(1) Anggota Polri sebelum melaksanakan tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) harus mendapatkan pelatihan dari kesatuan pusat atau wilayah.
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), didukung sarana dan prasarana yang dirancang sesuai dengan standar pelatihan Polri.
BAB IV
PERLINDUNGAN DAN BANTUAN HUKUM
SERTA PERTANGGUNGJAWABAN
(1) Setiap individu anggota Polri wajib bertanggung jawab atas pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya.
(2) Dalam hal pelaksanaan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian yang didasarkan pada perintah atasan/pimpinan, anggota Polri yang menerima perintah tersebut dibenarkan untuk tidak melaksanakan perintah, bila perintah atasan/pimpinan bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Penolakan pelaksanaan perintah atasan/pimpinan untuk menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian sebagaimana dimaksud pada ayat (2), harus dapat dipertanggungjawabkan dengan alasan yang masuk akal.
(4) Atasan/pimpinan yang memberi perintah kepada anggota Polri untuk melaksanakan penggunaan kekuatan dalam tindakan kepolisian, harus turut bertanggung jawab atas resiko/akibat yang terjadi sepanjang tindakan anggota tersebut tidak menyimpang dari perintah atau arahan yang diberikan.
(5) Pertanggungjawaban atas resiko yang terjadi akibat keputusan yang diambil oleh anggota Polri ditentukan berdasarkan hasil penyelidikan/penyidikan terhadap peristiwa yang terjadi oleh Tim Investigasi.
(6) Tim Investigasi sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dibentuk sesuai ketentuan yang berlaku.
BAB V
PENGAWASAN DAN PENGENDALIAN
Pasal 14(1) Setiap pimpinan sebelum menugaskan anggota yang diperkirakan akan menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memberikan arahan kepada anggota yang ditugaskan mengenai penggunaan kekuatan.
(2) Setiap anggota yang menggunakan kekuatan dalam tindakan kepolisian wajib memperhatikan arahan pimpinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan menjadikannya sebagai pertimbangan dalam menerapkan diskresi kepolisian.
(3) Setiap pelaksanaan tindakan kepolisian yang menggunakan kekuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, huruf e, dan/atau huruf f, anggota Polri yang melaksanakan penggunaan kekuatan wajib secara segera melaporkan pelaksanaannya kepada atasan langsung secara tertulis dalam bentuk formulir penggunaan kekuatan sebagaimana contoh yang tercantum dalam
lampiran yang tidak terpisahkan dengan peraturan ini.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) memuat antara lain:
a. tanggal dan tempat kejadian;
b. uraian singkat peristiwa tindakan pelaku kejahatan atau tersangka, sehingga memerlukan tindakan kepolisian;
c. alasan/pertimbangan penggunaan kekuatan;
d. rincian kekuatan yang digunakan;
e. evaluasi hasil penggunaan kekuatan;
f. akibat dan permasalahan yang ditimbulkan oleh penggunaan kekuatan tersebut.
(5) Informasi yang dimuat dalam laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) digunakan untuk:
a. bahan laporan penggunaan kekuatan tahap 4 sampai dengan tahap 6 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) huruf d, e dan huruf f;
b. mengetahui tahapan penggunaan kekuatan yang telah digunakan;
c. mengetahui hal-hal yang terkait dengan keselamatan anggota Polri dan/atau masyarakat;
d. bahan analisa dan evaluasi dalam rangka pengembangan dan peningkatan kemampuan profesional anggota Polri secara berkesinambungan;
e. bahan pertanggungjawaban hukum penerapan penggunaan kekuatan;
f. bahan pembelaan hukum dalam hal terjadi gugatan pidana/perdata terkait penggunaan kekuatan yang dilakukan oleh anggota Polri yang bersangkutan.
BAB VI
TEMBAKAN PERINGATAN
Pada saat peraturan ini mulai berlaku, maka Peraturan Kapolri No. Pol.6 Tahun 2005 tentang Pedoman Tindakan Bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia Dalam Penggunaan Kekuatan, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Peraturan Kapolri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, Peraturan Kapolri ini diundangkan dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
KEPALA KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG HENDARSO DANURI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 13 Januari 2009
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ANDI MATTALATTA