(1) Menteri sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Lama cuti bagi Menteri yang melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat diberikan paling lama 1 (satu) hari kerja dalam setiap minggu selama masa kampanye.
(3) Hari libur adalah hari bebas untuk melakukan kampanye di luar ketentuan cuti sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(1) Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang ikut sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (2) huruf c dapat diberikan cuti.
(2) Apabila Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, atau Walikota dan Wakil Walikota yang telah ditetapkan sebagai anggota Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye melaksanakan Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dalam waktu yang bersamaan, pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari diselenggarakan oleh Sekretaris Daerah.
(3) Pelaksanaan tugas pemerintahan oleh Sekretaris Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
BAB V
PEMBATASAN BAGI PEJABAT NEGARA DALAM
KAMPANYE PEMILIHAN UMUM
Pasal 21(1) Dalam melaksanakan Kampanye Pemilu, Pejabat Negara dilarang:
a. menggunakan fasilitas negara;
b. memobilisasi aparat bawahannya untuk kepentingan kampanye;
c. menggunakan dan/atau memanfaatkan dana yang bersumber dari keuangan negara baik secara langsung maupun tidak langsung; dan/atau
d. menggunakan fasilitas Badan Usaha Milik Negara dan Badan Usaha Milik Daerah.
(2) Fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a berupa:
a. sarana mobilitas, seperti kendaraan dinas meliputi kendaraan dinas Pejabat Negara dan kendaraan dinas pegawai, serta alat transportasi dinas lainnya;
b. gedung kantor, rumah dinas, rumah jabatan milik Pemerintah, milik Pemerintah Provinsi, milik Pemerintah Kabupaten/Kota, kecuali daerah terpencil yang pelaksanaannya harus dilakukan dengan memperhatikan prinsip keadilan;
c. sarana perkantoran, radio daerah dan sandi/telekomunikasi milik Pemerintah Daerah Provinsi/Kabupaten/Kota, dan peralatan lainnya, serta bahan-bahan.
(3) Gedung atau fasilitas negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang disewakan kepada umum dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(1) Menteri yang dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus mengundurkan diri dari jabatannya.
(2) Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus menyampaikan surat pengunduran diri kepada Presiden paling lambat 7 (tujuh) hari sebelum didaftarkan oleh partai politik atau gabungan partai politik di Komisi Pemilihan Umum.
(3) Surat pengunduran diri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat ditarik kembali.
(4) Pemberhentian Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 24Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2004 tentang Kampanye Pemilihan Umum Oleh Pejabat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4370), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 25Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 5 Februari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye adalah Tim Kampanye dan/atau Pelaksana Kampanye yang terdaftar di KPU.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Pejabat Negara yang melaksanakan kampanye diatur secara bergantian agar tercipta keseimbangan hak politik untuk berkampanye dengan kewajiban memelihara kelancaran tugas-tugas pemerintahan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan jangka waktu pengajuan cuti dalam ayat ini dimaksudkan untuk mengatur jadwal cuti serta pendelegasian pelaksanaan tugas dari Pejabat Negara yang berkampanye kepada pejabat yang ditunjuk.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan yang mendesak" adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme, kerusuhan masal.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari oleh Sekretaris Daerah hanya sebatas tugas-tugas yang bersifat administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Yang dimaksud dengan "tugas pemerintahan yang mendesak" adalah keadaan yang membutuhkan penanganan secara cepat demi keberlangsungan tugas penyelenggaraan pemerintahan serta kepentingan bangsa dan negara antara lain bencana alam, wabah penyakit endemik, serangan terorisme, kerusuhan massal.
Pasal 19
Ayat (1)
Untuk menjaga etika penyelenggaraan pemerintahan, maka Gubernur atau Wakil Gubernur, Bupati atau Wakil Bupati, Walikota atau Wakil Walikota akan dicalonkan oleh partai politik atau gabungan partai politik sebagai calon Presiden atau calon Wakil Presiden harus meminta izin terlebih dahulu atas pencalonannya kepada Presiden.
Arti permintaan izin, pada dasarnya bersifat "memberitahukan" karena Presiden tidak menghalang-halangi hak politik bagi para pejabat tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pelaksanaan tugas pemerintahan sehari-hari oleh Sekretaris Daerah hanya sebatas tugas-tugas yang bersifat administratif.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Yang termasuk dalam alat transportasi dinas lainnya adalah pesawat udara, kapal laut, speed boat.
Huruf b
Fasilitas negara khususnya di daerah terpencil diperbolehkan penggunaannya oleh Pejabat Negara sepanjang fasilitas sejenis yang layak tidak tersedia untuk disewa selain fasilitas pemerintah yang ada.
Huruf c
Yang dimaksud dengan peralatan lainnya dan bahan-bahan adalah mesin faksimili, mesin fotokopi, kertas, kamera, LCD/Infocus, komputer, dan lain-lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan gedung atau fasilitas negara yang disewakan adalah gedung atau fasilitas negara yang dapat dipergunakan oleh umum dengan membayar sewa sesuai dengan tarif yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas