(2) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dilakukan terhadap sarana pengangkut umum.
(3) Sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai yang ditegah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(4) Penegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) segera diikuti dengan:a. pemeriksaan atas sarana pengangkut, barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas dasar adanya dugaan pelanggaran; atau
b. Penyegelan atas sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam hal Penegahan dilakukan atas adanya pelanggaran berdasarkan hasil pemeriksaan.
(5) Dalam rangka pengamanan hak negara, sebelum dilakukan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, dapat dilakukan Penyegelan.
(6) Dalam hal Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b tidak mungkin dilakukan, sarana pengangkut dan/atau barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai disimpan di bawah pengawasan Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
a. menerbitkan penetapan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda apabila pelanggaran yang terjadi mengakibatkan kekurangan Cukai dan/atau sanksi administrasi berupa denda;
b. menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik pegawai negeri sipil Direktorat Jenderal Bea dan Cukai apabila pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana di bidang Cukai; atau
c. melepaskan dan mengembalikan sarana pengangkut, barang kena cukai, dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai kepada pemilik, apabila tidak ditemukan adanya pelanggaran ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
(2) Dalam hal pelanggaran yang terjadi diduga merupakan tindak pidana selain tindak pidana di bidang Cukai, penyelesaian Penegahan dilakukan dengan menyerahkan hasil pemeriksaan kepada penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Pejabat Bea dan Cukai berwenang melakukan Penyegelan pada:
a. bagian dari pabrik atau tempat penyimpanan;
b. tempat lain yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
c. bagian tempat usaha importir barang kena cukai, tempat usaha penyalur, dan/atau tempat penjualan eceran;
d. sarana pengangkut yang di dalamnya terdapat barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai;
e. barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai; dan/atau
f. bangunan atau ruangan tempat untuk menyimpan laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk sarana/media penyimpan data elektronik, pita cukai atau tanda pelunasan cukai lainnya, sediaan barang, dan/atau barang yang dapat memberi petunjuk tentang keadaan kegiatan usaha dan/atau tempat lain yang dianggap penting, serta melakukan pemeriksaan di tempat tersebut.
(2) Penyegelan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan apabila:
a. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (5);
b. berdasarkan hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3);
c. diperlukan dalam rangka menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai;
d. tidak dimungkinkan untuk dilakukan pengawasan secara terus menerus terhadap objek pengawasan oleh Pejabat Bea dan Cukai;
e. diperlukan dalam rangka pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai; atau
f. adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 17(1) Kunci, segel, atau tanda pengaman yang telah dipasang tidak boleh dibuka, dilepas, dirusak, atau dilakukan perbuatan sedemikian rupa sehingga kunci, segel, atau tanda pengaman tidak berfungsi sebagaimana mestinya, tanpa izin Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Orang yang memiliki atau menguasai obyek Penyegelan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) bertanggung jawab atas keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman sampai dengan berakhirnya Penyegelan.
Pasal 18(1) Penyegelan berakhir apabila kunci, segel, atau tanda pengaman dibuka atau dilepas oleh Pejabat Bea dan Cukai.
(2) Kunci, segel, atau tanda pengaman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuka atau dilepas, dalam hal:
a. penegahan telah berakhir;
b. hasil pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (3) dan Pasal 11 ayat (3) ditindaklanjuti ke tingkat penyidikan;
c. pemeriksaan dilanjutkan kembali dan/atau dilakukan tindakan lain sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf c;
d. tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan secara terus-menerus terhadap obyek pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf d; atau
e. tidak diperlukan lagi penyegelan guna kepentingan pengawasan dan pengamanan hak keuangan negara terhadap barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya, yang belum dipungut cukainya, dan/atau yang mendapat pembebasan Cukai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) huruf e.
Bagian Keenam
Tindakan Berupa Tidak Melayani Pemesanan Pita Cukai
atau Tanda Pelunasan Cukai Lainnya
(1) Surat bukti penindakan dibuat untuk setiap penindakan dan disampaikan kepada pihak yang dilakukan penindakan.
(2) Dikecualikan dari ketentuan pembuatan surat bukti penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah penindakan yang dilakukan dalam rangka Audit Cukai.
BAB III
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 21Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, terhadap penindakan yang sedang dalam proses penyelesaian, penyelesaiannya dilakukan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai yang meringankan setiap orang.
BAB IV
KETENTUAN PENUTUP
Pada saat Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 1996 tentang Penindakan di Bidang Cukai (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1996 Nomor 38, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3628), dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 24Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku 60 (enam puluh) hari terhitung sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "sarana pengangkut" meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara dan orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut.
Ayat (2)
Mengingat tindakan penghentian dapat berakibat tertundangya pengangkutan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dan dapat menimbulkan kerugian bagi pihak yang terkait, maka kewenangan Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan penghentian dilakukan secara selektif berdasarkan informasi adanya dugaan pelanggaran terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang Cukai.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Kewenangan pemeriksaan yang dimaksud pada ayat ini termasuk meminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun karyawan pabrik atau orang yang menguasai tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ini dan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tempat lain" dalam huruf ini adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan oleh orang atau badan hukum untuk menyimpan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya atau yang memperoleh pembebasan Cukai.
Huruf b
Kewenangan ini diberikan karena adanya kemungkinan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dipindahkan ke tempat lain yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan pabrik, tempat penyimpanan dan/atau tempat lain tanpa seizin dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Kewenangan pemeriksaan yang dimaksud pada ayat ini termasuk meminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun karyawan perusahaan atau orang yang menguasai sarana pengangkut dan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sarana pengangkut" meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara dan orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penegak hukum lain" adalah penegak hukum selain penegak hukum Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, seperti dari kepolisian dan kejaksaan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan pada ayat ini memberikan kewenangan kepada Pejabat Bea dan Cukai untuk melakukan pemeriksaan dalam lingkup administrasi.
Kewenangan pemeriksaan yang dimaksud pada ketentuan ini termasuk meminta keterangan yang diperlukan baik kepada pengusaha maupun karyawan tempat usaha penyalur, tempat penjualan eceran, atau orang yang menguasai tempat sebagaimana dimaksud pada ayat ini dan barang kena cukai dan/atau barang lain yang terkait dengan barang kena cukai dalam rangka pengamanan hak-hak keuangan negara.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "tempat lain" pada ketentuan ini adalah tempat atau ruangan yang dipergunakan oleh orang atau badan hukum untuk menyimpan barang kena cukai termasuk tempat usaha importir.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "tindakan pengamanan" adalah tindakan penyegelan yang dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Ayat (3)
Tindakan Penyegelan dapat dilakukan baik pada saat Audit Cukai dilaksanakan maupun pada saat ditemukan pelanggaran. Tindakan Penyegelan dilakukan untuk menjamin laporan keuangan, buku, catatan dan dokumen yang menjadi bukti dasar Pembukuan, dan dokumen lain yang berkaitan dengan kegiatan usaha, termasuk data elektronik serta surat yang berkaitan dengan kegiatan di bidang Cukai, dan barang yang penting agar tidak dihilangkan, tidak berubah, atau tidak berpindah tempat/ruangan sampai pemeriksaan dapat dilanjutkan dan/atau dilakukan tindakan lain yang dibenarkan oleh ketentuan dalam peraturan perundang-undangan di bidang Cukai dengan tetap mempertimbangkan kelangsungan kegiatan usaha.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan "sarana pengangkut" meliputi alat yang digunakan untuk mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai di darat, di air, atau di udara dan orang pribadi yang mengangkut barang kena cukai dan/atau barang lainnya yang terkait dengan barang kena cukai tanpa menggunakan alat angkut.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Pelanggaran yang dimaksud dalam huruf ini merupakan pelanggaran administrasi.
Huruf b
Penyerahan hasil pemeriksaan kepada penyidik dimaksudkan agar kasus tersebut diproses lebih lanjut pembuktiannya untuk keperluan penuntutan ke pengadilan.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penyidik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan" adalah penyidik yang mempunyai kewenangan sesuai dengan jenis pelanggaran tindak pindananya.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dalam hal diperlukan" misalnya:
a. dari hasil pemeriksaan awal diketahui bahwa pelanggaran tersebut melibatkan pihak lain yang berada di luar wilayah kerja dari kantor yang melakukan Penegahan sehingga perlu dilakukan koordinasi dengan kantor lain dalam penyelesaiannya;
b. masih dilakukan pengembangan dan/atau penindakan di tempat lain yang berhubungan dengan Penegahan tersebut; atau
c. oleh pejabat yang melakukan pemeriksaan dinyatakan bahwa pemeriksaan untuk mendapatkan bukti dan petunjuk awal yang cukup sehingga dapat ditentukan apakah pelanggaran tersebut telah memenuhi unsur-unsur pasal pidana dan/atau pelanggaran yang bersifat administrasi, tidak dapat diselesaikan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Mengingat sasaran akhir Penegahan adalah barang kena cukai, maka sudah semestinya sarana pengangkut dikembalikan kepada yang bersangkutan.
Pasal 16
Penyegelan merupakan tindakan Pejabat Bea dan Cukai untuk mengunci, menyegel, dan/atau melekatkan tanda pengaman Cukai yang merupakan suatu tindakan preventif untuk mengamankan obyek Penyegelan agar tetap dalam kondisi seperti semula sebelum Penyegelan dilakukan.
Dalam pelaksanaannya di samping untuk pengamanan terhadap obyek Penyegelan sebagai kelanjutan dari proses pemeriksaan dan Penegahan karena adanya pelanggaran, tindakan Penyegelan ini juga dilakukan oleh Pejabat Bea dan Cukai untuk melaksanakan tugas rutin dalam rangka pengawasan di bidang Cukai, misalnya:
- Penyegelan atas ruangan/tempat penimbunan barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya;
- Penyegelan atas tempat penyimpanan barang kena cukai apabila tidak ada kegiatan dan tidak dimungkinkan pegawai bea dan cukai secara terus menerus bertugas mengawasi tempat tersebut;
- Penyegelan atas barang kena cukai dan/atau sarana pengangkut yang membawa barang kena cukai yang belum dilunasi cukainya dari pabrik ke:
* tempat penimbunan sementara dalam rangka ekspor;
* ke pabrik lainnya;
* ke tempat penyimpanan dan sebagainya.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keutuhan kunci, segel, atau tanda pengaman" adalah meliputi pengertian keutuhan secara fisik dan fungsi dari kunci, segel, atau tanda pengaman.
Yang dimaksud dengan "orang" adalah orang pribadi atau badan hukum.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Setiap kegiatan penindakan harus disertai dengan surat bukti penindakan.
Surat bukti penindakan dimaksudkan untuk memberikan kepastian hukum bagi pihak-pihak yang terkena penindakan dan menghindari tindakan kesewenang-wenangan dari Pejabat Bea dan Cukai.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas