(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:a. Rapat Koordinasi Tingkat Nasional dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sekurang-kurangnya 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional sekurang-kurangnya 3 (tiga) kali dalam 1 (satu) tahun.
Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional menjadi pedoman bagi pelaksanan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 24(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktuwaktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
(2) Rapat koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari:
a. Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Tingkat Provinsi yang dihadiri oleh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota;
b. Rapat Koordinasi Anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang dihadiri oleh seluruh anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi.
Pasal 25Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi menjadi pedoman bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 26Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 27Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaksanakan rapat koordinasi secara berkala atau sewaktu-waktu apabila diperlukan dengan berpedoman pada hasil rapat koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi yang pelaksanaannya ditetapkan oleh Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota.
Pasal 28Hasil Rapat Koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dilaksanakan oleh masing-masing anggota Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota sesuai dengan tugas dan fungsinya dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 29(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Bupati/Walikota 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Bupati/Walikota menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 30(1) Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi melaporkan hasil pelaksanaan tugasnya kepada Gubernur 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun.
(2) Gubernur menyampaikan hasil pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi kepada Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
Pasal 31Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional melaporkan hasil pelaksanaannya kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Pasal 32Ketentuan lebih lanjut mengenai hubungan kerja dan tata kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, Pasal 20, Pasal 21, Pasal 22, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 25 Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31, diatur oleh Menteri Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat selaku Ketua Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional.
BAB VI
PENDANAAN
Pasal 33(1) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara cq. Kementerian Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat.
(2) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi.
(3) Semua pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten/Kota.
Pasal 34Pendanaan bagi pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, dan sumber pendanaan lain yang tidak mengikat sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 35Hasil koordinasi Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Nasional, Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Provinsi, dan Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan Kabupaten/Kota yang pelaksanaannya menjadi tanggung jawab masing-masing instansi baik Pusat maupun Daerah, pendanaannya dibebankan kepada anggaran dari masing-masing instansi yang bersangkutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 36(1) Pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan pada kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis bantuan dan perlindungan sosial dan kelompok program penanggulangan kemiskinan berbasis pemberdayaan masyarakat sebagaimana dimaksud pada Pasal 4 huruf a dan huruf b dalam jenis belanja bantuan sosial.
(2) Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi, dan Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota menyediakan pendanaan untuk pelaksanaan program penanggulangan kemiskinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB VII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 37Tim pelaksana program-program penanggulangan kemiskinan pada kementerian/lembaga terkait dan satuan tugas lain di Provinsi dan Kabupaten/Kota yang memiliki tugas dalam rangka penanggulan kemiskinan yang sudah terbentuk sebelum Peraturan Presiden ini berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Peraturan Presiden ini dinyatakan tetap berlaku dengan ketentuan dalam waktu paling lama 6 (enam) bulan wajib menyesuaikan dengan Peraturan Presiden ini.
Pasal 38(1) Peraturan pelaksanaan dari Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, masih tetap berlaku sepanjang belum diubah dan/atau diganti dengan Peraturan baru berdasarkan peraturan Presiden ini.
(2) Pada saat mulai berlakunya Peraturan Presiden ini, seluruh jabatan beserta pejabat yang memangku jabatan di lingkungan Sekretariat Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan, tetap melaksanakan tugas dan fungsinya sampai dengan diatur kembali berdasarkan Peraturan Presiden ini.
BAB VIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 39Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini, maka Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 40Pada saat berlakunya Peraturan Presiden ini segala kegiatan penanggulangan kemiskinan yang menjadi tugas Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2005 tentang Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan dilanjutkan oleh Tim Koordinasi Penanggulangan Kemiskinan yang dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden ini.
Pasal 41Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 27 Maret 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO