DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta pada tanggal 29 Oktober 2009 MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,
PATRIALIS AKBAR
TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA RI
| No. 5075 | (Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2009 Nomor 156) |
PENJELASAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 47 TAHUN 2009 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2010 I. UMUM
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) Tahun Anggaran 2010 disusun dengan berpedoman pada Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Tahun 2010, serta Kerangka Ekonomi Makro dan Pokok-pokok Kebijakan Fiskal Tahun 2010 sebagaimana telah dibahas dan disepakati bersama, baik dalam Pembicaraan Pendahuluan maupun Pembicaraan Tingkat I Pembahasan RAPBN Tahun Anggaran 2010 antara Pemerintah dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia. Hal tersebut sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 12 dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Selain itu, APBN Tahun Anggaran 2010 juga mempertimbangkan kondisi ekonomi, sosial, dan politik yang berkembang dalam beberapa bulan terakhir, serta berbagai langkah kebijakan yang diperkirakan akan ditempuh dalam tahun 2010. Dengan memperhatikan perkembangan faktor eksternal dan stabilitas ekonomi makro, pertumbuhan ekonomi Indonesia dalam tahun 2010 diperkirakan mencapai sekitar 5,5% (lima koma lima persen). Seiring pemulihan perekonomian global, Pemerintah akan berupaya agar realisasi pertumbuhan ekonomi dapat ditingkatkan sesuai dengan asumsi tersebut. Melalui pertumbuhan konsumsi masyarakat yang diperkirakan masih cukup tinggi, dan iklim investasi yang semakin kondusif, diharapkan hal tersebut dapat menjadi daya tarik bagi para investor dalam negeri dan luar negeri untuk menanamkan modalnya di Indonesia. Sementara itu, impor Indonesia akan lebih difokuskan pada barang modal sehingga dapat memicu perkembangan industri pengolahan dalam negeri. Melalui kebijakan fiskal, moneter, dan sektor riil yang terkoordinasi, nilai tukar rupiah diperkirakan akan berada pada kisaran Rp10.000,00 (sepuluh ribu rupiah) per satu dolar Amerika Serikat. Stabilitas nilai tukar rupiah ini mempunyai peranan penting terhadap pencapaian sasaran inflasi tahun 2010, dan perkembangan suku bunga perbankan. Dalam tahun 2010, dengan terjaganya stabilitas nilai tukar rupiah dan terjaminnya pasokan serta lancarnya arus distribusi kebutuhan bahan pokok, maka laju inflasi diperkirakan dapat ditekan pada tingkat 5,0% (lima koma nol persen). Sejalan dengan itu, rata-rata suku bunga SBI 3 (tiga) bulan diperkirakan akan mencapai 6,5% (enam koma lima persen). Di lain pihak, dengan mempertimbangkan pertumbuhan permintaan minyak dunia yang mulai meningkat seiring dengan pemulihan pertumbuhan ekonomi dunia, rata-rata harga minyak mentah Indonesia (Indonesia Crude Price/ICP) di pasar internasional dalam tahun 2010 diperkirakan akan berada pada kisaran US$65,0 (enam puluh lima koma nol dolar Amerika Serikat) per barel, sedangkan tingkat liftingminyak mentah diperkirakan sekitar 965 (sembilan ratus enam puluh lima) ribu barel per hari. Strategi pelaksanaan pembangunan Indonesia didasarkan pada Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) 2005-2025. Pelaksanaan strategi RPJPN dibagi ke dalam empat tahap Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) yang tiap-tiap tahap memuat rencana dan strategi pembangunan untuk lima tahun yang akan dilaksanakan oleh Pemerintah. Selanjutnya, Presiden terpilih beserta anggota kabinet yang membantunya akan menuangkan visi, misi, dan rencana kerja pemerintahan untuk menjawab tantangan dan permasalahan aktual, sekaligus untuk mencapai sasaran-sasaran rencana pembangunan jangka menengah dan jangka panjang yang telah disusun. RPJMN tahap pertama telah selesai dengan berakhirnya masa kerja Kabinet Indonesia Bersatu dan tahun 2010 merupakan tahun pertama dalam agenda RPJMN tahap kedua. Mengingat tahun 2010 merupakan tahun transisi pemerintahan, RPJMN 2010-2014 belum disusun. Sasaran pembangunan nasional yang tertuang dalam Bab IV dari lampiran Undang-Undang Nomor 17 tahun 2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional 20052025 yang berisi: Berdasarkan pelaksanaan, pencapaian dan sebagai kelanjutan dari RPJMN ke-1 (20042009) maka RPJMN ke-2 (20102014) ditujukan untuk lebih memantapkan penataan kembali Indonesia di segala bidang dengan menekankan upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia termasuk pengembangan kemampuan ilmu dan teknologi serta penguatan daya saing perekonomian. Sementara itu, dalam rancangan awal RPJMN tahap kedua (2010-2014), kegiatan pembangunan akan diarahkan untuk beberapa tujuan, yaitu: (a) memantapkan penataan kembali Negara Kesatuan Republik Indonesia, (b) meningkatkan kualitas sumber daya manusia, (c) membangun kemampuan ilmu pengetahuan dan teknologi, dan (d) memperkuat daya saing perekonomian. Upaya pencapaian tujuan-tujuan tersebut akan diimplementasikan melalui pencapaian sasaran pembangunan di tiap tahun dengan fokus yang berbeda, sesuai dengan tantangan dan kondisi yang ada. Fokus kegiatan tersebut diterjemahkan dalam rencana kerja Pemerintah (RKP) di tiap-tiap tahun. Rencana Kerja Pemerintah tahun 2010 disusun berdasarkan tema "Pemulihan Perekonomian Nasional dan Pemeliharaan Kesejahteraan Rakyat" dan diterjemahkan ke dalam lima prioritas pembangunan, yaitu: (a) pemeliharaan kesejahteraan masyarakat miskin serta penataan kelembagaan dan pelaksanaan sistem perlindungan sosial; (b) peningkatan kualitas sumber daya manusia; (c) pemantapan reformasi birokrasi dan hukum, serta pemantapan demokrasi dan keamanan nasional; (d) pemulihan ekonomi yang didukung oleh pembangunan pertanian, infrastruktur dan energi; serta (e) peningkatan kualitas pengelolaan sumber daya alam dan kapasitas penanganan perubahan iklim. Pencapaian prioritas sasaran pembangunan tersebut akan diterjemahkan melalui program-program kegiatan pembangunan yang akan dilaksanakan Pemerintah di tahun 2010. Dengan demikian, kebijakan alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat tahun 2010 diarahkan terutama untuk mendukung kegiatan ekonomi nasional dalam memacu pertumbuhan, menciptakan dan memperluas lapangan kerja, meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, dan mengurangi kemiskinan, di samping tetap menjaga stabilitas nasional, kelancaran kegiatan penyelenggaraan operasional pemerintahan, dan peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, prioritas alokasi anggaran belanja Pemerintah Pusat dalam tahun 2010 akan difokuskan pada: (a) perbaikan penghasilan dan kesejahteraan aparatur negara dan pensiunan; (b) kegiatan-kegiatan yang terkait dengan kebutuhan dasar operasional di setiap kementerian negara/lembaga; (c) melanjutkan program pengentasan kemiskinan melalui program nasional pemberdayaan masyarakat (PNPM) Mandiri, bantuan operasional sekolah (BOS), program keluarga harapan (PKH), dan jaminan kesehatan masyarakat (jamkesmas); (d) meningkatkan alokasi program kementerian negara/lembaga untuk peningkatan produksi pangan, infrastruktur dan energi alternatif; (e) pengurangan subsidi BBM melalui efisiensi di PT Pertamina dan PT PLN; serta (f) melanjutkan rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah pascabencana alam. Selanjutnya, APBN juga diarahkan untuk melaksanakan amanat konstitusi dalam rangka memenuhi hak warga negara atas: (a) pekerjaan dan penghidupan yang layak bagi kemanusiaan; (b) hidup sejahtera lahir dan batin, bertempat tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat, serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan; dan (c) jaminan sosial yang memungkinkan pengembangan dirinya secara utuh sebagai manusia bermartabat, dan mendapat pendidikan yang layak. Di samping itu, keseimbangan pembangunan, termasuk di dalamnya penganggaran, perlu tetap harus dijaga agar dapat mencapai prioritas-prioritas perbaikan kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan dan pelaksanaan tugas kenegaraan yang telah diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945D 1945). Selanjutnya, sesuai dengan amanat UUD 1945 Amendemen Keempat, negara memprioritaskan APBN dan APBD untuk memenuhi kebutuhan penyelenggaraan pendidikan nasional, dengan mengalokasikan sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN dan APBD untuk pendidikan nasional. Pemenuhan anggaran pendidikan sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen) tersebut di samping untuk memenuhi amanat Pasal 31 Ayat (4) UUD 1945 Amendemen Keempat, juga dalam rangka memenuhi Putusan Mahkamah Konstitusi tanggal 13 Agustus 2008 Nomor 13/PUU-VI/2008. Menurut putusan Mahkamah Konstitusi, Pemerintah dan DPR harus telah memenuhi kewajiban konstitusionalnya untuk menyediakan anggaran sekurang-kurangnya 20,0% (dua puluh koma nol persen) untuk pendidikan. Selain itu, Pemerintah dan DPR memprioritaskan pengalokasian anggaran pendidikan 20,0% (dua puluh koma nol persen) dari APBN Tahun Anggaran 2010 agar UU APBN Tahun Anggaran 2010 yang memuat anggaran pendidikan tersebut mempunyai kekuatan hukum yang mengikat dan sejalan dengan amanat UUD 1945 Amendemen Keempat. Hal tersebut harus diwujudkan dengan sungguh-sungguh, agar Mahkamah Konstitusi tidak menyatakan bahwa keseluruhan APBN yang tercantum dalam UU APBN Tahun Anggaran 2010 tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat yang disebabkan oleh adanya bagian dari UU APBN, yaitu mengenai anggaran pendidikan yang bertentangan dengan UUD 1945 Amendemen Keempat. Dalam rangka penyelenggaraan otonomi daerah, maka penyerahan, pelimpahan, dan penugasan urusan pemerintahan kepada daerah secara nyata dan bertanggung jawab juga diikuti dengan pengaturan, pembagian, dan pemanfaatan sumber daya nasional secara proporsional, demokratis, adil dan transparan, dengan memperhatikan potensi, kondisi, dan kebutuhan daerah melalui reformulasi kebijakan dana perimbangan dan kebijakan lain terkait dengan transfer ke daerah. Sejalan dengan hal tersebut, penerapan kebijakan transfer ke daerah dalam tahun 2010 ditujukan untuk: (a) terus melaksanakan desentralisasi fiskal untuk menunjang pelaksanaan otonomi daerah secara konsisten; (b) mengurangi kesenjangan fiskal antara Pemerintah Pusat dan daerah serta antar-daerah; (c) mengurangi kesenjangan dan perbaikan pelayanan publik di daerah; dan (d) mengalihkan secara bertahap sebagian anggaran kementerian negara/lembaga yang digunakan untuk mendanai kegiatan yang sudah menjadi urusan daerah ke DAK. Selanjutnya, untuk memenuhi kebutuhan belanja Pemerintah Pusat dan transfer ke daerah tersebut, diperlukan sumber-sumber pendapatan negara dan pembiayaan anggaran. Beberapa faktor yang mempengaruhi besaran pendapatan negara dalam APBN Tahun Anggaran 2010, baik penerimaan perpajakan maupun PNBP, yaitu kondisi ekonomi makro, realisasi pendapatan pada tahun sebelumnya, kebijakan yang dilakukan dalam bidang tarif, subjek dan objek pengenaan, perbaikan dan efektivitas administrasi pemungutan, serta reformasi di bidang perpajakan. Terdapat beberapa hal yang cukup signifikan pengaruhnya pada perhitungan target pendapatan tahun 2010, yaitu adanya amendemen Undang-Undang PPh dan Undang-Undang PPN. Amendemen Undang-Undang tersebut meliputi Undang-Undang PPN, peningkatan PTKP sebesar 20,0% (dua puluh koma nol persen), serta penurunan tarif PPh Orang Pribadi dan Badan yang diperkirakan akan memberikan dampak pada penurunan penerimaan perpajakan (tax potential loss). Langkah-langkah kebijakan perpajakan yang diambil dalam tahun 2010 antara lain: (a) ekstensifikasi seperti penambahan subyek pajak orang pribadi, pemajakan surplus BI; (b) intensifikasi seperti mappingdan benchmarkingpemantapan profile seluruh wajib pajak, pembuatan profile high rise building, dan pengawasan intensif wajib pajak orang pribadi potensial; (c) kegiatan-kegiatan pasca sunset policy seperti enforcement melalui penagihan, pemeriksaan dan penyidikan dan juga pembinaan melalui tax education (WP baru), maintenance, serta pelayanan; (d) penurunan tarif bea masuk (rata-rata tertimbang); dan (e) penyesuaian tarif bea ke luar berdasarkan perkembangan harga CPO internasional. Sementara itu, kebijakan dan langkah-langkah yang akan ditempuh Pemerintah dalam mencapai target PNBP tahun 2010 meliputi: (1) mengoptimalkan penerimaan dari sektor migas melalui peningkatan produksi/lifting minyak mentah dan efisiensi dalam cost recovery; (2) meningkatkan produksi komoditas tambang dan mineral serta perbaikan peraturan di sektor pertambangan; (3) menggali potensi penerimaan di sektor kehutanan dengan tetap mempertimbangkan program kelestarian lingkungan hidup; (4) mengoptimalkan deviden BUMN dengan tetap mempertimbangkan peningkatan efisiensi dan kinerja BUMN melalui optimalisasi investasi (capital expenditure); dan (5) meningkatkan kinerja pelayanan dan administrasi pada PNBP K/L. Di lain pihak, optimalisasi penerimaan hibah akan dilakukan, antara lain melalui pemantauan (monitoring) pencairan atas komitmen para donor dalam rangka hibah, khususnya untuk rehabilitasi dan rekonstruksi daerah-daerah yang terkena musibah bencana serta reevaluasi peraturan-peraturan tentang tata cara pengadaan/pengelolaan hibah sehingga seluruh pengelolaan hibah memiliki arah yang lebih jelas dan tercatat dalam perhitungan APBN. Selanjutnya, kebijakan umum pembiayaan anggaran, antara lain dititikberatkan pada penetapan sasaran surplus/defisit anggaran berdasarkan proyeksi penerimaan negara maupun rencana alokasi belanja negara. Berdasarkan proyeksi dan berbagai langkah kebijakan di atas, dalam APBN Tahun Anggaran 2010 diperkirakan masih terdapat defisit anggaran. Sebagian besar defisit tersebut akan dibiayai dari surat berharga negara (SBN) dan pinjaman luar negeri. Untuk menutupi defisit tersebut, dilakukan dengan cara mengedepankan prinsip-prinsip kemandirian dalam pembiayaan anggaran, dengan lebih memprioritaskan pendanaan yang tersedia, dengan memperhitungkan biaya dan risiko yang diupayakan serendah mungkin yang bersumber dari dalam negeri. Terkait hal tersebut, strategi pembiayaan anggaran harus dilakukan secara hati-hati agar sumber-sumber pembiayaan anggaran tersebut dapat digunakan seoptimal mungkin guna menghindari terjadinya beban fiskal di masa mendatang yang berpotensi mengganggu kesinambungan fiskal (fiscal sustainability). Selain itu, strategi pembiayaan anggaran harus diimplementasikan secara terkoordinasi agar dapat tercapai pengelolaan fiskal secara prudent, kebijakan moneter yang kredibel, pengelolaan utang yang sehat, dan pengelolaan kas yang efisien. II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas. Pasal 2
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas. Pasal 3
Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Penerimaan perpajakan sebesar Rp742.738.045.000.000,00 (tujuh ratus empat puluh dua triliun tujuh ratus tiga puluh delapan miliar empat puluh lima juta rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
411 Pendapatan pajak dalam negeri 715.534.543.000.000,00
4111 Pendapatan pajak penghasilan (PPh) 350.957.982.000.000,00
41111 Pendapatan PPh migas 47.023.410.000.000,00
411111 Pendapatan PPh minyak bumi 18.138.110.000.000,00
411112 Pendapatan PPh gas alam 28.885.300.000.000,00
41112 Pendapatan PPh nonmigas 303.170.849.000.000,00
411121 Pendapatan PPh Pasal 21 61.573.357.000.000,00
411122 Pendapatan PPh Pasal 22 5.893.812.000.000,00
411123 Pendapatan PPh Pasal 22 impor 29.834.213.000.000,00
411124 Pendapatan PPh Pasal 23 21.517.191.000.000,00
411125 Pendapatan PPh Pasal 25/29
orang pribadi 4.295.864.000.000,00
411126 Pendapatan PPh Pasal 25/29 badan 132.383.494.000.000,00
411127 Pendapatan PPh Pasal 26 17.715.756.000.000,00
411128 Pendapatan PPh final 29.957.162.000.000,00
41113 Pendapatan PPh fiskal 763.723.000.000,00
411131 Pendapatan PPh fiskal luar negeri 763.723.000.000,00
4112 Pendapatan pajak pertambahan nilai dan
pajak penjualan atas barang mewah 269.537.049.000.000,00
4113 Pendapatan pajak bumi dan bangunan 26.506.421.000.000,00
4114 Pendapatan BPHTB 7.392.899.000.000,00
4115 Pendapatan Cukai 57.289.169.000.000,00
41151 Pendapatan Cukai 57.289.169.000.000,00
411511 Pendapatan Cukai Hasil Tembakau 55.926.553.000.000,00
411512 Pendapatan Cukai Ethyl Alkohol 520.196.000.000,00
411513 Pendapatan Cukai Minuman
Mengandung Ethyl Alkohol 842.420.000.000,00
4116 Pendapatan pajak lainnya 3.851.023.000.000,00
412 Pendapatan pajak perdagangan
internasional 27.203.502.000.000,00
4121 Pendapatan bea masuk 19.569.865.000.000,00
4122 Pendapatan bea keluar 7.633.637.000.000,00
Pasal 4 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Sambil menunggu dilakukannya perubahan Undang-Undang Nomor 49 Prp. Tahun 1960 tentang Panitia Urusan Piutang Negara, dan dalam rangka mempercepat penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan, dapat dilakukan pengurusan piutangnya melalui mekanisme pengelolaan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang perseroan terbatas. Sedangkan terkait dengan pemberian kewenangan kepada RUPS, penyelesaian piutang bermasalah pada BUMN di bidang usaha perbankan didasarkan pada ketentuan perundang-undangan di bidang badan usaha milik negara. Ayat (6) Cukup jelas. Ayat (7) Pemberian margin kepada PT.PLN (Persero) tahun anggaran 2009 ditetapkan sebesar 5% (lima persen). Ayat (8) Cukup jelas. Ayat (9) Cukup jelas. Ayat (10) Cukup jelas. Ayat (11) Cukup jelas. Ayat (12) Cukup jelas. Ayat (13) Penerimaan negara bukan pajak sebesar Rp205.411.304.114.000,00 (dua ratus lima triliun empat ratus sebelas miliar tiga ratus empat juta seratus empat belas ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
421 Penerimaan sumber daya alam 132.030.206.894.000,00
4211 Pendapatan minyak bumi 89.226.510.000.000,00
42111 Pendapatan minyak bumi 89.226.510.000.000,00
4212 Pendapatan gas bumi 31.303.240.000.000,00
42121 Pendapatan gas bumi 31.303.240.000.000,00
4213 Pendapatan pertambangan umum 8.231.620.894.000,00
421311 Pendapatan iuran tetap 117.583.611.000,00
421312 Pendapatan royalti 8.114.037.283.000,00
4214 Pendapatan kehutanan 2.874.416.000.000,00
42141 Pendapatan dana reboisasi 1.631.650.000.000,00
42142 Pendapatan provisi sumber daya hutan 1.123.025.000.000,00
42143 Pendapatan IIUPH 19.741.000.000,00
421431 Pendapatan IIUPH tanaman industri 741.000.000,00
421434 Pendapatan IUIPH hutan alam 19.000.000.000,00
42144 Pendapatan penggunaan kawasan hutan 100.000.000.000,00
421441 Pendapatan penggunaan kawasan
hutan untuk kepentingan pembangunan
di luar kegiatan kehutanan 100.000.000.000,00
4215 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
421511 Pendapatan perikanan 150.000.000.000,00
4216 Pendapatan pertambangan panas bumi 244.420.000.000,00
421611 Pendapatan pertambangan panas bumi 244.420.000.000,00
422 Pendapatan Bagian Laba BUMN 24.000.000.000.000,00
4221 Bagian Pemerintah atas laba BUMN 24.000.000.000.000,00
423 Pendapatan PNBP Lainnya 39.894.220.171.000,00
4231 Pendapatan penjualan dan sewa 13.949.497.483.000,00
42311 Pendapatan penjualan hasil
produksi/sitaan 6.971.514.760.000,00
423111 Pendapatan penjualan hasil pertanian,
kehutanan, dan perkebunan 4.789.531.000,00
423112 Pendapatan penjualan hasil
peternakan dan perikanan 19.301.289.000,00
423113 Pendapatan penjualan hasil tambang 6.861.420.375.000,00
423114 Pendapatan penjualan hasil sitaan/
rampasan dan harta peninggalan 22.620.558.000,00
423115 Pendapatan penjualan obat-obatan dan
hasil farmasi lainnya 12.428.725.000,00
423116 Pendapatan penjualan informasi,
penerbitan, film, survei, pemetaan dan
hasil cetakan lainnya 47.330.848.000,00
423117 Penjualan dokumen-dokumen pelelangan 422.755.000,00
423119 Pendapatan penjualan lainnya 3.200.679.000,00
42312 Pendapatan penjualan aset 44.195.477.000,00
423121 Pendapatan penjualan rumah, gedung,
bangunan, dan tanah 323.813.000,00
423122 Pendapatan penjualan kendaraan
bermotor 1.288.763.000,00
423123 Pendapatan penjualan sewa beli 40.628.701.000,00
423129 Pendapatan penjualan aset lainnya
yang berlebih/rusak/dihapuskan 1.954.200.000,00
42313 Pendapatan penjualan dari kegiatan
hulu migas 6.840.930.000.000,00
423132 Pendapatan minyak mentah DMO 6.840.930.000.000,00
42314 Pendapatan sewa 92.857.246.000,00
423141 Pendapatan sewa rumah dinas/
rumah negeri 33.919.110.000,00
423142 Pendapatan sewa gedung, bangunan,
dan gudang 44.457.438.000,00
423143 Pendapatan sewa benda-benda bergerak 4.385.814.000,00
423149 Pendapatan sewa benda-benda
tak bergerak lainnya 10.094.884.000,00
4232 Pendapatan jasa 19.501.461.817.000,00
42321 Pendapatan jasa I 13.303.063.042.000,00
423211 Pendapatan rumah sakit dan instansi
kesehatan lainnya 75.603.726.000,00
423212 Pendapatan tempat hiburan/taman/
museum dan pungutan usaha
pariwisata alam (PUPA) 14.431.240.000,00
423213 Pendapatan surat keterangan, visa,
paspor,SIM, STNK, dan BPKB 1.281.211.064.000,00
423214 Pendapatan hak dan perizinan 8.636.457.549.000,00
423215 Pendapatan sensor/karantina,
pengawasan/pemeriksaan 90.661.422.000,00
423216 Pendapatan jasa tenaga, pekerjaan,
informasi, pelatihan, teknologi,
pendapatan BPN, pendapatan DJBC
(jasa pekerjaan dari cukai) 2.400.098.424.000,00
423217 Pendapatan jasa Kantor Urusan Agama 80.365.500.000,00
423218 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhanan, dan kenavigasian 724.234.117.000,00
42322 Pendapatan jasa II 780.122.266.000,00
423221 Pendapatan jasa lembaga keuangan
(jasa giro) 76.130.052.000,00
423222 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 580.963.233.000,00
423225 Pendapatan biaya penagihan pajak-pajak
negara dengan surat paksa 4.026.275.000,00
423226 Pendapatan uang pewargenegaraan 3.500.000.000,00
423227 Pendapatan bea lelang 44.047.706.000,00
423228 Pendapatan biaya pengurusan piutang
dan lelang negara 67.705.000.000,00
423229 Pendapatan registrasi dokter dan
dokter gigi 3.750.000.000,00
42323 Pendapatan jasa luar negeri 399.007.610.000,00
423231 Pendapatan dari pemberian surat
perjalanan Republik Indonesia 103.245.960.000,00
423232 Pendapatan dari jasa pengurusan
dokumen konsuler 289.750.400.000,00
423239 Pendapatan rutin lainnya dari
luar negeri 6.011.250.000,00
42324 Pendapatan layanan jasa perbankan 770.000,00
423241 Pendapatan layanan jasa perbankan 770.000,00
42325 Pendapatan atas pengelolaan rekening tunggal
Perbendaharaan (treasury single account/TSA)
dan/atau atas penempatan uang negara 3.008.103.524.000,00
423251 Pendapatan lainnya dalam rangka TSA 8.103.524.000,00
423254 Pendapatan dari penempatan uang
Negara 3.000.000.000.000,00
42326 Pendapatan jasa kepolisian 1.988.623.375.000,00
423261 Pendapatan surat izin mengemudi (SIM) 754.875.000.000,00
423262 Pendapatan surat tanda nomor
kendaraan (STNK) 425.000.000.000,00
423263 Pendapatan surat tanda coba
kendaraan (STCK) 367.500.000,00
423264 Pendapatan buku pemiliki kendaraan
bermotor (BPKB) 567.700.000.000,00
423265 Pendapatan tanda nomor kendaraan
bermotor (TNKB) 214.000.000.000,00
423266 Pendapatan tes klinik pengemudi (Klipeng) 25.000.000.000,00
423267 Pendapatan pemberian izin senjata
api (Senpi) 1.680.875.000,00
42329 Pendapatan jasa lainnya 22.541.230.000,00
423291 Pendapatan jasa lainnya 22.541.230.000,00
4233 Pendapatan bunga 1.674.741.000.000,00
42331 Pendapatan bunga 1.674.741.000.000,00
423313 Pendapatan bunga dari piutang dan
penerusan pinjaman 1.674.740.000.000,00
423319 Pendapatan bunga lainnya 1.000.000,00
4234 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.645.342.000,00
42341 Pendapatan kejaksaan dan peradilan 27.645.342.000,00
423411 Pendapatan legalisasi tanda tangan 450.000.000,00
423412 Pendapatan pengesahan surat di
bawah tangan 150.000.000,00
423413 Pendapatan uang meja (leges) dan
upah pada panitera badan pengadilan
(peradilan) 150.000.000,00
423414 Pendapatan hasil denda/tilang
dan sebagainya 19.012.000.000,00
423415 Pendapatan ongkos perkara 7.635.842.000,00
423419 Pendapatan kejaksaan dan
peradilan lainnya 247.500.000,00
4235 Pendapatan pendidikan 4.150.842.462.000,00
42351 Pendapatan pendidikan 4.150.842.462.000,00
423511 Pendapatan uang pendidikan 3.292.090.864.000,00
423512 Pendapatan uang ujian masuk,
kenaikan tingkat, dan akhir pendidikan 79.682.052.000,00
423513 Pendapatan uang ujian untuk
menjalankan praktik 32.712.544.000,00
423519 Pendapatan pendidikan lainnya 746.357.002.000,00
4236 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi 49.020.000.000,00
42361 Pendapatan gratifikasi dan uang sitaan
hasil korupsi 49.020.000.000,00
423611 Pendapatan uang sitaan hasil korupsi
yang telah ditetapkan pengadilaN 8.224.800.000,00
423612 Pendapatan gratifikasi yang ditetapkan
KPK menjadi milik negara 2.000.000.000,00
423614 Pendapatan uang pengganti tindak pidana
korupsi yang ditetapkan di pengadilan 38.795.200.000,00
4237 Pendapatan iuran dan denda 526.796.886.000,00
42371 Pendapatan iuran badan usaha 473.300.830.000,00
423711 Pendapatan iuran badan usaha dari
kegiatan penyediaan dan pendistribusian
BBM 345.385.414.000,00
423712 Pendapatan iuran badan usaha dari kegiatan
usaha pengangkutan gas bumi melalui pipa 87.915.416.000,00
423713 Iuran badan usaha di bidang pasar modal
dan lembaga keuangan 40.000.000.000,00
42372 Pendapatan dana pengamanan hutan 16.638.431.000,00
423721 Pendapatan dana pengamanan hutan 16.638.431.000,00
42373 Pendapatan dari perlindungan hutan dan
konservasi alam 34.524.511.000,00
423731 Pendapatan iuran menangkap/mengambil/
mengangkut satwa liar/mengambil/
mengangkut tumbuhan alam hidup
atau mati 7.150.000.000,00
423732 Pungutan izin pengusahaan pariwisata
alam (PIPPA) 1.056.374.000,00
423735 Pungutan masuk objek wisata alam 25.680.137.000,00
423736 Iuran hasil usaha pengusahaan
pariwisata alam (IHUPA) 638.000.000,00
42375 Pendapatan denda 2.333.114.000,00
423752 Pendapatan denda keterlambatan
penyelesaian pekerjaan Pemerintaan 2.333.114.000,00
4239 Pendapatan lain-lain 14.215.181.000,00
42391 Pendapatan dari penerimaan kembali tahun
anggaran yang lalu 8.355.130.000,00
423911 Penerimaan kembali belanja pegawai pusat
TAYL 2.414.521.000,00
423912 Penerimaan kembali belanja pensiun TAYL 6.167.000,00
423913 Penerimaan kembali belanja lainnya
rupiah murni TAYL 3.664.416.000,00
423914 Penerimaan kembali belanja lain pinjaman
luar negeri TAYL 3.000.000,00
423915 Penerimaan kembali belanja lain hibah TAYL 2.000.000,00
423919 Penerimaan kembali balanja lainnya TAYL 2.265.026.000,00
42392 Pendapatan pelunasan piutang 2.917.202.000,00
423921 Pendapatan pelunasan piutang
non bendahara 45.590.000,00
423922 Pendapatan pelunasan ganti rugi atas
kerugian yang diderita oleh negara
(masuk TP/TGR) bendahara 2.871.612.000,00
42399 Pendapatan lain-lain 2.942.849.000,00
423991 Penerimaan kembali persekot/uang
muka gaji 1.630.133.000,00
423999 Pendapatan anggaran lain-lain 1.312.716.000,00
424 Pendapatan badan layanan umum 9.486.877.049.000,00
4241 Pendapatan jasa layanan umum 8.734.592.860.000,00
42411 Pendapatan penyediaan barang dan
jasa kepada masyarakat 8.215.786.529.000,00
424111 Pendapatan jasa pelayanan rumah sakit 3.613.150.998.000,00
424112 Pendapatan jasa pelayanan pendidikan 2.932.996.003.000,00
424113 Pendapatan jasa pelayanan tenaga,
pekerjaan, informasi, pelatihan
dan teknologi 45.404.497.000,00
424114 Pendapatan jasa pencetakan 2.845.790.000,00
424115 Pendapatan jasa bandar udara,
kepelabuhan, dan kenavigasian 0
424116 Pendapatan jasa penyelenggaraan
telekomunikasi 1.433.103.837.000,00
424117 Pendapatan jasa pelayanan pemasaran 3.500.000.000,00
424119 Pendapatan jasa penyediaan barang
dan jasa lainnya 184.785.404.000,00
42412 Pendapatan dari pengelolaan wilayah/
kawasan tertentu 158.482.305.000,00
424123 pendapatan pengelolaan fasilitas
umum milik Pemerintah 27.600.000,00
424129 Pendapatan pengelolaan kawasan lainnya 158.454.705.000,00
42413 Pengelolaan dana khusus untuk masyarakat 360.324.026.000,00
424133 pendapatan Program modal ventura 3.437.496.000,00
424134 Pendapatan program dana bergulir
sektoral 47.030.126.000,00
424135 Pendapatan program dana bergulir syariah 2.501.353.000,00
424136 Pendapatan investasi 304.942.751.000,00
424139 Pendapatan pengelolaan dana khusus
lainnya 2.412.300.000,00
4242 Pendapatan hibah badan layanan umum 102.868.085.000,00
42421 Pendapatan hibah terkait 101.768.085.000,00
424211 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri perorangan 351.750.000,00
424212 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri lembaga/badan usaha 19.296.335.000,00
424213 Pendapatan hibah terikat dalam
negeri pemda 4.000.000.000,00
424216 Pendapatan hibah terikat luar
negeri-negara 78.120.000.000,00
42422 Pendapatan hibah tidak terkait 1.100.000.000,00
424221 Pendapatan hibah tidak terikat dalam
negeri perorangan 75.000.000,00
424229 Pendapatan hibah tidak terikat lainnya 1.025.000.000,00
4243 Pendapatan hasil kerja sama BLU 520.282.927.000,00
42431 Pendapatan hasil kerja sama BLU 520.282.927.000,00
424311 Pendapatan hasil kerja perorangan 4.782.600.000,00
424312 Pendapatan hasil kerja sama
lembaga/badan usaha 513.000.327.000,00
424313 Pendapatan hasil kerja sama
pemerintah daerah 2.500.000.000,00
4249 Pendapatan BLU Lainnya 129.133.177.000,00
42491 Pendapatan BLU Lainnya 129.133.177.000,00
424911 Pendapatan jasa layanan perbankan BLU 129.133.177.000,00
Pasal 5 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 6 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Belanja Pemerintah Pusat menurut jenis belanja sebesar Rp725.243.010.910.000,00 (tujuh ratus dua puluh lima triliun dua ratus empat puluh tiga miliar sepuluh juta sembilan ratus sepuluh ribu rupiah), termasuk hibah Pemerintah Pusat ke pemerintah daerah sebesar Rp7.100.000.000.000,00 (tujuh triliun seratus miliar rupiah), yang diberikan kepada daerah tertentu dengan kriteria tertentu. Ayat (5) Cukup jelas. Ayat (6) Cukup jelas. Pasal 7 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Kebijakan penghematan BBM bersubsidi antara lain melalui: (a) penerapan secara bertahap sistem pendistribusian BBM bersubsidi dengan pola tertutup; (b) melanjutkan program pengalihan penggunaan minyak tanah ke LPG tabung 3 (tiga) Kg; dan (c) Peningkatan pengawasan pendistribusian BBM bersubsidi. Ayat (3) Cukup jelas. Pasal 8 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Tarif yang bertujuan untuk mendorong penghematan tenaga listrik, antara lain daya max plus. Sedangkan pelayanan khusus adalah kesepakatan tingkat layanan tertentu antara PT PLN (Persero) dengan pelanggan. Huruf d Pemerintah yang dimaksud pada ayat ini adalah Menteri yang bidang tugasnya bertanggung jawab di bidang energi, sedangkan DPR RI adalah komisi yang membidangi energi. Pasal 9 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Pasal 10 |