[Aktifkan javascript untuk melihat halaman ini.]
b. keputusan pemberhentian tidak dengan hormat sesuai format sebagaimana tercantum dalam Lampiran IVB yang tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri Keuangan ini.

BAB V
KETENTUAN PERALIHAN

Pasal 46
Pada saat berlakunya Peraturan Menteri Keuangan ini, Penilai Direktorat Jenderal di lingkungan Direktorat Jenderal yang telah diangkat sebagai Penilai Direktorat Jenderal, dinyatakan tetap sebagai Penilai Direktorat Jenderal.

BAB VI
KETENTUAN PENUTUP

Pasal 47
Peraturan Menteri Keuangan ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri Keuangan ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI KEUANGAN
REPUBLIK INDONESIA,

SRI MULYANI INDRAWATI

Diundangkan di Jakarta
Pada tanggal 8 Januari 2010
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,

PATRIALIS AKBAR


ke atas

(c)2010 Ditjen PP :: www.djpp.depkumham.go.id || www.djpp.info || Kembali