program
                      modal ventura                      5.131.437.000,00        5.131.437.000,00
               424134 Pendapatan program
                      dana bergulir sektoral             3.392.800.000,00        3.392.800.000,00
               424135 Pendapatan program
                      dana bergulir syariah                305.106.000,00          305.106.000,00
               424136 Pendapatan investasi             121.367.625.000,00      119.302.082.000,00
               424139 Pendapatan pengelolaan
                      dana khusus lainnya               54.911.477.000,00       42.416.643.000,00
    4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU                21.618.266.000,00       25.618.266.000,00
         42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU          21.618.266.000,00       25.618.266.000,00
               424312 Pendapatan hasil kerja sama
                      lembaga/badan usaha               21.618.266.000,00       21.618.266.000,00
               424313 Pendapatan hasil
                      kerja sama pemerintah daerah              -                4.000.000.000,00
    4249 Pendapatan BLU lainnya                                 -              280.122.154.000,00
         42491 Pendapatan BLU Lainnya                           -              280.122.154.000,00
               424911 Pendapatan jasa layanan
                      perbankan BLU                             -              280.122.154.000,00

Angka 5
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Anggaran belanja pemerintah pusat semula direncanakan sebesar Rp716.376.346.122.000,00 (tujuh ratus enam belas triliun tiga ratus tujuh puluh enam miliar tiga ratus empat puluh enam juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).
Ayat (3)
Anggaran transfer ke daerah semula direncanakan sebesar Rp320.690.992.000.000,00 (tiga ratus dua puluh triliun enam ratus sembilan puluh miliar sembilan ratus sembilan puluh dua juta rupiah.
Ayat (4)
Jumlah anggaran belanja negara Tahun Anggaran 2009 semula direncanakan sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah).

Angka 6
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Belanja pemerintah pusat menurut organisasi diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Ayat (3)
Belanja pemerintah pusat menurut fungsi diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Ayat (4)
Belanja pemerintah pusat menurut jenis diperkirakan sebesar Rp691.535.743.610.000,00 (enam ratus sembilan puluh satu triliun lima ratus tiga puluh lima miliar tujuh ratus empat puluh tiga juta enam ratus sepuluh ribu rupiah) merupakan akumulasi dari perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L), tambahan anggaran belanja untuk stimulus fiskal, tambahan dan penerusan hibah yang ditampung dalam belanja hibah ke daerah.
Dengan mengasumsikan realisasi belanja kementerian negara/lembaga (K/L) akan terserap 100%, maka pagu belanja pemerintah pusat diperkirakan mencapai Rp717.818.266.570.600,00 (tujuh ratus tujuh belas triliun delapan ratus delapan belas miliar dua ratus enam puluh enam juta lima ratus tujuh puluh ribu enam ratus rupiah), termasuk pagu belanja K/L sebesar Rp334.575.652.901.000,00 (tiga ratus tiga puluh empat triliun lima ratus tujuh puluh lima miliar enam ratus lima puluh dua juta sembilan ratus satu ribu rupiah).
Penerusan hibah ke daerah yang dialokasikan melalui belanja hibah diperkirakan sebesar Rp31.580.000.000,00 (tiga puluh satu miliar lima ratus delapan puluh juta rupiah), yang terdiri atas: (1) hibah untuk pendidikan dasar, yang berasal dari Bank Dunia, yang merupakan pengalihan dari anggaran belanja Departemen Pendidikan Nasional sebesar Rp22.500.000.000,00 (dua puluh dua miliar lima ratus juta rupiah) dan (2) hibah baru untuk peningkatan pelayanan jasa kesehatan, yang berasal dari Uni Eropa/World Health Organization (WHO) sebesar Rp9.078.201.000,00 (sembilan miliar tujuh puluh delapan juta dua ratus satu ribu rupiah).
Perkiraan realisasi kementerian negara/lembaga (K/L) merupakan hasil analisis teknikal berdasarkan rata-rata tahun sebelumnya yang dianggap sebagai daya serap alami (natural) dan tidak berpengaruh terhadap pagu masing-masing K/L yang sudah dialokasikan pada K/L dalam APBN 2009.
Ayat (5)
Dihapus.
Ayat (6)
Cukup jelas

Angka 7
Pasal 11A
Ayat (1)
Anggaran belanja stimulus fiskal tahun 2009 adalah sebesar Rp12.200.000.000.000,00 (dua belas triliun dua ratus miliar rupiah), yang terdiri atas:
a. Tambahan anggaran stimulus fiskal yang dialokasikan untuk kementerian negara/lembaga sebesar Rp10.945.000.000.000,00 (sepuluh triliun sembilan ratus empat puluh lima miliar rupiah),
b. Subsidi sebesar Rp755.000.000.000,00 (tujuh ratus lima puluh lima miliar rupiah),
c. Penyertaan modal negara sebesar Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas

Angka 8
Pasal 13A
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas

Angka 9
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hasil optimalisasi adalah hasil lebih atau sisa dana yang diperoleh setelah pelaksanaan dan/atau penandatanganan kontrak dari suatu kegiatan yang target sasarannya telah dicapai. Hasil lebih atau sisa dana tersebut selanjutnya dapat digunakan untuk meningkatkan sasaran ataupun untuk kegiatan lainnya dalam program yang sama.
Yang dimaksud dengan perubahan anggaran belanja yang bersumber dari Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) adalah kelebihan realisasi penerimaan dari target yang direncanakan dalam APBN. Peningkatan penerimaan tersebut selanjutnya dapat digunakan oleh kementerian negara/lembaga penghasil sesuai dengan ketentuan ijin penggunaan yang berlaku.
Yang dimaksud dengan perubahan pagu Pinjaman dan Hibah Luar Negeri (PHLN) adalah peningkatan pagu PHLN sebagai akibat adanya luncuran pinjaman proyek dan hibah luar negeri yang bersifat multi years dan/atau percepatan penarikan pinjaman yang sudah disetujui dalam rangka mengoptimalkan pemanfaatan pinjaman luar negeri termasuk hibah luar negeri, penerusan hibah luar negeri, dan penerusan pinjaman luar negeri yang diterima setelah APBN ditetapkan. Tidak termasuk dalam luncuran tersebut adalah PLN yang belum disetujui dalam APBN Tahun Anggaran 2009 dan pinjaman yang bersumber dari pinjaman komersial dan fasilitas kredit ekspor, yang bukan merupakan kelanjutan dari multiyears project.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (4a)
Cukup jelas
Ayat (4b)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam APBN Perubahan adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sebelum APBN Perubahan 2009 kepada DPR. Sedangkan yang dimaksud dengan dilaporkan pelaksanaannya dalam laporan keuangan pemerintah pusat adalah melaporkan perubahan rincian/pergeseran anggaran belanja pemerintah pusat yang dilakukan sepanjang tahun 2009 setelah APBN Perubahan 2009 kepada DPR.

Angka 10
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana perimbangan semula direncanakan sebesar Rp296.952.413.800.000,00 (dua ratus sembilan puluh enam triliun sembilan ratus lima puluh dua miliar empat ratus tiga belas juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Dana otonomi khusus dan penyesuaian semula direncanakan sebesar Rp23.738.578.200.000,00 (dua puluh tiga triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar lima ratus tujuh puluh delapan juta dua ratus ribu rupiah).
Ayat (4)
Dihapus.

Angka 11
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana bagi hasil semula direncanakan sebesar Rp85.718.725.000.000,00 (delapan puluh lima triliun tujuh ratus delapan belas miliar tujuh ratus dua puluh lima juta rupiah).
Ayat (3)
Dana alokasi umum semula direncanakan sebesar Rp186.414.100.000.000,00 (seratus delapan puluh enam triliun empat ratus empat belas miliar seratus juta rupiah).
Ayat (4)
Dana alokasi khusus semula direncanakan sebesar Rp24.819.588.800.000,00 (dua puluh empat triliun delapan ratus sembilan belas miliar lima ratus delapan puluh delapan juta delapan ratus ribu rupiah).
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Dana perimbangan tahun 2009 termasuk kurang bayar dana bagi hasil (DBH) tahun 2006 Rp285.053.052.916.000,00 (dua ratus delapan puluh lima triliun lima puluh tiga miliar lima puluh dua juta sembilan ratus enam belas ribu rupiah), terdiri atas:
                                                                        (dalam rupiah)
                                                   Semula                 Menjadi
+---------------------------------------------------------------------------------------+
1. Dana Bagi Hasil (DBH)                  85.718.725.000.000,00    73.819.364.116.000,00
   a. DBH Pajak                           45.754.404.000.000,00    38.563.341.451.000,00
      i.   DBH Pajak Penghasilan          10.089.204.000.000,00     8.207.364.305.000,00
      ii.  DBH Pajak Bumi dan Bangunan    27.446.798.000.000,00    22.810.957.966.000,00
      iii. DBH Bea Perolehan Hak atas
           Tanah dan Bangunan              7.253.600.000.000,00     6.479.950.000.000,00
      iv.  DBH Cukai                         964.802.000.000,00     1.065.069.180.000,00
   b. DBH Sumber Daya Alam                39.964.321.000.000,00    35.256.022.665.000,00
      i.   DBH SDA Migas                  31.359.800.000.000,00    26.128.650.000.000,00
           -  DBH SDA Minyak Bumi         19.152.500.000.000,00    13.495.860.000.000,00
           -  DBH SDA Gas Bumi            12.207.300.000.000,00    10.632.790.000.000,00
           -  Kurang bayar migas                   -                2.000.000.000.000,00
      ii.  DBH SDA Pertambangan Umum       6.978.761.000.000,00     7.197.617.398.000,00
      iii. DBH SDA Kehutanan               1.505.760.000.000,00       800.648.000.000,00
      iv.  DBH SDA Perikanan                 120.000.000.000,00       120.000.000.000,00
      v.   DBH SDA Panas Bumi                      -                1.009.107.267.000,00
2. Dana Alokasi Umum (DAU)               186.414.100.000.000,00   186.414.100.000.000,00
3. Dana Alokasi Khusus (DAK)              24.819.588.800.000,00    24.819.588.800.000,00

Angka 12
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dana otonomi khusus sebesar Rp9.526.564.000.000,00 (sembilan triliun lima ratus dua puluh enam miliar lima ratus enam puluh empat juta rupiah), terdiri atas:
1. Alokasi Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah) yang disepakati untuk dibagi masing-masing dengan proporsi 70 persen untuk Papua dan 30 persen untuk Papua Barat dengan rincian sebagai berikut:
a. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua sebesar Rp2.609.797.400.000,00 (dua triliun enam ratus sembilan miliar tujuh ratus sembilan puluh tujuh juta empat ratus ribu rupiah).
b. Dana Otonomi Khusus Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.118.484.600.000,00 (satu triliun seratus delapan belas miliar empat ratus delapan puluh empat juta enam ratus ribu rupiah).
Penggunaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat diutamakan untuk pendanaan pendidikan dan kesehatan, sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang. Dana Otonomi Khusus Propinsi Papua tersebut dibagikan kepada Propinsi Papua dan Propinsi Papua Barat, yang jumlahnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional dan berlaku selama 20 tahun sejak tahun 2002. Pengelolaan Dana Otonomi Khusus Papua dan Papua Barat dimaksud tetap mengacu kepada peraturan perundangan yang berlaku.
2. Alokasi Dana Otonomi Khusus Aceh sebesar Rp3.728.282.000.000,00 (tiga triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar dua ratus delapan puluh dua juta rupiah).
Dana Otonomi Khusus Aceh diarahkan penggunaannya untuk mendanai pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur, pemberdayaan ekonomi rakyat, pengentasan kemiskinan, serta pendanaan pendidikan, sosial, dan kesehatan, sesuai dengan Undang-undang Nomor 11 Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh, berlaku untuk jangka waktu 20 (dua puluh) tahun sejak tahun 2008, dengan rincian untuk tahun pertama sampai dengan tahun kelima belas besarnya setara dengan 2 (dua) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional, dan untuk tahun keenam belas sampai tahun keduapuluh besarnya setara dengan 1 (satu) persen dari pagu Dana Alokasi Umum (DAU) secara nasional.
Dana Otonomi Khusus Aceh direncanakan, dilaksanakan, serta dipertanggungjawabkan oleh Pemerintah Provinsi NAD dan merupakan bagian yang utuh dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Aceh (APBA). Perencanaan sebagian besar dari penggunaan dana otonomi khusus tersebut direncanakan bersama oleh Pemerintah Provinsi NAD dengan masing-masing pemerintah kabupaten/kota dalam Pemerintah Provinsi NAD serta merupakan lampiran dari APBA.
3. Dana Tambahan Infrastruktur dalam rangka otonomi khusus Provinsi Papua dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp1.400.000.000.000,00 (satu triliun empat ratus miliar rupiah), terutama ditujukan untuk pendanaan pembangunan infrastruktur sesuai dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2008 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2008 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua menjadi Undang-Undang.
Dana Tambahan Infrastruktur tersebut diperuntukkan bagi Provinsi Papua sebesar Rp800.000.000.000,00 (delapan ratus miliar rupiah) dan Provinsi Papua Barat sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah.
Pencairan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2009 sebesar Rp600.000.000.000,00 (enam ratus miliar rupiah) tersebut dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan penyerapan dana tambahan infrastruktur bagi Provinsi Papua Barat tahun anggaran 2008, yang diatur lebih lanjut dengan peraturan Menteri Keuangan.
4. Kekurangan dana tambahan otonomi khusus infrastruktur Provinsi Papua tahun anggaran 2008 sebesar Rp670.000.000.000,00 (enam ratus tujuh puluh miliar rupiah).
Ayat (3)
Dana penyesuaian sebesar Rp14.728.561.156.000,00 (empat belas triliun tujuh ratus dua puluh delapan miliar lima ratus enam puluh satu juta seratus lima puluh enam ribu) terdiri atas:
1. Dana tambahan DAU untuk guru pegawai negeri sipil daerah sebesar Rp7.490.000.000.000,00 (tujuh triliun empat ratus sembilan puluh miliar rupiah).
2. Dana tambahan DAU sebesar Rp7.000.000.000.000,00 (tujuh triliun rupiah) yang dialokasikan kepada daerah tertentu sebagai penguatan desentralisasi fiskal dan untuk mendukung percepatan pembangunan daerah.
3. Kurang bayar dana prasarana infrastruktur lainnya tahun 2007 sebesar Rp41.435.198.000,00 (empat puluh satu miliar empat ratus tiga puluh lima juta seratus sembilan puluh delapan ribu rupiah).
4. Kurang bayar DAK tahun 2007 sebesar Rp197.125.958.000,00 (seratus sembilan puluh tujuh miliar seratus dua puluh lima juta sembilan ratus lima puluh delapan ribu rupiah).

Angka 13
Pasal 19
Ayat (1)
Jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2009 semula ditetapkan sebesar Rp985.725.328.522.000,00 (sembilan ratus delapan puluh lima triliun tujuh ratus dua puluh lima miliar tiga ratus dua puluh delapan juta lima ratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (5) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, lebih kecil dari jumlah Anggaran Belanja Negara sebesar Rp1.037.067.338.122.000,00 (satu kuadriliun tiga puluh tujuh triliun enam puluh tujuh miliar tiga ratus tiga puluh delapan juta seratus dua puluh dua ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (4) Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2008 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2009, sehingga dalam Tahun Anggaran 2009 semula terdapat Defisit Anggaran sebesar Rp51.342.009.600.000,00 (lima puluh satu triliun tiga ratus empat puluh dua miliar sembilan juta enam ratus ribu rupiah), yang akan dibiayai dari Pembiayaan Defisit Anggaran.
Ayat (2)
a. Pembiayaan dalam negeri semula ditetapkan sebesar Rp60.790.250.000.000,00 (enam puluh triliun tujuh ratus sembilan puluh miliar dua ratus lima puluh juta rupiah).
b. Pembiayaan luar negeri neto semula ditetapkan sebesar negatif Rp9.448.240.400.000,00 (sembilan triliun empat ratus empat puluh delapan miliar dua ratus empat puluh juta empat ratus ribu rupiah).
Ayat (3)
Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2009 sebesar Rp129.844.930.403.000,00 (seratus dua puluh sembilan triliun delapan ratus empat puluh empat miliar sembilan ratus tiga puluh juta empat ratus tiga ribu rupiah) terdiri atas:
1. Pembiayaan Dalam Negeri sebesar Rp142.569.169.663.000,00 (seratus empat puluh dua triliun lima ratus enam puluh sembilan miliar seratus enam puluh sembilan juta enam ratus enam puluh tiga ribu rupiah) terdiri atas:
                                                                              (dalam rupiah)
                                                    Semula                    Menjadi
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
a. Perbankan dalam negeri                       16.629.161.400.966,00   56.566.160.569.000,00
   i.   Rekening Dana Investasi                  3.690.000.000.000,00    3.690.000.000.000,00
   ii.  Pelunasan piutang negara (PT Pertamina)  9.136.361.945.966,00            -
   iii. Rekening pembangunan hutan               1.696.549.455.000,00      625.000.000.000,00
   iv.  SILPA 2008                               2.106.250.000.000,00   51.857.136.912.000,00
   v.   Saldo Gerhan 2008                                  -               394.023.657.000,00
b. Non-perbankan dalam negeri                   44.161.088.599.034,00   86.003.009.094.000,00
   i.   Privatisasi                                500.000.000.000,00            -
   ii.  Hasil pengelolaan aset                   2.565.000.000.000,00     -164.600.000.000,00
   iii. Surat berharga negara (neto)            54.719.000.000.000,00   99.256.576.171.000,00
   iv.  Dana Investasi Pemerintah dan
        restrukturisasi BUMN                   -13.622.911.400.966,00  -13.088.967.077.000,00
Hasil pengelolaan aset sebesar negatif Rp164.600.000.000,00 (seratus enam puluh empat miliar enam ratus juta rupiah) terdiri atas: (i) pengelolaan aset Rp835.400.000.000,00 (delapan ratus tiga puluh lima miliar empat ratus juta rupiah) dan (ii) restrukturisasi BUMN negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah).
Surat Berharga Negara (SBN) neto merupakan selisih antara penerbitan dengan pembayaran pokok dan pembelian kembali. Penerbitan SBN tidak hanya dalam mata uang rupiah di pasar domestik, tetapi juga mencakup penerbitan SBN dalam valuta asing di pasar internasional, baik SBN konvensional maupun SBSN (Sukuk).
Komposisi jumlah dan jenis instrumen SBN yang akan diterbitkan, pembayaran pokok, dan pembelian kembali SBN, akan diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan mempertimbangkan situasi yang berkembang di pasar, sampai dengan target neto pembiayaan SBN tercapai.
SBN (neto) sebesar Rp99.256.576.171.000,00 (sembilan puluh sembilan triliun dua ratus lima puluh enam miliar lima ratus tujuh puluh enam juta seratus tujuh puluh satu ribu rupiah) termasuk pelunasan sebagian pokok obligasi negara seri SRBI-01/MK/2003 sebesar Rp2.646.354.981.538,00 (dua triliun enam ratus empat puluh enam miliar tiga ratus lima puluh empat juta sembilan ratus delapan puluh satu ribu lima ratus tiga puluh delapan rupiah).
Dana investasi pemerintah dan restrukturisasi BUMN sebesar negatif Rp13.088.967.077.000,00 (tiga belas triliun delapan puluh delapan miliar sembilan ratus enam puluh tujuh juta tujuh puluh tujuh ribu rupiah) dialokasikan untuk: (i) investasi pemerintah sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (ii) penyertaan modal negara untuk PT Pertamina sebesar negatif Rp9.136.361.946.000,00 (sembilan triliun seratus tiga puluh enam miliar tiga ratus enam puluh satu juta sembilan ratus empat puluh enam ribu rupiah), (iii) pendirian lembaga penjaminan infrastruktur (guarantee fund) sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), (iv) penyertaan modal negara untuk Perum Jamkrindo dan PT Askrindo sebesar negatif Rp500.000.000.000,00 (lima ratus miliar rupiah), (v) penyertaan modal negara untuk PTPN II sebesar negatif Rp37.605.131.000,00 (tiga puluh tujuh miliar enam ratus lima juta seratus tiga puluh satu ribu rupiah), (vi) dana kontinjensi untuk PT PLN sebesar negatif Rp1.000.000.000.000,00 (satu triliun rupiah), dan (vii) dana bergulir sebesar negatif Rp915.000.000.000,00 (sembilan ratus lima belas miliar rupiah).
Dalam rangka mendukung percepatan pembangunan pembangkit listrik 10.000 MW (sepuluh ribu megawatt) berbahan bakar batubara oleh PT Perusahaan Listrik Negara (PT PLN), Pemerintah memberikan jaminan penuh atas kewajiban pembayaran pinjaman PT PLN (Persero) kepada kreditur perbankan. Jaminan Pemerintah dimaksud, diberikan atas risiko/kemungkinan PT PLN (Persero) tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran terhadap kreditur (payment default). Jaminan tersebut akan diperhitungkan sebagai piutang pemerintah kepada PT PLN (Persero) apabila terealisasi.
Pengelolaan dan pencairan dana penjaminan atas pinjaman PT PLN (Persero) tersebut di atas diatur lebih lanjut oleh Pemerintah dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengeluaran dana bergulir yang bersumber dari rupiah murni dialokasikan sebagai pengeluaran pembiayaan dalam APBN.
2. Pembiayaan Luar Negeri neto sebesar negatif Rp12.724.239.260.000,00 (dua belas triliun tujuh ratus dua puluh empat miliar dua ratus tiga puluh sembilan juta dua ratus enam puluh ribu rupiah) terdiri atas:
                                                                      (dalam rupiah)
                                             Semula                    Menjadi
+-----------------------------------------------------------------------------------+
a. Penarikan pinjaman luar
   negeri bruto                       52.160.957.600.000,00    69.299.157.364.000,00
   – Pinjaman program                 26.440.000.000.000,00    30.315.500.000.000,00
   – Pinjaman proyek                  25.720.957.600.000,00    38.983.657.364.000,00
     i.  Pinjaman proyek pemerintah   25.720.957.600.000,00    25.991.960.740.000,00
         Pusat
     ii. Penerimaan penerusan Pinjaman         -               12.991.696.624.000,00
b. Penerusan pinjaman                                         -12.991.696.624.000,00
c. Pembayaran cicilan pokok
   utang luar negeri                 -61.609.198.000.000,00   -69.031.700.000.000,00
Pembiayaan luar negeri mencakup pembiayaan utang luar negeri selain dari surat berharga negara internasional.

Angka 14
Pasal 21
Ayat (1)
Anggaran pendidikan sebesar Rp208.286.633.287.000,00 (dua ratus delapan triliun dua ratus delapan puluh enam miliar enam ratus tiga puluh tiga juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), terdiri atas:
                                                                               (dalam rupiah)
                                                       Semula                   Menjadi
+--------------------------------------------------------------------------------------------+
1. Anggaran Pendidikan Melalui Belanja
   Pemerintah Pusat                            89.550.853.106.000,00    90.632.236.427.000,00
   i.   Departemen Pendidikan Nasional         61.525.476.815.000,00    62.090.741.798.000,00
   ii.  Departemen  Agama                      23.275.218.223.000,00    23.711.827.857.000,00
   iii. Kementerian Negara/Lembaga lainnya      3.045.158.068.000,00     3.102.166.772.000,00
        a. Departemen PU                           42.377.950.000,00        42.377.950.000,00
        b. Departemen Kebudayaan dan Pariwisata    67.228.388.000,00        67.200.000.000,00
        c. Perpustakaan Nasional                  259.951.730.000,00       259.951.730.000,00
        d. Departemen Keuangan                     64.700.000.000,00        64.700.000.000,00
        e. Departemen Pertanian                    75.000.000.000,00        75.000.000.000,00
        f. Departemen Perindustrian               100.000.000.000,00       100.000.000.000,00
        g. Departemen ESDM                         23.100.000.000,00        35.904.667.000,00
        h. Departemen Perhubungan                 800.000.000.000,00       813.696.827.000,00
        i. Departemen Kesehatan                 1.300.000.000.000,00     1.300.000.000.000,00
        j. Departemen Kehutanan                    14.900.000.000,00              -
        k. Departemen Kelautan dan Perikanan      250.000.000.000,00       295.435.598.000,00
        l. Badan Pertanahan Nasional               24.500.000.000,00        24.500.000.000,00
        m. Badan Meteorologi dan Geofisika         16.000.000.000,00        16.000.000.000,00
        n. Badan Tenaga Nuklir Nasional             7.400.000.000,00         7.400.000.000,00
   iv. Bagian Anggaran 999                      l.705.000.000.000,00     1.727.500.000.000,00
2. Anggaran Pendidikan Melalui Transfer
   ke daerah                                  117.862.678.657.000,00   117.654.396.860.000,00
   i.   DBH Pendidikan                            817.941.597.000,00       609.659.800.000,00
   ii.  DAK Pendidikan                          9.334.900.000.000,00     9.334.900.000.000,00
   iii. DAU Pendidikan                         97.982.837.060.000,00    97.982.837.060.000,00
   iv.  Dana Tambahan DAU                       7.490.000.000.000,00     7.490.000.000.000,00
   v.   Dana Otonomi Khusus Pendidikan          2.237.000.000.000,00     2.237.000.000.000,00
Ayat (2)
Cukup jelas

Angka 15
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penerbitan Surat Berharga Negara dapat dilakukan dengan metode lelang maupun tanpa lelang (baik melalui bookbuilding maupun penempatan langsung atau private placement).
Untuk menutup kekurangan kas jangka pendek pada awal tahun anggaran, Pemerintah dapat melakukan penempatan langsung atau private placement Surat Berharga Negara pada Bank Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas

Pasal II
Cukup jelas

ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali