Cukup jelas.
Selama Wajib Bayar tidak melunasi jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang, sanksi administrasi berupa denda diperhitungkan sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang. Pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 2% (dua persen) hanya untuk selama 24 (dua puluh empat) bulan sejak jatuh tempo, setelah itu tidak dikenakan denda lagi.
Contoh:
Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00
Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006
Pembayaran tanggal = 3 Januari 2006
Keterlambatan = 1 hari , dihitung 1 bulan
Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = (2% x Rp100.000.000,00) + Rp100.000.000,00 = Rp102.000.000,00.
Contoh:
Penghitungan sanksi administrasi berupa denda selama 24 (dua puluh empat) bulan
Pokok Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang = Rp100.000.000,00
Jatuh tempo tanggal = 2 Januari 2006
Pembayaran tanggal = 3 Januari 2008
Keterlambatan = 1 hari , dihitung 1 bulan
Maka, jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-1 = Rp100.000.000,00 + (Rp100.000.000,00 x 2%) = Rp102.000.000,00.
Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-2 = Rp100.000.000,00 + ((Rp102.000.000,00 x 2%) +Rp2.000.000,00))= Rp104.040.000,00.
dst.
Sehingga,
Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang tanggal 3 Nopember 2008
Maka, Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-23 = Rp100.000.000,00 + ((Rp157.597.967,08 x 2%) + Rp54.597.967,08))= Rp157.689.926,42.
Apabila pembayaran Penerimaan Negara Bukan Pajak yang
Terutang tanggal 3 Desember 2008
Maka, Jumlah Penerimaan Negara Bukan Pajak yang Terutang bulan ke-24 = Rp100.000.000,00 + ((Rp157.689.926,42 x 2%) + Rp57.689.926,42))= Rp160.843.724,95.
Bulan Pokok Perhitungan denda Akumulasi Jumlah PNBP
-----------------------------------------------------------------------------------
(1) (2) (3) (4) (5=2+4)
-----------------------------------------------------------------------------------
Bulan 1 100.000.000,00 (100.000.000 x 2%) 2.000.000,00 102.000.000,00
Bulan 2 100.000.000,00 (102.000.000 x 2%) + 4.040.000,00 104.040.000,00
2.000.000
Bulan 3 100.000.000,00 (104.040.000 x 2%) + 6.120.800,00 106.120.800,00
4.040.000
Bulan 4 100.000.000,00 (106.120.800 x 2%) + 8.243.216,00 108.243.216,00
6.120.800
Bulan 5 100.000.000,00 (108.243.216 x 2%) + 10.408.080,32 110.408.080,32
8.243.216
Bulan 23 100.000.000,00 (157.597.967,08 x 2%) + 57.689.926,42 157.689.926,42
54.597.967,08
Bulan 24 100.000.000,00 (157.689.926,42 x 2%) + 60.843.724,95 160.843.724,95
57.689.926,42