(1) Penanam Modal yang mengajukan permohonan Perizinan dan Nonperizinan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2), menerima Perizinan dan Nonperizinan secara elektronik melalui SPIPISE.
(2) Perizinan dan Nonperizinan berupa dokumen elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1), merupakan alat bukti hukum yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang informasi dan transaksi elektronik.
(1) BKPM membangun dan mengelola SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19, yang terdiri atas:
(2) Sistem sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a mencakup aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan.
(3) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b terdiri atas:(4) Informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b hanya dapat diberikan kepada:
a. pejabat yang berwenang di instansi penyelenggara PTSP;
b. Penanam Modal atau kuasanya; dan
c. calon Penanam Modal atau kuasanya.
(1) Kementerian Teknis/LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal membuka akses sistem informasi Penanaman Modal yang dikelolanya dan secara bertahap mengintegrasikan dengan SPIPISE.
(2) Kementerian Teknis/LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal yang belum memberikan Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang kepada Kepala BKPM:
a. menetapkan tingkat layanan (Service Level Arrangement, yang selanjutnya disingkat SLA); dan
b. menggunakan standar data referensi yang ditetapkan SPIPISE.
(3) Kementerian Teknis/LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan Penanaman Modal meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya, dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal kepada BKPM.
(4) PDPPM dan PDKPM yang menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal menggunakan standar data referensi yang ditetapkan SPIPISE serta menyampaikan dan membuka akses informasi Perizinan dan Nonperizinan terkait dengan Penanaman Modal yang meliputi jenis, persyaratan teknis, mekanisme, biaya dan SLA serta informasi potensi Penanaman Modal daerah kepada BKPM.
(5) Kementerian Teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM menyediakan perangkat pendukung untuk pengolahan data, jaringan, dan keterhubungan (interkoneksi) SPIPISE di lingkungan masing-masing.
(6) Dalam rangka menerima permohonan untuk mendapatkan Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14, PDPPM dan PDKPM menggunakan aplikasi otomasi proses kerja (business process) pelayanan Perizinan dan Nonperizinan SPIPISE.
Pasal 24(1) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM memiliki hak akses terhadap SPIPISE.
(2) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab menjaga keamanan atas penggunaan hak akses tersebut.
(3) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertanggung jawab atas data dan informasi yang disampaikan kepada BKPM melalui SPIPISE.
Pasal 25(1) Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM yang menggunakan SPIPISE menyediakan jejak audit atas seluruh kegiatan dalam SPIPISE.
(2) Jejak audit sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan untuk mengetahui dan menguji kebenaran proses transaksi elektronik melalui SPIPISE.
(3) BKPM, Kementerian/LPND, PDPPM, dan PDKPM menggunakan jejak audit yang ada di SPIPISE sebagai dasar penelusuran apabila terjadi perbedaan data dan informasi.
Pasal 26Dalam menyelenggarakan SPIPISE tanggung jawab pembiayaan dibebankan kepada:
a. BKPM, untuk antarmuka sistem (interface) dari BKPM ke Kementerian Teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM;
b. Kementerian Teknis/LPND, untuk jaringan dan keterhubungan dari Kementerian Teknis/LPND ke BKPM;
c. Pemerintah Provinsi, untuk jaringan dan keterhubungan dari PDPPM ke BKPM; dan
d. Pemerintah kabupaten/kota, untuk jaringan dan keterhubungan dari PDKPM ke BKPM.
Pasal 27Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Bab ini diatur dengan Peraturan Kepala BKPM.
BAB IX
PEMBIAYAAN
Pasal 28(1) Biaya yang diperlukan BKPM untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Biaya yang diperlukan PDPPM dan PDKPM untuk penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah masing-masing.
Pasal 29Segala penerimaan negara yang timbul dari pelayanan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan pemerintahan di bidang Penanaman Modal yang menjadi kewenangan Pemerintah diserahkan kepada Kementerian/LPND sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang penerimaan negara bukan pajak.
BAB X
PELAPORAN
Pasal 30(1) Kepala BKPM menyampaikan laporan penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal secara nasional kepada Presiden dengan tembusan Menteri Teknis/Kepala LPND yang membina urusan Pemerintah di sektor/bidang usaha Penanaman Modal setiap tahun paling lambat bulan April tahun berikutnya.
(2) Dalam rangka penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepala PDPPM dan kepala PDKPM menyampaikan data dan informasi kepada Kepala BKPM mengenai penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal di daerah masing-masing yang tidak dapat diperoleh melalui SPIPISE, paling lambat 2 (dua) bulan sebelum laporan kepada Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam hal interkoneksi dengan SPIPISE belum terbangun, kepala PDPPM dan kepala PDKPM wajib menyampaikan laporan data perkembangan dan informasi Penanaman Modal secara berkala kepada Kepala BKPM dengan tembusan kepada Menteri Teknis/Kepala LPND yang membina urusan Pemerintah di sektor/bidang usaha Penanaman Modal.
(4) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dengan Peraturan Kepala BKPM.
BAB XI
KOORDINASI PENYELENGGARAAN PTSP
Pasal 31Dalam rangka koordinasi pelaksanaan kebijakan dan pelayanan Penanaman Modal di PTSP, BKPM melaksanakan koordinasi dengan Kementerian Teknis/LPND, PDPPM, dan PDKPM.
Pasal 32(1) PDPPM dan PDKPM merupakan perangkat daerah yang menyelenggarakan fungsi utama koordinasi di bidang Penanaman Modal di pemerintah provinsi dan pemerintah kabupaten/kota.
(2) Fungsi utama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), terdiri atas fungsi PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan Pasal 12 ayat (1) dan fungsi lain sebagai berikut:
a. melaksanakan koordinasi pelaksanaan kebijakan di bidang Penanaman Modal di daerah;
b. mengkaji dan mengusulkan kebijakan pelayanan Penanaman Modal di daerah;
c. memberikan insentif daerah dan/atau kemudahan Penanaman Modal di daerah;
d. membuat peta Penanaman Modal daerah;
e. mengembangkan peluang dan potensi Penanaman Modal di daerah dengan memberdayakan badan usaha;
f. mempromosikan Penanaman Modal daerah;
g. mengembangkan sektor usaha Penanaman Modal daerah melalui pembinaan Penanaman Modal, antara lain meningkatkan kemitraan, meningkatkan daya saing, menciptakan persaingan usaha yang sehat, dan menyebarkan informasi yang seluas-luasnya dalam lingkup penyelenggaraan Penanaman Modal; dan
h. membantu penyelesaian berbagai hambatan dan konsultasi permasalahan yang dihadapi Penanam Modal dalam menjalankan kegiatan Penanaman Modal di daerah.
(3) Pembentukan, tugas, fungsi, dan tata kerja PDPPM dan PDKPM sebagai perangkat daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur dengan Peraturan Daerah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 33Pada saat Peraturan Presiden ini mulai berlaku:
1. Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND tentang Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan di bidang Penanaman Modal yang diberikan kepada Kepala BKPM sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sepanjang merupakan urusan Pemerintah dan belum disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
2. Permohonan Penanaman Modal dan permohonan lainnya yang berkaitan dengan Penanaman Modal yang telah disampaikan kepada BKPM, Menteri Teknis/Kepala LPND yang memiliki kewenangan Perizinan dan Nonperizinan yang merupakan urusan Pemerintah di bidang Penanaman Modal, PDPPM dan PDKPM yang menyelenggarakan PTSP di bidang Penanaman Modal dan belum memperoleh persetujuan Pemerintah, wajib disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini.
Pasal 34(1) Perizinan dan Nonperizinan yang telah diperoleh dari Pemerintah sebelum berlakunya Peraturan Presiden ini, dinyatakan tetap berlaku sampai dengan berakhirnya Perizinan dan Nonperizinan tersebut dan dapat diperpanjang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Penanam Modal yang sebelumnya telah memperoleh Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), yang membutuhkan Perizinan dan Nonperizinan lebih lanjut, permohonannya diajukan kepada BKPM, PDPPM, atau PDKPM sesuai kewenangannya.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 35Dengan berlakunya Peraturan Presiden ini:
a. Keputusan Presiden Nomor 33 Tahun 1981 tentang Badan Koordinasi Penanaman Modal yang telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 28 Tahun 2004;
b. Keputusan Presiden Nomor 97 Tahun 1993 tentang Tata Cara Penanaman Modal sebagaimana telah diubah terakhir dengan Keputusan Presiden Nomor 117 Tahun 1999; dan
c. Keputusan Presiden Nomor 29 Tahun 2004 tentang Penyelenggaraan Penanaman Modal dalam rangka Penanaman Modal Asing dan Penanaman Modal Dalam Negeri melalui Sistem Pelayanan Satu Atap,
dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 36(1) Peraturan Menteri Teknis/Kepala LPND tentang Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang diberikan kepada Kepala BKPM sebelum ditetapkannya Peraturan Presiden ini, disesuaikan dengan ketentuan dalam Peraturan Presiden ini paling lambat 6 (enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(2) Pendelegasian Wewenang atau Pelimpahan Wewenang pemberian Perizinan dan Nonperizinan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (3) yang belum diberikan Menteri Teknis/Kepala LPND kepada Kepala BKPM pada saat ditetapkannya Peraturan Presiden ini, dilakukan paling lambat 24 (dua puluh empat) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(3) Peraturan pelaksanaan dalam penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ayat (4), Pasal 9 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 11 ayat (2), Pasal 12 ayat (2), Pasal 15 ayat (1), Pasal 16 ayat (6), Pasal 18 ayat (4), Pasal 30 ayat (4), dan Pasal 32 ayat (3) ditetapkan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(4) Perangkat pendukung dalam penyelenggaraan PTSP di bidang Penanaman Modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d disediakan paling lambat 12 (dua belas) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
(5) Penyelenggaraan PTSP dengan dukungan SPIPISE sebagaimana dimaksud dalam Bab VIII diberlakukan secara bertahap sesuai dengan kemampuan dan berlaku sepenuhnya paling lambat 36 (tiga puluh enam) bulan sejak Peraturan Presiden ini mulai berlaku.
Pasal 37Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO