(1) Pemerintah Pusat menyediakan anggaran subsidi bunga dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pemerintah Pusat memberikan subsidi bunga selama jangka waktu kredit investasi.
(1) Pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pemberian jaminan dan subsidi bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum dilakukan oleh Tim Koordinasi yang dibentuk oleh Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
(2) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Menteri Keuangan, Menteri Pekerjaan Umum, Menteri Dalam Negeri, Menteri Negara Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional, dan Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan.
(3) Tim Koordinasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mempunyai tugas sebagai berikut:
a. melaksanakan sosialisasi pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum;
b. melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum; dan
c. melaksanakan pemantauan, evaluasi dan pengawasan atas pelaksanaan penjaminan dan subsidi bunga dalam rangka percepatan penyediaan air minum.
(4) Dalam melaksanakan tugasnya, Tim Koordinasi dapat meminta bantuan Kantor Akuntan Publik, atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan untuk melakukan audit keuangan atas pekerjaan yang dibiayai dengan kredit investasi.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan organisasi, dan tata kerja Tim Koordinasi ditetapkan dengan Peraturan Menteri Koordinator Bidang Perekonomian.
BAB V
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 17(1) Menteri Keuangan menetapkan bank yang dapat memberikan kredit investasi kepada PDAM berdasarkan permohonan bank yang bersangkutan.
(2) Jaminan dan subsidi bunga Pemerintah Pusat hanya diberikan kepada bank yang melakukan penandatanganan perjanjian kredit investasi dengan PDAM dan diberikan sejak berlakunya Peraturan Presiden ini sampai dengan tanggal 31 Desember 2014.
(3) Jangka waktu pemberian jaminan dan subsidi bunga oleh Pemerintah Pusat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan paling lama 20 (dua puluh) tahun.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Peraturan Presiden ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 23 Juni 2009
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
DR. H. SUSILO BAMBANG YUDHOYONO