b. pelayanan dalam penggunaan prasarana dan sarana kepemudaaan tanpa diskriminasi;
c. advokasi;e. kesempatan berperan serta dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, evaluasi, dan pengambilan keputusan strategis program kepemudaan.
BAB VI
PENYADARAN
Penyadaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 diwujudkan melalui:
a. pendidikan agama dan akhlak mulia;
b. pendidikan wawasan kebangsaan;
c. penumbuhan kesadaran mengenai hak dan kewajiban dalam bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
d. penumbuhan semangat bela negara;
e. pemantapan kebudayaan nasional yang berbasis kebudayaan lokal;
f. pemahaman kemandirian ekonomi; dan/atau
g. penyiapan proses regenerasi di berbagai bidang;
BAB VII
PEMBERDAYAAN
Pasal 24(1) Pemberdayaan pemuda dilaksanakan secara terencana, sistematis, dan berkelanjutan untuk meningkatkan potensi dan kualitas jasmani, mental spiritual, pengetahuan, serta keterampilan diri dan organisasi menuju kemandirian pemuda.
(2) Pemberdayaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan organisasi kepemudaan.
Pasal 25Pemberdayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 dilakukan melalui:
a. peningkatan iman dan takwa;
b. peningkatan ilmu pengetahuan dan teknologi;
c. penyelenggaraan pendidikan bela negara dan ketahanan nasional;
d. peneguhan kemandirian ekonomi pemuda;
e. peningkatan kualitas jasmani, seni, dan budaya pemuda; dan/atau
f. penyelenggaraan penelitian dan pendampingan kegiatan kepemudaan.
BAB VIII
PENGEMBANGAN
Bagian Kesatu
Pengembangan Kepemimpinan
Pasal 26(1) Pemerintah dan pemerintah daerah menetapkan kebijakan strategis pengembangan kepemimpinan pemuda sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kepemimpinan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pendidikan;
b. pelatihan;
c. pengaderan;
d. pembimbingan;
e. pendampingan; dan/atau
f. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepemimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Menteri.
Bagian Kedua
Pengembangan Kewirausahaan
Pasal 27(1) Pengembangan kewirausahaan pemuda dilaksanakan sesuai dengan minat, bakat, potensi pemuda, potensi daerah, dan arah pembangunan nasional.
(2) Pelaksanaan pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan;
b. pemagangan;
c. pembimbingan;
d. pendampingan;
e. kemitraan;
f. promosi; dan/atau
g. bantuan akses permodalan
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kewirausahaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 28Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat dapat membentuk dan mengembangkan pusat-pusat kewirausahaan pemuda.
Bagian Ketiga
Pengembangan Kepeloporan
Pasal 29(1) Pengembangan kepeloporan pemuda dilaksanakan untuk mendorong kreatifitas, inovasi, keberanian melakukan terobosan, dan kecepatan mengambil keputusan sesuai dengan arah pembangunan nasional.
(2) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) difasilitasi oleh Pemerintah, pemerintah daerah, masyarakat, dan/atau organisasi kepemudaan.
(3) Pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan melalui:
a. pelatihan,
b. pendampingan, dan/atau
c. forum kepemimpinan pemuda.
(4) Pengembangan kepeloporan pemuda dapat dilaksanakan sesuai dengan karakteristik daerah.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengembangan kepeloporan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KOORDINASI DAN KEMITRAAN
Pasal 30(1) Pemerintah wajib melakukan koordinasi strategis lintas sektor untuk mengefektifkan penyelenggaraan pelayanan kepemudaan.
(2) Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat meliputi:
a. program sinergis antar sektor dalam hal penyadaran, pemberdayaan, serta pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan pemuda;
b. kajian dan penelitian bersama tentang persoalan pemuda; dan
c. kegiatan mengatasi dekadensi moral, pengangguran, kemiskinan, dan kekerasan serta narkotika, psikotropika dan zat aditif lainnya.
Pasal 31Koordinasi strategis lintas sektor sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dipimpin oleh Presiden.
Pasal 32(1) Pemerintah, pemerintah daerah, dan organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan berbasis program dalam pelayanan kepemudaan.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan prinsip kesetaraan, akuntabilitas, dan saling memberi manfaat.
(3) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dapat dilakukan pada tingkat lokal, nasional, dan internasional.
Pasal 33Pemerintah dan pemerintah daerah dapat memfasilitasi terselenggaranya kemitraan secara sinergis antara pemuda dan/atau organisasi kepemudaan dan dunia usaha.
Pasal 34(1) Organisasi kepemudaan dapat melaksanakan kemitraan dengan organisasi kepemudaan negara lain.
(2) Kemitraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB X
PRASARANA DAN SARANA KEPEMUDAAN
Pasal 35(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan untuk melaksanakan pelayanan kepemudaan.
(2) Organisasi kepemudaan dan masyarakat dapat menyediakan prasarana dan sarana kepemudaan.
(3) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dapat bekerja sama dengan organisasi kepemudaan dan masyarakat dalam penyediaan prasarana dan sarana kepemudaan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyediaan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Pasal 36(1) Pemerintah dan/atau pemerintah daerah dalam pelaksanaan perencanaan tata ruang wilayah nasional, propinsi, dan kabupaten/kota menyediakan ruang untuk prasarana kepemudaan.
(2) Penyediaan ruang untuk prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 37(1) Dalam hal di suatu wilayah telah terdapat prasarana kepemudaan, Pemerintah atau pemerintah daerah wajib mempertahankan keberadaan dan mengoptimalkan penggunaan prasarana kepemudaan.
(2) Dalam hal terdapat pengembangan tata ruang atau tata kota yang mengakibatkan prasarana kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dianggap tidak layak lagi, Pemerintah atau pemerintah daerah dapat memindahkan ke tempat yang lebih layak dan strategis.
Pasal 38Pengelolaan prasarana kepemudaan yang telah menjadi barang milik negara/daerah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 39Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat memelihara setiap prasarana dan sarana kepemudaan.
BAB XI
ORGANISASI KEPEMUDAAN
Pasal 40(1) Organisasi kepemudaan dibentuk oleh pemuda.
(2) Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dibentuk berdasarkan kesamaan asas, agama, ideologi, minat dan bakat, atau kepentingan, yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Organisasi kepemudaan juga dapat dibentuk dalam ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan.
(4) Organisasi kepemudaan berfungsi untuk mendukung kepentingan nasional, memberdayakan potensi, serta mengembangkan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan.
Pasal 41(1) Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 ayat (3) berfungsi untuk mendukung kesempurnaan pendidikan dan memperkaya kebudayaan nasional.
(2) Organisasi kepelajaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan organisasi ekstrasatuan pendidikan menengah.
(3) Organisasi kemahasiswaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas organisasi intrasatuan dan ekstrasatuan pendidikan tinggi.
Pasal 42Organisasi kepelajaran dan kemahasiswaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41 ditujukan untuk:
a. mengasah kematangan intelektual;
b. meningkatkan kreativitas;
c. menumbuhkan rasa percaya diri;
d. meningkatkan daya inovasi;
e. menyalurkan minat bakat; dan/atau
f. menumbuhkan semangat kesetiakawanan sosial dan pengabdian kepada masyarakat.
Pasal 43Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sekurang-kurangnya memiliki:
a. keanggotaan;
b. kepengurusan;
c. tata laksana kesekretariatan dan keuangan; dan
d. anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
Pasal 44Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat berbentuk struktural atau nonstruktural, baik berjenjang maupun tidak berjenjang.
Pasal 45(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib memfasilitasi organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan.
(2) Satuan pendidikan dan penyelenggara pendidikan wajib memfasilitasi organisasi kepelajran dan kemahasiswaan sesuai dengan ruang lingkupnya.
Pasal 46Organisasi kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dapat membentuk forum komunikasi kepemudaan atau berhimpun dalam suatu wadah.
BAB XII
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 47(1) Masyarakat mempunyai tanggungjawab, hak, dan kewajiban dalam berperan serta melaksanakan kegiatan untuk mewujudkan tujuan pelayanan kepemudaan.
(2) Peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan dengan:
a. melakukan usaha pelindungan pemuda dari pengaruh buruk yang merusak;
b. melakukan usaha pemberdayaan pemuda sesuai dengan tuntutan masyarakat;
c. melatih pemuda dalam pengembangan kepemimpinan, kewirausahaan, dan kepeloporan;
d. menyediakan prasarana dan sarana pengembangan diri pemuda; dan/atau
e. menggiatkan gerakan cinta lingkungan hidup dan solidaritas sosial di kalangan pemuda.
BAB XIII
PENGHARGAAN
Pasal 48(1) Pemerintah dan pemerintah daerah memberikan penghargaan kepada:
a. pemuda yang berprestasi; dan
b. organisasi pemuda, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemerintahan, badan usaha, kelompok masyarakat, dan perseorangan yang berjasa dan/atau berprestasi dalam memajukan potensi pemuda.
(2) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berbentuk gelar, tanda jasa, beasiswa, pemberian fasilitas, pekerjaan, asuransi dan jaminan hari tua, dan/atau bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat.
(3) Penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diberikan oleh badan usaha, kelompok masyarakat, atau perseorangan.
(4) Pemberian penghargaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB XIV
PENDANAAN
Pasal 49(1) Pendanaan pelayanan kepemudaan menjadi tanggung jawab bersama antara Pemerintah, pemerintah daerah, organisasi kepemudaan, dan masyarakat.
(2) Sumber pendanaan bagi pelayanan kepemudaan diperoleh dari Pemerintah dan pemerintah daerah yang dialokasikan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah.
(3) Selain sumber pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), pendanaan pelayanan kepemudaan dapat diperoleh dari organisasi kepemudaan, masyarakat, dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 50Pengelolaan dana pelayanan kepemudaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 49 dilakukan berdasarkan prinsip keadilan, efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas publik.
Pasal 51(1) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana untuk mendukung pelayanan kepemudaan.
(2) Pemerintah dan pemerintah daerah wajib menyediakan dana dan akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda.
(3) Dalam hal akses permodalan untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Pemerintah membentuk lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, personalia, dan mekanisme kerja lembaga permodalan kewirausahaan pemuda sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 52Pada saat Undang-Undang ini berlaku, organisasi kepemudaan dan yang terkait dengan pelayanan kepemudaan harus menyesuaikan dengan ketentuan Undang-Undang ini paling lama 4 (empat) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini diundangkan.
BAB XVI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 53Peraturan pelaksanaan Undang-Undang ini harus ditetapkan paling lama 2 (dua) tahun sejak Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 54Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 14 Oktober 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Huruf a
Yang dimaksud dengan "asas Ketuhanan Yang Maha Esa" adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin kebebasan pemuda untuk menjalankan kehidupan beragama menurut iman dan kepercayaan yang berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "asas kemanusiaan" adalah bahwa pembangunan kepemudaan memberikan perlindungan dan penghormatan hak-hak asasi manusia serta harkat dan martabat setiap pemuda secara proporsional.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "asas kebangsaan" adalah bahwa pembangunan kepemudaan menumbuhkan semangat kebangsaan, nasionalisme di kalangan pemuda serta menjamin utuhnya Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "asas kebhinekaan" adalah bahwa pembangunan kepemudaan memperhatikan keragaman penduduk, agama, suku, golongan, kondisi khusus daerah, dan budaya khususnya yang menyangkut masalah-masalah sensitif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "asas demokratis" adalah bahwa pembangunan kepemudaan menghidupkan dan menumbuhkembangkan semangat musyawarah untuk mufakat, kegotongroyongan, serta kompetisi sehat dalam memecahkan permasalahan dan mencari jalan ke luar terhadap permasalahan yang dihadapi pemuda.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "asas keadilan" adalah bahwa pembangunan kepemudaan memberikan kesamaan kesempatan dan perlakuan kepada setiap warga negara sesuai dengan proporsinya.
Huruf g
Yang dimaksud dengan "asas partisipatif" adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin keikutsertaan pemuda secara aktif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
Huruf h
Yang dimaksud dengan "asas kebersamaan" adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin pemuda untuk bersama Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat di dalam pelayanan kepemudaan.
Huruf i
Yang dimaksud dengan "asas kesetaraan" adalah bahwa pembangunan kepemudaan menjamin pemuda untuk mendapatkan kesamaan dalam pelayanan.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "asas kemandirian" adalah bahwa pembangunan kepemudaan menumbuhkan kemampuan pemuda untuk berdiri sendiri dengan kekuatan sendiri tanpa bergantung pada pihak lain.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "bersinergi" adalah pola hubungan kerja sama yang saling mendukung, melengkapi, dan menguatkan antara Pemerintah, pemerintah daerah, dan masyarakat dalam pelaksanaan pelayanan kepemudaan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "kekuatan moral" adalah bahwa peran aktif pemuda mengutamakan kepentingan bangsa dan negara di atas kepentingan pribadi atau kepentingan kelompok.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "pemberian peluang, fasilitas dan bimbingan" adalah pelayanan yang dilakukan, antara lain, melalui pendidikan dan pelatihan di bidang kewirausahaan, wawasan kebangsaan, kewaspadaan nasional, bela negara, serta pertukaran pemuda antarnegara.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Huruf a
Yang dimaksud dengan "pengaruh destruktif" antara lain bahaya narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya, seks bebas, HIV/AIDS, pornografi dan pornoaksi, prostitusi, perdagangan manusia, ancaman menurunnya kualitas moral, konflik sosial, perpecahan bangsa, serta hilangnya komitmen dan rasa kebangsaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Pasal 21
Yang dimaksud dengan "pemuda yang berprestasi" adalah setiap pemuda yang telah menghasilkan dan memberikan sesuatu yang berdaya guna serta berhasil guna bagi masyarakat, bangsa, dan negara.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Pemberdayaan pemuda dalam ketentuan ini mencakup bidang ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, serta pertahanan dan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "kemitraan berbasis program" adalah kerja sama sinergis lintas sektor yang disesuaikan dengan program-program pelayanan kepemudaan
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Prasarana kepemudaan, antara lain, terdiri atas sentra pemberdayaan pemuda, koperasi pemuda, pondok pemuda, gelanggang pemuda, dan pusat pendidikan dan pelatihan pemuda.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan perundang-undangan" antara lain undang-undang yang mengatur mengenai penataan ruang.
Pasal 37
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "ruang lingkup kepelajaran dan kemahasiswaan" adalah pelajar dan mahasiswa yang sedang menempuh pendidikan pada satuan pendidikan masing-masing.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berbentuk struktural" adalah organisasi kepemudaan yang terikat dengan struktur organisasi sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah tangga organisasi atau sejenisnya.
Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan yang berbentuk nonstruktural" adalah organisasi kepemudaan yang tidak terikat dengan struktur organisasi, misalnya, kelompok diskusi, kelompok pecinta alam, serta kelompok minat dan bakat.
Yang dimaksud dengan "organisasi kepemudaan berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang memiliki jenjang kepengurusan mulai dari tingkat nasional sampai tingkat terendah yang ada di bawahnya.
Yang dimaksud dengan "organisasi pemuda yang tidak berjenjang" adalah organisasi kepemudaan yang tidak memiliki jenjang kepengurusan, misalnya organisasi yang hanya ada pada tingkat nasional atau tingkat daerah.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wajib memfasilitasi" adalah bahwa pemerintah menyediakan prasarana dan sarana dan/atau dukungan dana kepada organisasi kepemudaan, organisasi kepelajaran, dan organisasi kemahasiswaan yang berbadan hukum dan/atau terdaftar pada lembaga pemerintah.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "bentuk penghargaan lainnya yang bermanfaat" adalah bentuk apresiasi yang dapat berupa antara lain pemberian rekomendasi, bantuan, dan subsidi untuk stimulus kegiatan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "sumber lain yang sah" antara lain hibah, pinjaman, dan/atau sumbangan.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "wajib menyediakan dana" adalah mengalokasikan dana dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara serta anggaran dan pendapatan belanja daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "wajib menyediakan dana untuk mendukung pengembangan kewirausahaan pemuda" adalah bahwa Pemerintah dan pemerintah daerah wajib mengalokasikan dana bagi lembaga permodalan kewirausahaan pemuda.
Yang dimaksud dengan "akses permodalan" adalah memfasilitasi bantuan kredit dan/atau penyertaan modal dari lembaga permodalan bagi kegiatan pengembangan kewirausahaan pemuda.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.